Aplikasi administrasi BOP PAUD dan Kesetaraan dibuat untuk kalangan sendiri guna pemenuhan kebutuhan standar administrasi pertanggungjawaban penggunaan BOP tahun 2021. Hal yang terpenting adalah bagaimana kita dalam pengelolaan dan penggunaan BOP Tahun 2021 sesuai Juklak dan Juknis yang tersedia terutama mengenai Komponen Penggunaan Dana BOP yang wajib diperhatikan dan dipedomani dalam proses penganggaran dan pengadministrasian yang akuntabel dan transparan serta tepat sasaran dalam penggunaannya.
Dalam Pelaksanaan Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Satuan Pendidikan dalam merencanakan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan harus menjamin sesuai dengan kebutuhanoperasional pendidikan yang akan dilaksanakan serta merumuskan kebutuhan operasional Pendidikan, Satuan Pendidikan membuat skala prioritas kebutuhan yang kemudian ditetapkanke dalam RKAS.
Satuan Pendidikan dalam merumuskan kebutuhan kegiatan operasional pendidikan melakukan pengelompokan kegiatan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagai berikut.
A. Penggunaan Dana BOP PAUD
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yaitu untuk pelaksanaan pembelajaran dan bermain yang apabila bahan atau peralatan tersebut tidak ada maka kegiatan pembelajaran dan bermain pada tema tertentu tidak dapat dilaksanakan
- pasir kinetik, bola dunia untuk tema alam semesta:
- kartu gambar binatang, puzzle binatang untuk tema binatang;
- replika kendaraan, replika komponen kendaraan untuk tema kendaraan;
- pakaian adat, alat musik tradisional untuk tema budaya;
- peralatan masak, replika makanan untuk tema makanan; dan/atau
- peralatan atau bahan lainnya sesuai dengan tema yang dilaksanakan dalam pembelajaran dan bermain.
Pelaksanaan kegiatan pendukungpembelajaran dan bermain. Untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dan bermain yang apabila tidak dipenuhi maka pembelajaran dan bermain tetap dapat dilaksanakan, dan apabila dipenuhi maka dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran dan bermain secara lebih efektif.
- penyediaan makanan sehat apabila Peserta Didik pada satuan Pendidikan memerlukan makanan sehat;
- penyediaaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang untuk mengukur tumbuh kembang Peserta Didik di Satuan Pendidikan;
- pelaksanaan kegiatan pertemuan antara orang tua dan wali Peserta Didik atau kegiatan parenting;
- pembayaran honorarium pendidik; dan/atau
- penyediaan bahan lainnya atau kegiatan dalam rangka mendukung proses pembelajaran dan bermain secara efektif
Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan: Untuk kebutuhan Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan Pendidikan kepada Peserta Didik dan pendidik
- penyediaan alat-alat administrasi Satuan Pendidikan;
- penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya untuk menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik, baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi;
- penyediaan bahan atau peralatan untuk melakukan perawatan sarana dan prasarana;
- pembiayaan langganan daya dan/atau jasa listrik, telepon, internet dan air; dan/atau
- penyediaan bahan atau peralatan lainnya yang dibutuhkan Satuan Pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada Peserta Didik.
B. Penggunaan Dana BOP Kesetaraan
Pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran : terdiri dari a. penyediaan atau pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik; b. penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau c. kegiatan penyusunan rencana dan evaluasi pembelajaran.
- pengadaan dan pemeliharaan alat pembelajaran;
- pengadaan dan pemeliharaan alat peraga pendidikan;
- pengadaan modul/buku;
- pengadaan alat, bahan praktik keterampilan, dan media pembelajaran;
- penyusunan silabus dan rencana program pembelajaran;
- pelaksanaan evaluasi pembelajaran; dan/atau
- penyediaan dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnnnya dalam operasional kegiatan pembelajaran.
Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran : yaitu untuk melaksanakan kegiatan yang kegiatan yang mendukung pelaksanaan pembelajaran oleh Peserta Didik dan pelaksanaan pembelajaran oleh
- pengadaan dan pemeliharaan alat pembelajaran;
- pengadaan dan pemeliharaan alat peraga pendidikan;
- pengadaan modul/buku;
- pengadaan alat, bahan praktik keterampilan, dan media pembelajaran;
- penyusunan silabus dan rencana program pembelajaran;
- pelaksanaan evaluasi pembelajaran; dan/atau
- penyediaan dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnnnya dalam operasional kegiatan pembelajaran.
Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan : Untuk kebutuhan Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan
- pelaksanaan sosialisasi dan publikasi;
- penyusunan laporan Satuan Pendidikan;
- pembiayaan kegiatan pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan;
- pembelian alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya;
- pembayaran langganan daya dan jasa internet;
- penyediaan obat, peralatan kebersihan, atau peralatan kesehatan lainnya untuk menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi; dan/atau
- pembiayaan lainnya untuk pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan.
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?