Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021

Juknis Bantuan Operasional Penyelenggara PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021 diatur dalam Permendikbud No 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Dalam upaya untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan

pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C tahun 2021.

Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021

Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Penetapan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data dapodik per 31 Maret 2021untuk penyaluran tahap I sedangkan untuk Tahap II per tanggal 30 September 2021, Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD

Besaran jumlah dana yang diterima oleh satuan pendidikan ditentukan sesuai Juknis pada salinan Permendikbud No 9 Tahun 2021 anatara lain :

  1. Satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.
  2. Satuan biaya BOP Kesetaraan antara lain:

  • program Paket A berjumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik;
  • program Paket B/Wustha berjumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik; dan
  • program Paket C berjumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik.
Silahkan Unduh Juknis Terbaru BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 disini DI SINI

Post a Comment

0 Comments