Point Penting, Kebijakan Program Pendataan Dapodik PAUD dan Dikmas

Kebijakan Program Pendataan Dapodik PAUD dan Dikmas mengacu Permendikbud No. 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik. Sebagai dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola  sistem pendidikan nasional, Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Merujuk pada pasal 1, ayat 2 ketetuan umum Permendikbud No 79 tahun 2015 menyatakan bahwa : Data   Pokok Pendidikan, yang   selanjutnya   disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  yang  memuat data   satuan   pendidikan,   peserta   didik,   pendidik   dan tenaga   kependidikan,   dan   substansi   pendidikan   yang datanya bersumber  dari satuan  pendidikan  yang  terus menerus diperbaharui secara online.
Berdasarkan data roadmap kulaitas data dan pemanfaatnya dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. Roadmap kulaitas data Dapodik PAUD Dikmas, 2015 Level  1, mengenal sistem, level 2 partisipasi, lavel 3 Awareness atau (kesadaran), level 4 mampu memanfaatkan dan lavel 5 telah di transpormasi menjadi kinerja.
  2. Acuan Kebijakan pengembangan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.a Kebijakan Pendidikan Nasional. Standar Pengukuran Kinerja : Program pembangunan/pembinaan pendidikan Untuk mewujudkan program pembangunan pendidikan dibutuhkan 4 entitas data, yaitu:
1.Satuan Pendidikan
   Pemanfaatan Dapodik untuk satuan pendidikan
  • Pendataan ATS
  • Sekolah Aman Bencana
  • Bantuan Sarpras
  • Banper Binsuslat
  • Banper Diktara
2.PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Peningkatan Mutu
  • Pembinaan
  • Perencanaan Kebutuhan
  • Peningkatan Kompetensi
3.Peserta Didik, dan
  • PIP
  • BOP PAUD
  • Ujian Nasional Kesetaraan
4.Substansi Pendidikan.
  • Beban mengajar
  • Rasio Guru
  • Tunjangan Guru
  • Pemetaan Mutu
Dalam Implementasinya tentu kebijakan harus didukung oleh tersedianya Data Pokok Pendidikan dari sumber yang sama.

Post a Comment

0 Comments