1/29/18

Login SIM DHGTK Online dan Surat Tugas OPS DHGTK Dapodikdasmen 2018.b

DHGTK atau Aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018 sudah resmi dipergunakan untuk memonitor kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan disekolah. Aplikasi ini terkoneksi langsung dengan data Dapodik versi 2018a, sehingga bagi sekolah yang hendak menginputkan daftar hadir Guru dan Tenaga Kependidikannya harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu aplikasi Dapodik v.2018.b agar nantinya data yang masuk ke laman D.H.G.T.K adalah data yang terbaru PTK.  Dalam kesempatan ini penulis akan berbagi teknis bagaimana caranya mengentry atau menginputkan daftar kehadiran guru dan tenaga kependidikan pada aplikasi tersebut? Sebelum kita memulai operator sekolah terlebih dahulu melakukan pengecekan situs atau laman resmi DHGTK di 223.27.144.195:2017/
Login DHGTK Online Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b

Langkah pertama adalah, siapkan perangkat komputer PC atau laptop yang terkoneksi dengan jaringan internet. Karena sistem aplikasi D.H.G.T.K hanya bisa dijalankan jika kondisinya perangkatnya sudah terkoneksi dengan jaringan internet
  1. Langkah kedua yang harus dilakukan adalah silahkan kunjungi link http://223.27.144.195:2017 untuk menampilkan bagian halaman aplikasi D.H.G.T.K. Anda dapat menggunakan berbagai browser sebagai media untuk membuka laman seperti chrome dan Mozilla atau Internet Explorer.
  2. Langkah berikutnya adalah silahkan anda login aplikasi dengan menggunakan user dan pasword dapodik serta tidak lupa masukkan kode yang tertulis pada gambar yang tampil pada laman tersebut sebagaimana gambar diatas.  Kemudian masukkan no NPSN sekolah anda, lalu inputkan user dapodik atau user kepala sekolah jika posisi anda sebagai kepala sekolah. Selanjutnya inputkan pasword dapodik atau pasword userid kepala sekolah.. Kemudian masukkan kode yang tertulis pada gambar diatas. Setelah Bapak/Ibu/saudara berhasil login, maka anda akan menjumpai halaman beranda aplikasi D.H.G.T.K. Pada halaman ini anda hanya menjumpai data profil sekolah, data pengguna, serta diagram kehadiran guru baik dalam satu bulan berjalan maupun diagram kehadiran guru dalam beberapa bulan. Berikut ini kami contohkan halaman beranda dari D.H.G.T.K
Absensi DHGTK Online SIM Guru Dapodikdasmen 2018.b


Penjelasan terntang format JPG atau gambar diatas adalah sebagai berikut:
  • Gambar yang ditunjukkan pada nomor satu merupakan gambar yang menampilkan profil sekolah.
  • Gambar yang ditunjukkan pada nomor dua merupakan gambar yang menampilkan profil data pengguna.
  • Gambar yang ditunjukkan pada nomor tiga merupakan gambar yang menampilkan diagram kehadiran guru dalam satu bulan berjalan dan,
  • Gambar yang ditunjukkan pada nomor empat merupakan gambar yang menampilkan diagram data kehadiran guru dalam beberapa bulan

Kalender Sekolah
Langkah berikutnya adalah silahkan anda klik menu kehadiran yang terletak di sebelah kanan beranda. Pada menu kehadiran, anda akan disajikan sebuah notifikiasi yang tertulis " Anda belum memiliki kalender sekolah. Anda dapat menggunakan template kalender pendidikan yang ada dan disesuaikan dengan kalender sekolah. Klik tombol biru (OK) jika anda ingin menggunakannya, klik tombol merah (OK) jika anda tidak mau menggunakannya. Template ini akan selalu keluar, selama anda belum memiliki kalender sekolah". 

Hal yang sangat penting silahkan Ubah Kalender Pendidikan dengan cara sebagai berikut klik ubah template kalender, anda dapat menggunakan menu yang terletak dibawahnya yaitu menu tambah baru, menu hapus semua dan menu show template. Untuk membuat template baru, silahkan klik menu tambah baru. Selanjutnya untuk menghapus semua template yang disediakan, maka klik hapus semua. Untuk sementara ini, menu ini belum berfungsi dengan baik, sehingga ketika kita klik hapus semua, template bawaan masih tampil dihalaman. Solusinya adalah hapus template satu persatu dengan memilik template lalu klik hapus. langkah unntuk menampilkan template yang sudah dibuat, maka silahkan anda klik show template. Lalu bagaimana membuat template baru? 

Berikut ini juga kami sajikan cara membuat template baru pada laman D.H.G.T.K tahun 2018 antara lain:
Persiapkan data kalender pendidikan sekolah anda.
Klik menu tambah baru yang terletak dibagian bawah menu kehadiran
Setelah anda menjumpai form isian tambah kalender, anda diminta memilih jenis libur, lalu inputkan mulai tanggal libur dan sampai tanggal libur. Anda juga dapat menambahkan keterangan jenis libur dibagian form isian keterangan, lalu klik simpan dan ok!. Berikut ini adalah contoh tambah kalender berdasarkan kalender pendidikan yang sekolah kami miliki:
1. Libur semester satu
2. Libur akhir tahun
3. Libur Nasional
Libur Nasional dalam Rangka HUT-RI
Libur Hari Besar Agama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1438H
Libur Hari Besar Agama dalam Rangka Tahun Baru Islam 1439H
Iibur Hari Besar Agama dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW
Libur Hari Besar Agama dalam Rangka Hari Raya Natal 
Libur Cuti Bersama
Gambar yang ditampilkan diatas merupakan contoh template kalender sekolah yang sudah kami ubah berdasarkan kalender pendidikan yang kami miliki, anda dapat meneruskannya hingga satu tahun pembelajaran penuh. Caranya sama yaitu hanya klik tambah baru, lalu pilih jenis libur, mulai tanggal, sampai tanggal lalu keterangan dan jangan lupa untuk disimpan. Setelah terbentuk template Kalendernya, maka anda tidak lagi melihat notifikasi kalender Anda belum memiliki kalender sekolah. Anda dapat menggunakan template kalender pendidikan yang ada dan disesuaikan dengan kalender sekolah. Klik tombol biru (ok) jika anda ingin menggunakannya, klik tombol merah (OK) jika anda tidak mau menggunakannya. Template ini akan selalu keluar, selama anda belum memiliki kalender sekolah". 

Cara berikutnya berikutnya setelah anda selesai membuat template kalender, silahkan anda inputkan daftar kehadirannya dengan cara pilih semester, pilih nama PTK lalu checklist apabila PTK tersebut hadir dan unchecklist apabila PTK tersebut tidak hadir. Pada gambar yang ditunjukkan diatas, silahkan pilih semester. kemudian silahkan anda pilih bulan sekarang. Selanjutnya silahkan pilih nama PTK yang akan diceklist data kehadirannya. berikutnya lagi silahkan anda ceklist hari dimana PTK tersebut masuk dan uncheklist bagi PTK yang tidak masuk (ditunjukkan pada nomor lima)

Langkah selanjutnya yaitu silahkan klik menu simppan dan refresh dimana kedua menu ini sudah tersedia dilaman tersebut
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan atau PTK yang tidak masuk karena izin/sakit/tugas luar, maka kita diminta menginput surat izin/sakit/tugas luar dengan form yang sudah disediakan. Berikut ini adalah contoh surat ijin dari dinas karena tugas luar, beserta cara penginputannya di aplikasi tersebut:
  1. Siapkan berkas surat ijin keluar. Anda dapat lihat contoh berkasnya dibawah ini:
  2. Silahkan input data surat ijin berdasarkan data yang sudah dipersiapkan. Adapun data yang harus diinput adalah, Nomor Surat Izin, Prihal Surat, Tanggal Surat, Ditandatangani oleh, NIP Penanda tangan, Jabatan
  3. Jenis Izin ( jenis izin disini berupa izin sakit, izin, tugas keluar, cuti tahunan, xuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti diluar tanggungan negara). Mulai tanggal, Selesai tanggal, Keterangan.
Bagi Bapak/Ibu/Saudara OPS yang sudah sudah diberikan surat tugas sebagai petugas atau peneglola DHGTK dari sekolah, Kemudian anda dapat menginputkan data seperti alur yang telah dijelaskan diatas. Adapun Contoh Surat Tugas Pengelola DHGTK dari Sekolah dapat diunduh disini SURAT TUGAS Admin D.H.G.T.K

1/27/18

Rilis Terbaru Dapodik Semester Genap Versi 2018.b

Sebelum kita mulai membaca daftar perubahan dapodik v.2018.b alangkah lebih baiknya jika kita baca dulu ketentuan berikut ini Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Perubahan struktur ini turut memengaruhi kegiatan pendataan yang telah berjalan pada Dapodikdas dan Dapodikmen. Sehingga, penyatuan kegiatan pendataan menjadi suatu keniscayaan. Akhirnya, Dapodikdasmen menjadi sistem pendataan yang terintegrasi dan mencakup tiga entitas pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

Rilis Terbaru Dapodik Semester Genap Versi 2018.b

Sebagai bahan persipan menghadapi rilis aplikasi dapodik v.2018.b mari kita simak dulu Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik versi 2018.b antara lain:

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada GTK yang menginduk disekolah negeri namun berstatus kepegawaian sebagai GTY
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada Peserta Didik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran
  • [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada disekolah non induk
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9)
  • [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika buat akun GTK
  • [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku
  • [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi
  • [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada PTK
  • [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan
  • [Pembaruan] Perubahan menu utama
  • [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
  • [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik
  • [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait profil guru dan tendik
  • [Pembaruan] Perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan struktur database dengan UI pada aplikasi
  • [Perbaikan] Penonaktifan tambah GTK untuk provinsi Papua dan Papua Barat
  • [Perbaikan] Pengaktifan kembali menu nilai
  • [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan fitur penginputan nilai
  • [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
  • [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi
[Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA
Berikut ini adalah daftar pembaharuan pada aplikasi Dapodik v.2018.b terdiri dari 12 item sabagimana yang tertera diatas, dan adapun perbaikan aplikasi sebelumnya berjumlah 6 item perbaikan.
Baca Link Terkait Pengisian JJM Normal Dapodikdasmen 2018.b

1/21/18

Jadwal UNBK SMA/MA/SMK/SMP/MTs Berdasarkan POS UN BSNP 2018

Jadwal resmi pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) telah keluarkan melalui situs resmi https://ubk.kemdikbud.go.id/ Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan.

Ujian Nasional Berbasis komputer rencananya akan dilaksanakan pada bulan april mendatang. Informasi ini tentunya cukup penting diketahui oleh sekolah-sekolah yang akan melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer khususnya bagi satuan pendidikan SMP/Mts, SMA/SMK/MA. Untuk dapat mengikuti UN berbasis Komputer tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah pelaksana. salah satunya sarana dan prasarana pendukung yakni Perangkat komputer yang memenuhi standar komputer UNBK baik itu intuk PC server maupun PC Client.

Adapun Jadwal UN/UNBK 2018 untuk SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK BNSP - Ujian Nasional tahun pelajaran 2017/2018 sudah sangat dekat silahkan cek jadwal pelaksanaan, berbagai persiapan dilakukan oleh sekolah penyelenggara UN mulai dari pendataan calon peserta UN sampai dengan mempersiapkan administrasi Ujian Nasional dengan tujuan pelaksanaan UN tahun 2018 dapat berjalan dengan lancar dan sukses selalu.

Kita simak sejenak Penyelenggaraan Ujian Nasional diatur dalam POS UN (Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional) yang memuat berbagai prosedur mulai dari peserta Ujian Nasional, penyelenggara dan pelaksana Ujian Nasional, kriteria pencapaian kompetensi lulusan berdasarkan hasil Ujian Nasional dan masih banyak lagi untuk prosedur dalam POS UN.  POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.

Silahkan download POS UN BSNP 2018 DISINI

Berikut ini adalah Jadwal UNBK SMK/SMA/MA. Pada jenjang SMK UNBK akan dilakasnakan mulai hari selasa tanggal 2 april 2018 saampai dengan kamis 8 april 2018 kemudian dilanjutkan dengan Ujian jenjang SMA/MA akan berlangsung mulai tanggal 9 April 2018 sampai dengan tanggal 12 april 2018 sedangkan untuk ujian susulan UNBK SMK/SMA/MA akan dilakasnakan secara serentak yaitu mulai tanggal 17 s/d 18 April 2018.

                                            Jadwal UNBK SMK/SMA/MA Tahun 2018
Jadwal UNBK SMA/MA/SMK Berdasarkan POS UN BSNP 2018

Selanjutnya ujian jenjang SMP/MTs mulai tanggal 23 s/d 28 April 2018 dan ujian susulan untuk jenjang SMP/MTs akan dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 9 Mei 2018
                                               Jadwal UNBK SMP/MTs Tahun 2018
Jadwal UNBK SMA/MA/SMK/SP/MTs Berdasarkan POS UN BSNP 2018

Sedangkankan untuk ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket B akan berlangsung pada hari jumat tanggal 27 s/d 30 april 2018 untik jenjang Paket C sedangkan untuk jenjang Paket B akan berlangsung nanti pada hari jumat tanggal 4 s/d 7 Mei 2018 untuk lebih jelasnya silahkan cek jadwal dibawah ini
Jadwal UNBK Pendidikan Kesetaraan Paket C/Ulya

Jadwal UNBK Pendidikan Kesetaraan Paket C/Ulya
                                     
                                    Jadwal UNBK Pendidikan Kesetaraan Paket B/Wustha
Jadwal UNBK Pendidikan Kesetaraan Paket B/Wustha

KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN NASIONAL Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut: a. sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus); b. baik, jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima); c. cukup, jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan d. kurang, jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN 1. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, LPMP, serta Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 2. Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, pemantau menggunakan instrumen yang dikembangkan dengan mengacu pada POS UN. 3. Hasil pemantauan dan evaluasi dijadikan bahan pertimbangan perbaikan pelaksanaan UN pada masa mendatang.

1/20/18

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun 2018

Surat Perintah Perjalanan Dinas atau yang biasa kita kenal dengan istilah (SPPD), SPPD biasanya dikeluarkan ketika kita akan melakukan perjalanan dinas. SPPD dikeluarkan oleh instansi resmi dan swasta mulai dari pendidikan, sosial, kesehatan dan yang lainya. SPPD akan berisikan sebuah perintah perjalanan dinas yang akan dilakukan oleh seorang karyawan atau pegawai yang diberikan wewenang dalam surat tersebut dimana dalam hal ini akan melakukan pekerjaan yang bisa jadi di satu kecamatan, kabupaten/kota, lintas provinsi bahkan sampai ke Luar negeri.

Kita simak apa sesungguhnya surat perintah perjalanan dinas tersebut. Dalam sebuah surat perjalanan dinas akan diberikan keterangan kemana tujuanya, kemudian dalam rangka apa lengkap dengan tanggal dan waktu berangkat sampai dengan selesai. Tentu saja dalam hal ini semua biaya operasional di tanggung penuh oleh instansi pemberi perintah. Untuk guru/pendidikan dan tenaga kependidikan misalnya dalam kerjaan Dinas di luar pulau maka akan diberikan surat perjalanan dinas ini biasanya oleh kepala sekolah. Jika dilihat dari sisi jarak minimal ditentukan masuk dalam perjalanan dinas adalah 5 Km dihitung dari perkecamatan tujuan anda. Misalkan saja kantor anda di Aikmel dan akan melakukan perjalanan dinas ke selong maka jika dari perbatasan sudah sudah melampui jarak lebih dari 5km maka itu sudah masuk dalam perjalanan dinas dan biasanya akan diberikan SPPD resmi, untuk ketentuan jarak diatur dalam peraturan daerah.

Fungsi surat perjalanan dinas ini salah satunya adalah sebagai keterangan yang melengkapi seorang pegawai pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya sehingga di harapkan tidak ada kendala ketika sudah berada di tujuan dinas mereka. Selain itu memang banyak misalkan kita temukan dimana ketika sering seorang pegawai dalam melakukan perjalanan dinas ini menunjukan sebuah indikator jika mereka sudah banyak melakukan tugas untuk kepentingan negara maka cepat biasanya akan naik jabatan. Ok dibawah ini kami hadirkan beberapa contoh surat perjalanan dinas yang bisa anda cek dan amati.

PEMERINTAH  KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UPT DINAS DIKBUD KECAMATAN AIKMEL
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMEL
Terakreditasi B. Dd. 004577 Tanggal 2 Nopember 2009
Lampiran ke  : I, II, III, IV

SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS
NOMOR  :  421.2 /  192   /SDN4/2018

1. Pejabat yang memberi perintah adalah Jabatan Kepala satuan pendidikan/instansi yang member perintah
2. Nama  /NIP. Pegawai yang diperintahkan mengadakan perjalanan : Nama Pejabat pemberi perintah
3. Jabatan, Pangkat dan gaji pokok Pegawai yang  bersangkutan  : sudah cukup jelas
(menurut PP No.9  Tahun  2007)
a.  Jabatan
b.  Pangkat
c.  Gaji Pokok
4. Perjalanan Dinas yang diperintah, poin ini diisi berdasarkan tujuan, yaitu dari instansi asal ke instansi tujuan  kemudian diterangkan jenis alat transportasi yang digunakan contohnya Dengan mempergunakan Angkutan Umum/Sepeda Motor/mobil pr ibadi/pesawat /kapal laut dan lain sebagainya

5. Perjalanan Dinas  direncanakan, disini kita tinggal menulis planning kita misalnya perjalanan dinas akan dilaksanakan selama tanggal 20-27 Januari 2018 dengan Lupsum biaya terdiri dari : 1). Transport dari tempat berangkat Ke  tempat  tujuan (PP) RP……..  20. Transport di daerah 3). Uang Harian, 4). Penginapan (Incl Makan) Rp  seanjutnya ditulis jumlah anggaran yang sesuai dengan total RP …….

6. Maksud mengadakan perjalanan disini kita tulis maskud perjalanan dinas yang akan kita laksnakan contohnya :  Melengkapi Dokumen administrasi Sekolah terkait dengan SK Pendirian Sekolah dan SK Izin Oprerasional Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur  pada Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur guna kepentingan dokumen sekolah dan untuk keperluan update data dapodik 2018

7. Perhitungan biaya perjalanan terdiri dari Atas beban, Pasal Anggaran, Kode Rekening

Lampiran 1 Selanjutnya adalah keterangan Dari  Pejabat Pemberi Perintah, menjelaskan Tempat kedudukan  pegawai  yang diberi  perintah jalan, berangkat  dengan alat transportasi mulai tanggal dan tiba dilokasi tujuan (karyawan atau pegawai yang melakukan perjalanan dinas dapat langsung meminta tanda tangan)

Lampiran 2, Dari  Pejabat Daerah  Penugasan  Yang Dikunjungi ditulis nama Kantor  yang dikunjungi  tanggal datang dan berangkat lagi (Tempat tanda tangan penyelenggara dan disetempel)

Lampiran 3, Perhitungan  Biaya-biaya  Perjalanan, berisi Uraian  Penggunaan (Biaya transport  tempat,Berangkat  ke tempat, Tujuan  (PP), Biaya  transport di Daerah, Uraian Harian, Biaya  Penginapan (Intel makan), Lumpsum Menurut Kolom 5, Tambahan Lumpsum, Jumlah Lumpsum, dan Biaya  yang disetujui, Tanda Tangan  Pemegang Kas.

Kekurangan  /kelebihan Sejumlah  Rp. ………………………….. Telah diperhitungkan  oleh  yang bepergian (ditulis nama dan nip)
Catatan  :
Pemegang Kuasa yang berhak memberi  perintah jalan, diperingatkan  dengan  tegas bahwa  Perjalanan Dinas hanya  boleh dilakukan  atas baiaya-baiaya Daerah.  Jika  ini  diperlakukan  untuk  kepentingan  Daerah  (lihat pasal  2  dan  3)  Peraturan Perjalanan Dinas  Dalam Negeri  (Peraturan  Pemerintah  No.33 1955).

Jika Daerah menderita kerugian yang disebabkan  karena  pemberian  perintah  jalan  yang tidak  beralasan, maka  itu akan dibebankan  pada pemberi  perintah  itu  (PAsal 11  Peraturan Pemerintah  No.33  1995 pasal  50 ayat 1 Peraturan  Pemerintah RI No 5 tahun  1955)


PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UPT DINAS DIKBUD KECAMATAN AIKMEL
SD NEGERI 4 AIKMEL
Terakreditasi B. Dd. 004577 Tanggal 2 Nopember 2009

Bismillahirrahmanirahim
Assalamu’alaikum  Wr. Wb.
Nama : Ubalti Jupriadi, S.Pd  (pejabat yang memberi perintah)
Jabatan : Kepala Sekolah
Emerintahkan kepada
Nama :
Tempat tanggal lahir :
NIP :
Pangkat Golongan
Jabatan :
 Untuk Mengurus administrasi Sekolah terkait dengan SK Pendirian Sekolah dan SK Izin Oprerasional Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur  pada Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur guna kepentingan dokumen sekolah dan untuk keperluan update data dapodik semester 2018
Demikian Surat Perintah ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wabillahittaufiq Walkhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Aikmel, 20 Januari 2018
Kepala sekolah
Ttd
UBALTI JUPRIADI, S.Pd

Sebelum anda mengunduh dokumen file microsoft world contoh SPPD dan SURAT PERINTAH
Silahkan kita baca kutipan dari PP NO 9 TAHUN 2007
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2007   TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL 

Menimbang 
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977;
Mengingat    :    
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
M E M U T U S K A N : Menetapkan    : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN  KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah delapan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
  1. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
  2. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
  3. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
  4. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21); 
  5. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
  6. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
  7. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17); dan
  8. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
Sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.

Jika anda ingin mendownload contoh SPPD dan lampirannya dalam bentuk file microsoft world anda klik disini SPPD dan SURAT PERINTAH

1/19/18

Pedoman Penilaian Kinerja Guru dan Penetapan Angka Kredit

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas,  fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  Guru  yang profesional  diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara,  sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu,  profesi guru perlu dikembangkan secara  terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka  diperlukan  Penilaian Kinerja Guru  (PK GURU) yang  menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.  

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional,  karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan  oleh kualitas layanan profesi yang  bermutu. Menemukan secara tepat  tentang kegiatan  guru di dalam kelas,  dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya,  akan  memberikan kontribusi  secara  langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran  yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai  tenaga  profesional.  

Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan  sebagai  penghargaan atas prestasi kerjanya, maka  PK GURU  harus dilakukan terhadap guru  di semua satuan pendidikan  formal  yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.  Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di  satuan  pendidikan  di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup   guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.   

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai  input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU  juga merupakan  dasar  penetapan perolehan  angka kredit  guru  dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.  Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.   
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman  pelaksanaan  PK GURU  yang menjelaskan  tentang  apa, mengapa,  kapan,  bagaimana  dan oleh siapa  PK GURU dilaksanakan.  Penyusunan pedoman  ini  mengacu  pada  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  di atas  sebagai  acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian
Tujuan pelaksanaan  PK GURU  ini  disusun  untuk memperluas  pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan  PK GURU, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).  

Pengeritan PKG Menurut  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,  PK GURU  adalah  penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari  kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi  yang dibutuhkan  sesuai amanat  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran  atau  pembimbingan  peserta didik,  dan  pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi  kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
  
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut. 
  1. Untuk menilai kemampuan  guru  dalam  menerapkan  semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan  pada  proses pembelajaran,  pembimbingan, atau pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru  sebagai gambaran  kekuatan dan kelemahan guru  akan  teridentifikasi  dan  dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru,  yang dapat dipergunakan  sebagai basis untuk merencanakan PKB. 
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja  pembelajaran, pembimbingan, atau  pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah  yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. 

Hasil  PK GURU  diharapkan  dapat  bermanfaat  untuk menentukan  berbagai  kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu  dan  kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan  insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi.  PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman  untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang  dinilai  dan merupakan  sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan  individu  dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.   
PK GURU  dilakukan terhadap  kompetensi  guru  sesuai dengan tugas  pembelajaran, pembimbingan, atau  tugas  tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah  kompetensi  pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian,  sebagaimana ditetapkan  dalam  Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional  Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah  dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan  dan sikap  guru  dalam melaksanakan pembelajaran  atau pembimbingan. Sementara  itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan  yang dibebankan  tersebut  (misalnya;  sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah,  pengelola perpustakaan, dan  sebagainya  sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. 

Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah: 
  1. Valid, Sistem  PK GURU  dikatakan  valid  bila  aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan  pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.  
  2. Reliabel, Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.  
  3. Praktis, Sistem  PK GURU  dikatakan praktis  bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat  validitas dan reliabilitas  yang sama  dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.  

Salah satu  karakteristik  dalam  desain  PK GURU  adalah  menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).  

Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.  
  1. Berdasarkan ketentuan, PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 
  2. Berdasarkan kinerja, Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang  dilakukan guru  dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu  dalam melaksanakan  kegiatan  pembelajaran,  pembimbingan,  dan/atau  tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.   
  3. Berlandaskan dokumen PK GURU, Penilai, guru yang dinilai, dan unsur  yang  terlibat dalam  proses  PK GURU  harus memahami semua dokumen  yang  terkait dengan sistem  PK GURU.  Guru dan penilai harus memahami  pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya  secara utuh, sehingga keduanya mengetahui  tentang aspek  yang dinilai  serta  dasar  dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. 
  4. Dilaksanakan secara konsisten, PK GURU  dilaksanakan  secara teratur  setiap tahun  diawali dengan penilaian formatif diawal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut. 

a)  Obyektif 
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari. 
b)  Adil 
Penilai  kinerja  guru memberlakukan syarat,  ketentuan,  dan prosedur  standar kepada semua guru yang dinilai. 
c)  Akuntabel Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan. 
d)  Bermanfaat 
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya. 
e)  Transparan 
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang  berkepentingan,  untuk  memperoleh akses  informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.  
f)  Praktis 
Penilaian  kinerja  guru  dapat  dilaksanakan  secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya. 
g)  Berorientasi pada tujuan Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.  
h)  Berorientasi pada proses 
Penilaian  kinerja guru  tidak hanya terfokus pada hasil,  namun  juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.  
i)  Berkelanjutan 
Penilaian  penilaian kinerja guru  dilaksanakan  secara periodik,  teratur,  dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru. 
j)  Rahasia 
Hasil  PK GURU  hanya boleh  diketahui  oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau pembimbingan  dengan  prosedur  pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.  Meskipun demikian,secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah  dilaksanakan dalam 4  (empat) tahapan, sebagaimana tercantum
Pedoman Penilaian Kinerja Guru dan Penetapan Angka Kredit

Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk  menetapkan sebutan hasil  PK GURU  dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.  Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK GURU  ke angka kredit, tim penilain tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil  pengamatan, studi dokumen, wawancara, dsb yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk  pengusulan penetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan selama kegiatan verifikasi hasil PK GURU, kunjungan ke sekolah/madrasah dapat dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.  

Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Penghitungan angka kredit  nilai PK GURU dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru yang dinilai kinerjanya. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (misalnya pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya innovatif) dan unsur penunjang,  hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru.

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh BUKU 2 PENILAIAN KINERJA GURU

1/18/18

Cara Mengisi SPT Tahun Pajak Formulir 1770 dan 1770S Melalui e-Filing DJP Online

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut: https://efiling.pajak.go.id/

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online. Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.
Informasi lengkap pelaporan e-SPT melalui e-Filing dapat diperoleh pada tautan berikut ini: http://www.pajak.go.id/aplikasi-perpajakan

e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cukup upload file .csv hasil dari e-SPT, lalu unggah di aplikasi e-Filing DJP. Pastikan komputer Anda telah terinstall e-SPT versi terbaru, dan Anda telah memiliki Akun di DJP Online.
Saat ini, SPT yang dapat disampaikan melalui e-Filing Loader e-SPT DJP Online adalah sebagai berikut:
1. SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S
3. SPT Masa PPh Pasal 21/26
4. SPT Masa PPh Pasal 4(2)
5. SPT Masa PPN dan PPnBM

e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik. Lebih mudah, lebih murah, lebih cepat!

Dalam kesempatan ini penulis akan memberikan sedikit gambaran terakit dengan cara tutorial e-Filing Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S. Tutorial berikut merupakan panduan atau pedomanan pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan. 

Bapak ibu saudara pengunjung yang berbahagia Sebelum kita mulai melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang menggunakan Formulir 1770 S, data-data tersebut adalah sebagai berikut: 
1. Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
2. Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
3. Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
4. Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
5. Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, STNK
6. Daftar utang seperti rekening utang
7. Kartu keluarga dan lain sebagainya

Pertama tama bapak ibu silahkan masukkan NPWP anada dan passwords yang anda buat saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik tombol login, Selanjutnya akan muncul profil Anda anda sebagai berikut.
Cara Mengisi SPT Tahun Pajak Formulir 1770 dan 1770S Melalui e-Filing DJP Online

Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.
Menu ini memuat daftar SPT yang Anda buat dan kirimkan melalui situs efiling.pajak.go.id
Melalui kolom Action di tabel Daftar Konsep SPT, arahkan kursor pada tombol berikut :
a. Lihat SPT *) untuk melihat data SPT Anda 
*) hanya untuk SPT 1770 SS dan 1770 S yang bukan dari upload
b. Kirim ulang BPE untuk meminta pengiriman ulang Bukti Penerimaan Elektronik
c. Lihat BPE untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik
Klik tombol buat SPT.
Cara Mengisi SPT Tahun Pajak Formulir 1770 dan 1770S Melalui e-Filing DJP Online

Kemudian akan muncul pertanyaan:
Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.
Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka anda mengklik tombol tidak
Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Apabila penghasilan Anda lebih dari 60 juta rupiah, maka Anda mengklik tidak.
Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan? Kami menyarankan Anda menggunakan SPT  1770 S dengan Panduan.

Klik tombol SPT 1770 S silahkan mulai dengan panduan sebagai berikut
Langkah pertama
Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2017, pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2017. Klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-2
Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan.
Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis. Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19). Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan.
Lalu Klik tombol langkah berikutnya

Langkah ke-3
Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-4
Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila anda memilik penghasilan dalam negeri lainnya contoh penghasilan dari sewa mobil, klik ya silakan isi data pada kolom sewa. Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya

Langkah ke-5
Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke-6
Apakah Anda memiliki Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai contoh warisan diisi dengan harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke-7
Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final? Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan.

silakan isi data yang diminta dengan melihat pada formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang anda miliki, contoh apabila anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan, klik  no. 7 sewa atas tanah dan/atau bangunan. isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut  dan apabila Anda telah selesari mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final. Klik simpan. Apabila anda sudah yakin dengan data yang anda isikan Klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke-8
Apakah anda memiliki harta? Apabila Ya, Isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta,  klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor.  Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan merk dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-9
Apakah anda memiliki utang? Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah . Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang anda per tanggal 31 desember 2017. Klik tombol simpan. Jika anda telah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke-10
Apakah anda memiliki tanggungan? Jika Ya, Masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar.
Lalu klik tombol simpan. Apabila sudah memasukan seluruh tanggungan Anda klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-11
Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan? Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-12
Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga. Selanjutnya pilih golongan PTKP anda. Apabila anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih Kawin/K lalu pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-13
Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik langkah berikutnya.

Langkah ke-14
Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25. Apabila tidak memiliki kewajiban  pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-15
Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya.  Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-16
Jika status SPT ANda Kurang Bayar maka akan muncul pertanyaan sudahkah ANda melakukan pembayaran? Jika belum, klik tombol disamping pilihan jawaban belum.

Anda dapat membuat kode billing melalui layanan e-billing pada website djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank persepsi atau kantor pos.

Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.
Apabila anda tidak memiliki kewajiban pph pasal 25 maka klik tombol langkah berikutnya untuk melanjutkan pengisian.

Langkah ke-17
Pada langkah ini akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-18
Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi,pilih email lalu klik OK.

Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.
Masukkan kode verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul  notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.

Silakan pilih respon anda terhadap layanan ini.
Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.
Apabila telah selesai klik tutup. Lalu layar akan menampilkan daftar SPT yang telah anda buat.

CONTOH BERIKUTNYA 
Selnajutnya e-Filing Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S. Tutorial berikut merupakan panduan atau pedomanan pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan

Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah

Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak

Pada laporan SPT 1770 S – dilakukan melalui 5 langkah yaitu Langkah ke- 1 dari 5 

1. LANGKAH PERTAMA DATA FORMULIR 
Data formulir berisi SPT Tahun 2017, kemudian status SPT

2. LANGKAH KEDUA LAMPIRAN II 
Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
Bagian A
isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki
Bagian B : Harta Pada Akhir Tahun
Bagian B
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
1. Kolom Nama Harta:
o Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
o Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
o Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
o Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
o Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan 
Bagian C : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
Bagian D : Daftar Susunan Anggota Keluarga

3. LANGKAH KE TIGA LAMPIRAN I 

Bagian A : Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final)
Bagian B : Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
Bagian C : Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah
Penjelasan Bagian A
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di samping adalah penghasilan selain yang dikenakan pemotongan PPh Final Contoh:
1. Bunga selain bunga tabungan atau deposito
2. Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan
3. Hadiah selain hadiah undian
4. ,Penghasilan lain misalnya pembebasan utang, selisih kurs
Bagian B
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di samping adalah penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh
Bagian C
Anda dapat menambahkan data Bukti Pemotongan yang belum dimasukkan di dalam Bagian ini atau 
4. LANGKAH KE EMPAT INDUK 

Berisi identitas
A. PENGHASILAN NETTO
B. PENGHASILAN KENA PAJAK
C. PPh TERUTANG
D. KREDIT PAJAK
E. PPh KURANG/LEBIH BAYAR
F. ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA
Pernyataan
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.

Bagian Identitas
Pada pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, pilih :
HB apabila, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
MT apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Bagian A.1
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari :
1. Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1)
2. Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2)
5. KIRIM
Pastikan data yang anda input sudah benar lalu silahkan anda kirim

Untuk informasi lebih lanjut hubungi  1500200, Account Representative di KPP Anda terdaftar.

1/17/18

Cara Mengatasi Gagal Login Layanan DJP Online Pajak

Berikut ini penulis akan menjelaskan bagaimana cara engatasi gagal login atau masuk pada aplikasi layanan DJP online untuk pembayaran pajak (bililing) dan pelaporan SPT tahun pajak orang pribadi atau badan menggunakan akun yang sudah teregistrasi menggunakan EFIN pribadi atau badan. Permasalahan yang lumrah terjadi biasanya kadang kita bisa mengingat sendiri paswood yang kita miliki dan kadang juga kita tidak mengingatnya sehingga reset paswod menjadi salah satu alternatif untuk memulihkan akun kita sehingga kita bisa langsung login untuk melapkukan pembayaran pajak dan atau melaporkan SPT tahunan kita. Mari kita simak bagaimana langkah-langkah mengatasi gagal login pada layanan DJP online Pajak, silahkan perhatikan dibawah ini

Petama tama silahkan kunjungi laman resmi  Direktorat jendral Pajak di https://djponline.pajak.go.id/ Kemudian klik maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini
Gambar 1.1 Tampilan Menu Utama Login
Cara Mengatasi Gagal Login Layanan DJP Online Pajak 
Silahkan masukkan NPWP anda lalu masukkan paswwods yang sudah didaftarkan pada saat registarsi kode EFIN, lalu masukkan kode CHAPTA untuk selanjutnya klik LOGIN, maka akan tampil sebagai berikut:
Gambar 1.2 Tampilan Pasca Login Pertama
Cara Mengatasi Gagal Login Layanan DJP Online Pajak
Jika anda mengalami kendala untuk melakukan login karena lupa paswod email dan sebagainya, maka anda dapat melakukan reset paswoods akun anda sehingga nantinya anda dapat langsung untuk melakukan login pada akun anda. Untuk itu silahkan bapak ibu langsung mengklik tulisan yang bertuliskan Lupa password ? reset di sini

Layanan perubahan password (reset password) Layanan DJP Online
  1. Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh KPP
  2. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silahkan meminta pencetakan ulang EFIN di KPP Terdekat
  3. Anda dapat mengubah email untuk menerima password baru, jika menghendakinya dengan memilih "YA" pada pilihan "Lupa Email?"
  4. Jika Anda mengubah email, maka password akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda
Perhatikan gambar dibawah ini
Gambar 1.3. Tampilan Halaman Login Reset Password
Cara Mengatasi Gagal Login Layanan DJP Online Pajak
Masukkan Nomor NPWP anda, disusul kembali dengan memasukkan nomor kode EPIN yang anda miliki jika anda masih ingat email dan sandi email anda maka, tidak perlu anda centang ya. Namun jika anda lupa email yang anda gunakan saat registrasi EPIN pajak anda, maka anda dapat mencentang Ya, lalu masukkan email mana saja yang anda miliki. Lalu masukkan kembali kode CHAPTA sesuai yang muncul dalam layanan. Apabila sudah di isi dengan benar maka silahkan anda klik SUBMIT. 

Silaahkan cek email anda, maka nantinya anda akan menerima notifikkasi pada email yang berisi

ATHARUDDIN yang terhormat,
Untuk dapat mengubah password silahkan klik tautan di bawah ini.
https://djponline.pajak.go.id/ubahresetpassword?key=vCX7M/DIGxc1wM8UmAtbEQ==&key2=ECIZjUQVHpcNuDyMqLq+Pg==
Demi keamanan akun Anda, segera lakukan pe
nggantian password. 
Link di atas hanya berlaku selama 1 x 24 jam.

Salam
Direktorat Jenderal Pajak
--------------------------------------------------------------
Email ini dikirim secara otomatis oleh sistem. Anda tidak perlu membalas atau mengirim email ke alamat ini.
© 2016 Direktorat Jenderal Pajak
www.pajak.go.id djponline.pajak.go.id Layanan Informasi dan Keluhan Kring Pajak (021) 1 500 200
 
Silahkan anda klik url tersebut diatas dan ganti password yang lama dengan yang baru dan yang utama adalah password yang mudah untuk diingat. Jika anda masih mengalami kendala untuk login penulis dengan senang hati kita bisa berdiskusi langsung sehingga semua masalah yang anda alami dapat terpecahkan atau dapat dicarikan solusinya. Terima kasih

1/16/18

Validasi Data PIP Tahun 2018

Informasi Validasi SK 2017, Yth , Operator sekolah. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar mohon bantuan kepada bapak/ibu /saudara/ saudari operator sekolah untuk memvalidasi kembali siswa pip 2017 yang telah kami SK kan

Validasi Data PIP Tahun 2018

Berkaitan dengan hal tersebut , bapak/ibu bisa mengakses menu Validasi di aplikasi ini dan mulai memvalidasi siswa yang masih layak / tidak layak di SK kan di tahun anggaran 2018 Update! terus informasi pip tahun 2018. Informasi lebih lanjut http://pipsd.kemdikbud.go.id/manajemen


Pemberitahuan !!!Data dibawah Ini adalah data Siswa yang menerima PIP tahun 2017 , Apabila terdapat siswa yang tidak layak untuk mendapat PIP ditahun 2018 harap segera Update menjadi tidak layak agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak meng SK kan kembali siswa tersebut jika Ada Kesalahan Pembatalan siswa, Silakan Refresh/Reload Halaman kemudian ajukan lagi sebagai siswa Layak PIP disini Infomasi PIP Terbaru 2018

1/15/18

Cek Pengumuman Sergur terbaru

Sahabat pengunjung yang berbahagia jika anda tahu lebih banyak informasi tentang pengumuman sertifikasi guru 2018? Langsung saja anda baca ulasan yang akan penulis uraiakan dibawah ini. Sertifikasi yang diperuntukkan untuk para guru se Indonesia memanglah sangat diperlukan untuk semakin meningkatkan kualitas guru-guru yang telah tersebar merata di Indonesia. Jika anda sudah melakukan ujian atau test sertifikasi guru dan hendak mengetahui infomasi tentang pengumuman sertifikasi guru maka anda bisa menyimak ulasan berikut ini.

Surat Keputusan (SK) Kelulusan Sertifikasi Guru dalam Jabatan telah ditandatangani oleh Ketua Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia, meliputi Kelulusan Kuota 2017, Kelulusan tahap kedua dan ketiga kuota 2016 (UTN Ulang I dan II), Kelulusan Kuota 2016 (Ujian Ulang PLPG), dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait yaitu Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Subrayon, LPMP, Kemdikbud, dan Kemristekdikti. Silahkan anda cek disini Pengumuman UKG Ulang I dan III Tahun 2018

Pengumuman Kelulusan Sertifikasi Guru Tahun 2017 Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia
Subrayon 134 Universitas Pasundan - Subrayon 135 - Universitas Pakuan Subrayon 136 - Universitas Siliwangi - Subrayon 148 - Universitas Islam Nusantara
silahkan cek di http://pengumuman.sertifikasiguru-r110.org/

Melihat hasil broswing sementara ada beberapa Rayon perguruan tinggi yang telah menerbitkan pengumuman sertifikasi 2017, adapun pengumuman yang diberikan adalah sebagai berikut.
  • Pengumuman Peserta UTN yang lulus Sertifikasi pada UKG 2017 Unsri, ada 44 halaman, silahkan cek dengan tautan aktif yaitu http://fkip.unsri.ac.id/
  • Pengumuman peserta yang tidak lulus UTN Universitas Sriwijaya 2017, undur disini
  • Pengumumuman Kelulusan Sertifikasi Guru UTN Ulang 2 Universitas Sriwijaya, download disini
  • Untuk daftar Nama yang tidak lulus UTN 2 Sertifikasi Guru Rayon Universitas Sriwijaya, cek disini.

Silahkan baca dan lihat lagi Informasi Sertifikasi Guru 2018

Untuk Informasi Pengumuman Sertifikasi Guru Secara Lengkap apa saja informasi tentang sertifikasi guru anda bisa membukanya melalui internet pada website sertifikasiguru.id. Namun anda juga perlu mengetahui apasajakah informasi bisa anda peroleh dari pengumuman seputar sertifikasi guru tersebut dibawah ini.

Terkait dengan Informasi Seputar Website Pengumuman Sertifikasi Guru perhatikan hal hal sebagai berikut:
  • Peserta Yang Telah Lulus Ujian Untuk Sertifikasi Guru. Pada website sertifikasiguru.id ini anda bisa mengetahui berbagai macam informasi yang ada di dalam website tersebut. Salah satu informasi yang dapat diproleh di dalam website tersebut adalah daftar peserta yang telah lulus ujian sertifikasi guru. Jadi jika anda ingin mengetahui siapa saja orang-orang yang lulus, maka anda bisa membuka website yang satu ini sebagai pilihan anda.
  • Pengumuman Seputar Hasil Ujian PLPG. Pengumuman sertifikasi guru selanjutnya yang bisa anda dapatkan pada website sertifikasiguru.id adalah pengumuman seputar hasil ujian plpg yang sudah anda kerjakan ataupun hasil pengumunan hasil ujian para peserta tertentu yang hendak anda ketahui. Oleh karena itu anda tidak akan lagi mengalami kebingungan ketika anda hendak mengetahui pengumuman seputar hasil ujian plpg.M
  • Mengetahui Siapa Saja Peserta Yang Tidak Lulus. Selain anda bisa mengetahui siapa saja yang sudah dinyatakan lulus dan juga mengetahui hasil ujian plpg anda juga bisa mengetahui siapa sajakah orang-orang ataupun peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian plpg atau ujian untuk sertifikasi guru. Jadi anda bisa mengetahui siapa saja kerabat anda yang juga ikut sertifikasi ini dan dinyatakan tidak lulus untuk nantinya anda bisa menghibur mereka.P
  • Pengumuman Kelulusan Sertifikasi Guru dan yang terpenting adalah anda bisa mengetahui hasil-hasil seleksi sertifikasi guru yang sudah anda kerjakan. Jadi jika anda hendak mengehui informasi secara gamblang dan terpercaya seputar hasil ujian anda, maka anda perlu membuka website ini. Karena di website ini anda bisa mengetahui informasi dengan terpercaya dan akurat seputar hasil ujian sertifikasi anda.
  • Dapat Mengetahui Kriteria Persyaratan Peserta. Pada website sertifikasiguru.id ini anda juga bisa mengetahui kriteria persyaratan anda untuk mengetahui apa saja persyaratan yang perlu anda lengkapi dan juga perlukan untuk mengikuti sertifikasi guru ini. Pengumuman sertifikasi guru ini tentu akan sangat membantu anda sekali ketika anda hendak melakukan ujian sertifikasi guru yang akan sangat berguna untuk jenjang karir anda.M
  • Mengetahui Lokasi Ujian Berdasarkan Rayon. Selanjutnya anda bisa mengetahui mana-mana saja lokasi ujian anda untuk nantinya mengerjakan ujian anda sertifikasi guru anda berdasarkan pada rayon atau daerah tempat anda melakukan pendaftaran. Mengetahui lokasi ujian ini sangatlah penting bagi para peserta ujian sertifikasi guru ini. Bayangkan jika anda tidak mengetahui lokasi dimana ujian akan dilaksanakan sesuai dengan rayon anda. Pasti anda akan kebingungan bukan ? Dan bahkan bukan tidak mungkin juga jika nantinya anda justru tidak mengikuti ujian sertifikasi guru tahun 2018.