11/27/21

PGRI Kec. Lenek Gelar Hari Guru Nasional 2021

Perayaan Hari Guru Nasional (HGN) 2021 di Kecamatan Lenek dirayarakan dengan kegiatan jalan sehat yang dilaksanakan tanggal 27 November 2021 dengan dorrprize Rp. 3.000.000 secara keseluruhan. Kegiatan ini dimotori oleh Pengurus PGRI Kecamatan Lenek Kab. Lombok Timur.

Kegiatan HGN dilaksanakan dengan kegiatan jalan sehat diikuti oleh Guru dan Tenga Kependidikan jenjang TK/PAUD/SD dan SMP se Kecamatan Lenek yang bertujuan untuk meningkatkan silaturrahmi antar sesama guru disamping meningkatkan imun dengan berolah raga.

PGRI Kec. Lenek Gelar Hari Guru Nasional 2021

Upacara pelepasan peserta dipimpin langsung oleh Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Lenek ( H. Akmaludin, S.sos I), Peserta jalan sehat start mulai pukul 07.30 dengan rute UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Lenek menju perempatan Desa Kalibambang ke utara menuju Desa Lenek Daya bagian barat kemudian ke timur menuju SDN 3 Lenek Daya, selanjutna keselatan menuju perempatan lenek dan kembali finish di Kantor UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Lenek. 

Kontingen Jalan Sehat UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Lenek

Setelah selesai acara jalan sehat dilanjutkan dengan mengundi peserta untuk memperoleh dorprize bagi setiap regu pemenang untuk sepuluh regu, masing-masing pemenang diberikan dorrprize sebesar Rp. 300.000 sebagai bentuk apresiasi atau hadiah hiburan. Sebab dorrpize ini bukan tujuan kegiatan, melainkan silaturrahmi dan kebugaran dalam menyonsong persiapan pembajaran 2022.

11/19/21

Contoh Laporan BDR (Belajar Dari Rumah) Masa Pandemi Covid-19

Contoh Laporan Belajar Dari Rumah (BDR) pembelajaran pada masa pandemi covid-19 pada satuan pendidikan. Laporan ini dibuat untuk mengetahui proses BDR dalam mendukung iklim belajar yang produktif guna mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas serta mewujudkan progam merdeka belajar.

Puji syukur kita panjatkan kekhadirat Allah SWT karena dengan izinnya  laporan  program Kerja Kepala Sekolah tahap  masa penanggulangan pandemi Covid-19 kegiatan belajar di rumah SDN xxxxxx dapat tersusun dengan sebagaimana yang kita harapkan. Salawat serta salam kita khaturkan ke junjungan alam Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membimbing kita ke jalan yang diridhoi oleh Allah SWT yaitu agama Islam.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh dewan guru, komite dan pemerhati pendidikan di SDN xxxxxx yang telah memberikan sumbangsihnya yang sangat besar demi kemajuan pendidikan di SDN xxxxxx seperti yang tertuang dalam Visi, Misi, dan Tujuan untuk mewujudkan siswa yang berprestasi, Sehat, dan berakhlak Mulia.

Contoh Laporan BDR (Belajar Dari Rumah) Masa Pandemi Covid-19

Pada kesempattan ini pula kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika dalam penyusunan hasil supervisi ini nanti jauh dari sempurna, ini merupakan tugas kita bersama untuk menyempurnakannya.

Latar belakang , Dalam mengoptimalkan kinerja untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah tidak terhalang oleh keadaan darurat Covid-19 saat ini,sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap proses pendidikan di sekolah. Pada masa penanggulangan Covid-19 pemerintah pusat telah megeluarkan kebijakan yang diteruskan oleh pemerintah daerah dalam bentuk penetapan pelaksanaan tentang kegiattan yang harus dilakukan selama penanganan penangggulangan Covid-19. Dalam hal ini pemerinah berusaha menyelamatkan prose pendidikan agar tidak tterputus karena virus.Hal ini dapat menjadi motivasi terbentuknya proses pendidikan yang optimal dalam rangka menciptakan siswa yang berprestasi dan berkarakter walaupun sistem belajarnyya jarak jauh (Daring). Selama proses pembelajaran secara daring/belajar di rumah guru harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankannya karena proses tersebut membutuhkan pemikiran dan kegiatan yang lebih. Kegiatan belajar di rumah dari tanggal 1 s.d. 30 September 2020 merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah untuk mengtur pelaksanaan pembelajaran dari rumah untuk menceggah penularan Covid-19 di sekolah. Kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu menyelamatkan proses pendidikan dan mampu menyelamatkan siswa dan guru dari penyebaran virus.

Tujuan, untuk memberikan arah bagi pelaksanaan proses pendidikan khusunya proses pembelajaran selama siswa belajar di rumah dan sebagai bahan penyusunan laporan.

Manfaat 

1. Sebagai pedoman  pelaksanaan pembelajaran selama program belajar di rumah.

2. Kepala sekolah dan guru memiliki pegangan/pedoman yang jelas dalam melaksanakan tugasnya.

3. Memfasilitasi peserta didik agar proses pembelajaran tetap berlangsung walaupaun pelaksanaannya dengan sistem belajar jarak jauh (Daring) dan luring (luar jaringan).

4. Bahan laporan pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran.

Adapun kelengkapan dokumen seperti daftar isi dibawah ini

Halaman Judul

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Tujuan

C. Manfaat

BAB II PELAKSANAAN

A. Rencana Program

B. Pelaksanaan Program

BAB III  PENUTUP

A. Kesimpulan

B. Saran

LAMPIRAN-LAMPIRAN

Untuk mendapatkan file dalam bentuk microsoft world silahkan unduh disini : LAPORAN BDR Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19

11/17/21

Sosialisasi Tata Kelola BOS Tahun 2021 Kab. Lombok Timur

Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 3 Tahun 2021 dalam rangka tertib adminitrasi pengelolaan BOS pada satuan pendidikan di Kabupaten Lombok Timur.

Acara Sosialisasi BOS yang berlangsung di UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Wanasaba tanggal 17 November 2021 Pukul 09.00 Wita, yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur dan Tim BOS Kab. Lombok Timur.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh bendahara sekolah di empat kecamatan yaitu Kec. Wanasaba, Aikmel, Lenek dan Suela.

Sosialisasi Tata Kelola BOS Tahun 2021 Kab. Lombok Timur

Terdapat empat komponen utama pengelolaan dana BOS yaitu BKU (Penyesuaian Kode Rekening), Jasa Giro (Bukti Setor Jasa Giro/STS), Pajak dan  Transasi Belanja Setiap Tahap tahun 2021.

BKU atau Buku Kas Umum merupakan keseluruhan catatan transaksi sumber pendapatan dan pengeluaran belanja, wajib dicatat dalam setiap transaksi. BKU ini juga diperinci lagi menjadi 3 Buku Bank, Buku Pajak, Buku Kas Tunai. Buku bank merupakan catatan transaksi bank pada rekening sekolah. Buku pajak dikhususkan untuk mencatat keseluruhan transaksi pajak bos sekolah dan Buku Kas Tunai merupakan catatan transaksi belanja secara tunai oleh satuan pendidikan.

Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil sosialisasi ini adalah bagaimana satuan pendidikan dapat meningkatkan kinerja tertib administrasi dalam pengelolaan BOS. Sehingga sekolah ketika melakukan pertanggungjawaban dapat dengan cepat menunjukkan laporan pertanggungjawaban sesuai kebutuhan pemeriksa (auditor) atau masyarakat yang membutuhkan informasi pengelolaan dana sekolah.

11/15/21

Diskusi DPD FOPPSI LOTIM Bersama Ketua DPRD Kab. Lombok Timur

Silaturrahmi dan Diskusi Pengurus DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur dengan Ketua DPRD Kab. Lombok Timur Terkait dengan Formasi Non Guru (Tenaga Administrasi/Operator Sekolah) hari ini 15/11/2021 bertempat di Kantor DPRD Kab. Lombok Timur.

Operator Sekolah atau tenaga adminsitrasi adalah unsur pendukung dan memiliki peting dalam dunia pendidikan, sebagaimana kita ketahui bersama Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah satu kesatuan sehingga keduanya harus mendapatkan prioritas salah satunya adalah tenaga kependidikan.

Diskusi DPD FOPPSI LOTIM Bersama Ketua DPRD Kab. Lombok Timur

Sekretaris DPD FOPPSI Lotim (Kanan), Ketua DPDRD Lotim (Tengah), Ketua DPD FOPPSI Lotim (Kiri)

Dalam kesempatan tersebut yang tidak berlangsung lama Pengurus DPD FOPPSI Lombok Timur menyampaikan aspirasi anggota terkait dengan kebijakan P3K 2022 agar dapat diperjuangkan sehingga harapan dari operator sekolah atau tenaga administrasi dapat diakomudir.

Langkah Birokrasi dan pendekatan politis sangat penting untuk dilakukan dalam sebuah organisasi untuk mencapai tujuan. 

Kata kuncinya adalah tetap semangat bekerja, yakinlah bahwa pemerintah (eksekutif) dan legislatif tentunya tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan nasip dan kesejahteraan tenaga kependidikan.

11/10/21

Pemilihan Formasi ASN-PPPK Guru Tahap II Dibuka 15-11-2021 X/YP-123 Bersiap

Kabar gembira buat rekan-rekan guru calon ASN PPPK Guru Tahap III bahwa berdasarkan Pengumuman Kemendikbudristek Nomor 6510/B/GT.01.00/2021 Tenatng Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 kini resmi dibuka dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:

  1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II 15 s.d. 19 November 2021
  2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II 2 Desember 2021
  3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 2 s.d. 5 Desember 2021
  4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II 6 s.d. 10 Desember 2021
  5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II 16 Desember 2021
  6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) 17 s.d. 19 Desember 2021
  7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 19 s.d. 25 Desember 2021
  8. Pengumuman pasca masa sanggah II 30 Desember 2021

Untuk memilih formasi PPPK Guru tahap 2 pastikan anda telah membuat akun sscasn untuk melakukan registrasi kemudian persiapkan dokumen dokumen penting sperti ijazah, transkrip nilai, pas foto dan serdik bagi yang memiliki untuk di upload nanti saat melakukan pendaftraan dan pemilihan formasi tahap 2

Pemilihan Formasi ASN-PPPK Guru Tahap II Kini Dibuka

Peserta yang sudah lolos pasinggrade baik kategori X-P1, X-P2, X-P3 atau Y-P1,YP2, Y-P3 dan yang tidak lolos PG pada seleksi kompetensi 1 serta pelamar dari guru swasta agar bersiap-siap untuk melakukan proses registrasi Calon Guru ASN-PPPK tahap 2  pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/

Untuk dapat memantau perkembangan terbaru seputar informasi PPPK Guru Tahap 2 dapat mengakses https://gurupppk.kemdikbud.go.id/


11/5/21

PPPK Dapat Mengisi 185 Jabatan Fungsional, Pembaca Wajib Tahu Yang Mana Itu

Dikutip dari laman website Resmi Kemenpan RB RI di https://menpan.go.id/ atau langsung pada menu Jedih https://jdih.menpan.go.id/jdih.php?hal=semuaperaturan&semuatahun=2021&semuanomor=1197 silahkan dowanload, baca dan perhatikan dengan seksama.

Keputusan Menpan RB dengan nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja telah ditandatangani  Menteri Tjahjo Kumolo pada tanggal 1 November 2021 di Jakarta. 

Merujuk pada ketentuan Kepmenpan RB nomor 1197 Tahun 2021, tercantum sebanyak 185 jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana dalam lampiran Keputusan Menpan 1197 Tahun 2021.

Keputusan Menpan RB dengan nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh P3K Poin Ke 2 digunakan sebagai pedoman pelaksanaan menajemen P3K terdiri dari penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan

Sedangkan poin ke tiga dijelaskan bahwa pembinaan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Mutatis mutandis menurut hemat penulis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan peraturan yang ada dan memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak).

Adapun data jabatan yang dapat diisi antara lain dibawah ini:

Download Keputusan Menpan 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja