Surat Perintah Perjalanan Dinas atau yang biasa kita kenal dengan istilah (SPPD), SPPD biasanya dikeluarkan ketika kita akan melakukan perjalanan dinas. SPPD dikeluarkan oleh instansi resmi dan swasta mulai dari pendidikan, sosial, kesehatan dan yang lainya. SPPD akan berisikan sebuah perintah perjalanan dinas yang akan dilakukan oleh seorang karyawan atau pegawai yang diberikan wewenang dalam surat tersebut dimana dalam hal ini akan melakukan pekerjaan yang bisa jadi di satu kecamatan, kabupaten/kota, lintas provinsi bahkan sampai ke Luar negeri.
Kita simak apa sesungguhnya surat perintah perjalanan dinas tersebut. Dalam sebuah surat perjalanan dinas akan diberikan keterangan kemana tujuanya, kemudian dalam rangka apa lengkap dengan tanggal dan waktu berangkat sampai dengan selesai. Tentu saja dalam hal ini semua biaya operasional di tanggung penuh oleh instansi pemberi perintah. Untuk guru/pendidikan dan tenaga kependidikan misalnya dalam kerjaan Dinas di luar pulau maka akan diberikan surat perjalanan dinas ini biasanya oleh kepala sekolah. Jika dilihat dari sisi jarak minimal ditentukan masuk dalam perjalanan dinas adalah 5 Km dihitung dari perkecamatan tujuan anda. Misalkan saja kantor anda di Aikmel dan akan melakukan perjalanan dinas ke selong maka jika dari perbatasan sudah sudah melampui jarak lebih dari 5km maka itu sudah masuk dalam perjalanan dinas dan biasanya akan diberikan SPPD resmi, untuk ketentuan jarak diatur dalam peraturan daerah.
Fungsi surat perjalanan dinas ini salah satunya adalah sebagai keterangan yang melengkapi seorang pegawai pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya sehingga di harapkan tidak ada kendala ketika sudah berada di tujuan dinas mereka. Selain itu memang banyak misalkan kita temukan dimana ketika sering seorang pegawai dalam melakukan perjalanan dinas ini menunjukan sebuah indikator jika mereka sudah banyak melakukan tugas untuk kepentingan negara maka cepat biasanya akan naik jabatan. Ok dibawah ini kami hadirkan beberapa contoh surat perjalanan dinas yang bisa anda cek dan amati.
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UPT DINAS DIKBUD KECAMATAN AIKMEL
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMEL
Terakreditasi B. Dd. 004577 Tanggal 2 Nopember 2009
Lampiran ke : I, II, III, IV
SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS
NOMOR : 421.2 / 192 /SDN4/2018
1. Pejabat yang memberi perintah adalah Jabatan Kepala satuan pendidikan/instansi yang member perintah
2. Nama /NIP. Pegawai yang diperintahkan mengadakan perjalanan : Nama Pejabat pemberi perintah
3. Jabatan, Pangkat dan gaji pokok Pegawai yang bersangkutan : sudah cukup jelas
(menurut PP No.9 Tahun 2007)
a. Jabatan
b. Pangkat
c. Gaji Pokok
4. Perjalanan Dinas yang diperintah, poin ini diisi berdasarkan tujuan, yaitu dari instansi asal ke instansi tujuan kemudian diterangkan jenis alat transportasi yang digunakan contohnya Dengan mempergunakan Angkutan Umum/Sepeda Motor/mobil pr ibadi/pesawat /kapal laut dan lain sebagainya
5. Perjalanan Dinas direncanakan, disini kita tinggal menulis planning kita misalnya perjalanan dinas akan dilaksanakan selama tanggal 20-27 Januari 2018 dengan Lupsum biaya terdiri dari : 1). Transport dari tempat berangkat Ke tempat tujuan (PP) RP…….. 20. Transport di daerah 3). Uang Harian, 4). Penginapan (Incl Makan) Rp seanjutnya ditulis jumlah anggaran yang sesuai dengan total RP …….
6. Maksud mengadakan perjalanan disini kita tulis maskud perjalanan dinas yang akan kita laksnakan contohnya : Melengkapi Dokumen administrasi Sekolah terkait dengan SK Pendirian Sekolah dan SK Izin Oprerasional Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur pada Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur guna kepentingan dokumen sekolah dan untuk keperluan update data dapodik 2018
6. Maksud mengadakan perjalanan disini kita tulis maskud perjalanan dinas yang akan kita laksnakan contohnya : Melengkapi Dokumen administrasi Sekolah terkait dengan SK Pendirian Sekolah dan SK Izin Oprerasional Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur pada Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur guna kepentingan dokumen sekolah dan untuk keperluan update data dapodik 2018
7. Perhitungan biaya perjalanan terdiri dari Atas beban, Pasal Anggaran, Kode Rekening
Lampiran 1 Selanjutnya adalah keterangan Dari Pejabat Pemberi Perintah, menjelaskan Tempat kedudukan pegawai yang diberi perintah jalan, berangkat dengan alat transportasi mulai tanggal dan tiba dilokasi tujuan (karyawan atau pegawai yang melakukan perjalanan dinas dapat langsung meminta tanda tangan)
Lampiran 2, Dari Pejabat Daerah Penugasan Yang Dikunjungi ditulis nama Kantor yang dikunjungi tanggal datang dan berangkat lagi (Tempat tanda tangan penyelenggara dan disetempel)
Lampiran 3, Perhitungan Biaya-biaya Perjalanan, berisi Uraian Penggunaan (Biaya transport tempat,Berangkat ke tempat, Tujuan (PP), Biaya transport di Daerah, Uraian Harian, Biaya Penginapan (Intel makan), Lumpsum Menurut Kolom 5, Tambahan Lumpsum, Jumlah Lumpsum, dan Biaya yang disetujui, Tanda Tangan Pemegang Kas.
Kekurangan /kelebihan Sejumlah Rp. ………………………….. Telah diperhitungkan oleh yang bepergian (ditulis nama dan nip)
Catatan :
Pemegang Kuasa yang berhak memberi perintah jalan, diperingatkan dengan tegas bahwa Perjalanan Dinas hanya boleh dilakukan atas baiaya-baiaya Daerah. Jika ini diperlakukan untuk kepentingan Daerah (lihat pasal 2 dan 3) Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Peraturan Pemerintah No.33 1955).
Pemegang Kuasa yang berhak memberi perintah jalan, diperingatkan dengan tegas bahwa Perjalanan Dinas hanya boleh dilakukan atas baiaya-baiaya Daerah. Jika ini diperlakukan untuk kepentingan Daerah (lihat pasal 2 dan 3) Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Peraturan Pemerintah No.33 1955).
Jika Daerah menderita kerugian yang disebabkan karena pemberian perintah jalan yang tidak beralasan, maka itu akan dibebankan pada pemberi perintah itu (PAsal 11 Peraturan Pemerintah No.33 1995 pasal 50 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI No 5 tahun 1955)
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UPT DINAS DIKBUD KECAMATAN AIKMEL
SD NEGERI 4 AIKMEL
Terakreditasi B. Dd. 004577 Tanggal 2 Nopember 2009
Bismillahirrahmanirahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Nama : Ubalti Jupriadi, S.Pd (pejabat yang memberi perintah)
Jabatan : Kepala Sekolah
Emerintahkan kepada
Nama :
Tempat tanggal lahir :
NIP :
Pangkat Golongan
Jabatan :
Untuk Mengurus administrasi Sekolah terkait dengan SK Pendirian Sekolah dan SK Izin Oprerasional Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur pada Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur guna kepentingan dokumen sekolah dan untuk keperluan update data dapodik semester 2018
Demikian Surat Perintah ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wabillahittaufiq Walkhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Aikmel, 20 Januari 2018
Kepala sekolah
Ttd
UBALTI JUPRIADI, S.Pd
Sebelum anda mengunduh dokumen file microsoft world contoh SPPD dan SURAT PERINTAH
Silahkan kita baca kutipan dari PP NO 9 TAHUN 2007
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah delapan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
Pasal I Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah delapan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
- Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
- Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
- Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
- Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
- Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
- Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
- Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17); dan
- Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
Sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.
Jika anda ingin mendownload contoh SPPD dan lampirannya dalam bentuk file microsoft world anda klik disini SPPD dan SURAT PERINTAH
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?