6/20/19

Data Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2019

Program Indonesia Pintar atau yang bisa disebut dengan PIP adalah salah satu program yang dihajatkan untuk membantu peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, agar tetap mendapakan prioritas layanan pendidikan sampai dengan menamatkan pendidikannya baik melalui jalur pendidikan formal dan non formal.

PIP berdasarkan Permendikbud No 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar. PIP adalah bantuan tunai yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan anaknya. PIP sabagai salah satu kelankutan dari program bantuan siswa miskin (BSM).

PIP SD Tahap 1 Kabupaten Lombok Timur

Sahabat keluarga yang berbahagia, pada hari ini kami sampaikan bahwa berdasarkan pemeritahuan email dari TIM PIP Kab. Lombok Timur diharapakan kiranya kiranya Bapak/Ibu untuk segera menindaklanjuti data PIP SD Tahap 1 Tahun 2019 Kabupaten Lombok Timur yang kami kirimkan atau publikasikan ini ke masing-masing sekolah binaanya. 

6/13/19

E-RKAS BOS Versi 1.29

e-Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan / ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan , perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS. 

Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan. akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah. 

Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS. 

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

e-RKAS BOS VERSI 1.29

Pada tahapan instalasi ini merupakan tahapan awal untuk memasang aplikasi RKAS pada komputer kita. Langkah yang pertama kita lakukan adalah mendownload aplikasinya di alamat : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.idPada halaman ini kita diberikan 2 pilihan tombol, yaitu tombol download dan tombol login. Berikut perbedaannya : 

  1. Tombol Download : untuk pihak sekolah mengunduh installan aplikasi RKAS yang berbasis desktop. 
  2. Tombol Login : untuk masuk ke aplikasi dinas pendidikan kabupaten atau pun provinsi yang berbasis website. 

Karena disini kita akan membahas aplikasi RKAS untuk pihak sekolah maka kita klik download. Setelah di download, buka explorer kemudian cari file software RKAS sesuai dengan alamat direktori ketika download. Setelah ditemukan kemudian lakukan proses install dengan cara : 1), double mengklik file Setup-RKAS.exe. 2), Klik Yes untuk melanjutkan proses instalasi. 3). Ceklis create a desktop shortcut (jika diperlukan), kemudian klik next. kemudian install Klik Finish, Sampai pada bagian ini sebenarnya proses instalasi sudah selesai. Berikutnya secara otomatis aplikasi RKAS akan terbuka.

Aplikasi ini memiliki fitur auto update, sehingga jika ada versi yang terbaru dan menemukan koneksi internet maka akan secara otomatis terupdate ke versi yang terbaru. Pada proses update ini biasanya aplikasi ketika dijalankan akan terasa lambat, hal ini dikarenakan ada proses download terlebih dahulu. Tunggu hingga splash screen hilang dan masuk ke aplikasi RKAS. Ketika sudah masuk ke dalam aplikasi, untuk pertama kali kita akan diminta melakukan aktivasi. Pada form aktivasi ini sekolah bisa memperolehnya dari dinas pendidikan sekolah tersebut. 

Form Registrasi e-rkas

Form Aktivasi akan muncul ketika pertama kali aplikasi diinstall, tujuannya adalah agar aplikasi tidak sembarangan digunakan dan harus ada penanggungjawab aplikasi. Pada tahapan ini diwajibkan terkoneksi dengan internet, karena data aktivasi ini akan di cocokkan dengan data di dinas pendidikan. Berikut penjelasan masing-masing kolom inputan: 

  1. Kode Aktivasi (wajib diisi) : kolom ini diisi dengan kode registrasi sekolah kita yang sudah diajukan ke dinas pendidikan. Kode ini setiap sekolah berbeda-beda. Untuk itu mintalah kode registrasi ke dinas pendidikan terkait. 
  2. Nama (wajib diisi): kolom ini diisi oleh nama operator sekolah. 
  3. Email (wajib diisi): kolom email ini wajib diisi karena alamat email ini akan digunakan untuk login kedalam aplikasi. Alamat email ini tidak boleh sama satu dengan yang lainnya. Supaya lebih aman, gunakanlah email sekolah, sehingga ketika terjadi pergantian pegawai atau operator tidak harus mengganti alamat emailnya. 
  4. No Handphone : kolom ini diisi dengan nomor hendphone operator atau boleh dengan nomor telepon sekolah. 
  5. Password (wajib diisi) : kolom ini harap diisi sebaik mungkin karena akan digunakan ketika login. Password harus kombinasi angka, huruf kecil, kapital supaya tidak mudah diketahui.
  6. Ulangi Password (wajib diisi): kolom ini untuk memastikan bahwa password kita sudah benar.
  7. Indikator terhubung ke server atau tidak. (wajib terhubung internet). kemudian klik registrasi seperti gambar diatas
  8. Tombol Registrasi : tombol ini digunakan untuk mengirim data ke dinas pendidikan. Tombol tersebut akan aktif jika terhubung dengan internet, dan akan disable jika tidak terhubung dengan internet. 


Demikian sekilas gambaran proses instalasi apliaksi e-RKAS BOS terbaru tahun 2019, jika sudah sampai disini Proses Instalasi selesai. Tinggal proses pengisian lebih lanjut. 
Baca Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAS di E-Book RKAS BOS

Sistem Pengelolaan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Japung

Sistem Pengelolaan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit jabatan Fungsional Guru mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang ditetapkan tanggal 10 November 2009, dibuat karena Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi guru dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan teknis dari peraturan ini adalah :
  1. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru 

Dalam Permendiknas nomor 35 tahun 2010, pasal (3) dan (4), bahwa Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember  dan Penilaian Kinerja Guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. Sedangkan dalam Permendiknas nomor 38 tahun 2010, Pasal 10, bahwa penyesuaian jabatan fungsional guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.

Permenegpan dan RB nomor 16 tahun 2009 terdiri dari 13 Bab dan 47 Pasal, secara keseluruhan peraturan ini mengandung semangat yang bertujuan untuk dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 4 dan diharapkan dapat memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang profesional dan diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas dan kinerja guru dengan satu perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah adanya Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang sebelumnya bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif dan kualitatif yang wajib dinilai dan ditetapkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun, penilaian angka kredit yang dilaksanakan sekaligus bersamaan, maka angka kredit dalam 1 (satu) tahun terakhir tidak diperhitungkan.

Kewajiban melakukan penilaian dan penetapan angka kredit setiap tahun dimaksud untuk menjadi salah satu peningkatan indikator peningkatan profesionalisme dan kompetensi guru, terutama dalam hal adanya pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dalam 1 (satu) tahun 1 (satu) kali, guru sekurangnya wajib mengikuti kegiatan Pengembangan Diri (PD) dan wajib melaksanakan Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI) sesuai dengan pasal 16 ayat (2) dan pasal 17. Sanksi atas ketidakmampuan guru dalam memenuhi jumlah angka kredit  kumulatif yang telah ditentukan dalam waktu rata-rata 4 (empat) tahun, akan berakibat guru tidak akan naik pangkat, akan dikurangi jam mengajarnya atau bahkan tunjangan profesi tidak dapat diterima.

Daft Kebutuhan Angka Kredit

Bagimana Prosedur Penilaian Kinerja silahkan baca dan pahami gambaran umumnya dibawah ini
  1. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel/unit produksi atau yang sejenisnya  harus dilakukan secara objektif dan jujur. 
  2. Kepala sekolah/Guru Penilai, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu : 1). menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajar-an/pembimbingan setiap tahunnya menggunakan Format 1A dari Permendiknas nomor 35 tahun 2010;  2). menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). 
  3. Pengawas sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B dari Permendiknas nomor 35 tahun 2010. 
  4. Kepala sekolah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas tambahan sekolahnya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan 1F dari Permendiknas nomor 35 tahun 2010. 
  5. Kepala sekolah/pengawas sekolah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
  6. Kepala sekolah/pengawas sekolah membuat surat pernyataan dengan menggunakan format lampiran surat pernyataan pada Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010, yaitu : a). Lampiran II surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu. b). Lampiran III surat pernyataan melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.  c). Lampiran IV surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas guru. 
  7. Kepala sekolah/pengawas sekolah bertugas menerima dan mengesahkan laporan deskripsi hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri surat tugas yang sah dan sertifikat/penghargaan yang telah diterimanya. 
  8. Kepala sekolah/pengawas sekolah menerima dan mengesahkan laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang telah dibuat. 
  9. Kepala sekolah/pengawas sekolah mengesahkan salinan atau fotokopi laporan atau surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru. 
  10. Kepala sekolah/pengawas sekolah mengesahkan salinan atau fotokopi berkas administrasi lainnya yang diperlukan

Itulah sedikit gambaran Pengelolaan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit jabatan Fungsional Guru, sembari menunggu waktu alangkah lebih baik jika ibu sedikit meluangkan waktu untuk membaca beberapa artikel terkait dengan Dupak



6/5/19

Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H

Bulan Ramadhan merupakan bulan bulan yang sangat mulia bagi ummat islam dimana pada bulan ramadahan diturunkannya kitab suci Al Qur’an, dalam QS. Al-Baqarah Ayat 185 dijelaskan bahhwa “Bulan Ramadhan adalah bulan bulan diturunkannya Al Qur’an. Al Quran adalah petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang bathil”

Dalam kitab suci Al-Qur’anul karim, seruan untuk berpuasa secara jelas diperintahkan kita semua untuk menjalankan atau menunaikan ibadah puasa sebagaimana disebutkan dalam Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 183 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

Nah, berdasarkan ayat ayat diatas maka sudah ramadhan adalah salah satu bulan yang paling mulia diantara bulan bulan yang lainnya dimana pada bulan ramadhan terdapat suatu malam yang disebut dengan malam lailatul qadar atau malam ketetapan sebagaimana yang digambarkan dalam Al-Qur'an. Selanjutnya menjalankan ibadah puasa adalah suatu kewajiban bagi kaum yang beriman sebagai mana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebeleum mereka untuk berpuasa agar meraka senantiasa bertaqwa kepada Allah SWT

Pasca menjalankan ibadah puasa kita sudah banyak mengenal istilah lebaran atau yang biasa disebut dengan persayaan hari raya idul fitri yang dilakasnakan tepatnya pada tanggal 1 syawal. Momentum peringatan hari raya idul fitri  adalah salah satu ajang bagi kaum muslimin dan muslimat untuk saling bermaaf maafan agar kembali pada fitrahnya yaitu suci dari segala dosa selama hidupnya. 

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H

Sebelum dan sesudah hari raya, kaum muslimin muslimat disunnahkan mengumandangkan takbir tahlil dan tahmid, merayakan hari raya Idul Fitri hukummanya sunnah muakkad biasanya dilaksananakan dimalam hari, dan pada pagi harinya dilaksanakan shalat sunnah Idul Fitri  dan pada pelaksanaannya disunnahkan melaksanakannya di tanah yang lapang. Sebelum melaksanakan shalat ibadah slahaat sunnah idul fitri imam shalat hendaknya mengingatkan kembali kepada jamaah agar yang belum membayar zakat fitrah agar sebgera mebayarnya sebab jika sudah selesai menjalan shalat Idul fitri maka bukan zakat fitrah namanya melainkan sedekah biasa.

Sahbat yang berbahagia melalui perayaan hari raya idul fitri 1440 Hijriah 5 Juni tahun 2019 semoga Alah SWT menampuni segala dosa dan kesalahan kita dan dikembalikan pada fitrah semula yaitu suci dari segala dosa dan khilaf dan semoga dengan perayaan idul fitri ini semakin meningkatkan kualitas ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Amin amin ya robbal a lamin. Penulis atas nama keluarga mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya kepada pengunjung setia blog ini semoga shilaturrahmi kita tetap terjalin dan kita semua senantiasa mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT. Amin amin ya mujibassailin. terima kasih.