Bukti Fisik Akreditasi Dokumen SisPeNa SD/MI

Sahabat Pengunjung yang barbahagia, pada kesempatan ini penulis telah menghimpung dokumen berkas fisik sebagai Bukti Fisik Akreditasi SD/MI 2018 Melalui akun SisPeNa yang mencakup 8 Standar yang diambil dari  daftar Isian Akreditasi (DIA) Akreditasi sekolah merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional-Standar Minimal (BAN-SM). Tujuannya untuk menjaga kualitas suatu lembaga pendidikan formal sehingga paling tidak lembaga tersebut memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.
Dokumen Bukti Fisik Akreditasi SisPeNa Tahun 2018
Untuk itu marilah kita simak dan baca selengkapnya dokumen yang harus dipersiapkan dalam menghadapi akreditasi tahun 2018 bagi SD/MI sebagai berikut:

I. STANDAR ISI
1. Dibuktikan dengan menelaah isi RPP yang disusun oleh guru di sekolah/madrasah.
2. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SD/M
2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa.
3. Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
4. Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya dan lain-lain.
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap sosial.
3. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
3. Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan, kemampuan akademik, dan lainnya.
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran
4. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen
o Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
o Buku pelajaran
o Hasil tugas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
o Penilaian keterampilan berupa penilaian kinerja, proyek dan portofolio, berupa kegiatan pengamatan guru seperti menyanyi, bermain peran dan menari, atau produk siswa seperti poster, karangan, puisi, dan lain-lain
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang kompetensi inti keterampilan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.
5. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Program tahunan dan program semester.
2. Perangkat pembelajaran.
3. Buku yang digunakan oleh guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
2. Wawancara terhadap minimal 3 siswa dari kelas yang berbeda.
6. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat Pembelajaran Tematik Terpadu pada setiap kelas setiap semester.
2. Silabus dan RPP Pembelajaran Tematik Terpadu pada semua tingkat kelas dan kesesuaiannya dengan buku guru dan buku siswa.
3. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
2. Wawancara dengan minimal tiga siswa dari kelas 4, 5, dan 6.
7. Dibuktikan dengan:
1. SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
2. Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
3. Daftar hadir narasumber.
4. Berita acara penetapan kurikulum.
5. Notulen rapat pengembangan kurikulum
8. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen KTSP bagian kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
2. Dokumen silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi pekerti, dan silabus mata pelajaran lainnya termasuk muatan lokal dalam bentuk soft copy atau hard copy.
9.  Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
1. Analisis, mencakup:
o Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
o Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan (analisis konteks).
o Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2. Penyusunan, mencakup:
o Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
o Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
o Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
o Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
o Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
o Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
3. Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
4. Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang telah disahkan.
10. Dibuktikan dengan:
1. Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
2. Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
3. Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
4. Hasil belajar seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
5. Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.

II. STANDAR PROSES
11. Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua tema dan mata pelajaran.
12 Dibuktikan dengan menelaah isi RPP yang disusun oleh guru di sekolah/madrasah.
13. Ketentuan alokasi waktu dan beban belajar di SD/MI adalah sebagai berikut.
INDIKATOR SD MI
Durasi setiap satu jam pembelajaran 35 menit 35 menit
Beban Belajar per minggu:
1) Kelas I 30 jam pembelajaran 34 jam pembelajaran
2) Kelas II 32 jam pembelajaran 36 jam pembelajaran
3) Kelas III 34 jam pembelajaran 40 jam pembelajaran
4) Kelas IV, V, dan VI 36 jam pembelajaran 43 jam pembelajaran
Beban Belajar per semester:
1)   Kelas I, II, III, IV, V 18-20 minggu 18-20 minggu
2)   Kelas VI semester ganjil 18-20 minggu 18-20 minggu
3)   Kelas VI semester genap 14-16 minggu 14-16 minggu
Beban Belajar per tahun 36-40 minggu 36-40 minggu

Dibuktikan dengan:
1. Jadwal pembelajaran dan kalender akademik.
2. Pembagian tugas guru dan tugas tambahan lainnya.
3. Dokumen Silabus Mata pelajaran.
14. jumlah siswa SD/MI dalam setiap rombongan belajar maksimum 28 orang. Jumlah tersebut bukan merupakan hasil perhitungan jumlah siswa di sekolah/madrasah dibagi dengan jumlah rombongan belajar.
Dibuktikan dengan melihat data siswa atau absensi siswa per kelas.
15. Dibuktikan dengan:
1. Melihat pencantuman buku teks mata pelajaran dalam RPP.
2. Melihat daftar buku teks pelajaran.
3. Menanyakan kepada beberapa siswa tentang ketersediaan dan penggunaan buku teks pelajaran dalam bentuk cetak maupun e-Book.
16 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan dua belas hal di atas.
2. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah
17 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati pelaksanaan langkah pendahuluan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
2. Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
3. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
18 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam model pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
19 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam metode pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
20 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam media pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
21 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam sumber belajar yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
22. Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam pendekatan pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
23 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
2. Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
3. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
24 Dibuktikan dengan:
1. Memeriksa dokumen:
1. Instrumen penilaian otentik
2. Bukti pelaksanaan penilaian otentik
3. Hasil penilaian otentik
2. Wawancara dengan guru
25 Dibuktikan dengan menelaah:
1. Dokumen bukti pemanfaatan hasil penilaian otentik yang dilakukan oleh guru (satu tahun terakhir).
2. Hasil perbaikan dan pengayaan siswa setiap mata pelajaran.
26 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Mewawancarai beberapa guru tentang pelaksanaan pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah
27 Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun.
Dibuktikan dengan memeriksa dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.
28 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
2. Wawancara dengan guru tentang pelaksanaan pemantauan.
3. Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan.
29 Dibuktikan dengan:
1. Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
2. Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil supervisi.
30 Dibuktikan dengan:
1. Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
2. Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan.
31 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa:
1. Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB.
2. Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.
2. Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil pengawasan.

III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
32 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.
2. foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa.
2. Observasi lingkungan tentang aktivitas yang dilakukan oleh siswa baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
3. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah.
33 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Dokumentasi kegiatan.
3. Jurnal siswa dan guru.
2. Observasi aktivitas siswa terkait dengan pengembangan karakter.
3. Wawancara dengan guru kelas dan siswa.
34 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan literasi.
b. Dokumentasi kegiatan.
2. Observasi aktivitas siswa terkait dengan pelaksanaan gerakan
3. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah.
35 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Program, laporan, dan dokumentasi kegiatan kesiswaan
2. Kehadiran siswa dalam pembelajaran
3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib maupun pilihan
4. Kegiatan UKS yang meliputi kantin sehat, bina mental untuk pencegahan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif) , HIV/AIDS, tindak kekerasan, dan lain-lain.
5. Prestasi dalam bidang olah raga dan seni
6. Catatan perkembangan siswa dari guru PJOK, wali kelas, dan kepala sekolah/madrasah
2. Wawancara:
1. Guru
2. Siswa
3. Komite sekolah/madrasah
3. Observasi lingkungan sekolah yang meliputi kantin, UKS, dan aktivitas lain yang relevan.
36 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. silabus setiap mata pelajaran
b. RPP setiap mata pelajaran
c. portofolio dan laporan kegiatan
d. penilaian
2. Observasi:
a. proses kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas
b. sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran
3. Wawancara:
a. guru
b. siswa
37 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Program sekolah
b. Laporan pelaksanaan kegiatan seni dan budaya lokal.
2. Observasi Proses pembelajaran kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
3. Wawancara:
a. Guru
b. Siswa
38 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. RPP yang memuat penugasan individu dan kelompok
2. Laporan tugas dan kegiatan oleh siswa
3. Bahan dan alat peraga
2. Observasi proses pembelajaran di dalam dan luar kelas
3. Wawancara:
a. Guru
b. Siswa

IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
39 Dibuktikan dengan foto kopi ijazah.
40 Dibuktikan dengan menelaah dokumen sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru.
41 Dibuktikan dengan mengecek foto kopi ijazah setiap guru.
42 Dibuktikan dengan dokumen:
1. Surat Tugas Mengajar.
2. Foto kopi ijazah dan sertifikat yang sesuai dengan penugasannya.
43 Dibuktikan dengan:
1. Menelaah RPP sesuai kurikulum yang berlaku.
2. Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan sepuluh hal di atas.
3. Menelaah hasil penelitian tindakan kelas (PTK) yang dilakukan oleh guru.
44 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
2. Melihat kesesuaian antara RPP dan kesesuaian pelaksanaan pembelajaran.
3. Melihat Rekapitulasi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
4. Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
5. Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dibuat guru.
45 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pernyataan kepala sekolah/madrasah bahwa tidak ada satu pun guru yang tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat atau pakta integritas dalam satu tahun terakhir.
2. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, komite, dan beberapa siswa.
46 Dibuktikan melalui wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite, dan beberapa siswa.
47 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen program bimbingan dan konseling.
2. Dokumen pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3. Pedoman wawancara dan assessment dengan siswa.
4. Dokumen hasil layanan konseling.
48 Dibuktikan dengan :
1. Ijazah
2. Sertifikat pendidik.
3. Sertifikat kepala sekolah/madrasah.
4. SK pengangkatan sebagai guru.
5. SK pangkat/golongan terakhir.
6. Penilaian kinerja oleh yang berwenang.
49 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen
a. Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Jangka Menengah sekolah/madrasah.
b. Struktur organisasi.
c. Surat penugasan guru (untuk tugas utama dan untuk optimalisasi guru dan tenaga kependidikan).
d. Hasil Monev kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan program sekolah/madrasah.
2. Wawancara dengan:
a. Kepala sekolah/madrasah tentang PPDB dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
b. Wakil bidang sarana tentang pengelolaan sarana dan prasarana.
c. Wakil bidang humas tentang hubungan dengan masyarakat.
d. Wakil bidang kurikulum tentang pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
e. Guru dan siswa tentang kemampuan mengelola perubahan, pengembangan, dan menciptakan budaya inovatif, serta pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
f. Bendahara sekolah/madrasah tentang pengelolaan keuangan.
g. Tenaga administrasi tentang pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
h. Petugas unit layanan khusus tentang dukungan kegiatan pembelajaran,
i. Petugas TIK tentang sistem informasi sekolah/madrasah dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
50 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati:
1. Hasil inovasi dalam bentuk program kegiatan di sekolah/madrasah.
2. Unit-unit usaha yang bermanfaat untuk pengembangan sekolah/madrasah.
2. Dokumen:
1. Kerja sama antara sekolah dengan lembaga lain melalui pemanfaatan jaringan IT.
2. Kegiatan yang melibatkan warga di lingkungan sekolah/madrasah.
3. Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya tentang kemampuan kewirausahaan kepala sekolah/madrasah.
51 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil supervisi.
2. Wawancara dengan guru.
52 Dibuktikan dengan:
1. Ijazah
2. SK tenaga administrasi.
53 Dibuktikan dengan dimilikinya kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
54 Dibuktikan dengan:
1. SK/surat tugas
2. pelaksanaan tugas layanan khusus.

V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
55 Dibuktikan dengan dokumen yang memuat luas lahan bangunan sekolah/madrasah. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum pada tabel di atas sesuai jumlah Rombel dan jumlah lantai.
Contoh:
Untuk sekolah/madrasah dengan jumlah Rombel 6 dan bangunan 1 lantai, luas minimum lahan adalah 2134 m2. Jika luas lahan adalah 2000 m2, maka luas lahan sekolah = (2000 : 2134) x 100% = 94% dari ketentuan. Jawabannya adalah B.
Banyak rombongan belajar Luas Minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
6 1340 770 710
12 2240 1220 850
18 3170 1690 1160
24 4070 2190 1460
Untuk sekolah/madrasah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 15 siswa. Lihat tabel berikut.
56 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati lingkungan sekolah/madrasah terkait dengan:
a. Potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
b. Ketersediaan akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
c. Pencemaran air.
d. Kebisingan
e. Pencemaran udara.
2. Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
57 Dibuktikan dengan :
1. Pengamatan langsung
2. Dokumen yang berisi tentang luas lantai bangunan
58 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
1. Konstruksi yang kukuh dan stabil.
2. Perangkat pencegahan bahaya kebakaran.
3. Fasilitas ramah anak.
4. Penangkal petir.
2. Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
59 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
a. Ventilasi
b. Pencahayaan
c. Sanitasi
d. Tempat sampah.
e. Bahan bangunan.
2. Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
60 Dibuktikan dengan:
1. Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan.
2. Rekening pembayaran listrik.
61 Dibuktikan dengan:
1. Melihat kondisi fisik.
2. Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah/madrasah.
62 Dibuktikan dengan melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah. Khusus untuk perpustakaan dan laboratorium dibuktikan dengan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan.
63 Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara dengan berbagai pihak (wakil sarana dan prasarana).
64 Dibuktikan dengan memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan lain.
65 Dibuktikan dengan mengamati alat peraga yang tersedia di sekolah/madrasah.
66 Dibuktikan dengan memeriksa ruang pimpinan, perabot, dan perlengkapan lain.
67 Dibuktikan dengan memeriksa ruang guru, perabot, dan perlengkapan lain.
68 Dibuktikan dengan memeriksa tempat ibadah, perabot, dan perlengkapan lain.
69 Dibuktikan dengan memeriksa ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain.
70 Jamban memiliki ketentuan:
1. Minimum 3 unit dengan dinding, atap, dan dapat dikunci, 1 jamban untuk setiap 60 siswa pria, 1 jamban untuk setiap 50 siswa wanita, dan 1 jamban untuk guru/karyawan.
2. Luas minimum tiap unit 2 m2
3. Tersedia air bersih yang cukup
4. Kondisi jamban selalu dalam keadaan bersih.
5. Dengan sarana meliputi:
a. 1 buah kloset.
b. 1 buah tempat air.
c. 1 buah gayung.
d. 1 buah gantungan pakaian.
e. 1 buah tempat sampah.
Dibuktikan dengan memeriksa jamban dan perlengkapan lain.
71 Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan:
1. Luas minimum gudang adalah 18 m2.
2. Gudang dilengkapi sarana lemari dan rak tiap ruang.
3. Gudang dapat dikunci.
Dibuktikan dengan memeriksa ruang simpan/gudang dan perabot.
72 Dibuktikan dengan memeriksa keberadaan dan kemanfaatan tempat bermain/tempat olah raga, peralatan pendidikan, dan perlengkapan lain.
73 Ruang sirkulasi memiliki ketentuan:
1. Memiliki luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
2. Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh cahaya dan udara yang cukup.
3. Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman.
Dibuktikan dengan memeriksa ruang sirkulasi
74 Kantin
1. Kantin menempati area tersendiri.
2. Luas kantin sesuai dengan kebutuhan siswa, dengan luas total minimum 12 m2.
3. Kantin memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan.
4. Kantin memiliki sanitasi yang baik.
5. Kantin menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi guru, karyawan dan siswa. Makanan dan minuman sehat dan bergizi adalah yang memiliki kandungan gizi seimbang yang mengandung serat dan zat-zat yang diperlukan tubuh untuk proses tumbuh kembang (empat sehat, lima sempurna).
Dibuktikan dengan memeriksa kantin.
75 Tempat Parkir
1. Tempat parkir menempati area tersendiri.
2. Tempat parkir dibuat dengan mengikuti standar yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan nasional.
3. Tempat parkir memiliki sistem pengamanan.
4. Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas sesuai
dengan keperluan.
Dibuktikan dengan memeriksa tempat parkir.

VI. STANDAR PENGELOLAAN
76 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
2. berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan
2. Observasi ketersediaan bukti sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah
3. Wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan tentang perumusan dan sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
77 Dibuktikan dengan kegiatan dan bukti dokumen yang bisa diamati di sekolah/madrasah, meliputi:
1. Dokumen Evaluasi Diri sekolah/madrasah yang menggunakan instrumen Akreditasi atau lainnya.
2. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dibuktikan melalui wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
3. Berita acara perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali tujuan, dilengkapi daftar hadir warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
4. Terdapat dokumen  RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
78 Dibuktikan dengan dokumen yang mengatur aspek pengelolaan, meliputi:
1. KTSP
2. Kalender pendidikan/akademik.
3. Struktur organisasi sekolah/madrasah.
4. Pembagian tugas di antara guru.
5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan.
6. Peraturan akademik.
7. Tata tertib sekolah/madrasah.
8. Kode etik sekolah/madrasah.
9. Biaya operasional sekolah/madrasah.
79 Dibuktikan dengan kegiatan dan bukti dokumen yang bisa diamati di sekolah/madrasah, meliputi:
1. Notulen rapat yang berisi keputusan tentang penyusunan struktur organisasi sekolah/madrasah.
2. Dokumen penetapan dan pengesahan susunan organisasi sekolah/madrasah.
3. Bukti sosialisasi kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak pemangku kepentingan berupa notulen atau berita acara, dilengkapi daftar hadir.
4. Bagan atau struktur organisasi sekolah/madrasah.
5. Rincian tugas setiap personil dalam struktur organisasi.
80 Dibuktikan dengan melihat dokumen rencana kerja tahunan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan.
Persentasi ketercapaian dihitung dengan membandingkan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana dikali 100%
81 Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan yang meliputi:
1. Penerimaan Siswa Baru.
2. Layanan konseling dapat dilakukan oleh guru kelas atau guru BK.
3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
4. Pembinaan prestasi.
5. Penelusuran alumni.
82 Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran terdiri atas:
A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1. Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
2. KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan siswa.
3. Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
4. Wakil Kepala SD/MI dan wakil kepala SD/MI bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
B. Kalender Pendidikan
1. Sekolah/madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2. Penyusunan kalender pendidikan/akademik
3. Sekolah/madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.
C. Program Pembelajaran
1. Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
2. Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan.
3. Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampu
4. Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
5. Kepala SD/MI dan wakil kepala SD/MI bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
6. Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampu
D. Penilaian Hasil Belajar Siswa
1. Sekolah/madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2. Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3. Sekolah/madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4. Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
5. Sekolah/madrasah menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
6. Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
7. Sekolah/madrasah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan siswa dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
8. Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
9. Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
10. Kemajuan yang dicapai oleh siswa dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada siswa untuk perbaikan secara berkala.
11. Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
12. Sekolah/madrasah melaporkan hasil belajar kepada orangtua siswa, komite, dan institusi di atasnya.
E. Peraturan Akademik, meliputi:

1. Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru.
2. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan.
3. Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
4. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
5. Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
83 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi:
1. Pemenuhan kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan untuk terselenggaranya kegiatan pembelajaran.
2. Pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Pengembangan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Pemberian penghargaan untuk pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.
84 enilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: 
1. Kesesuaian penugasan dengan latar belakang pendidikan.
2. Keseimbangan beban kerja.
3. Keaktifan dalam pelaksanaan tugas.
4. Pencapaian prestasi.
5. Keikutsertaan dalam berbagai lomba dan menjadi juara misalnya guru/kepala sekolah berprestasi, dan OSN guru.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Penugasan dari kepala sekolah/madrasah.
b. Presensi (daftar hadir) pendidik dan tenaga kependidikan
c. Piagam, sertifikat, dan penghargaan lainnya
d. Hasil penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
2. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.
85 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional.
2. Berita acara kegiatan penyusunan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional.
3. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan.
86 Dibuktikan dengan:
1. Laporan kegiatan kerja sama
2. Dokumen tertulis tentang keterlibatan masyarakat dan/atau lembaga lain yang relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah, seperti:
a. penyusunan program kegiatan sekolah/madrasah,
b. pelaksanaan program kegiatan,
c. MoU dengan lembaga lain, dan sebagainya.
3. Wawancara dengan pendidik dan tenaga kependidikan tentang hasil/laporan dari hasil kemitraan dengan lembaga lain yang releven yang melibatkan masyarakat.
87 Kegiatan evaluasi diri adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekolah/ madrasah untuk mengetahui gambaran secara menyeluruh tentang kinerja sekolah/madrasah meliputi pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan.
Dibuktikan dengan dokumen laporan evaluasi diri sekolah/madrasah 3 (tiga) tahun terakhir.
88 Kepala sekolah/madrasah melakukan tugas, meliputi:
1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
2. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah.
4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.
5. Melibatkan guru dan komite dalam pengambilan keputusan.
6. Meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi siswa.
8. Meningkatkan mutu pendidikan.
9. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah.
2. Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
89 Dibuktikan dengan :
1. Observasi lingkungan kerja
2. Wawancara dengan guru dan siswa
3. Dokumen:
a. Laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran secara teratur.
b. Penilaian hasil belajar.
c. Data pokok pendidikan.
90 Dibuktikan dengan ;
1. Dokumen:
a. Pengelolaan SIM
b. Fasilitas SIM
c. Surat tugas pengelola SIM
d. Pelaporan data dan informasi
2. Mengamati fasilitas dan proses pengelolaan SIM

VII. STANDAR PEMBIAYAAN
91 Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk:
a. Pengembangan sarana dan prasarana.
b. Pengembangan pendidik.
c. Pengembangan tenaga kependidikan.
d. Modal kerja.
2. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, bagian keuangan, dan komite. Untuk sekolah/madrasah swasta dengan melibatkan yayasan.
92. Dibuktikan dengan dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk biaya operasi nonpersonalia yang mencakup biaya:
1. Alat tulis sekolah (ATS).
2. Bahan dan alat habis pakai (BAHP).
3. Pemeliharaan dan perbaikan ringan.
4. Daya dan jasa.
5. Transportasi/perjalanan dinas.
6. Konsumsi
7. Asuransi
8. Pembinaan siswa/ekstra kurikuler.
9. Pelaporan
93. Dokumen investasi sarana adalah catatan perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan dokumen prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah (lahan dan gedung). Kedua dokumen tersebut dibuat setiap tahun untuk mengetahui nilai investasi sarana dan prasarana.
Dibuktikan dengan dokumen investasi sarana dan prasarana selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dokumen dinyatakan lengkap dalam tahun tersebut apabila tersedia dua jenis dokumen investasi.
94. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan selama 3 tahun terakhir.
95. Modal kerja adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang modal kerja selama 3 tahun terakhir.
96 . Gaji adalah penghasilan rutin setiap bulan.
Honor kegiatan adalah penghasilan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu.
Insentif adalah penghasilan yang diberikan karena tugas/kinerja/prestasi tertentu.
Tunjangan lain adalah penghasilan di luar yang disebut di atas, misalnya: tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen penerimaan:
1. Gaji
2. Honor kegiatan.
3. Intensif
4. Tunjangan lain.
Biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan dapat disampaikan melalui transfer atau oleh pihak yayasan.
97 Biaya alat tulis sekolah adalah biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotokopi, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana pengadaan alat tulis dalam RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan alat tulis .
98. Bahan habis pakai misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan, dan sebagainya.
Alat habis pakai misalnya: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan, dan sebagainya.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana dalam RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan bahan dan alat habis pakai.
99. Biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/ madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang pemeliharaan dan perbaikan berkala.
100. Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pengadaan daya dan jasa.
101 Biaya transportasi dan perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik di dalam maupun di luar kota.
Biaya konsumsi adalah biaya untuk kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat, perlombaan, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi.
102 Biaya pembinaan siswa adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Dokter kecil, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, pembinaan kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler.
103. Anggaran untuk pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pelaporan.
104 . Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat, meliputi:
1. Biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah.
2. Sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur, alumni, dan lain-lain) yang berupa infak, sumbangan, bantuan/beasiswa dan
3. Dana dari Pemerintah/pemerintah daerah, misalnya Bantuan Operasional Sekolah, maupun dari lembaga lain dapat dimasukkan dalam kategori ini.
Dibuktikan dengan buku pengelolaan (buku kas) dan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan.
1. Sistematis bila disusun sesuai dengan kaidah pelaporan keuangan.
2. Transparan bila diumumkan atau dilaporkan secara periodik kepada komite sekolah/madrasah atau yayasan atau diaudit secara internal dan eksternal.
3. Efisien bila penggunaan dana sesuai dengan alokasi.
4. Akuntabel bila seluruh pengeluaran dana dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada orangtua siswa, masyarakat, dan pemerintah atau yayasan, yang disertai dengan bukti-bukti.
105. Dibuktikan dengan buku maupun bentuk lain (file elektronik) yang setara berupa:
1. Buku Kas Umum.
2. Buku Pembantu Kas.
3. Buku Pembantu Bank.
4. Buku Pembantu Pajak.
Dalam perhitungan kelengkapan pembukuan keuangan, Buku Kas Umum diberi nilai 3 karena merupakan buku utama yang menghimpun semua catatan pengeluaran dan penerimaan. Sedangkan 3 buku lainnya diberi nilai 1.
106 Dibuktikan dengan dokumen:
1. Laporan pertanggungjawaban keuangan
2. Penyampaian laporan keuangan kepada pihak terkait selama 3 (tiga) tahun terakhir.

VIII. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
107 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Alat-alat tes yang digunakan guru sesuai dengan kompetensi dasar setiap mata pelajaran/tema.
2. Instrumen penilaian model rubrik.
3. Perumusan penetapan KKM yang diketahui siswa.
4. Portofolio.
5. Hasil penilaian yang dikembalikan kepada siswa.
2. Wawancara dengan guru dan siswa.
108 KKM setiap mata pelajaran/tema ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan:
1. Karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai.
2. Daya dukung (sarana pembelajaran dan kualitas guru).
3. Karakteristik (in-take) siswa.
Dibuktikan dengan dokumen penetapan KKM untuk setiap mata pelajaran/tema.

109 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pelaksanaan dan hasil:
a. Ulangan
b. Pengamatan
c. Penugasan
d. Bentuk penilaian lain
2. Wawancara dengan guru dan siswa
110 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Analisis hasil belajar siswa
b. Laporan hasil belajar siswa
c. Tindak lanjut hasil penilaian
2. Wawancara dengan guru dan siswa
111 Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata pelajaran/tema dengan dokumen penilaian kompetensi sikap yang digunakan guru melalui:
1. Dokumen:
a. RPP
b. Kisi-kisi dan soal tes
c. Tugas praktik, portofolio, dan proyek
d. Pedoman penskoran
2. Wawancara dengan guru dan siswa
112 Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata pelajaran dengan dokumen penilaian kompetensi pengetahuan yang digunakan guru melalui:
1. Dokumen:
a. RPP
b. Kisi-kisi dan soal tes
c. Tugas praktik, portofolio, dan projek
d. Pedoman penskoran
2. Wawancara dengan guru dan siswa
113 Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata pelajaran/tema dengan dokumen penilaian kompetensi keterampilan yang digunakan guru melalui:
1. Dokumen:
a. RPP
b. Kisi-kisi dan soal tes
c. Tugas praktik, portofolio, dan proyek
d. Pedoman penskoran
2. Wawancara dengan guru dan siswa
114 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen hasil penilaian sikap
2. Wawancara dengan guru dan siswa
115 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen hasil penilaian pengetahuan
2. Wawancara dengan guru dan siswa
116 enilaian kompetensi keterampilan dilakukan melalui:
1. Penilaian Praktik adalah penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik dilakukan dengan cara mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu.
2. Penilaian Produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk, teknologi dan seni.
3. Penilaian Proyek adalah penilaian yang kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.
4. Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan siswa dalam satu periode tertentu.
5. Teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen hasil penilaian keterampilan.
2. Wawancara dengan guru dan siswa.
117 Dibuktikan dengan dokumen rekap hasil 2 (dua) tahun terakhir:
1. Penilaian harian.
2. Penilaian akhir semester
3. Penilaian akhir tahun
4. Ujian sekolah/madrasah
118 Pertimbangan penentuan kelulusan siswa:
1. Ujian sekolah/madrasah (US dan USBN)
2. Penilaian sikap
3. Penilaian pengetahuan
4. Penilaian keterampilan
Dibuktikan dengan dokumen:
1. Pedoman ketentuan kelulusan.
2. Notulen rapat penentuan kelulusan.
119 Langkah penilaian proses dan hasil belajar meliputi:
1. Menetapkan tujuan penilaian
2. Menyusun kisi-kisi ujian.
3. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen dan pedoman penilaian.
4. Melakukan analisis kualitas instrumen.
5. Melaksanakan penilaian.
6. Mengolah (menskor dan menilai) dan menentukan kelulusan siswa.
7. Melaporkan
8. Memanfaatkan hasil penilaian.
Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan penilaian proses dan hasil belajar.

Baca JugaSyarat Akreditasi 2018
Baca JugaPedoman Akreditasi SisPeNa BAN/SM 2018
Baca JugaMekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Sispena Tahun 2018

Post a Comment

0 Comments