Kebijakan Program Pendataan Dapodik PAUD dan Dikmas mengacu Permendikbud No. 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik. Sebagai dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Merujuk pada pasal 1, ayat 2 ketetuan umum Permendikbud No 79 tahun 2015 menyatakan bahwa : Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Berdasarkan data roadmap kulaitas data dan pemanfaatnya dapat dijabarkan sebagai berikut :- Roadmap kulaitas data Dapodik PAUD Dikmas, 2015 Level 1, mengenal sistem, level 2 partisipasi, lavel 3 Awareness atau (kesadaran), level 4 mampu memanfaatkan dan lavel 5 telah di transpormasi menjadi kinerja.
- Acuan Kebijakan pengembangan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.a Kebijakan Pendidikan Nasional. Standar Pengukuran Kinerja : Program pembangunan/pembinaan pendidikan Untuk mewujudkan program pembangunan pendidikan dibutuhkan 4 entitas data, yaitu:
Pemanfaatan Dapodik untuk satuan pendidikan
- Pendataan ATS
- Sekolah Aman Bencana
- Bantuan Sarpras
- Banper Binsuslat
- Banper Diktara
- Peningkatan Mutu
- Pembinaan
- Perencanaan Kebutuhan
- Peningkatan Kompetensi
- PIP
- BOP PAUD
- Ujian Nasional Kesetaraan
- Beban mengajar
- Rasio Guru
- Tunjangan Guru
- Pemetaan Mutu
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?