Kode Etik Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia

Bisnillahirrahmanirahim. Sahbat FOPPSI yang kami banggakan berikut ini akan kutipan dari bagian terpisah dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FOPPSI. Semoga kita semua dapat mengamalkannya untuk kepentingan aggota dan masyarakat pada umumnya,
Logo FOPPSI

Kode Etik Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI)

  1. Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan, Agama dan Kepercayaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing anggota.
  2. Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) Selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) memegang teguh prinsip Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) tanpa kecuali.
  4. Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan undang- undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh negara dan hukum serta melanggar norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI)
  5. Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) Selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan guna tercapainya visi dan misi serta program kerja Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI)
  6. Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) wajib melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan
  7. Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.
  8. Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi
  9. Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) tidak dibenarkan menjelek-jelekkan sesama anggota atau organisasi lain atau Operator dengan alasan apapun.
  10. Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) wajib mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode etik Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI)
  11. Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) dilarang terlibat langsung dengan organisasi politik atau melibatkan diri dengan kepentingan politik.
  12. Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) tanpa kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum (tata tertib) Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI)
Sumber : Postingan Group Admin FOPPSI, tanggal 3 Januari 2016

Post a Comment

0 Comments