7/29/17

Kumpulan Contoh Surat Menyurat Untuk Kegiatan Administrasi Sekolah

Gambaran umum surat menyurat, Surat ialah suatu sarana untuk menyampaikan informasi atau pernyataan secara tertulis kepada pihak lain, atas nama pribadi atau organisasi. Menurut Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, surat adalah suatu sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain.
 
Dewasa ini, berbagai cara dalam meyampaikan sebuah pesan tertulis baik, SMS dan Media sosial. Surat dikenal dengan istilah perwakilan resmi dari si-pengirim untuk membicarakan masalah yang dihadapi atau keterangan lain yang dipandang perlu. Secara umum juga surat merupakan alat komunikasi penting dalam kegiatan ketatausahaan. Apabila terjadi hubungan surat menyurat secara terus menerus dan berkesinambungan, maka kegiatan ini disebut surat menyurat.

Tenaga administrasi kadang bingung, saking banyanya tugas yang diberikan oleh instansi kerja terkait penulisan redaksi surat sehingga penulis mencoba untuk menyimpan contoh dokumen file surat menyurat yang biasanya dibutuh disekolah/instansi untuk selanjutnya nanti dikembangkan sesuai kebutuhan termasuk contoh SK Komite Sekolah dan SK Bendahara Sekolah :
1.    Surat Izin Orang Tua Wali
2.    Surat Keterangan Perbaikan Nama
3.    Surat Keterangan Telah melakukan Penelitian
4.    Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD dan Lampirannya)
5.    Surat perubahan nama-balek nama
6.    Surat Pengantar
7.    Surat Lamaran
8.    Surat Rekomendasi
9.    Surat Undangan Sosialisasi
10.    Surat Keterangan Kiyata Bhakti Bagi Guru
11.    Surat keterangan kehilangan Dokumen
12.    Surat izin pemanfaaatan bahan bangunan
13.    Surat keterangan aktif belajar
14.    Surat Keterangan Siswa Berperastasi
15.    Surat Keterangan Melaksnakan Tugas (SKMT) Guru
16.    Surat PLT Kepala Sekolah
17.    Surat keterangan kekeliruan penulisan SKHUN dll
18.    Surat Keterangan Pindah Sekolah
19.    Surat Tugas
20.    Surat keterangan berkelakuan baik di sekolah
21.    Surat panggilan Orang tua ke sekolah
22.    Surat Tugas OPS dalam sdm.data
23.    Surat Pernyataan Tunjangan
24.    SK Bendahara BOS Sekolah
25.    SK Komite Sekolah

Berikut ini contoh dokumen surat menyurat sebagaimana yang disebutkan diatas :
1.  Download Contoh Surat File Microsoft World No 1-10
2.  Download Contoh Surat Nomor 11-19 versi Microsoft World
3. Download Contoh Surat Nomor 20-25 versi Microsoft World
Semoga bermanfaat


7/26/17

Cara Download File Unggahan, Safelink Converter di blog Pendidikan Sepanjang Hayat

Banyak pertanyaan terkait dengan cara download file di blog, penulis mencoba untuk memberikan gambaran cara download/unduh file di blog Pendidikan Sepanjang Hayat yang menggunakan safelink converter hal ini ditujukan untuk mempermudah pengunjung yang ingin memgambil file blog untuk kepetingan pribadi maupun umum sehingga bermanfaat untuk semua kalangan.

Sesungguhnya cara download file safelink converter sangat mudah, berkiut ini cara downloadnya bagi yang belum mengerti cara download file disini :
1. Klik Tautan yang ada di webblog seperti gambar dibawah ini
2. Muncul gambar link safelink converter : bertuliskan You have requested a link to drive.google.com
3. Klik tanda panah : butang untuk mendedahkan kod (klik tanda panah untuk menampilkan kode) yang akan dimasukkan ke kolom Your Answar
4. Masukkan kode diatas ke kolom Your Answer, kemudian klik Returen to Page maka akan muncul seperti dibawah ini
5. Selanjutnya saudara/saudari klik SUBMIT, tunggu beberapa detik sampai muncul gambar seperti dibawah ini

6. Silahkan klik tautan yang ada dikolom merah tersebut untuk mendownload atau mengambil filenya..semoga bermanfaat
Naahhhh cukup mudah kan..hehe berbagi untuk sesama
terima kasih atas atensinya dalam mengunjungi blog ini.




Contoh Jadwal Pelajaran Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018

Berikut ini adalah contoh Jadwal Pelajaran Kurikulum 2013 Jenjang SD Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk itu kepada saudara//saudari yang akan membuat jadwal pembelajaran pada satuan pendidikan masing masing agar membuat jadwal sesuai dengan buku yang tersedia dan berpedoman pada kalender pendidikan yang berlaku, Penulis hanya melakukan share contoh jadwal yang sudah biasa digunakan sekolah yang telah disesuailan dengan alokasi waktu jam pembelaran pada kurikulum 2013 jenjang SD/MI kelas I (satu), Kelas IV (empat) dilengkapai dengan jadwal Pebelajaran KTSP Kelas II,III,V dan VI Tahun pelajaran 2017/2018
Unuk mendapatkan file lengkap tentang jadwal pembelajaran kurikum 2013 dan KTSP yang telah disesuaikan menggunakan Microsoft Excel maka anda boleh unduh disini aja ya :
Download Contoh Jadwal Pembelajaran Kurikulum 2013 dan KTSP TP 2017/2018
atau DISINI

7/25/17

Daftar Penerima Insentif Bagi Guru Bukan PNS Pada Jenjang Pendidikan Dasar Kab. Lombok Timur Provinsi NTB semester 1 tahun anggaran 2017

Bedasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0401.2303/C5/INS/P1/2017 Tentang Penerima Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Semester 1 (Satu) Tahun Anggaran 2017
Menimbnaga bahwa untuk memberikan kesejahteraan bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang memenuhi  persyaratan  sesuai  peraturan  perundang  -  undangan  dalam peningkatan mutu pendidikan, maka diberikan penghargaan dalam bentuk uang; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 6 ayat  (1), dan Pasal 6 ayat  (2)  tentang  Perubahan  atas Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  6  Tahun  2016  tentang  Pedoman  Umum  Penyaluran Bantuan Pemerintah di  Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  6  Tahun  2016  tentang  Pedoman  Umum Penyaluran  Bantuan  Pemerintah  di  Lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan,  perlu  menetapkan  Keputusan  Pejabat  Pembuat  Komitmen Direktorat  Pembinaan  Guru  Pendidikan  Dasar  Direktorat  Jenderal  Guru  dan Tenaga  Kependidikan  tentang  Penerima  Insentif  bagi  Guru Bukan  Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk semester 1 (satu) TA 2017

Keputusan  Pejabat  Pembuat  Komitmen  Direktorat Pembinaan  Guru  Pendidikan  Dasar  Direktorat  Jenderal Guru  Dan  Tenaga  Kependidikan  Tentang  Penerima  Insentif Bagi  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  Pada  Jenjang Pendidikan  Dasar  Kabupaten  Lombok  Timur  Provinsi  Nusa Tenggara  Barat  untuk  semester  1  (satu)  tahun anggaran 2017 telah Menetapkan  penerima  insentif  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri  sipil  jenjang Pendidikan  Dasar  Kabupaten  Lombok  Timur  Provinsi  Nusa  Tenggara  Barat untuk semester 1  (satu)  tahun anggaran 2017 daftar terlampir dibawah ini:

7/24/17

Gambaran Mengisi JJM PTK di Dapodikdasmen Jenjang SD/KTSP/K-13

Mengenal Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Khususnya Jenjang SD/MI. Sebelum mengisi JJM Dapodikdasmen mari kita perhatikan bersama struktur kurikulum sekolah satuan pendidikan masing-masing agar tidak terjadi kekelituan dalam proses pemgisiannya. Tugas OPS melakukan entry data sesuai dengan kewenangannya Update Pedoman 2019

Struktur Kurikulum KTSP SD/MI Berdasarkan Standar Isi
Kelas 1 = 26
Kelas 2 = 27
Kelas 3 = 28
Kelas 4 = 32
Kelas 5 = 32
Kelas 6 = 32
Jumlah  = 177 Jam
 
Struktur Kurikulum KTSP SD/MI Berdasarkan Pengembangan
Kelas 1 = 30
Kelas 2 = 31
Kelas 3 = 32
Kelas 4 = 36
Kelas 5 = 36
Kelas 6 = 36
Jumlah  = 201 Jam

Berbagi Informasi kepada rekan rekan OPP tentang bagaiman mengisi Jumlah Jam Mengajar (JJM) Dapodik 2019 semester Genap..Kurikulum KTSP/K-13
Kelas Rendah 1-3 = JJM Normal antara 30-34 Maksimal
Kelas Tinggi    4-6 = JJM Normal adalah 36 Maksimal

Mari kita perhatikan bersama...model entrian data Pak Sek
Contoh entry JJM kelas I Kurikulum 2013
Guru Kelas        = 24 Jam
Guru Agama      = 4 jam
Guru Olahraga   = 4 jam
Jumlah               = 32 Jam  (berarti normal sesuai batas yg telah ditetapkan)

Jika menggunakan sekolah yang bersangkutan menggunakan KTSP di kelas I maka JJM
Guru Kelas        = 24 Jam
Guru Agama      = 3 jam
Guru Olahraga   = 3 jam
Jumlah               = 30 Jam  (berarti normal sesuai dgn struktur kurikulum pengembangan)

Contoh entry JJM kelas II KTSP
Guru Kelas        = 24 Jam
Guru Agama      = 3 jam
Guru Olahraga   = 4 jam
Jumlah               = 31 Jam  (berarti normal dan telah sesuai dgn struktur kurikulum pengembagan)

Contoh entry JJM kelas III KTSP
Guru Kelas        = 24 Jam
Guru Agama      = 3 jam dan ditambah dengan 1 Jam tambahan sehingga berjumlah = 4 Jam untuk Agama
Guru Olahraga   = 4 jam
Jumlah               = 32 Jam  (berarti normal sesuai struktur kurikulum pengembangan)

Contoh entry JJM kelas IV Kurikulum 2013
 
Guru Kelas        = 24 Jam ditambah kan dgn Jam Wajib Tambahan maksimal 4 Jam sehingga berjumlah 28 (termasuk mulok) (Tambahan jam wajib disesuaikan dengan kode mapel guru kelas)
Guru Agama      = 3 jam dan ditambah dengan 1 Jam tambahan sehingga berjumlah = 4 Jam untuk Agama
Guru Olahraga   = 4 jam
Jumlah               = 36 Jam  (berarti normal sesuai struktur kurikulum pengembangan)

Jika menggunakan sekolah yang bersangkutan menggunakan KTSP di kelas IV maka JJM adalah
Guru Kelas        = 28 Jam (termasuk mulok)
Guru Agama      = 4 jam
Guru Olahraga   = 4 jam
Jumlah               = 36 Jam  (berarti normal sesuai dgn struktur kurikulum pengembangan)

Contoh entry JJM kelas V KTSP

Guru Kelas        = 24 Jam ditambah kan dgn Jam Wajib Tambahan maksimal 2 Jam sehingga berjumlah 26
(Tambahan jam wajib disesuaikan dengan kode mapel guru kelas)
Kepala Sekolah = 2 Jam PKn 
Guru Agama      = 3 jam dan ditambah dengan 1 Jam tambahan sehingga berjumlah = 4 Jam untuk Agama
Guru Olahraga   = 4 jam
Jumlah               = 36 Jam  (berarti normal sesuai struktur kurikulum pengembangan)

Contoh entry JJM kelas VI KTSP
Guru Kelas        = 24 Jam ditambah kan dgn Jam Wajib Tambahan maksimal 2 Jam sehingga berjumlah 26
(Tambahan jam wajib disesuaikan dengan kode mapel guru kelas)
Kepala Sekolah = 2 Jam PKn  (
Guru Agama      = 3 jam dan ditambah dengan 1 Jam tambahan sehingga berjumlah = 4 Jam untuk Agama
Guru Olahraga   = 4 jam
Jumlah               = 36 Jam  (berarti normal sesuai struktur kurikulum pengembangan)

Untuk Kepala Sekolah Jam Mengajarnya berjumlah 6 Jam (tidak boleh lebih) . Untuk memperoleh dua puluh empat Jam jangan lupa bapak ibu OPP/OPS agar mengisi jam tugas tambahan guru sebagai kepala sekolah /tugas manajerial yaitu 18 Jam sehingga total jam Kepala Sekolah/Guru yang bersangkutan berjumlah = 24 Jam (berarti JJM yang bersangkutan Normal)
Penempatan jam Guru kelas/mapel dan jam mengajar kepala sekolah disesuaikan dengan SK pembagian tugas masing-masing satuan pendidikan.

Panduan Lengkap Klik Disini
Hal-hal yang kurang jelas bisa kita sharing bersama melalui akun FB. Atharuddin
Sekedar Contoh saja mohon kiranya dikoreksi jika terdapat kekeliruan untuk penyempurnaan..terima kasih

Semoga bermanfaat :
SALAM DATA TEPAT DAN AKURAT

7/21/17

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018, SDN 4 Aikmel Kec. Lombok Timur

Kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk SD, SMP, SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan oleh Dinas Pendidikan masing masing provinsi /Kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini berhubungan dengan hari efektif sekolah, libur semester, libur khusus, ulangan semester maupun jadwal penerimaan/pembagian rapor dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

Berikut ini adalah contoh kalender Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur yang telah disesuaikan dengan Kalender Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur
Untuk mendapatkan File dalam bentuk Microsoft Excel anda dapat Unduh KALENDER OTOMATIS TP 2017/2018

7/20/17

Contoh Instrumen Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan Kepala Sekolah

Berikut ini adalah contoh Instrumen Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan Kepala Sekolah dilengkapi dengan rubrik penilaian kinerja guru yang terdiri atas 
  1. Kompetensi manajerial. Menysusun berbagai rancangan dalam perencanaan Dokumen RTK,RKJM,KS,RKAS oleh pemangku kepentingan secara terukur dengan skala prioritas sesuai SNP, Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
  2. Supervisi. Melaksanakan supervisi dan evaluasi untuk mendapatkan data tentang pemenuhan target proses dan pencapaian sebagai input terhadap perencanaan siklus berikutnya dstnya

Perangkat penilaian ini merupakan seperangkat alat yang digunakan oleh penilai untuk melaksanakan mengukur dan menilai kinerja kepala sekolah  sehingga diperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung jawabkan. Perangkat penilaian ini terdiri atas:
A.    Pedoman Penilaian Kinerja
Pedoman Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai. Di samping itu, dalam pedoman terdapat sejumlah petunjuk yang memandu penilai maupun subyek penilaian dapat memenuhi prosedur penilaian dan mendapatkan hasil yang objektif.
B.    Perangkat Administrasi Penilaian
    Perangkat penilaian terdiri atas tujuh komponen yang saling menujang untuk menunjang efektivitas pengumpulan data otentik tentang pemenuhan standar kinerja kepala sekolah. Ada pun perangkat terdiri atas:
1.    Pedoman Penilaian
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah bertujuan merupakan perangkat panduan pelaksanaan penilaian kinerja sebagai sumber informasi mengenai prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian dan pengolahan hasil penilaian.
2.    Data Penilaian
Pelaksanaan penilaian diawali dengan memahami langkah-langkah penilaian,  pengisian format identitas sekolah, penilai dan kepala sekolah yang dinilai. Data yang terdapat pada contoh format yang perlu penilai selesaikan pada awal kegiatan penilaian. Karena dokumen itu dapat mejadi bukti fisik kegiatan pengawas dalam melaksanakan penilaian maka di bagian akhir lembar penilaian dibubuhkan tanda tangan penilai dan yang dinilai.
Download Instrumen PKKS disini PEDOMEN PENILAIAN KINERJA atau Instrumen PKKS

7/18/17

INFO GTK Hanya Akan Bisa Diakses Oleh PTK Jika Sudah Terdaftar di KKG/K3S/Pengawas

SIM PKB merupakan program lanjutan SIM Guru Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi pendidik sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Program ini ditujukan bagi pendidik bersertifikat maupun belum dengan capaian minimal nilai rata-rata UKG nasional sebesar 70.

Seluruh peserta dapat LOGIN dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar menggunakan Username dan Password pada Lembar Akun masing-masing, yang didapatkan melalui :

  1. Menerima dari Operator P4TK naungannya.
  2. Menerima dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar.
  3. Menerima dari Ketua Komunitas GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas.
  4. Melakukan Registrasi Akun secara mandiri di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)

Untuk itu, di informasikan kepada semua guru dan tenaga kependidikan se-nusantara
Berdasarkan Pengumuman di Situs Resmi INFO GTK bahwa mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas.

Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id

Untuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, hubungi Dinas Pendidikan masing masing.

Sumber : http://info.gtk.kemdikbud.go.id

Rilis Updater PMP versi 2.1 pada awal Agustus 2017

Langkah Sukses Pengisian Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) 2017, Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor:09/D/PD/2017 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyampaikan beberapa informasi  mengenai pemetaan mutu pendidikan tahun 2017 ini.

Beberapa informasi yang perlu diperhatikan mengenai Pemetaan Mutu Pendidikan 2017 adalah sebagai berikut:
Pengiriman data PMP dr sekolah dibuka pada tanggal 15 Juli 2017 sesuai dengan surat edaran seiring diinformasikan dalam website resmi ini.
Aplikasi PMP versi 2.0 kompatibel dengan Aplikasi Dapodik 2017 dan versi updater-nya. Sehingga sekolah dapat langsung mulai menginput data PMP tanpa harus menunggu updater terbaru dari Dapodik. Panduan Aplikasi akan dimuat di laman web PMP.
Perbaikan dan peningkatan pelayanan pemetaan mutu pendidikan terus diupayakan oleh Ditjen Dikdasmen baik dari sisi infrastruktur maupun sarana prasarana pendukungnya, sehingga diharapkan tahun 2017 ini implementasi PMP dapat berjalan lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya. Disarankan agar selalu meng-update informasi di web dapodik dan PMP.
Perbaikan dan optimalisasi aplikasi juga dilakukan dengan merilis Aplikasi PMP versi 2.0 dan Website PMP versi 2.0 dengan beberapa perbaikan dan penambahan fitur-fitur di dalamnya. Fitur tersebut diantaranya Optimasi metode kirim data yang lebih ringan, pemrosesan data, Login LPMP dan Dinas Pendidikan, Menu Raport Mutu, Sekolah Model, Menu Fasilitator, Menu Jadwal Pelatihan, dsb yang sekiranya dapat bermanfaat untuk implementasi PMP 2017.
Adanya Feedback dan Tindak Lanjut dari Rilis Aplikasi PMP 2017. Sampai dengan akhir bulan Juli 2017 akan dilakukan evaluasi dari feedback yang kami terima selama pemetaan pasca rilis aplikasi berlangsung. Tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan selama bulan Juli ini adalah antara lain:

Merilis Updater PMP versi 2.1 pada awal Agustus. (Tidak perlu melakukan install ulang, cukup dengan cek pembaharuan online atau install Updater PMP v2.1)
Me-reset Progress Pemetaan Mutu Tahun 2017 ke titik awal dan menampilkan kembali hasil Pemetaan tahun 2016 sebagai data histori apabila diperlukan.
Melengkapi dan menyempurnakan Website PMP secara progressif seiring saran dan masukan yang kami terima.
Manual Aplikasi PMP dan FAQ akan dimuat di laman web PMP sesuai dengan perkembangan dan perubahan aplikasi.
Bantuan Layanan Operator dapat menghubungi LPMP atau Dinas Pendidikan wilayah masing-masing yang selalu berkoordinasi dengan pusat.
Demikian informasi yang dapat disampaikan dan semoga bermanfaat dalam pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan Ditjen Dikdasmen tahun 2017.

7/16/17

SIM PKB 2017, Perangkat Pengembangan Profesi Guru berbasis komunitas

SIM PKB kini mulai diberlakukan, secara otomatis kembali seluruh guru yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 maupun belum. SIM PKB sendiri merupakan perubahan dari SIM Guru Pembelajar (GP) yang sudah dilaksanakan pada tahun 2016. Namun kita ketahui tidak semua guru mengikuti SIM GP, hanya matapelajaran tertentu saja. Sedikit berbeda dengan SIM GP, untuk SIM PKB 2017 akan dilaksanakan pada lingkup Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan KKG

Pengembangan Profesi Guru berbasis komunitas dan semua guru harus masuk komunitas untuk pengembangan profesinya. Yang tidak masuk komunitas, tidak akan pernah terperhatikan pengembangan profesinya.Karena PKB dasarnya adalah UKG, guru-guru yang belum UKG, harus ikut UKG dulu. Untuk itu, semua harus mendaftar di komunitasnya, di MGMP atau KKG atau MKKS. Tanggal 17 Juli adalah tanggal penting sebagai batas akhir nasional login SIM PKB. Dinas pendidikan daerah bisa memajukan tanggal tersebut untuk mempercepat pendataan.Semua guru harus login SIM PKB. Untuk itu harus terdaftar di komunitas, dan ketua komunitas memegang informasi anggotanya, termasuk password, bila anggota komunitas terlupa passwordnya

Modul dan Perangkat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2017.
Jenjang Sekolah Dasar (SD)
3. SD PJOK= Penjaskes
4. SD Seni Budaya= SBK

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
1. IPA=Download
2. IPS= Download
3. PPKN= Download
4. B. Indonesia= Download
5. B. Inggris= Download
6. Matematika= Download
7. PJOK SMP= Download
8. Senbud SMP= Download

CONTOH LAPORAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PENDAMPING KURIKULUM 2013

LAPORAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PENDAMPING KURIKULUM 2013

A. Latar Belakang
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Pengembangan Kurikulum 2013 diharapkan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada pada kurikulum sebelumnya. Hal ini sesuai dengan kerangka strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengamanatkan perlunya pembentukan insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong royong. Agenda pembentukan karakter secara formal tercantum dalam Kurikulum 2013 yang telah dilaksanakan secara terbatas. Kurikulum 2013 diharapkan dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi.

Program pendampingan ini dilakukan sebagai penguatan dalam memahami konsep Kurikulum 2013 berikut perubahannya di lapangan serta untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang muncul pada saat pelaksanaan kurikulum tersebut di sekolah. SD Negeri xxx selaku SD Inti atau induk klaster telah melakukan program pendampingan di Sekolah Imbas selama 2 bulan yaitu melalui pola IN dan ON. Kegiatan IN tersebut telah dilaksanakan sebanyak 2 kali yang diikuti oleh anggota kelompok sekolah imbas pelaksana kurikulum 2013 dan guru sasaran yang ada di dua kecamatan yaitu Kecamatan xxxx dan Kecamatan xxxx Peserta yang hadir terdiri dari unsur kepala sekolah, guru kelas 1 dan 4, guru dan Guru Agama. Sedangkan kegiatan ON dilaksanakan sebayak 4 kali.
Hasil yang diharapkan pada akhir program pendampingan, Sekolah Induk Klaster dan SD Imbas Pelaksana Kurikulum 2013 dapat menerapkan Kurikulum 2013 sesuai konsep pengelolaan pembelajaran yang diamanatkan dalam Kurikulum 2013

B. Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab X Pasal 36 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  4. Peraturan Mendikbud  Nomor  64  Tahun 2013  tentang  Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  5. Peraturan Mendikbud  Nomor  65  Tahun 2013  tentang  Standar  Proses  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  6. Peraturan Mendikbud Nomor 66 Tahun 2013  tentang  Standar Penilaian Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  7. Kerangka Strategis Kemendikbud Tahun 2015-2020;  
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
  9. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan  nilai-nilai Budaya Bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.  57  tahun  2014  tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.  103  tahun  2014  tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 105 tahun 2014 tentang Pendampingan Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan menengah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No.  53  tahun  2015  tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah; 
  14. Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015   tentang  Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga
C. Tujuan 
1. Tujuan Umum
Bantuan pemerintah pendampingan Kurikulum 2013 dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Sekolah Dasar Pelaksana Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien serta memberikan penguatan kepada sekolah agar dapat melaksanakan Kurikulum 2013 dari tahapan merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil pencapaian kompetensi peserta didik dengan baik.
2. Tujuan Khusus  

D. Manfaat Bantah Pendampingan Kurikulum 2013
Melalui Bantuan Pemerintah Pendampingan Kurikulum 2013 sekolah dapat melaksanakan kurikulum 2013 sesuai konsep pengelolaan pembelajaran yang diamanatkan dalam Kurikulum 2013  sebagai berikut. 
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan Sekolah Dasar Negeri xxxxxx selaku Induk cluster melakukan kegiatan rapat persiapan IN dan ON pendampingan sebagai bagian dari tahapan proses perencanaan penyusunan jadwal kegiatan penguatan pelaksanaan pendampingan Kurikulum 2013. Dalam tahapan persiapan kepala sekolah Induk Claster, sekolah imbas dan pengawas pendamping sepakat melakukan kegiatan pendampingan dengan pola IN dan ON.
B. Pelaksanaan Pendampingan
1. Pelaksanaan IN-1
2. Pelaksanaan ON-1
3. Pelaksanaan ON-2
HASIL KEGIATAN
A. Materi Pendampingan
Materi pendampingan disesuaikan dengan struktur program pendampingan kurikulum 2013 tahun 2016 sebagai mana tabel dibawah ini:
B. Hasil Kegiatan Pendampingan
1. Hasil Pendampingan IN-1
2. Hasil Pendampingan ON-1
3. Hasil Pendampingan ON-2
4. Hasil Pendampingan IN-2
5. Hasil Pendampingan ON-3
6. Hasil Pendampingan ON-4

FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT
A. Faktor Pendukung
Dalam Pelaksanaan kurikulum 2013 ini sepenuhnya didukung oleh:
B. Faktor Penghambat
Pelaksanaan program pendampingan implementasi Kurikulum 2013 di sekolah sasaran sudah berjalan dengan baik. Pencapaian program pendampingan sangat bergantung pada banyak pihak utamanya guru, namun masih ada kendala anatara lain:

DAMPAK PELAKSANAAN PROGRAM
A. Dampak Positif 
B. Dampak Negatif

PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil-hasil pendampingan kurikulum 2013 yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan sebagai berikut : 
1. Pelaksanaan program pendampingan berjalan lancar sesuai dengan rencana yang sudah diprogramkan meskipun terdapat beberapa kendala atau penghambat.
2. Secara umum, setelah mendapatkan program pendampingan guru sasaran mengalami peningkatan, perbaikan-perbaikan dalam menyiapkan perangkat pembelajaran pelaksanaan proses belajar mengajar maupun pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa.
3. Program pendampingan sangat berarti bagi guru sasaran dalam meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran.
4. Program pendampingan masih sangat diperlukan bagi guru sasaran maupun bagi guru secara keseluruhan sebagai upaya peningkatan kompetensi guru
B. Saran-Saran
1. Program pendampingan perlu dilakukan secara terus menerus atau berkala dan lebih merata agar proses penyerapan, pengolahan informasi konsep dan prosedur implementasi Kurikulum 2013 dapat lebih baik sehingga guru mampu menyusun rancangan pembelajaran dan melaksanakan serta melaksanakan pembelajaran sesuai kriteria Kurikulum 2013.

7/15/17

Tuntaskan Pencapaian Target Dapodikdasmen 2017 Hingga 100% dan Sambut Versi Terbaru Dapodik 2017.d

Dengan semangat baru dan kebersamaan yang melibatkan Operator Pendataan Pendidikan (Operator Dapodik), kita sambut Versi Terbaru Dapodik 2017.d serta kita tuntaskan pencapaian target Dapodik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah hingga mencapai 100% nantinya.

Berdasarkan pemberitahuan pada halaman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ resmi disampaikan terkait dengan peluncuran aplikasi dapodik terbaru di tahun pelajaran 2017/2018, yaitu aplikasi Dapodik versi 2017.d. Pada awal tahun pelajaran, operator Pendataan Pendidikan akan melakukan proses penginputan peserta didik baru, kenaikan siswa dalam aplikasi serta meluluskan siswa kelas tingkat akhir. Ini merupakan pekerjaan tahunan yang harus dikerjakan oleh operator pendataan pendidikan. Namun, setelah data-data tersebut terpenuhi, maka seperti biasanya, operator pendataan pendidikan tinggal menambahkan data saat pengecekan data setiap bulannya  dan akan melakukan sinkronisasi data. Keseluruhan proses periodikal yang dilaksanakan harus diikuti dengan kegiatan pemutakhiran data pada sistem aplikasi dapodikdasmen, oleh sebab itu pergantian tahun ajaran baru juga merupakan momen penting bagi operator pendataan pendidiakn. Secara teknis akan dilakukan beberapa proses kegiatan penting dalam rangka pemutakhiran data pada tahun pelajaran 2017/2018. Untuk itu beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Operator Data Pokok Kependidikan antara lain:

  • Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Versi 2017c Sampai Dengan Tanggal 30 Juni 2017. Operator Pendataan Pendidikan agar segera menyelesaikan input data nilai Raport dan melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 30 Juni 2017 pukul 23.59 WIB. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 3623/D.D1/TU/2017 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017.
  • Server Dapodikdasmen akan OFF Mulai Tanggal 30 Juni 2017. Sehubungan akan dilakukannya maintenance rutin pada Server Dapodikdasmen, maka server akan down mulai tanggal 30 Juni 2017 pukul 00.00 WIB. Sekolah Tidak Diizinkan melakukan sinkronisasi.
  • Proses Kelulusan dan Input Data Siswa Baru dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d. Pada saat ini tengah dilakukan pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi 2017.d  yang dipersiapkan untuk pemutakhiran data di Tahun Pelajaran 2017/2018. Maka proses periodical berupa proses meluluskan siswa tahun pelajaran 2016/2017, proses kenaikan kelas, dan proses memasukkan data siswa baru tahun pelaran 2017/2018 dilakukan setelah versi baru ini dirilis.
  • Tunggu Pengumuman Resmi Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2017.d  akan dirilis secara resmi di awal tahun pelajaran 2017/2018 dan akan diumumkan secara resmi pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id . Rilisnya versi baru ini sekaligus menandai mulai beroperasinya server Dapodikdasmen secara normal dan proses sinkronisasi dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d dapat dilakukan.
  • Gunakan Formulir F-PD untuk mendukung PPDB. Aplikasi Dapodikdasmen telah menyediakan Formulir F-PD Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk menjaring data awal Peserta Didik. Formulir F-PD merupakan instrumen pendataan untuk mengefektifkan proses penjaringan data awal dan proses input data pada Aplikasi Dapodik terbaru nantinya.

7/14/17

Penting Untuk di Cek Data Koordinat,Luas Tanah Pada Dapodik PAUD dan Dapodikmas #DataKita PNF

Grafik diatas menunjukkan data sebaran lokasi satuan pendidikan PAUD dan Dikmas (TK, KB, TPA, SPS, PKBM, LKP dan SPS) di seluruh Indonesia. Kebanyakan data yang berada pada wilayah daratan negara Indonesia tampaknya sudah menunjukkan koordinat dan lokasi dari satuan pendidikan tersebut, tetapi beberapa data yang nampak berada pada di wilayah lautan negara Indonesia dan bahkan di luar wilayah Indonesia tampaknya belum menunjukkan koordinat dan lokasi sesungguhnya dari satuan pendidikan. Selain koordinat lintang bujur yang belum menunjukkan lokasi sebenarnya, beberapa data luas tanah pada satuan pendidikan PAUD dan Dikmas juga tampaknya belum menunjukkan luas tanah yang sebenarnya.

Grafik diatas menunjukkan besaran luas tanah milik yang terdata pada Dapodik PAUD dan Dikmas, dimana setiap satuan pendidikan diwakili dengan sebuah lingkaran dan besar luas lingkarannya mewakili luas tanah milik dibandingkan dengan satuan pendidikan lainnya. Terdapat beberapa satuan pendidikan yang luas tanah miliknya tampak jauh lebih besar daripada satuan pendidikan yang lain dan tampaknya belum menggambarkan kondisi luas tanah milik sebenarnya

Karena data koordinat lintang dan bujur serta luas tanah milik sangat berguna untuk berbagai keperluan perencanaan  terutama bagi pemberian bantuan sarana dan prasarana dan untuk meningkatkan kualitas Data Pokok Pendidikan secara keseluruhan, dimohon kepada:

Bapak/Ibu Operator Dapodik Satuan Pendidikan untuk dapat memeriksa dan memperbaiki data koordinat lintang dan bujur pada satuan pendidikannya masing-masing.
Bapak/Ibu Operator Dapodik Kabupaten/Kota untuk memverifikasi dan melakukan perbaikan data luas tanah (milik maupun bukan milik), Operator Dapodik Satuan Pendidikan juga dimohon untuk proaktif memberikan data luas tanah milik maupun bukan milik yang akurat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Perbaikan data tersebut diatas dapat dilakukan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan (VervalSP) yang dapat diakses pada alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id cara melakukan perbaikan data pada aplikasi VervalSP dapat dilihat pada tautan ini


Sumber : https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/

PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tahun Ajaran 2017/2018 Berakhir 30 September 2017

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 09/D/PD/2017 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018
Dalam rangka memantau penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, dengan hormat kami mohon bantuan saudara atas hal-hal sebagai berikut:

Sekolah wajib melengkapi data instrumen pemetaan mutu sesuai kondisi sekolah yang sebenarnya melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi 2.00 dan aplikasi Dapodik versi 2017 atau yang terbaru dalam rangka memetakan mutu pendidikan.

Kepala sekolah, guru, siswa dan komite sekolah merupakan pihak-pihak yang mewakili sekolah untuk mengisi data pemetaan mutu. Pengawas pembina sekolah mengisi data melalui aplikasi di masing-masing sekolah binaannya sebagai bentuk verifikasi atas isian sekolah.
Aplikasi, instrumen dan panduan dapat diunduh di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2017/2018 dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2017 sampai dengan 30 September 2017.
Hasil pemetaan mutu sekolah tahun ajaran 2016/2017 dapat diakses melalui laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id menggunakan akun Dapodik yang dimiliki oleh dinas pendidikan dan sekolah. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemetaan tersebut dapat menghubungi LPMP di wilayah masing-masing.

Pemetaan mutu pendidikan merupakan bagian dari program kerja penjaminan mutu pendidikan yang dikawal oleh LPMP. Dinas pendidikan, sekolah dan LPMP harus saling berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
Rekomendasi hasil pemetaan mutu, harus senantiasa dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Sumber :http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

7/13/17

PENGUMUMAN INFO PRE TES 2017, SIM.PKB 2017

Kepada Guru se-Indonesia yth,
Kami informasikan bahwa pelaksanaan Pre-Tes akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2017. Adapun syarat dan ketentuan calon peserta Pre-Tes adalah sebagai berikut:

Berlaku bagi para Guru yang telah melaksanakan VerVal Satminkal dan Mapel di SIMPKB hingga permanen (disetujui admin dinas) dan berstatus “Wajib Pre-Tes” sebelum 1 Agustus 2017.
Bagi para Guru yang melakukan VerVal Satminkal/Mapel setelah 31 Juli 2017 tidak disertakan sebagai calon peserta Pre-Tes periode Agustus 2017.

Informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan Pre-Tes akan diumumkan lebih lanjut selama bulan Agustus 2017 oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Propinsi sesuai wilayah kerja masing-masing.


Porgram Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) saat ini sering didengar didunia pendidikan khususnya, Kegiatan  PKB karena kehadirannya memang telah dinanti-nantisejak berakhirnya Program Guru Pembelajar (GP). Oleh Karenanya, perlu bagi seluruh PTK untuk mengenal dan memahami perihal penting terkait hal tersebut dalam Buku Saku SIM PKB Guru yang merangkum pertanyaan dan jawaban serta informasi penting tentang Pengembangan KeprofesianBerkelanjutan ini.Buku Saku SIM PKB Guru
Apakah PKB?
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan program yang dikembangkandengan tujuan meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilaninstruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
Siapa Peserta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
Guru yang dapat mengikuti program ini adalah:

  1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 s.d 10 kelompok kompetensi dengan nilaidi bawah KCM (65). Apabila guru belum atau telah melakukan UKG namun denganmata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkanmengikuti tes awal menggunakan sistem UKG.
  2. Terdaftar dalam Komunitas GTK.
  3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus peserta moda daring ataudaring kombinasi).
  4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan / komitmen tinggi untukmenyelesaikan setidaknya 2 KK dengan nilai paling rendah dan atau 2 modul prioritasyang ditentukan oleh penyelenggara pada kurun waktu 1 tahun.

Apa itu SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yg digunakan pada Program PengembanganKeprofesian Berkelanjutan. Program ini merupakan alat penghasil informasi guna mengeloladata dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Bagaimana Cara Memperoleh Akun?
Sudah UKG 2015
 Penerbitan akun dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB.

CEK CALON PESERTA UKG : seluruh indonesia
 1. Klik Untuk Melihat Nomor UKG Anda
2. Klik Untuk Registrasi Akun SIM.PKB Anda