5/29/21

Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021

Juknis Bantuan Operasional Penyelenggara PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021 diatur dalam Permendikbud No 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Dalam upaya untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan

pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C tahun 2021.

Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021

Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Penetapan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data dapodik per 31 Maret 2021untuk penyaluran tahap I sedangkan untuk Tahap II per tanggal 30 September 2021, Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD

Besaran jumlah dana yang diterima oleh satuan pendidikan ditentukan sesuai Juknis pada salinan Permendikbud No 9 Tahun 2021 anatara lain :

  1. Satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.
  2. Satuan biaya BOP Kesetaraan antara lain:

  • program Paket A berjumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik;
  • program Paket B/Wustha berjumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik; dan
  • program Paket C berjumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik.
Silahkan Unduh Juknis Terbaru BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 disini DI SINI

5/25/21

Data Dapodik 2021.f Tidak Terhubung Database #2 dan Cara Cepat Pengisian Nilai UPK

Cara Mengatasi Dapodik Tidak Terhubung Database #2 Dapodik Versi 2021.f terdapat notifikasi Whoops, looks like something went wrong. Kejadian ini biasanya terjadi ketika sobat menginstall Upadate Versi pada aplikasi Dapodik 2021.f.

Oke kita langsung saja kita simak langkah pertama untuk mengatasi kegalauan saudara terkait dengan permaslahan diatas. Apabila sobat dalam aplikasinya muncul notifikasi Dapodik Tidak Terhubung Database #2 atau Whoops, looks like something went wrong. Lagkah pertama yang harus sobat lakukan adalah typee here to search lalu klik kiri atau kanan tulis SERVICES lalu di Enter. 

Berikutnya adalah silahkan kalian cari database DapodikDB lalu sobat klik running agar Dapodiknya connect dengan database yang ada pada aplikasi dan sampai disini prosesnya selesai. Silahkan restart ulang laptopnya sebelum dibuka, lalu silahkan dibuka kembali pada peramban google chrome dengan cara ketikkan http://localhost:5774/ lalu enter.

Data Dapodik 2021.f Tidak Terhubung Database #2 dan Cara Cepat Pengisian Nilai UPK

Apabila mengalami kendala pada saat running data terputus maka silahkan menggunakan langkah kedua yaitu Uninstall Aplikasi Dapodik 2021.c yang ada dilaptop saudara kemudian silahkan download aplikasi terbaru serta download prefiil dapodik untuk zona provinsi nusa tenggara barat Kabupaten Lombok Timur dan untuk wilayah lainnya silahkan disesuaikan dengan zona kabupaten kota/provinsi masing-masing.

Untuk Dowload  Prefill_Dapodik Zona Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat mengunjungi link lancar dibawah ini :

http://prefill2.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik_2020_23A/generate_prefill.php

http://prefill1.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik_2020_23/generate_prefill.php

http://prefill1.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik_2020_23B/generate_prefill.php

http://prefill1.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik_2020_23C/generate_prefill.php

http://prefill1.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik_2020_23D/generate_prefill.php

http://prefill1.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik_2020_23E/generate_prefill.php

Sobat operator yang berbahagia silahkan lakukan proses instalasi dapodik seperti biasanya, Ingat proses generate prefill hanya untuk yang melakukan infut database dapodik secara ofline, sedangkan bagi yang akan menginstal secara online tidak perlu generate prefill. Semoga bermanfaat.

5/23/21

Dapodik 2021.f Pengisian Nilai UPK

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2021.F Khusus Jenjang PKBM/SKB berdasarkan surat edaran Menteri nomor 1 Tahun 2021 poin 6.e yang isinya Hasil ujian tingkat satuan Pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok Pendidikan. 

Dalam rangka pengisian nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) dalam data pokok pendidikan (Dapodik) tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi dapodik versi 2021.f, pada versi ini terdapat beberapa pembaruan dan perbaikan aplikasi. 

Dapodik 2021.f Pengisian Nilai UPK

Pembaruan dan perbaikan aplikasi dilakukan untuk menunjang pendataan yang lebih baik. Adapun pembaruan dan perbaikan aplikasi dapodik versi 2021.f sebagai berikut:

[Pembaruan] Penambahan menu baru penginputan nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) bagi jenjang PKBM dan SKB

[Perbaikan] Bugs Fixing Layanan Pendidikan Keaksaraan pada jenjang PKBM dan SKB.

Untuk memperbarui aplikasi dapodik 2021.e ke versi 2021.f dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

Pilih menu pengaturan pada aplikasi dapodik versi 2021.e pada tautan berikut?

  1. Pilih menu pengaturan pada aplikasi dapodik versi 2021.e
  2. Pilih tombol cek pembaruan
  3. Pastikan semua proses pembaruan “Berhasil”
  4. Refresh browser (ctrl+F5)
  5. Login aplikasi dapodik
  6. Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2021.f
  7. selesai.

Penting untuk diketahui bersama bahwa Sehubungan dengan adanya pemeliharaan sistem dan jaringan pada layanan dapodik yang akan berlangsung pada Senin, 3 Mei 2021 pukul 22.15 WIB hingga Selasa, 4 Mei 2021 pukul 06.00 WIB. Maka setiap satuan pendidikan tidak dapat melakukan sinkronisasi pada rentan waktu tersebut. 

Dengan demikian maka silahkan gunakan kesempatan tersebut untuk memperbaiki data2 yang dianggap masih kurang.


5/21/21

Download SPTJM Terbaru BSU dan Surat Lainnya

Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 Penerima Bantuan. Untuk melihat data penerima bantuan BSU terbaru cek pada laman Info GTK. atau pada laman : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Adapun Contoh SPTJM BSU 2021 meliputi pernyataan yang menerangkan bahwa yang bertanda tangan dibawah ini Nama, tempat tanggal lahir, status pekerjaan, dan alamat lengkap.

Cetak SPTJM Terbaru BSU

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
  4. tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  5. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana bantuan yang saya terima.

Unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) : DISINI

Apabila dikemudian hari, terdapat:

  1. Ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan;dan
  2. Kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya

Download Daftar Lengkap Contoh Surat Surat dibawah ini :

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Penerima BSU
  2. Contoh Surat Pernyataan Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka
  3. Contoh Surat Penambahan PTK Baru Dapodik 2021


5/20/21

Cek Info BSU Cair dan PPPK 2021

Bantuan Subsidi Upah yang disingkat BSU adalah salah satu program Pemerintah untuk memberikan bantuan tunai kepada guru dan tenaga kependidikan yang berpenghasilan dibawah 5 juta kebawah. Untuk pengecekan BSU CAIR 2021 silahkan kunjungi tautan resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

Link alternatif BSU 2021 Dikti https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

Link alternatif BSU 2021 Dikdasmen : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Cek Info BSU Cair dan PPPK 2021

KEMDIKBUD : membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap

PENERIMA : Kartu Tanda Penduduk(KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari akun GTK masing-masing dan diberi materai serta ditandatangani.

BANK PENYALUR : PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Sebagaimana dikutip dari laman INSTAGRAM Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dituliskan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Untuk pendaftaran PPPK dapat mengunjungi link : ssp3k.bkn.go.id 2021/2022 Link Pendaftaran PPPK / P3K dan atau di laman https://sscasn.bkn.go.id/

Pendaftaran Calon PPPK 2021

Pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru. Gaji dan tunjangan PPPK setara ASN. Link Pendaftaran : https://ssp3k.bkn.go.id

Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

5/2/21

SEKDA Lombok Timur, Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an FOPPSI Kab. Lotim, Kami Kelompok Milenial Sanggat Bangga

Nuzulul Qur'an adalam momentum yang sakral dimana pada tanggal 17 Ramadhan diturunkannya Al-Qur'an kepada baginda Rasulullah S.A.W. Sebagai Petunjuk Bagi Ummat Manusia.

Kegiatan Nuzul Qur'an tahun ini dilaksanakan Perdana oleh Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (DPD-FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Lombok Timur (Drs. H. M. Juani Taufiq, M.AP.

Nuzulul Qur'an DPD FOPPSI LOTIM

Dalam kegiatan Nuzul Qur'an ini Bapak Sekretaris Daerah Kab. Lombok Timur langsung sebagai Narasumber dan memberikan Tausiah Uraian Hikmah Nuzulul Qur'an dan memberikan motivasi yang menyejukkan kepada rekan-rekan operator sekolah yang notabena seluruhnya adalah kelompok Milenial untuk terus berkarya dan menerapkan budaya literasi membaca dan menulis serta literasi digital dan seterusanya. Adapun uraian lengkap tausiah beliau kami dokumentasikan dalam video dibawah ini.

Ketua FOPPSI Kab. Lombok Timur Atharuddin, S.Sos menyampaikan bahwa : Kegiatan Nuzulul Qur'an 2021 dengan menghadirkan Sekda Kabupaten Lombok Timur (Drs. H. M. Juaini Taufik, M.AP sebagai Narasumber karena sangat tertarik dengan kearifan beliau, pidato-pidato yang sebelumnya diberbagai tempat selalu menyejukkan hati walau dalam situasi sulit seperti saat ini. Tidak hanya itu, keilmuan beliau juga yang serba bisa dalam berbagai disiplin ilmu, baik Ilmu Umum dan Ilmu-Ilmu Agama membuat kami bangga dan isnya allah kedepannya tetap jalin shilaturrahmi dengan beliau.

Kegiatan Nuzul Qur'an oleh DPD FOPPSI LOTIM yang notabenanya adalah kelompok milenial sedikit tampil beda, Kegitan dilaksanakan di Lesehan San Surya Masbagik Utara Kec. Masbagik berjalan dengan sangat khidmat dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Pelaksanaan kegiatan nuzul qur'an dihadiri oleh perwakilan pengurus DPD dan DPC FOPPSI se Kabupaten Lombok Timur mengingat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan seluruh anggota akibat pandemi sehingga dilaksanakan secara terbatas.

Uraian Hikmah Nuzulul Qur'an 1442 H dan tausiah lengkap dan pengarahan pengarahan dari Bapak Drs. H. M. Juaini Taufik, M.AP (Sekda Lombok Timur) dapat di simak pada Dokumen Video pada link ini : https://youtu.be/LzNGk2aezQ4

5/1/21

BSU Cair Rp.1,8 Juta Untuk GTK Non PNS 2021

Sebagaimana dilansir dalam laman detik.com Pendidik dan Tenaga Kepedidikan (PTK) Non PNS Mendapatkan Bantuan Subsisdi Upah atau BSU Kemdibud ialah sekitar 1,8 juta. Informasi tersebut didapatkan dari laman Instagram milik Direktorat Jendral GTK Kemdikbud RI dalam akun Direktorat Jendral GTK Kemdikbud RI @ditjen.gtk.kemdikbud.

Terkait dengan persyaratan mendaptkan subsidi upah ini adalah warga negara indonesia non PNS, adalah mereka yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari Kemenaker hingga 1 Oktober 2021 serta tidak menerima Kartu Prakerja serta tidak memiliki penghasilan lebih dari lima juta perbulan.

Dokumen yang penting untuk dipersiapkan bagi calon penerima BSU adalah KTP, NPWP, SPTJM dan Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh melalui laman INFO GTK. Untuk itu kepada GTK agar rutin melakukan pengecekan pada laman info GTK menggunakan akun individu masing-masing.

BSU Cair Rp.1,8 Juta Untuk GTK 2021

Untuk proses pencairan GTK dapat berkonsultasi dengan bank penyalur apabila telah menerima notifikasi penerima BSU pada laman INFO GTK v.2021.1.0 https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Cara pengencekan info GTK 2021, silahkan klik tautan diatas kemudian lihat autentikasi pengguna Dapodik kemudian Login Langsung Menggunakan Akun GTK atau Menggunakan Akun SSO Dapdoik Sekolah secara kolektif untuk melihat data individu GTK apakah masuk dalam daftar nominasi penerima BSU atau tidak.