Rasio Rombongan Belajar Jenjang SD/SMP/SMA/SMK

Mengatur rombongan belajar jenjang SD/MP/SMA/SMK dengan berpedoman pada Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  32 Tahun 2013  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk  meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. 

Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang aturan Penerimaan Peserta Didik Baru, pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu untuk peserta didik yang berumur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2018 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog  profesional. Dengan demikian, khusus untuk pengisian peserta didik yang berumur di bawah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan per  tanggal 1 Juli 2018 diberikan status warning (peringatan)pada menu validasi lokal di versi 2019. Status warning pada menu validasi lokal untuk peserta didik yang berumur di bawah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada aplikasi

Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik mengacu pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10. 
Tabel Rasio Jumlah Peserta Didik
Contoh kasus jenjang SD. Misalkan terdapat siswa baru sejumlah 150  kelas 1  di SDN GEMPA. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: 150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6) Keterangan:  150 = siswa baru di SDN GEMPA 28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.  

Contoh kasus jenjang SMP, jika Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP LINDUR. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:  200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7) Keterangan:  150 = siswa baru di SMP LINDUR 32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP  Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Contoh kasus jenjang SMK. Misalkan terdapat siswa baru sejumlah 350  kelas X  di SMK A. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan  dan  150  siswa dengan jurusan Rekayasa PerangkatLunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:  Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan. 
Untuk jurusan TKJ: 200 siswa : 36 = 5,56  (dibulatkan ke atas = 6) Maka jumlah rombel maksimal  yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel. 

 Untuk jurusan RPL: 150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5) Maka jumlah rombel maksimal  yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.  Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi. Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Untuk lebih Jelasnya terkait dengan Rasio Jumlah Rombel silahkan Unduh
  1. Permandikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
  2. Juknis Dapodikdasmen 2019


Post a Comment

0 Comments