Cek Info BSU Cair dan PPPK 2021

Bantuan Subsidi Upah yang disingkat BSU adalah salah satu program Pemerintah untuk memberikan bantuan tunai kepada guru dan tenaga kependidikan yang berpenghasilan dibawah 5 juta kebawah. Untuk pengecekan BSU CAIR 2021 silahkan kunjungi tautan resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

Link alternatif BSU 2021 Dikti https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

Link alternatif BSU 2021 Dikdasmen : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Cek Info BSU Cair dan PPPK 2021

KEMDIKBUD : membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap

PENERIMA : Kartu Tanda Penduduk(KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari akun GTK masing-masing dan diberi materai serta ditandatangani.

BANK PENYALUR : PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Sebagaimana dikutip dari laman INSTAGRAM Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dituliskan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Untuk pendaftaran PPPK dapat mengunjungi link : ssp3k.bkn.go.id 2021/2022 Link Pendaftaran PPPK / P3K dan atau di laman https://sscasn.bkn.go.id/

Pendaftaran Calon PPPK 2021

Pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru. Gaji dan tunjangan PPPK setara ASN. Link Pendaftaran : https://ssp3k.bkn.go.id

Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Post a Comment

0 Comments