MoU Kerjasama Penggunaan Gedung Belajar

Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam naskahnya menjelaskan tentang perjanjian awal antara kedua belah pihak dan merupakan dasar untuk mempersiapkan kontrak di masa yang akan datang. MoU juga bagian dari Nota Kesepahaman yang dalam bahasa Indonesia disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua. 

Pada umumNya, Memorandum of Understanding dibuat sebagai acuan dalam membuat kontrak kerja sama yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak. Nah dalam kesempatan ini penulis akan memberikan contoh tata naskah MoU yang dapat dipergunakan disekolah sebagai bahan administrasi ataupun yang lainnya sesuai kebutuhan dan naskah ini dapat disempurnakan sesuai dengan keinginan yang kedua pihak yang akan melakukan akad kerjasama.

Berikut ini adalah contoh naskah MoU atau Perjanjian Kerjasama antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya :

Perjanjian Kerjasama (MoU) Penggunaan Gedung Belajar
Memorandum of Understanding
Atar Lembaga/Sekolah/lainnya

PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SD/SMP/SMP/PKBM DENGAN SMA/SMK/LAINNYA
Nomor : 421.     /SD/SMP/SMA/SMK/I/2019

Pada hari ini Kamis tanggal Tujuh Belas  Bulan Januari  tahun  Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
  1. SAIFUDDIN ZOHRI, S.Pd., Jabatan Kepala SD/SMP/SMP/PKBM/Sederajat, berkedudukan di Jln Mualan Raya No 16 Batu Belek Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur bertindak untuk dan atas nama Kepala Sekolah SD/SMP/Sederajat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
  2. Drs. MAHMUD, S.Pd, Jabatan Kepala SMA/SMK/Lainnya, berkedudukan di Aikmel Kec. Aikmel Kabupaten Lombok Timur , bertindak untuk dan atas nama Kepala SMA/SMK/Lainnya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Telah mencapai suatu kata sepakat tanpa adanya suatu paksaan dari masing – masing, ataupun pihak lain baik yang berhubungan langsung maupun tidak dalam hal kerjasama penggunaan gedung sarana pembelajaran dan kerjasama kelembagaan pada masing-masing sekolah di lingkungan SD/SMP/SMP/PKBM/Sederajat dan SMA/SMK/Lainnya , yang meliputi hal – hal sebagai berikut:
  1. Pemanfaatn Ruang Belajar PIHAK KEDUA
  2. Pemanfaatan Fasilitas Peralatan Computer PIHAK PERTAMA
  3. Pemanfaatan ruang untuk Multimedia PIHAK KEDUA
  4. Kerjasama Kesiswaan dengan PIHAK PERTAMA
Oleh karena itu kami bersepakat untuk mengaturnya dalam syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
PRINSIP KERJASAMA

Prinsip kerjasama ini adalah didasarkan pada prinsip kerjasama  yang saling membantu kedua belah pihak, bukan berdasarkan laba.

PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
  1. Pemanfaatn Ruang Belajar PIHAK KEDUA,  PIHAK PERTAMAdapat menggunaan Fasilitas Ruang belajar sebagai Tempat Belajar Peserta didik SD/SMP/SMP/PKBM/Sederajat di sesuaikan dengan Program kerja dan agenda masing-masing sekolah/lembaga;
  2. Pemanfaatan Fasilitas Perangkat Computer UNBK PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dapat memanfaatkan prasarana milik PIHAK PERTAMA untuk keperluan UNBK yang disesuaikan dengan agenda masing-masing sekolah/lembaga.
  3. Pemanfaatan ruang untuk Multimedia PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA memberikan 1 lokal untuk penyimpanan peralatan UNBK PIHAK PERTAMA dan dapat dimanfaatkan oleh PIHAK KEDUA
  4. Kerjasama Kesiswaan dengan PIHAK PERTAMA, Pihak PERTAMA bersedia untuk menjalin kerjasama dalam bidang kesiswaan dengan PIHAK KEDUA
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan bersama agar tidak berbenturan dengan jadwal kegiatan masing-masing
  2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama .menentukan jenis dan pola pemanfaatan faslitas pihak PERTAMA 
  3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA  secara bersama-sama  menentukan jumlah biaya pemeliharaan dan biaya pengamanan fasilitas PIHAK PERTAMA
  4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dapat berkoordinasi secara intensif dan berkelanjutan dalam bidang kesiswaan di sekolah asal atau sekolah mitra.
PASAL 3
JANGKA WAKTU
  1. Perjanjian Kerjasama Pembinaan Disiplin Siswa ini berlaku selama tiga tahun;
  2. Perjanjian Kerjasama ini efektif berlaku terhitung bulan 17 Januari 2019;
  3. Perjanjian ini akan diperbaharui tiap tiga tahun selama program dari PIHAK PERTAMA dan KEDUA masih disepakati.
PASAL 5
PEMBIAYAAN
  1. Biaya sewa gedung yang dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA ditetapkan sebesar (contoh) Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tunai
  2. Segala pembiayaan yang timbul akibat kesepakatan ini akan dibebankan pada PIHAK PERTAMA selaku pihak yang mengajukan perjajian kerjasama.
PASAL 4
LAIN – LAIN

Hal – hal mengenai perubahan ketentuan atau yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur/ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah puhak dalam suatu ketentuan lain yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.

PASAL 5
PENUTUP

Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di pada hari dan tanggal tersebut diatas dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditandatangai oleh kedua belah pihak.

Untuk dan Atas Nama,
PIHAK PERTAMA                                                                    PIHAK KEDUA
Kepala SD/SMP/SMP/PKBM/Sederajat                                           Kepala SMA/SMK/Lainnya



Nama Terang                                                                                Nama Terang

Jika ingin menggunakan contoh MoU ini anda bisa unduh File Office Wordnya Disini atau Download Disini

Post a Comment

0 Comments