3/31/18

Penyetaraan Jabatan Fungsional bagi GBPNS Dikdas

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat penyesuaian terhadap tata naskah dinas yang ada di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), termasuk surat dinas jenis penetapan yaitu surat keputusan yang dikeluarkan Kemdikbud. Berkenaan dengan hal tersebut, maka terdapat perubahan Nomor Surat Keputusan untuk Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Madya Golongan Ruang IV/b ke atas, sebagaimana berikut

A. Penyetaraan Jabatan Fungsional GBPNS
  • SK untuk Penetapan Angka Kredit Guru Bukan PNS

B. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Madya Golongan Ruang IV/b ke atas
  • SK untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
  • Surat Hasil Penilaian DUPAK Guru
  • Surat Klarifikasi PAK Guru

Penyetaraan Jabatan Fungsional bagi GBPNS Dikdas

Perubahan nomor surat diatas berlaku mulai 01 Maret 2018 dan tidak berlaku surut. Adapun nomor surat keputusan berkenaan dengan Penyetaraan Jabatan Fungsional GBPNS dan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Madya Golongan Ruang IV/b ke atas yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar sebelum 01 Maret 2018 tetap berlaku seperti nomor surat lama.

3/30/18

Akreditasi Lembaga PAUD DIKMAS SisPenA PNF Tahun 2018

Sahabat pengunjung yang berbahagia, dalam kesempatan ini penulis akan berbagi teknik pendaftran Akreditasi Lembaga PAUD DIKMAS secara online melalui https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/. BAN PAUD dan PNF melaksanakan pelatihan Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMA) dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD dan PNF ini merupakan aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web dengan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik) dalam proses pelaksanaan akreditasi. Dapodik merupakan pangkalan data pendidikan dan kebudayaan yang terintegrasi untuk menunjang pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF secara efektif dan efisien dalam mewujudkan pembangunan zona integritas.

Berikut ini sedikit Panduan SISPENA PAUD DIKMAS / PNF. Tutorial ini akan memberikan pemahaman kepada Lembaga lembaga pendidikan non formal seperti TK/PAUD, KB, PKBM, LPterkait bagaimana menggunakan Aplikasi SISPENA (Sistem Penilaian Akreditasi PAUD DIKMAS dan PNF) Aplikasi SISPENA PAUD DIKMAS dan PNF adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web, dimana bisa akses dimana saja, kapan saja dengan syarat terhubung dengan internet. Aplikasi ini pun tak tidak hanya bisa diakses menggunakan Komputer PC atau Laptop bahkan anda juga dapat  menggunakan handphone ataupun tablet yang resolusinya lebih kecil. 
Akreditasi Lembaga PAUD DIKMAS
Panduan Akreditasi Lembaga PAUD DIKMAS PNF
Adapun langkah – langkah untuk mengakses atau menggunakan aplikasi SISPENA PAUD dan PNF yaitu : 
  1. Buka Browser Google dan ketikkan URL https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena/login, maka akan muncul halaman login seperti terlihat dibawah ini.
  2. Selanjutnya masukkan user (NPSN) dan password yang dimiliki. dan pilih level pengguna yaitu Lembaga. Untuk password default adalah NPSN juga
  3. Klik tombol Login
  4. Apabila berhasil masuk maka Sistem akan langsung menampilkan jendela form identitas.
  5. Untuk isian identitas sebagian besar hanya berbentuk view saja karena data sudah di ambil dari data dapodik, lembaga bisa mengisi visi dan misi lembaga. 
  6. Untuk form isian program hanya untuk satuan PKBM dan LKP sedangkan untuk PAUD dan sejenisnya program sudah melekat pada NPSN masing-masing. 
  7. Untuk program satuan PKBM dan LKP bisa mendaftar atau mengisi maksimal sebanyak 2 program.
  8. Setelah selesai mengisi lengkap profile atau identitas PNF. 
  9. Kemudian masuk ke menu Pendaftaran
  10. Pada menu pendaftaran, akan muncul tombol atau button menu terdiri dari Surat Permohonan, Legalitas Lembaga, Dokumen Lampiran, Foto Pendukung, Input Evaluasi Diri.
  11. Langkah pertama pendaftaran, pilih menu untuk input surat permohonan, kemudian akan muncul gambar seperti dibawah ini, selanjutnya klik download format apabila ingin melihat contoh formatnya.
  12. Klik download dan bentuk format muncul 
  13. Setelah format tersebut di download dan ditandatangani, kemudian scan dan upload kedalam aplikasi SISPENA PAUD dan PNF dengan mengklik Tombol Choose File lalu tekan tombol Simpan
  14. Apabila file sudah terkirim kedalam sistem akan tombol surat permohonan akan berubah menjadi warna hijau
  15. Tombol jika diklik akan menampilkan file yang telah kita upload kedalam sistem. Apabila file tersebut ingin anda update maka klik kembali pada pilihannya. 
  16. Selanjutnya klik tombol menu untuk melihat apakah legalitas lembaga anda sudah ada atau tidak, karena data legalitas lembaga diambil dari data dapodik. Sehingga untuk merubahnya harus melalui mekanisme updating data dapodik. 
  17. Selanjutnya lembaga diharuskan untuk menginput dokumen lampiran dengan mengklik menu
  18. Akan muncul 8 form isian
  19. Isian tersebut di bedakan berdasarkan standar nasional pendidikan diisi dengan dokumen berformat PDF atau DOC (Dokumen) dengan cara menekan lalu pilih dokumen anda untuk selanjutnya memilih tombol simpan. 
  20. Apabila dokumen berhasil terupload maka akan akan muncul tulisan sudah terunggah dan itu merupakan link untuk melihat dokumen yang sudah di Upload.
  21. Langkah selanjutnya adalah mengupload foto pendukung terkait Lembaga seperti sarana dan prasarana, kegiatan, dan lainnya yang menggambarkan lembaga dengan mengklik menu . 
  22. Klik menu Upload foto, mulai memasukkan foto, maka akan muncul form
  23. Sistem menyediakan form untuk memasukan 5 buah foto. Dengan cara mengklik tombol choose file, lalu pilih file foto yang akan dimasukkan. Foto yang diterima adalah berformat JPG, GIF, dan PNG dengan maximum ukuran 250 kb.
  24. Foto yang sudah berhasil di upload akan langsung muncul
  25. Untuk selanjutnya dan bagian pentingnya adalah melakukan evaluasi diri dengan cara mengklik menu input evaluasi diri
  26. Muncul jendela penilaian akreditasi lembaga, sistem penilaian dimunculkan berdasarkan instrument
  27. Setiap kategori instrument dibedakan dengan warna, merah untuk major, kuning untuk minor dan hijau untuk observed
  28. Untuk pengisian instrument bisa dilakukan secara langsung pada butir butir instrument baik yang single maupun yang multiple
  29. Setelah semua butir instrumen sudah terisi, untuk melihat hasil perhitungan, klik tombol yang terdapat dibagian bawah. Maka perhitungan antara skor dan bobot akan otomatis terisi. 
  30. Dalam penilaian evaluasi diri ini Lembaga bisa melihat setiap rubrik dari setiap instrument penilaian dengan mengklik yang terdapat di sebelah kanan.
  31. Klik pada bagian bawah, untuk melihat seluruh rekap isian instrument yang telah diisi. Setelahnya akan muncul tabel rekap
  32. Setelah anda yakin terhadap penilaian ini klik tombol dan akan muncul rekap nilai setiap standar, nilai maksimum yang bisa diisi, nilai capaian serta agreement
  33. Ceklist dan selanjutnya klik selesai dan kirim untuk menyelesaikan penilaian. 
  34. Menu input penilaian akan berubah menjadi yaitu hasil penilaian yang telah di input oleh lembaga. 
  35. Penilaian EDS bisa di edit kembali selama belum di Approve oleh BAP untuk masuk ke tahap Desk Assement.
  36. Apabila kembaga akan merubah foto tampilan admin atau password, bisa mengklik dan muncul biodatanya
  37. Selamat Bekerja

Adapun manfaat dan fungsi yang diharapkan atas penyelenggaraan akreditasi tersebut antara lain
  1. Sebagai motivator agar Lembaga PAUD DIKMAS dan PNF terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
  2. Sebagai umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Lembaga PAUD DIKMAS dan PNF dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Lembaga PAUD DIKMAS dan PNF.
  3. Membantu mengidentifikasi Lembaga PAUD DIKMAS dan PNF dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
  4. Sebagai Referensi atau bahan informasi bagi Lembaga PAUD DIKMAS dan PNF sebagai masy. belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral,tenaga, dan dana.
Sedangkan Fungsi  akreditasi Lembaga antara lain:
  1. Akuntabilitas,yaitu sebagai bentuk pertanggung-jawaban Lembaga PAUD DIKMAS dan PNF kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh Lembaga PAUD DIKMAS dan PNF telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
  2. Pengetahuan,yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan Lembaga PAUD DIKMAS dan PNF dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya.
  3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi Lembaga PAUD DIKMAS dan PNF, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu Lembaga PAUD DIKMAS dan PNF
Demikian sekilas gambaran prosesi pendaftaran akreditasi secara online bagi lembaga PAUD, PKBM dan lembaga lembaga lainnya yang tergabung dalam lembaga pendidikan non formal. terima kasih

3/27/18

Syarat Akreditasi dan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah

Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah.) Aplikasi SisPenA S/M adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web, dimana bisa akses dimana saja, kapan saja dengan syarat terhubung dengan internet. Aplikasi ini pun tak tidak hanya bisa diakses menggunakan Laptop atau komputer tetapi bisa juga menggunakan handphone ataupun tablet yang resolusinya lebih kecil. Adapun langkah – langkah untuk mengakses atau menggunakan aplikasi SisPenA S/M yaitu : 
1. Buka url: http://sispena.bansm.or.id 
2. Atau bisa klik link banner SisPenA S/M yang terdapat disebelah kanan website http://bansm.or.id
Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah 2018

Persyaratan akreditasi tahun 2017 sispena, Surat pernyataaan kepala sekolah Form Upload Pernyataan Kepala Sekolah diupload melalui sispena menggunakan file PDF unduh format pernyataan DISINI

Kemuidan ditambah dengan Form Upload 6 Prasyarat antara lain

  1. Surat Ijin Operasional
  2. Daftar Siswa Tiap Kelas
  3. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum
  5. Daftar Lulusan 1 Tahun Terakhir
  6. Data Sarana & Prasarana (Besar file maksimum 1MB setiap prasyarat. Tipe file DOC, DOCX, dan PDF).

Form Upload 6 Prasyarat

Selanjutnya Form Upload IPDIP (INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI SD/MI) yang berisi 119 item penilaian SD/MI dengan format terlampir dan unduh DISINI   Form Upload Foto Pendukung, minimal 5 buah Besar file maksimum 250kB setiap foto. Format yang diizinkan yaitu JPG, JPEG, GIF dan PNG. Kemudian mengisi inpud data evaluasi diri yang terdiri dari 8 standar dengan jumlah item pertanyaan yaitu 119 item seperti contoh dibawah ini: 

Standar isi
1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.  
Rumusan kompetensi sikap spiritual adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), berupa keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/ madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Perangkat pembelajaran terdiri atas:

  • Program tahunan dan program semester
  • Silabus
  • RPP
  • Buku guru dan buku siswa
  • Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat guru kelas dan guru mata pelajaran).

Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:

  • Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual di SD/MI
  • Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
  • Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
  • Program kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler berupa kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Quran, retreat, atau kegiatan lainnya.

2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran

  • Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi

Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) percaya diri; (e) peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai); (f) bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Perangkat pembelajaran terdiri atas:
Program tahunan dan program
Silabus
RPP
Buku guru dan buku siswa.
Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan dicatat guru kelas dan guru mata pelajaran).
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:

  • Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SD/M
  • Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa.
  • Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
  • Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya dan lain-lain.

2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap sosial.
3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
Kompetensi Inti pengetahuan yang harus dimiliki siswa SD/MI adalah memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar denga cara mengamati, menanya, dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya makhluk ciptaan Tuhan dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat bermain.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi pengetahuan meliputi:
Program tahunan dan program semester.
Silabus
RPP
Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi pengetahuan.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:

  • Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
  • Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
  • Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan, kemampuan akademik, dan lainnya.
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi
Kompetensi Inti Keterampilan pada SD/MI adalah menunjukkan keterampilan berfikir dan bertindak: (a)  kreatif, (b) produktif, (c) kritis, (d) mandiri, (e) kolaboratif, dan (f) komunikatif dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis, dan kritis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat dan tindakan yang mencerminkan perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.

Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi keterampilan meliputi:
Program tahunan dan program semester.
Silabus
RPP
Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen

  • Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
  • Buku pelajaran
  • Hasil tugas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Penilaian keterampilan berupa penilaian kinerja, proyek dan portofolio, berupa kegiatan pengamatan guru seperti menyanyi, bermain peran dan menari, atau produk siswa seperti poster, karangan, puisi, dan lain-lain

2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang kompetensi inti keterampilan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.

Standar proses
11. Sekolah/madrasah mengembangkan silabus yang memuat komponen: (1) identitas mata pelajaran/tema, (2) identitas sekolah/madrasah, (3) kompetensi inti, (4) kompetensi dasar, (5) materi pokok, (6) kegiatan pembelajaran, (7) penilaian, (8) alokasi waktu, (9) sumber belajar
Silabus dikembangkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua tema dan mata pelajaran.
12. Sekolah/madrasah mengembangkan RPP dari silabus, secara lengkap dan sistematis
RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP yang lengkap terdiri atas:
1. Identitas sekolah/madrasah.
2. Tema/subtema.
3. Kelas/semester.
4. Materi pokok.
5. Alokasi waktu.
6. Tujuan pembelajaran.
7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
8. Materi pembelajaran.
9. Metode pembelajaran.
10. Media pembelajaran.
11. Sumber belajar.
12. Langkah-langkah pembelajaran.
13. Penilaian hasil pembelajaran.
Dibuktikan dengan menelaah isi RPP yang disusun oleh guru di sekolah/madrasah.
31. Kepala sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran, minimal 1 tahun terakhir.
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:

  • Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar.
  • Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa:
1. Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB.
2. Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.
2. Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil pengawasan.

Standar kompetensi lulusan
32. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan perkembangan siswa yang diperoleh dari pengalaman pembelajaran melalui pembiasaan: (1) integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran, (2) berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan, (3) santun dalam berbicara dan berperilaku, (4) Berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah, (5) mengucapkan salam saat masuk kelas, (6) melaksanakan kegiatan ibadah, (7) mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh, (8) menumbuhkan sikap saling menolong/ berempati, (9) menghormati perbedaan, (10) antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah.

Sekolah/madrasah memfasilitasi berbagai kegiatan untuk memotivasi siswa agar memiliki perilaku dan mengembangkan sikap orang beriman melalui pembiasaan (budaya sekolah) dalam menghargai dan menghayati sesuai dengan ajaran agama yang dianut, meliputi:
1. Integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran.
2. Berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan.
3. Santun dalam berbicara dan berperilaku.
4. Berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah.
5. Mengucapkan salam saat masuk kelas.
6. Melaksanakan kegiatan ibadah.
7. Mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh.
8. Menumbuhkan sikap saling menolong/berempati
9. Menghormati perbedaan
10. Antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.
2. foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa.
2. Observasi lingkungan tentang aktivitas yang dilakukan oleh siswa baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
3. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan
39. Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari program studi terakreditasi.
Guru SD/MI memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) PGSD/PGMI atau diploma empat (D4) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, diperoleh dari lembaga dan program studi terakreditasi.
Dibuktikan dengan foto kopi ijazah.
54. Sekolah/madrasah memiliki petugas yang melaksanakan layanan khusus yang bertanggung jawab sebagai: (1) penjaga keamanan, (2) tukang kebun, (3) tenaga kebersihan, (4) pesuruh
enis layanan khusus meliputi:
1. Penjaga/keamanan sekolah/madrasah.
2. Tukang kebun.
3. Tenaga kebersihan.
4. Pesuruh
Dibuktikan dengan:
1. SK/surat tugas
2. pelaksanaan tugas layanan khusus.

Standar sarana dan prasrana
55. Sekolah/madrasah memiliki luas lahan sesuai ketentuan luas minimum. 
Dibuktikan dengan dokumen yang memuat luas lahan bangunan sekolah/madrasah. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum pada tabel di atas sesuai jumlah Rombel dan jumlah lantai.
Contoh:
Untuk sekolah/madrasah dengan jumlah Rombel 6 dan bangunan 1 lantai, luas minimum lantai adalah 4377 m2. Jika luas lantai bangunan adalah 4000 m2, maka luas lantai = (4000 : 4377) x 100% = 91,38%. Pilihannya adalah B.
75. Sekolah/madrasah memiliki tempat parkir kendaraan yang memenuhi ketentuan: (1) area khusus parkir, (2) luas memadai, (3) memiliki sistem pengamanan, (4) memiliki rambu-rambu parkir.
Tempat Parkir
1. Tempat parkir menempati area tersendiri.
2. Tempat parkir dibuat dengan mengikuti standar yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan nasional.
3. Tempat parkir memiliki sistem pengamanan.
4. Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas sesuai
dengan keperluan.
Dibuktikan dengan memeriksa tempat parkir.

Standar pengelolaan
76. Sekolah/madrasah memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan, meliputi: (1) perumusan, (2) keputusan, (3) penetapan, (4) peninjauan
Sekolah/madrasah merumuskan, menetapkan dan mengembangkan visi, misi, dan tujuan lembaga dengan ketentuan, meliputi:
1. Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan, serta selaras dengan tujuan pendidikan nasional.
2. Diputuskan dalam rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah.
3. Ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
4. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan pendidikan.
Visi sekolah/madrasah dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang.
Misi sekolah/madrasah memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan sekolah/madrasah menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan).
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
2. berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan
2. Observasi ketersediaan bukti sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah
3. Wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan tentang perumusan dan sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.

Standar pembiyaan
91. Sekolah/madrasah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 3 tahun terakhir yang memuat alokasi anggaran untuk investasi yang meliputi: (1) pengembangan sarana dan prasarana, (2) pengembangan pendidik, (3) pengembangan tenaga kependidikan, (4) modal kerja.
Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk:
a. Pengembangan sarana dan prasarana.
b. Pengembangan pendidik.
c. Pengembangan tenaga kependidikan.
d. Modal kerja.
2. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, bagian keuangan, dan komite. Untuk sekolah/madrasah swasta dengan melibatkan yayasan.

Standar penilaian pendidikan
107. Guru melaksanakan penilaian hasil belajar siswa berdasarkan 6 prinsip penilaian: (1) sahih, (2) objektif, (3) adil, (4) terbuka, (5) holistik, (6) akuntabel. 
Prinsip penilaian:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada kemampuan yang hendak diukur.
2. Objektif, berarti dalam penilaian dilakukan oleh siapa saja, hasilnya relatif sama.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan siswa karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
5. Holistik, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai siswa.
6. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Alat-alat tes yang digunakan guru sesuai dengan kompetensi dasar setiap mata pelajaran/tema.
2. Instrumen penilaian model rubrik.
3. Perumusan penetapan KKM yang diketahui siswa.
4. Portofolio.
5. Hasil penilaian yang dikembalikan kepada siswa.
2. Wawancara dengan guru dan siswa.
119. Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan 8 langkah: (1) menetapkan tujuan penilaian; (2) menyusun kisi-kisi ujian, (3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian, (4) melakukan analisis kualitas instrumen; (5) melaksanakan penilaian, (6) mengolah dan menentukan kelulusan siswa, (7) melaporkan, (8) memanfaatkan hasil penilaian.
Langkah penilaian proses dan hasil belajar meliputi:
1. Menetapkan tujuan penilaian
2. Menyusun kisi-kisi ujian.
3. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen dan pedoman penilaian.
4. Melakukan analisis kualitas instrumen.
5. Melaksanakan penilaian.
6. Mengolah (menskor dan menilai) dan menentukan kelulusan siswa.
7. Melaporkan
8. Memanfaatkan hasil penilaian.
Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan penilaian proses dan hasil belajar.

3/26/18

Login Komunitas SIM PKB Guru Pembelajar 2018

Panduan Pendaftaran Komunitas SIM PKB Guru Pembelajar 2018  -  Program PKB (Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan) sudah menjadi tuntutan yang yang harus kita pelajari bersama , tidak hanya guru tapi kepala dan pengawas sekolah telah menjadi sasaran program peningkatan kualitas pendidikan ini. sebagai pendidik dan tenaga pendidikan kita perlu memahami alur pendaftaran komunitas SIM PKB (Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah)

Dirjen Gutu dan Tenaga Kependidikan Kembdikbud telah memfokuskan  pengembangan dan pemberdayaan komunita GTK guna membantu meningkatkan pembelajaran disekolah, Karenanya jika masih ada GTK yang belum terdaftar di SIM PKG komunitasnya maka per tanggal 1 Juli 2017  GTK  tersebut tidak lagi dapat mengakses data individu pada laman Info PTK. Registrasi Komunitas dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya. Adapun Prosedurnya dan alur regestrasi sebagai berikut :
  1. Admin Dinas menerima usulan Komunitas Pokja
  2. Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan kelengkapan administratif.
  3. Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan registrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data.
  4. Melakukan cetak hasil registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja.
  5. Proses registrasi Pokja Selesai
Login Komunitas SIM PKB Guru  Pembelajar 2018

Pemutakhiran Profil Satminkal Guru, Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan sebagai berikut:
  1. Guru login ke SIM PKB
  2. Melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal
  3. Jika Guru pindah sekolah diluar wilayah kerja Dinas Pendidikan (pindah ke dinas Pendidikan lain) dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
  4. Jika Guru pindah sekolah ke jenjang yang berbeda dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokjatersebut
  5. Guru memilih sekolah yang berkesuaian.
  6. Proses pemutakhiran data Sekolah Satminkal  selesai. CATATAN : Jika keluar dari wilayah (mutasi antar wilayah) dan atau pindah jenjang, proses pemutakhiran data harus mendapatkan persetujuan dari Dinas.

Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru. Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada prosedur sebagai berikut :
  1. Guru login ke SIM PKB
  2. Melakukan Edit MAPEL
  3. Jika   pada   pemutakhiran   MAPEL   guru   tercatat   aktif   dalam   sebuah Pokja,   maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
  4. Guru memilih jenjang dan  mapel yang berkesuaian.
  5. Proses pemutakhiran data Mapel selesai. CATATAN : Setiap perubahan mapel harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan


Cara Registrasi Komunitas SIM PKB Guru Pembelajar 2017, Pendataan dan Monitoring Komunitas
Komunitas Guru merupakan kumpulan yang dibentuk sebagai sarana peningkatan profesionalitas dan
kompetensi bagi Guru dan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.
-          Gugus-TK - KKKS-TK
-          KKG-SD - KKKS-SD
-          MGMP-SMP - MKKS-SMP
-          MGMP-SMA - MKKS-SMA
-          MGMP-SMK - MKKS-SMK
Monitoring Komunitas Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Berikut langkah singkat monitoring Komunitas Guru :
  1. Login sebagai Admin /Opertator Dinas Pendidikan pada layanan http://sim.gurupembelajar.id/
  2. Setelah berhasil login, akan ditampilkan halaman beranda Admin Dinas Pendidikan.
  3. Pilih menu Komunitas GTK
  4. Pada jendela dialog yang muncul, tentukan dan Pilih Tipe & Wilayah Komunitas.
  5. Akan  ditampilkan  daftar  Komunitas  GTK  pada  daftar  tipe  komunitas tersebut.
  6. Untuk melihat detil komunitas, klik pada nama komunitas yang diinginkan.
  7. Akan ditampilkan detil informasi komunitas tersebut, klik tombol OK untuk kembali.

Cara Membuat Komunitas Baru SIM PKB, Tambah Komunitas GTK Untuk menambah Komunitas GTK baru, silakan lakukan langkah berikut :
  1. Pada halaman beranda Admin Dinas, pilih fitur Komunitas GTK
  2. Pada jendela dialog yang muncul, tentukan dan Pilih Tipe & Wilayah Komunitas.
  3. Akan ditampilkan daftar Komunitas GTK pada daftar tipe komunitas tersebut.
  4. Setelah tipe komunitas telah ditentukan, pada halaman Komunitas GTK klik tombol Tambah (+)untuk mulai menambahkan Komunitas GTK  baru pada tipe komunitas  tersebut
  5. Pada jendela baru yang muncul, lengkapi informasi komunitas baru Anda. Isi data serta Pilih ketua komunitas tersebut (opsional) dan pastikan Anda melampirkan SK Pendirian komunitas tersebut.
  6. Jika data berhasil disimpan, akan ditampilkan pada daftar komunitas.

Cara membuat Komunitas Pengawas SIM PKB, Untuk Komunitas   Pengawas akan secara otomatis degenerate oleh sistem dengan ketentuan satu kota/kab memiliki satu komunitas pengawas. Sehingga  admin  Dinas Pendidikan  tidak  perlu  membuat baru  komunitas pengawas.
Untuk melihat daftar komunitas pengawas pada tiap kota/kabupaten, silakan ikuti langkah berikut :
1. Pada halaman Beranda admin Dinas, pilih menu Komunitas GTK.
2. Pada kotak dialog yang muncul, pilih tipe komunitas KKPS atau MKPS.
3. Akan ditampilkan komunitas pengawas pada kota/kab tersebut.

Cara Kelola Anggota Komunitas SIM PKB, Penambahan Anggota Komunitas GTK, Ketua   komunitas   dapat   menambahkan   anggota   komunitasnya,   berikut langkah-langkah penambahan anggota komunitas : Catatan : Ketua Komunitas Rayon hanya dapat melihat anggota komunitas, tanpa bisa menambah atau menghapus anggota. Langkah – langkah berikut dikhususkan untuk ketua komunitas non-rayon.
  1. Ketua Komunitas login pada akun GTK nya melalui layanan https://sim.gurupembelajar.id
  2. Akan ditampilkan halaman Beranda ketua komunitas. Pilih  modul Anggota Komunitasku.
  3. Akan ditampilkan halaman Kelola Anggota Komunitasku. Pada halaman  tersebut akan ditampilkan daftar anggota komunitas Anda yang pernah ditambahkan sebelumnya. Untuk menambahkan anggota komunitas baru, klik tombol Tambah “+”
  4. Pilih PTK pada daftar yang muncul sebagai anggota komunitas Anda, klik pada nama PTK tersebut untuk memilih.
  5. Pada kotak dialog konfirmasi, pilih YA.
  6. Ulangi langkah di atas untuk menambahkan PTK lainnya.

Cara Set Jabatan Komunitas oleh Ketua Komunitas, Setelah ketua komunitas menambahkan anggotanya, ketua komunitas dapat mengangkat sekretaris dan bendahara dari anggotanya, 1 PTK 1 jabatan pada suatu komunitas. Berikut langkah singkat mengangkat sekretaris dan bendahara dalam komunitas Anda :
  1. Pada halaman beranda, pilih fitur Anggota Komunitasku.
  2. Akan ditampilkan daftar anggota komunitas Anda.
  3. Untuk  mengangkat   jabatan  sekretaris,   silakan  pilih  anggota   yang diinginkan, klik tombol opsi dan pilih opsi menu Jadikan Sekretaris.
  4. Pada kotak dialog yang muncul, pilih YA untuk mengkonfirmasi.
  5. Untuk  mengangkat  jabatan  bendahara,  silakan  pilih  anggota  yang diinginkan, klik tombol opsi dan pilih opsi menu Jadikan Bendahara.
  6. Pada kotak dialog yang muncul, pilih YA untuk mengkonfirmasi.
  7. Jabatan sekretaris dan bendahara berhasil ditambahkan.
  8. Jika     terjadi    kesalahan    pengangkatan     atau    memberhentikan     jabatan  sekretaris  atau bendahara yang telah ditentukan, silakan klik opsi menu pada anggota yang menjabat tersebut dan pilih opsi menu Hapus Jabatan.

Cara Set / Edit Sekolah Binaan Anggota Komunitas Pengawas, Pada fitur ini ketua komunitas PS dapat melakukan set/edit sekolah binaan bagi anggotanya.
Catatan : a). Pengawas yang dapat diset sekolah binaannya hanya pengawas yang telah diset sebagai pengawas Manajemen Sekolah atau Pengawas Gabungan saja, b). Pastikan telah set jenis pengawas pada anggota yang akan diset sekolah binaannya.

Berikut langkah singkat set / edit sekolah binaan anggota komunitas PS :
  1. Pada halaman ketua komunitas PS, pilih menu Anggota Komunitasku.
  2. Akan ditampilkan daftar anggota komunitas PS yang telah ditambahkan sebelumnya. Untuk set / edit sekolah binaan Pengawas sekolah, klik tombol opsi pada anggota yang akan diset set / edit sekolah binaannya dan pilih opsi menu Set Sekolah Binaan (perhatikan gambar).
  3. Akan ditampilkan daftar sekolah kandidat yang dapat dipilih. Klik pada ikon
  4. panah untuk memilih sekolah tersebut sebagai binaan pengawas tersebut.
  5. Pada kolom sebelah kanan, cek kembali sekolah yang dipilih, jika telah sesuai klik SIMPAN.
  6. Klik OK untuk mengkonfirmasi.
  7. Selesai, anggota pengawas tersebut telah diset sekolah binaannya, ulangi langkah diatas untuk set sekolah binaan pengawas lainnya.

 Cara Verifikasi dan Validasi Data GTK SIM PKB Guru Pembelajar. Cara Registrasi Akun Mandiri
Seluruh Guru Pembelajar dapat login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar menggunakan Username dan Password yang ada di Lembar Akun Guru Pembelajar, yang didapatkan melalui beberapa metode sebagai berikut:
  1. Menerima cetakan Lembar Akun Guru Pembelajar dari Operator P4TK yang menaunginya.
  2. Menerima  cetakan  Lembar  Akun  Guru  Pembelajar  dari  Admin  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar.
  3. Menerima cetakan Lembar Akun Guru Pembelajar dari Ketua Komunitas
  4. GTK tempatnya terdaftar  sebagai Anggota Komunitas. Mendapatkan cetakan Lembar Akun Guru Pembelajar setelah melakukan
  5. Registrasi Akun secara mandiri di laman login SIM Guru Pembelajar.

Metode ke-4 dapat dilakukan secara mandiri oleh Guru Pembelajar, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Guru Pembelajar mengakses laman login SIM Guru Pembelajar di alamat  https://sim.gurupembelajar.id, kemudian silakan klik pada Registrasi Akun
  2. Pada laman berikutnya, silakan isikan Nomor UKG dan Tanggal Lahir pada kolom yang tersedia. Setelah mencentang kode gambar/captcha, silakan klik Register untuk melanjutkan langkah berikutnya.
  3. Pada langkah berikutnya, silakan klik Setuju untuk mencetak lembar Akun Guru Pembelajar yang berisi username dan password.
  4. Silakan gunakan username dan passwordpada lembar Akun Guru Pembelajar untuk login pada SIM. Guru Pembelajar di alamat https://sim.gurupembelajar.id.

 Cara Login Akun GTK ke SIM Guru pembelajar 2017, Sesudah mendapatkan lembar Akun Guru Pembelajar, maka setiap Guru Pembelajar sudah dapat mengakses akunnya melalui SIM Guru Pembelajar, baik untuk melihat Rapor UKG tahun sebelumnya, melengkapi profil,
dan mengakses Kelas Guru Pembelajar. Berikut langkah singkat cara login akun Guru Pembelajar:
  1. Guru Pembelajar mengakses SIM Guru Pembelajar melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id, kemudian memasukkan Username dan Password, kemudian klik tombol Login.
  2. Akan ditampilkan halaman Beranda Guru Pembelajar, yang berarti login berhasil dilakukan, dan siap melakukan Pelengkapan Data, melihat Rapor UKG, maupun mengakses Kelas Guru Pembelajar.

GTK yang belum pernah melakukan edit mapel dan satminkal, dapat mengubah Mapel dan Satminkalnya satu kali  saja untuk proses verval. Namun jika GTK sudah pernah melakukan perubahan data/edit profil, maka ketika ingin edit Mapel dan Satminkal yang baru harus melalui persetujuan Dinas setempat, begitu juga bagi GTK yang melakukan perubahan data satminkal dan mapelnya. Berikut langkah singkat untuk ubah data satminkal dan mapel sekaligus :
  1. Pada halaman Beranda, pilih menu ProfilkuSelanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman Kelola Profilku. Kliki ikon pensil seperti gambar dibawah ini untuk mengubah/edit profil kembali
  2. Silakan sesuaikan data dengan kondisi Anda saat ini, jika ingin memilih/mengganti instansi induk Anda dan mengganti mapel Anda, klik tombol   pensil   pada kolom   Satminkal   dan kolom  Mata Pelajaran  (lihat caranya pada langkah diatas). Jika telah sesuai klik SIMPAN.
  3. Data perubahan data ulang berhasil disimpan, silakan cetak bukti ajuan dengan klik tombol CETAK.
  4. Serahkan SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK tersebut kepada admin Dinas Pendidikan Kota / Dinas Provinsi sesuai naungan.
  5. Selesai, tunggu persetujuan dari Dinas atas ajuan perubahan data profil Anda.

Demikian panduan singkat seputar Komunitas SIM PKB Guru pembelajar 2018, 

3/21/18

Program Kerja Lembur Operator DHGTK Sekolah 2018

DHGTK merupakan sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah  swasta seluruh Indonesia. Sekolah mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK sesuai juknis DHGTK hal ini karena program DHGTK dilaksanakan secara full online. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan. Untuk itu Pastikan anda sudah mendapat mandat atau surat tugas dari kepala sekolah untuk melaukan pengelolaan DHGTK Online.
Program Kerja Operator DHGTK Tahun 2018
PROGRAM KERJA OPERATOR DHGTK TAHUN 2018
Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur Nomor : 42.1.2/145/SDN4/I/2018 diberikan kepada saudara/saudari : 
  1. Nama              : XXXXXXXXX
  2. NIP                 : XXXXXXXXX
  3. Pangkat/Gol   : XXXXXXXXX
  4. Tempat Tugas : SDN 4 Aikmel
Adapaun contoh surat tugas DHGTK dapat anda akses dengan mengunjungi tautan aktif yaitu DHGTK ONLINE atau langsung Download selengkapnya contoh surat tugas DHGTK 2018

PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN LEMBUR DHGTK  TAHUN 2018
  1. Mepersiapkan jaringan internet/apekt internet yang cukup untuk keperlauan akses DHGTK dan Persipan Update User Kepala Sekolah, User Operator dapodik dan sinkronisasi dapodik untuk memastikan data PTK masuk dalam aplikasi DHGTK (Durasi waktu  Kegiatan tergantung kondisi data satuan pendidikan (Jam 07.00-14.00 disesuaikan) jika tidak dapat login lakukan perbaikan (kolom ini diisi sesuai dengan durasi hari/watu pelaksanaan kegiatan)
  2. Login menggunakan link resmi http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/ dan http://223.27.144.195:2017/index.php dan melakukan Validasi  Profil sekolah, Data Pengguna serta Visual Siklus Pekerjaan sebelum dan sesudah terbit SKTP GTK dan pengoreksian kebenaran data sekolah daan GTK, jika anda kesulitan maka anda dapat mengunjungi link alternatif disini Daftar Link Alternatif DHGTK atau Disini Link Alternatif DHGTK Tercepat
  3. Membuat Kalender Sekolah sesuai dengan kelender pendidian dan jadwal tahun pelajaran 2017/2018 dan seterusnya
  4. Membuat blangko daftar hadir manual dan Mengisi daftar hadir GTK Online setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung Jawab sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  5. Memeriksa kembali secara berulang ulang hasil entrian daftar hadir untuk meminimalisir kesalahan dan kekeliruan dalam melakukan entri DHGTK dengan cara login menggunakan data individu NUPTK GTK
  6. Login / Mengakses akun kepala sekolah jika diberikan ijin dan mengunci surat Pertanggung Jawaban mutlak (SPTJM) kepala sekolah dengan penuh tanggung jawab dan jujur sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Untuk mengetahui proses dan cara Mengunci DHGTK Online kunjungi berikut ini Cara Mengunci DHGTK dan Cetak SPTJM
  7. Melakukan pengecekan INFO GTK setiap hari kerja untuk memastikan kebenaran data dan apabila sudah benar maka lembar info GTK dicetak dan diparaf oleh guru yang bersangkutan full online (Durasi Kegiatan disesuaikan dengan kondisi server untuk dapat login menggunakan akun sim.pkb masing masing guru dengan url https://paspor.simpkb.id)
  8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK

Program  ini  disusun sebagai dasar pembayaran transport/uang lembur pengelolaan DHGTK agar dapat  membantu  Kepala Sekolah, Operator/Petugas absensi Sekolah dan GTK  baik  yang  masih  baru  dan  sudah  berpengalaman  untuk mensukseskan  pendataan dan program DHGTK di tahun pelajaran 2017/2018.   Untuk  informasi  yang  belum  tertera  dalam  panduan  aplikasi, sekolah dapat  menghubungi  Sekretariat  Direktorat Jenderal   GTK Pendidikan  Dasar dan Menengah. Demikian program kegiatan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 
Contoh Program Lembur Operator DHGTK Sekolah 2018
PROGRAM KEGIATAN LEMBUR DHGTK
Bagi anda yang beminat mendapatkan file contoh program kerja Operator/petugas absensi DHGTK Sekolah terkait dengan kegiatan Lembur full online DHGTK silahkan anda unduh format PDF DISINI sedangkan untuk file dalam bentuk Microsoft World Dowload DISINI PROGRAM KERJA OPS DHGTK ONLINE 2018 Versi Office World. Terima Kasih atas Kunjungan Anda

Jurnal Supervisi Akademik dan Majerial Pengawas Sekolah

Supervisi adalah upaya yang dilakukan oleh seorang atasan kepada seorang bawahan untuk membantu memecahkan masalah-masalah dalam suatu pekerjaan. Dalam lingkup pendidikan supervisi dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru serta siswa dalam rangka membantu memecahkan masalah yang dihadapi guru dan siswa. Supervisi harus dilakukan secara sistimatik, demokratik, kooperatif dan bertujuan. Supervisi dalam dunia pendidikan untuk membantu tenaga pendidik agar lebih meningkatkan kinerja yang profesional. Supervisor tugasnya adalah melihat, menilik dan mengawasi orang yang disupervisi agar lebih maju dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu memperbaiki atau meningkatkan proses belajar murid, untuk mencapai hasil belajar maksimal. Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2008:19) menegaskan bahwa “pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran”. Menurut penjelasan Briggs dan Justman, (Fathurrohman dan Suryana, 2011:19), mengatakan bahwa ”supervisi adalah usaha yang sistematis dan terus menerus dalam rangka memberikan dorongan dan pengarahan bagi perkembangan profesional guru”

Salah satu dimensi kompetensi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dalam Peraturan tersebut, Pengawas satuan pendidikan dituntut memiliki kompetensi supervisi manajerial dan supervisi akademik, di samping kompetensi kepribadian, sosial, dan penelitian dan pengembangan. Esensi dari supervisi manajerial adalah berupa kegiatan pemantauan, pembi- naan dan pengawasan terhadap kepala sekolah dan seluruh elemen sekolah lainnya di dalam mengelola, mengadministrasikan dan melaksanakan seluruh aktivitas sekolah, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan sekolah serta memenuhi standar pendidikan pendi- dikan nasional.  Adapun supervisi akademik  esensinya berkenaan dengan tugas pengawas untuk untuk membina guru dalam meningkatkan mutu pembelajarannya, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa.   
Jurnal Supervisi Akademik dan Majerial Pengawas Sekolah
Dokumentasi Kegiatan Pendampingan IN-On Pengawas Sekolah
Supervisi manajerial adalah pemantauan dan pembinaan terhadap pengelolaan dan administrasi sekolah. Dengan demikian fokus supervisi ini ditujukan pada pelaksanaan bidang garapan manajemen sekolah, yang antara lain meliputi: 
  1. manajemen kurikulum dan pembelajaran, 
  2. kesiswaan, 
  3. sarana dan prasarana, 
  4. ketenagaan, 
  5. keuangan,
  6. hubungan sekolah dengan masyarakat, dan 
  7. layanan khusus. 
Dalam melakukan supervisi terhadap hal-hal di atas, pengawas sekaligus juga dituntut melakukan pematauan terhadap pelaksanaan standar nasional pendidikan yang meliputi delapan komponen, yaitu:
  1. standar isi,
  2. standar kompetensi lulusan,
  3. standar proses, 
  4. standar pendidik dan tenaga kependidikan, 
  5. standar sarana dan prasarana, 
  6. standar pengelolaan, 
  7. standar pembiayaan, dan 
  8. standar penilaian. 
Tujuan supervisi terhadap kedelapan aspek tersebut adalah agar sekolah terakreditasi dengan baik dan dapat memenuhi standar nasional pendidikan. Salah satu unsur penunjang dan sangat penting dalam dalam supervisi manajerial oleh pengawas terhadap sekolah, adalah berkaitan pengelolaan atau manaje- men sekolah. Sebagaimana diketahui dalam dasa warsa terakhir telah dikem- bangkan wacana manajemen berbasis sekolah (MBS), sebagai bentuk paradigma baru pengelolaan dari sentralisasi ke desentralisasi yang memberi- kan otonomi kepada pihak sekolah dan meningkatkan partisipasi masyarakat (Sudarwan Danim, 2006:4) Pengawas dituntut dapat menjelaskan sekaligus mengintroduksi model inovasi manajemen ini sesuai dengan konteks sosial budaya serta kondisi internal masing-masing sekolah.

Pelaksanaan supervisi akademik Pengawas Sekolah adalah kegiatan pengawasan akademik yang dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya, agar lebih profesional dalam bidangnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan supervisi akademik oleh Pengawas Sekolah sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru, Kegiatan supervisi meliputi (1) pelaksanaan supervisi akademik dinilai dapat meningkatkan kinerja atau profesionalisme guru dalam melaksanakan pembelajaran; (2) Aspekaspek yang disupervisi dinilai telah mengarah pada materi/sasaran supervisi akademik yang disesuaikan dengan kebutuhan guru/sekolah; (3) Teknik supervisi akademik yang digunakan cukup bervariasi; (4) Kendala pelaksanaan supervisi akademik oleh pengawas sekolah adalah terbatasnya waktu; (5) Upaya yang dilakukan pengawas sekolah dinilai sudah cukup, namun tetap perlu ditingkatkan; (6) Frekuensi kunjungan pengawas sekolah dinilai belum optimal karena masih ada guru yang belum dikunjungi oleh pengawas sekolah.

Supervisi pendidikan Secara umum merupakan proses pemberian bantuan untuk peningkatan mutu pendidikan, untuk itu supervisi dapat dilakukan dari Kepala Sekolah kepada Guru, dari Pengawas kepada Kepala Sekolah. Supervisi biasanya juga diikuti pengawasan yang berarti pembinaan. Pembinaan ini dapat dalam bidang akademik dan administratif.Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan yang membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, makamenilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya. Penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran sebagai suatu proses pemberian estimasi kualitas unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan supervisi akademik. Menurut Abin, yang disimpulkan (Fathurrohman dan Suryana, 2011:24), perilaku supervisor dalam proses supervisi pengajaran meliputi: mendengarkan, mengklarifikasi, mendorong, mengpresentasikan, memecahkan masalah, bernegosiasi, mendemonstrasikan, memastikan, standarisasi, dan menguatkan.

Teknik Supervisi Akademik dalam pelaksanaan supervisi pendidikan, sebagai supervisor harus mengetahui dan memahami serta melaksanakan teknik-teknik dalam supervisi. Dalam dunia pendidikan, khususnya dalam masalah pembelajaran, supervisi dengan berbagai konsepnya memiliki peranan yang sangat penting. Supervisi berusaha untuk membantu meningkatkan proses pembelajaran dengan mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi didalamnya, baik itu masalah yang dihadapi guru dalam mengajar, kondisi belajar siswa, bahkan media dan fasilitas yang tersedia. Oleh karena itu, setiap lembaga atau institusi pendidikan tentunya tidak dapat melepaskan diri dari  kegiatansupervisi. Melaksanakan kegiatan supervisi dalam rangka perbaikan pembelajaran menjadi salah satu tugas seorang supervisor.Agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif, diperlukan sebuah keterampilan tekhnikal yang harus dimiliki oleh seorang supervisor. 

Keterampilan yang dimaksud berupa kemampuan menerapkan teknik-teknik supervisi yang tepat dalam pelaksanaan kegiatan supervisi. Pemahaman dan penguasaan teknik-teknik tersebut oleh supervisor, menjadi suatu keharusan jika ingin pelaksanaan supervisi di sekolah/ madrasah, dapat berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan mutu pembelajaran. Secara umum, teknik-teknik supervisi yang seharusnya dipahami dan dikuasai oleh seorang supervisor ada dua macam. Kedua macam teknik tersebut yaitu teknik supervisi individual dan teknik supervisi kelompok. Teknik supervisi pendidikan adalah atat yang digunakan oleh supervisor untuk mencapai tujuan supervisi itu sendiri yang pada akhir dapat melakukan perbaikan pengajaran yang sesuai dengan situasi dan kondisi.

Jurnal Supervisi bertujuan sebagai kontrol melihat apakah segala kegiatan telah dilaksanakan sesuai rencana atau program yang telah ditetapkan dalam bentuk dokumen tertulis terkait dengan program dan temuan-temuan saat pelaksanaan supervisi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan-perbaikan. Supervisi juga memperhatikan keadaan kinerja guru apakah dia sukses dalam mengajar atau tidak selain itu supervisi  juga memperhatikan dan membantu guru dalam menghadapi masalah atau kelemahan guru dalam mengajar sehingga dia bisa lebih baik lagi dalam mendidik. Berikut ini adalah contoh jurnal supervisi pengawas sekolah silahkan DOWNLOD atau klik disini JURNAL SUPERVISI PENGAWAS SEKOLAH 2018 semoga bermanfaat dan terima kasih.

3/16/18

Informasi dan Syarat Akreditasi Sekolah

Akreditasi Sekolah/Madrasah, Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang terdiri dari:
  1. Sekolah Dasar (SD);
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  4. Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  6. Madrasah Aliyah (MA);
  7. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  8. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  9. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
  10. Satuan pendidikan formal lain yang sederajat. Silahkan cek informasi data sekolah akreditasi http://bansm.or.id/akreditasi
Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah, anda dapat mengunjungi tautan aktif http://bansm.or.id adapun Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal antara lain:
  1. Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
  2. Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
  • memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  • memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
  • memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  • memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  • melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  • telah menamatkan peserta didik.
PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A.  PERSYARATAN AKREDITASI meliputi 
  1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). 
  3. Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas. 
  4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. 
  5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. 
  6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku. 
  7. Telah menamatkan peserta didik.
B.  SEKOLAH/MADRASAH MERGER 
  • Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  • Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 
  • Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
C.  SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA  
  1. Sekolah/madrasah  yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 
  3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
D.  SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI  
  • Sekolah/madrasah  yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  • Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 
  • Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
E.  SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP 
  • Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
  • Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait 
  • BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup.
F.  Akreditasi SMK  
  1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016 
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian. 
  4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: 1). Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi  Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. 2) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi.3) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.  
  5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.

3/15/18

Pedoman Penggunaan Dana BOS 2018


Sebagai salah satu upaya proses transparansi bantuan BOS, masyarakat dapat memberikan laporan jika menemukan penyalahgunaan dana BOS. Laporan ini akan ditindak lanjuti oleh kabupaten terkait dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kemendikbud mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses BOS agar digunakan sebagaimana semestinya dan memberi laporan jika mendapatkan temuan penyalahgunaan dana BOS.
JUKNIS BOS 2018
Untuk melakukan pengaduan, anda cukup klik tombol dibawah dan masukkan laporan anda. Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB melaksanakan ketentuan sebagai berikut: 

  1. menggandakan/fotokopi formulir Dapodik sesuai kebutuhan; 
  2. melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan; 
  3. membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi; 
  4. memverifikasi  kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana; 
  5. memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodik secara offline  yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian mengirim ke  server  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online; 
  6. wajib mem-backup seluruh data yang telah dimasukkan (entry); 
  7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta  didik/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit; 
  8. melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester; 
  9. sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input  sudah masuk ke dalam  server  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan 
  10. sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah.   

Tim  BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan dasar yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.  Sementara Tim BOS Provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan menengah dan  pendidikan khusus  yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Penetapan Alokasi BOS Tiap Sekolah, Pelaksanaan penetapan alokasi BOS untuk setiap sekolah 
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. 
  1. Tim BOS Provinsi mengunduh data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik yang selanjutnya digunakan dalamperhitungan alokasi BOS tiap sekolah. Data yang diunduh merupakan data dari Dapodik yang telah diambil (cut off) oleh Tim Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  2. Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut. a.  Data yang dijadikan sebagai acuan yaitu: 1)  data hasil  cut off  sebelum triwulan/semester berjalan, yang digunakan sebagai dasar penyaluran awal.  Penggunaan data ini dengan  mempertimbangkan agar proses pencairan BOS sudah dapat dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah dapat menerima BOS di awal triwulan/semester; dan 2)  data hasil  cut off  pada triwulan/semester berjalan yang digunakan untuk informasi pelengkap  dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan menggunakan data sebelum triwulan/semester berkenaan. b.  Cut off  data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu:  1)  cut off  tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan; 2)  cut off  tanggal 30 Januari.  Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan.  Apabila sekolah belum melakukan update  data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan; 3)  cut off  tanggal 30 April.  Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan; 4)  cut off  tanggal 21 September, diharapkan  update  data peserta didik tahun ajaran baru oleh sekolah telah selesai dan Tim BOS Provinsi masih memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana BOS.  Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.  Apabila sekolah belum melakukan  update  data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya; 5)  cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.  c.  Untuk penyaluran BOS triwulanan, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. 1)  Triwulan I a)  Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan I menggunakan data jumlah peserta didik hasil  cut off  Dapodik tanggal 15 Desember dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. b)  Perhitungan alokasi final triwulan I untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil  cut off  tanggal 15 Desember dan hasil  cut off tanggal 30 Januari. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off  tanggal 15 Desember dengan hasil  cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).  Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil  cut off  di atas  yang akan digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

Triwulan II 
  • Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan II menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 Januari, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. 
  • Perhitungan alokasi final triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil  cut off  tanggal 30 Januari dan hasil  cut off tanggal 30 April. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off  tanggal 30 Januari dengan hasil  cut off tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).  Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi  untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil  cut off  di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan  perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. 


Triwulan III 
  • Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan III menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakanperhitungan alokasi sekolah yang berlaku. 
  • Perhitungan alokasi final triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off  tanggal 30 April dengan hasil  cut off  tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).  Hasil  verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. 

Triwulan IV 
  • Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan IV menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21 September, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. 
  • Perhitungan alokasi final triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil  cut off  tanggal 21 September dan hasil  cut off tanggal 30 Oktober. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off  tanggal 21 September dengan hasil  cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah  (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).  Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 (dua)  data hasil  cut off  di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan IV. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan unduh JUKNIS BOS 2018