Migrasi from Virtual Acc to Saving Acc
• Dasar pelaksanaan Migrasi :
Surat Direktorat Jenderal Dikdasmen Kemdikbud RI, No.3084/D.D5/BP/2017, tgl. 05/05/2017
• Poin-poin penting migrasi:
1) Siswa yang belum mencairkan dana PIP 2015-2016 melalui rekening virtual sd. 8 Mei 2017 pukul 24:00WIB, dialihkan hak bayarnya melalui Rekening Simpel
2) Dana akan dikredit langsung ke rekening tabungan Simpel atas nama siswa.
3) Selanjutnya penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di BRI baik tahun 2015, 2016 maupun 2017 tidak dapat dicairkan secara tunai dari rekening virtual.
4) Pencairan PIP 2015 dan 2016 dapat dilayani di Unit Kerja BRI per tanggal 8 Juni 2017
5) Apabila penerima PIP belum mencairkan hak bayar 2015 dan 2016, maka hak bayar pada 2 tahun anggaran tsb akan masuk ke rekening Simpel yang sama.
Adapun Alur Proses Migrasi antara lain :
1) Data Final Rekening Virtual Belum Cair 8 Mei 2017
2) Tunggalisasi Nomor Virtual (+ tim data Kemdikbud)
3) Pemetaan Rekening
4) Distribusi Data Final belum cair + Nomor Rekening Simpel
5) Pembentukan Rekening Massal (Mass Account Opening)
6) Mass Fund Transfer (pemindahbukuan dana)
7) Upload Data Hasil MAO dan MFT
Persyaratan Pencairan PIP dapat dilakukan oleh :
A. Pencairan Oleh Siswa
Aktivasi Rekening : Siswa membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
Pengambilan Dana : Siswa membawa buku tabungan Simpel
Siswa membawa salah satu tanda/identitas pengenal berupa KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa-Lurah.
Note:
Untuk siswa SD dan SMP yang tidak memiliki KTP, harus didampingi oleh salah satu:
• Orang tua
• Wali siswa
• Kepala Sekolah tempat siswa bersekolah
• Guru yang ditugaskan oleh Kepala sekolah berdasarkan surat tugas dari Kepala Sekolah tempat siswa bersekolah
Pendamping menyerahkan Fotokopi KTP serta menunjukkan KTP Asli, atau menyerahkan Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah apabila tidak memiliki KTP
B. Pencairan oleh Kepala Sekolah/Guru yang dikuasakan olehKepala Sekolah secara kolektif
Aktivasi Rekening : Kepala Sekolah/Guru Penerima Kuasa membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
Pengambilan Dana : Kepala Sekolah/Guru Penerima Kuasa membawa buku tabungan Simpel
Kepala Sekolah/ Ketua Lembaga membawa:
• Fotokopi KTP diri dan menunjukkan aslinya,
• Fotokopi SK Pengangkatan dirinya sebagai Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitive yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Apabila Kepala Sekolah/Ketua Lembaga berhalangan, dapat memberikan kuasa kepada Guru yang ditunjuk (Surat Kuasa dari Kepala Sekolah kepada Guru tsb).
Untuk mendapatkan panduan lengkap terkait migrasi rekening BRI dapat di unduh dibawah ini:
PANDUAN MIGRASI REKENING BRI
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?