Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan dalam jangka waktu 4 tahun. Dengan tujuan ini sekolah dapat disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik. RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) disusun sebagai pedoman kerja pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan.
Dewasa ini kompetisi pendidikan berlangsung sangat ketat dan tajam hampir tiada batas. Sekolah yang tidak mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi oleh keadaan. Oleh karena itu SD Negeri 4 Aikmel perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya menusia maupun sumber daya yang lainnya. SD Negeri 4 Aikmel memiliki siswa sebanyak 392 Siswa, guru sebanyak 23 guru, 2 Orang Tata Usaha/Operator Datadik, dan 1 Orang tenaga Perpustakaan, untuk itu dukungan dan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang mendukung, sarana dan prasarana, dan berada di lingkungan persekolah dengan masyarakat yang religius dan berbudaya.
Menghadapi kondisi tersebut SD Negeri 4 Aikmel perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM ) bertujuan untuk tercapainya pelayanan pendidikan yang maksimal terhadap siswa dan tercapainya tujuan pendidikan nasional dan visi misi yang digalakkan oleh satuan pendidikan.
Dasar hukum yang dijadikan acuan dalam penyusunan RKJM SD Negeri 4 Aikmel:
- Undang-undang No. 20 tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permendiknas No. 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang SI dan SKL
- Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
- Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Kepala Sekolah
- Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah
- Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
- Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
- Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
- Permendiknas No. 20 Tahun 20007 tentang Standar Penilaian
- Menjamin agar perubahan / tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
- Mendukung koordinasi antar personil sekolah.
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar personil sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan.
- Menjamin keterkaitan antara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Kerangka pemikiran dari Rencana Kerja Menengah Sekolah adalah mengacu pada tujuan dari pendidikan nasional sesuai dengan bunyi pasal 3 Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” . Kemudian diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan yang memuat 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan;dan h. standar penilaian pendidikan.
Berdasarkan tujuan pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam 8 standar pendidikan yang dikaitkan kodisi riil sekolah yang terdiri dari kekuatan dan kelemahan maka dilakukanlah usaha minimal untuk mencapai SNP (Standar Nasional Pendidikan) atau bahkan dapat lebih yang selanjutnya dapat mengacu kepada sistem manajemen sekolah mencakup kurikulum yang mengadopsi manajemen sekolah dan pedoman KTSP. Sudah barang tentu banyak hal yang belum terpenuhi yang merupakan suatu kodisi nyata saat ini yang harus segera dipenuhi untuk mencapai standar minimal yaitu Standar Nasional Pendidikan (SNP). Maka dari itu sekolah wajib melakukan perencanaan secara rinci dan terstruktur berdasarkan analisis dari fakta kelemahan dan kekuatan yang ada sehingga dapat digambarkan kondisi tantangan nyata yang selanjutnya dijawab dengan melakukan penyusunan dan pelaksanaan program-program strategis mulai dari saat ini dan seterusnya untuk mempercepat tercapainya tujuan yang telah ditentukan
Rencana Kerja Jangka Menengah ini disusun guna memenuhi delapan standard pendidikan wajib dilaksanakan di sekolah. Agar lebih efektifnya pelaksanaan delapan standard pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel maka dipandang perlu untuk menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah Tahun 2016 – 2020 dengan tujuan untuk memberikan arah pelaksanaan untuk terjaminnya mutu pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel. Adapun ruang lingkup RKJM terdiri dari :
- Maksud dan tujuan
- Kerangka penyusunan
- Sistematika penulisan
- Kondisi umum SD Negeri 4 Aikmel
- Rencana Strategis
- Visi/Misi
- Tujuan Sekolah
- Sasaran
- Analisis Swot
- Alternatif pemecahan masalah
- Penyusunan program peningkatan mutu
- Jadwal kegiatan
- Kesimpulan dan saran
2 Comments
Terima kasih atas informasi yang diberikan...
ReplyDeleteKalo ada file nya bisa dishare..?
ReplyDeleteBagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?