Kenali DAPODIK dalam UU ITE dan Kerahasiaan Data

Sistem aplikasi Dapodikdasmen merupakan organisasi data untuk mengelola data pokok pendidikan dasar dan menengah yang mencakup PTK, Peserta Didik, Rombel dan Sarpras. Pengguna dari aplikasi ini adalah pihak sekolah dengan menunjuk salah seorang operator sekolah sebagai pelaksana teknis. Dapodikdasmen juga merupakan  alat penjaringan  data yang di infutkan oleh sekolah ke server pusat.

Undang-undang RI NO 11 thn 2008 tentang Informasi dan transaksi elektroni, pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Adapun tujuan dari teknologi dan transaksi elektronik salah satunya adalah:
  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat Indonesia formasi dunia
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
  3. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional
  4. Membuka kesempatan luas bagi senua orng untuk penggunaan dan pemanfaatannya dgn penuh tanggungjawab
  5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna
Kerahasiaan data. Sepanjang ditentukan oleh UU, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengoprasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan  minimum sbb:

  1. Dapat menampilkan informasi elektro ik sesuai dgn masa retenzi yg ditetapkan dgn peraturan perundangan undangan
  2. Dapat melindungi ketersediaan, kebutuhan, ketentuan, Kerahasiaan, dan metedsakaian informasi elektronik dlm penyelenggaraan  sistem elektronik
  3. Dapat beroperasi sesuai prosedur atau petunjuk dlm sistem elektronik
  4. Delngkapi dgn prosedur yg diumumkan dgn bahasa informasi atau sistem elektronik
  5. Memiliki mekanisme yg berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan dll

Post a Comment

0 Comments