6/20/21

Rencana Strategis DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur

DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur bersiap agendakan kegiatan musyawarah kerja Kabupaten untuk menyusun program kerja kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi skala prioritas untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan anggota.

Kilas balek mementum pelaksanaan pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC FOPPSI) Kecamatan se Kab. Lombok Timur dilkaksanakan dengan penuh khidmad dengan durasi waktu yang pendek.

Kegiatan ini dilaksanakan guna mematangkan komitmen dan pengambilan ikrar janji Pengurus DPC FOPPSI dalam menjalankan tugas tugas organisasi untuk mewujudkan terlaksananya visi dan misi organisasi FOPPSI.

DPC FOPPSI Kecamatan Se Kab. Lombok Timur berjumlah 21 DPC, namun yang sudah dikukuhkan berjumlah 20 DPC, hal ini disebabkan karena satu Kecamatan belum menyelenggaran Musyawarah Cabang.

Ketua DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur
Ketua DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur
ATHARUDDIN, S.Sos

Pengurus DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur

Kegiatan Pengukuhan Pengurus DPC FOPPSI Kecamatan se Kab. Lombok Timur di desain terbatas menggunkan sistem keterwakilan masing-masing kecamatan diwakili oleh ketua, sekretris dan bendahara 

Momentum Penyerahan SK Pengurus DPC FOPPSI Lombok Timur

Tamu undangan yang hadir juga didesain terbatas terdiri dari Kepala LPMP NTB, Sekretaris Daerah Kab. Lombok Timur, Kepala Dinas Dikbud Lotim beserta Sekretaris, Ketua Forum Kanit Dikbud dan KORWAS LOTIM (Koordinator Pengawas Sekolah) dan Beberapa Dewan Pembina FOPPSI Kab. Lombok Timur.

Tamu Acara Pengukuhan Pengurus DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur

Kepala LPMP NTB yang diwakili oleh bapak Partoyo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada FOPPSI Kab. Lombok Timur yang telah banyak membantu suksesnya program penjaminan mutu pendikdikan pada tingkat satuan pendidikan di Provinsi NTB.

SEKDA Kabupaten Lombok Timur juga dalam sambutannya berharap kepada pengurus dan anggota untuk terus berupaya meningkatkan kompetensinya dalam bidang pendataan pendidikan yang tepat, cepat dan akurat. SEKDA Lombok Timur juga mengapresiasi kinerja temen teman operator yang telah banyak membantu pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga Kabupaten Lombok Timur memperoleh penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lombok Timur juga dalam sambutanya berharap kepada operator sekolah untuk berpacu dalam hal peningkatan kompetensi mengingat kedepan akan tugas yang akan dihadapi oleh operator sekolah semakin berat. Oleh karena itu sebagai mana yang telah kita dengarkan bersama dari Pemerintah Kab Lombok Timur ketika kebijakan itu sudah ada maka operator sekolah akan menjadi prioritas utama.

Berdasarkan literatur dan pelbagai kebijakan yang telah tertulis dan tidak tertulis, maka DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur akan segera melaksanakan kegiatan penyusunan rencana strategis program kegiatan yang terukur dan tepat sehingga nantinya menghasilkan kompetensi anggota yang semakin baik dan mendorong kebijakan pemerintah terhadap operator sekolah untuk mendapatkan prioritas dalam hal kesejahteraan dan kebijakan formasi P3K tahun 2022.

6/16/21

DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur Kukuhkan Pengurus DPC Kecamatan

Dewan Pimpinan Daerah Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (DPD FOPPSI) Kab. Lombok Timur kukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC-FOPPSI) Kecamatan Se Kabupaten Lombok Timur Rabu, 16 Juni 2021.

Kegiatan pengukuhan pengurus DPC FOPPSI Kecamatan  diselenggarakan di aula Handayani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur.

Dalam acara pengukuhan pengurus DPC FOPPSI Kecamatan terut hadir Kepala LPMP Provinsi NTB yang diwakili oleh Bapak Partoyo, Bapak SEKDA Kab. Lombok Timur (H. Muhammad Juani Taufik, M.AP.), Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur (Achmad Dewanto Hadi, ST.), Sekretaris Dinas Dikbud Lotim ( As'ad, SE), Ketua Forum Kanit UPT Dikbud Kecamatan, diwakili oleh Sekretaris Foum Kanit (Hamdan, S.Pd SD.), Koordinator Pengawas Lombok Timur (Tatan, S.Pd) dan Dewan Pembina FOPPSI Lombok Timur.

Pelantikan Pengurus DPC FOPPSI Kecamatan Se Kab. Lombok Timur

Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dari awal hingga selesai acara. DPC FOPPSI Kecamatan yang dikukuhkan sebagai Pengurus DPC FOPPSI Kecamatan masa bakti 2020-2025 berjumlah 20 kecamatan.

Kegiatan pelantikan dan pengukuhan pengurus DPC FOPPSI Kecamatan diselenggarakan untuk menguatkan komitmen pengurus dan loyalitas pengurus DPC dalam menjalankan AD ART FOPPSI yang telah digariskan.

6/13/21

Cek BSU Aktivasi Rekening Penerima BSU, Per 30 Juni 2021

Aktivasi Rekening Penerima BSU Paling lambat 30 Juni 2021 walaupun GTK sudah mencairkan dibank yang sesuai pada laman info GTK pada pojok bawah.

Anda tercatat belum melakukan aktivasi rekening meskipun sudah cair pada rekening anda. Segera lakukan aktivasi rekening pada bank yang tertera pada SK BSU dibagian bawah info GTK ini sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Cek Status BSU : Sudah dicairkan ke rekening penerima, segera ke bank untuk proses aktivasi rekening. Untuk melakukan pengecekan ikuti langkah-langkah dibawah ini.

Cek BSU Aktivasi Rekening Penerima BSU, Per 30 Juni 2021

Untuk cek info penerima BSU silahkan cek dilaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/dashboard. atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk perguruan tinggi guna mengetahui apakah sudah menjadi penerima bantuan ataukah belum.

Silahkan masukkan email dan pasword GTK Dapodik anda kemudian cek status aktivasi rekening penerima sebagaimana notifikasi yang tertera pada laman info GTK Penerima BSU.

Info validasi data guru befungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Semoga bermanfaat.

6/1/21

Aplikasi Pembukuan Administrasi BOP PAUD dan Kesetaraan

Aplikasi administrasi BOP PAUD dan Kesetaraan dibuat untuk kalangan sendiri guna pemenuhan kebutuhan standar administrasi pertanggungjawaban penggunaan BOP tahun 2021. Hal yang terpenting adalah bagaimana kita dalam pengelolaan dan penggunaan BOP Tahun 2021 sesuai Juklak dan Juknis yang tersedia terutama mengenai Komponen Penggunaan Dana BOP yang wajib diperhatikan dan dipedomani dalam proses penganggaran dan pengadministrasian yang akuntabel dan transparan serta tepat sasaran dalam penggunaannya.

Dalam Pelaksanaan Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Satuan Pendidikan dalam merencanakan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan harus menjamin sesuai dengan kebutuhanoperasional pendidikan yang akan dilaksanakan serta merumuskan kebutuhan operasional Pendidikan, Satuan Pendidikan membuat skala prioritas kebutuhan yang kemudian ditetapkanke dalam RKAS.

Satuan Pendidikan dalam merumuskan kebutuhan kegiatan operasional pendidikan melakukan pengelompokan kegiatan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagai berikut.

Aplikasi Pembukuan Administrasi BOP PAUD dan Kesetaraan

A. Penggunaan Dana BOP PAUD

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yaitu untuk pelaksanaan pembelajaran dan bermain yang apabila bahan atau peralatan tersebut tidak ada maka kegiatan pembelajaran dan bermain pada tema tertentu tidak dapat dilaksanakan

  1. pasir kinetik, bola dunia untuk tema alam semesta:
  2. kartu gambar binatang, puzzle binatang untuk tema binatang;
  3. replika kendaraan, replika komponen kendaraan untuk tema kendaraan;
  4. pakaian adat, alat musik tradisional untuk tema budaya;
  5. peralatan masak, replika makanan untuk tema makanan; dan/atau
  6. peralatan atau bahan lainnya sesuai dengan tema yang dilaksanakan dalam pembelajaran dan bermain.

Pelaksanaan kegiatan pendukungpembelajaran dan bermain. Untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dan bermain yang apabila tidak dipenuhi maka pembelajaran dan bermain tetap dapat dilaksanakan, dan apabila dipenuhi maka dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran dan bermain secara lebih efektif.

  1. penyediaan makanan sehat apabila Peserta Didik pada satuan Pendidikan memerlukan makanan sehat;
  2. penyediaaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang untuk mengukur tumbuh kembang Peserta Didik di Satuan Pendidikan;
  3. pelaksanaan kegiatan pertemuan antara orang tua dan wali Peserta Didik atau kegiatan parenting;
  4. pembayaran honorarium pendidik; dan/atau
  5. penyediaan bahan lainnya atau kegiatan dalam rangka mendukung proses pembelajaran dan bermain secara efektif

Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan: Untuk kebutuhan Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan Pendidikan kepada Peserta Didik dan pendidik

  1. penyediaan alat-alat administrasi Satuan Pendidikan;
  2. penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya untuk menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik, baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi;
  3. penyediaan bahan atau peralatan untuk melakukan perawatan sarana dan prasarana;
  4. pembiayaan langganan daya dan/atau jasa listrik, telepon, internet dan air; dan/atau
  5. penyediaan bahan atau peralatan lainnya yang dibutuhkan Satuan Pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada Peserta Didik.

B. Penggunaan Dana BOP Kesetaraan

Pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran : terdiri dari a. penyediaan atau pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik; b. penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau c. kegiatan penyusunan rencana dan evaluasi pembelajaran.

  1. pengadaan dan pemeliharaan alat pembelajaran;
  2. pengadaan dan pemeliharaan alat peraga pendidikan;
  3. pengadaan modul/buku;
  4. pengadaan alat, bahan praktik keterampilan, dan media pembelajaran;
  5. penyusunan silabus dan rencana program pembelajaran;
  6. pelaksanaan evaluasi pembelajaran; dan/atau
  7. penyediaan dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnnnya dalam operasional kegiatan pembelajaran.

Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran : yaitu untuk melaksanakan kegiatan yang kegiatan yang mendukung pelaksanaan pembelajaran oleh Peserta Didik dan pelaksanaan pembelajaran oleh

  1. pengadaan dan pemeliharaan alat pembelajaran;
  2. pengadaan dan pemeliharaan alat peraga pendidikan;
  3. pengadaan modul/buku;
  4. pengadaan alat, bahan praktik keterampilan, dan media pembelajaran;
  5. penyusunan silabus dan rencana program pembelajaran;
  6. pelaksanaan evaluasi pembelajaran; dan/atau
  7. penyediaan dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnnnya dalam operasional kegiatan pembelajaran.

Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan : Untuk kebutuhan Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan

  1. pelaksanaan sosialisasi dan publikasi;
  2. penyusunan laporan Satuan Pendidikan;
  3. pembiayaan kegiatan pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan;
  4. pembelian alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya;
  5. pembayaran langganan daya dan jasa internet;
  6. penyediaan obat, peralatan kebersihan, atau peralatan kesehatan lainnya untuk menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi; dan/atau
  7. pembiayaan lainnya untuk pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan.

Bagi sobat yang ingin menggunakan Aplikasi Administrasi BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021 dapat mengunduh Aplikasinya DISINI