Sebagai bahan rujukan terdapat Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Tahun 2017. Dallam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru sebagai tenaga seorang tenaga yang profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 lebih ditekankan pada
perubahan mekanisme penyelenggaan, sedangkan penetapan calon peserta tahun ini tetap menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang
dilaksanakan tahun 2015 dan perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasidengan dapodik dan dipublikasikan secara online.
Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari buku juknis sertifikasi guru dalam jabatan Download Buku Sergur Dalam Jabatan 2017
2 Comments
Ow bgtu ya badok...
ReplyDeleteYa.. Sinya...
DeleteBagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?