Jadwal resmi pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) telah keluarkan melalui situs resmi https://ubk.kemdikbud.go.id/ Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan.
Ujian Nasional Berbasis komputer rencananya akan dilaksanakan pada bulan april mendatang. Informasi ini tentunya cukup penting diketahui oleh sekolah-sekolah yang akan melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer khususnya bagi satuan pendidikan SMP/Mts, SMA/SMK/MA. Untuk dapat mengikuti UN berbasis Komputer tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah pelaksana. salah satunya sarana dan prasarana pendukung yakni Perangkat komputer yang memenuhi standar komputer UNBK baik itu intuk PC server maupun PC Client.
Adapun Jadwal UN/UNBK 2018 untuk SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK BNSP - Ujian Nasional tahun pelajaran 2017/2018 sudah sangat dekat silahkan cek jadwal pelaksanaan, berbagai persiapan dilakukan oleh sekolah penyelenggara UN mulai dari pendataan calon peserta UN sampai dengan mempersiapkan administrasi Ujian Nasional dengan tujuan pelaksanaan UN tahun 2018 dapat berjalan dengan lancar dan sukses selalu.
Kita simak sejenak Penyelenggaraan Ujian Nasional diatur dalam POS UN (Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional) yang memuat berbagai prosedur mulai dari peserta Ujian Nasional, penyelenggara dan pelaksana Ujian Nasional, kriteria pencapaian kompetensi lulusan berdasarkan hasil Ujian Nasional dan masih banyak lagi untuk prosedur dalam POS UN. POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.
Silahkan download POS UN BSNP 2018 DISINI
Berikut ini adalah Jadwal UNBK SMK/SMA/MA. Pada jenjang SMK UNBK akan dilakasnakan mulai hari selasa tanggal 2 april 2018 saampai dengan kamis 8 april 2018 kemudian dilanjutkan dengan Ujian jenjang SMA/MA akan berlangsung mulai tanggal 9 April 2018 sampai dengan tanggal 12 april 2018 sedangkan untuk ujian susulan UNBK SMK/SMA/MA akan dilakasnakan secara serentak yaitu mulai tanggal 17 s/d 18 April 2018.
Jadwal UNBK SMK/SMA/MA Tahun 2018
Selanjutnya ujian jenjang SMP/MTs mulai tanggal 23 s/d 28 April 2018 dan ujian susulan untuk jenjang SMP/MTs akan dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 9 Mei 2018
Jadwal UNBK SMP/MTs Tahun 2018
Sedangkankan untuk ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket B akan berlangsung pada hari jumat tanggal 27 s/d 30 april 2018 untik jenjang Paket C sedangkan untuk jenjang Paket B akan berlangsung nanti pada hari jumat tanggal 4 s/d 7 Mei 2018 untuk lebih jelasnya silahkan cek jadwal dibawah ini
Jadwal UNBK Pendidikan Kesetaraan Paket C/Ulya
Jadwal UNBK Pendidikan Kesetaraan Paket B/Wustha
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN NASIONAL Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut: a. sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus); b. baik, jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima); c. cukup, jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan d. kurang, jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN 1. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, LPMP, serta Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 2. Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, pemantau menggunakan instrumen yang dikembangkan dengan mengacu pada POS UN. 3. Hasil pemantauan dan evaluasi dijadikan bahan pertimbangan perbaikan pelaksanaan UN pada masa mendatang.
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?