Mengatur rombongan belajar jenjang SD/MP/SMA/SMK dengan berpedoman pada Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang aturan Penerimaan Peserta Didik Baru, pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu untuk peserta didik yang berumur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2018 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dengan demikian, khusus untuk pengisian peserta didik yang berumur di bawah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan per tanggal 1 Juli 2018 diberikan status warning (peringatan)pada menu validasi lokal di versi 2019. Status warning pada menu validasi lokal untuk peserta didik yang berumur di bawah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada aplikasi
Baca Juga : Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang PPDB
Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik mengacu pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10.
Contoh kasus jenjang SD. Misalkan terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN GEMPA. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: 150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6) Keterangan: 150 = siswa baru di SDN GEMPA 28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang SMP, jika Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP LINDUR. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: 200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7) Keterangan: 150 = siswa baru di SMP LINDUR 32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang SMK. Misalkan terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK A. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa PerangkatLunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan.
Untuk jurusan TKJ: 200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6) Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
Untuk jurusan RPL: 150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5) Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi. Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
Untuk lebih Jelasnya terkait dengan Rasio Jumlah Rombel silahkan Unduh
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?