Jumlah Jam Mengajar (JJM) Guru PAUD dan Rasio Guru dengan Siswa terkait dengan JJM dan Rasio guru dengan siwa pada Dapodik PAUD ini akan sangat bermanfaat bagi guru atau operator PAUD yang mengerjakan DAPODIK PAUD-DIKMAS. Untuk itu silakan baca dan cermati secara mendtail. Rasio atau perbandingan ideal Bagi Guru PAUD,TK dan anak didiknya tertuang dalam Permendikbud no 137 tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mengikat aturan rasio dan JJM seorang Guru PAUD. Adapaun penjelasannya adalah sebagai berkut :
- Lembaga PAUD Anak Didik Berusia Hingga dua Tahun yakni Tempat Penitipan Anak (TPA)
- Rasio guru dan anak yang harus dipenuhi adalah 1: 4. Artinya satu orang guru melayani maksimal empat orang anak didik.
- PAUD dengan anak didik usia 2-4 tahun maka rasio guru dan anak maksimal 1: 8
- PAUD dengan anak didik berusia 4-6 Tahun, yakni untuk jenjang Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK), Rasio guru dan anak maksimal 1:15. Artinya, satu orang guru KB ataupun TK sebaiknya tidak melayani lebih dari 15 orang anak didik
Sedangkan untuk Jumlah Jam Mengajar/JJM pada Dapodik PAUDNI dan ketentuan pada SK-SK yang berlaku menyangkut JJM GURU TK/PAUD adalah sebagai Berikut:
- Untuk PAUD dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, maka satu kali pertemuan minimal 120 menit. Pertemuan tersebut harus melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
- PAUD dengan anak didik berusia 2-4 tahun, satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu
- PAUD dengan anak didik berusia 4-6 tahun, satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.
ALOKASI JJM LINEAR/NORMAL DAPODIK PAUD-SIKMAS 2018
a) Kepala Sekolah
- JJM kepsek 18 jam
- SK minimal 10 digit (tanda "/.-" dihitung 1 digit)
- JJM di rombel pilih (matpel wajib tambahan) dengan 6 jam
b) Guru Kelas/ sertifikasi
- Jenis PTK = Guru Kelas di Rombel harus dijadikan wali kelas
- JJM di pembelajaran (matpel Wajib) dengan 24 jam
Catatan Penting..! yang harus diperhatikan antara lain :
- Dalam 1 rombel tidak boleh lebih dari 30 JAM
- Jumlah peserta didik (anggota rombel) minimal 15 anak dari 15 anak itu adalah usia 4-6 tahun
- Riwayat Sertifikasi WAJIB di isi
- Riwayat pendidikan formal di isi dari awal pendidikan sampai terakhir
- Untuk guru inpassing (penyetaraan) riwayat kepangkatan jangan lupa di isi
Pastikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terdaftar Aktif Situs Kemdikbud, cek data anda disini http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
1 Comments
pas buat kebutuhan
ReplyDeleteuntuk refensi mengisi jumlah jam
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?