Syarat Syarat Pengajuan NUPTK dan VervalPTK Terbaru

Berdasarkan Surat KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  nomor 9950/A4.1/HK/2018  tanggal 26 Februari 2018 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Baca Terkait PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MEKANISME PENGELOLAAN NUPTK,
Download : Peraturan_Sekjen_Dikbud_No_1_Tahun_2018 Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK 
VervalPTK

Mekanisme Penerbitan NUPTK Mekanisme Penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:

A. Proses penetapan calon penerima NUPTK

  1. Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik. 2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK; c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; ii.  jika  data  PTK  tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK. Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK
  2. Proses penetapan penerima NUPTK langkah langkah yang dilakukan adalah : 
  • Pendidik  atau  Tenaga Kependidikan  (PTK)  menyiapkan  dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.  Setiap dokumen  (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk  salinan digital, kemudian diserahkan kepada  Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  • Satuan Pendidikan  memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di  sistem  aplikasiVervalPTK. Selanjutnya  Satuan Pendidikan  mengunggah  semua dokumen persyaratan  dan  mengirim  pengajuan  melalui  sistem aplikasi VervalPTK.
  • Dinas Pendidikan  sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi  data calon penerima NUPTK  melalui  sistem aplikasi  VervalPTK.  Atdikbud  atau  Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan.  Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan  alasannya.  Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  • BPKLN, LPMP atau  BP PAUD-DIKMAS  sesuai kewenangannya melakukan  verifikasi dan validasi  data calon penerima NUPTK melalui  sistem  aplikasi  VervalPTK.  BPKLN, LPMP atau  BP PAUD-DIKMAS  memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan.  Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan  ditolak  dan  diberikan alasannya.  Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 5)  PDSPK  menerbitkan  NUPTK  melalui  sistem  aplikasi  VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem  aplikasi  VervalPTK,  kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait.  NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

B.  Mekanisme Penonaktifan NUPTK 
Mekanisme Penonaktifan NUPTK dapat dilakukan dengan cara
  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan  memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di  sistem  aplikasi VervalPTK. Selanjutnya  Satuan Pendidikan  mengunggah  dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui  sistem  aplikasi VervalPTK. 
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan  sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem  aplikasi  VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  4. BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK  melalui  sistem  aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau  BP PAUD-DIKMAS  memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  5. PDSPK melakukan  verifikasi dan validasi  terhadap data  pengajuan penonaktifan NUPTK  melalui  sistem  aplikasi  VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan. Satuan Pendidikan  memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
C.  Proses Reaktivasi NUPTK 
Mekanisme Reaktivasi NUPTK dengan cara sebagai berikut:
  1. Pendidik  atau  Tenaga Kependidikan (PTK)  menyiapkan  dokumen persyaratan reaktivasi  NUPTK.  Setiap dokumen  (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy)  tersebut di-scan  dan disimpan dalam bentuk  salinan digital  PDF, kemudian diserahkan kepada  Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.   
  2. Satuan Pendidikan  memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di  sistem  aplikasi VervalPTK. Selanjutnya  Satuan Pendidikan  mengunggah  dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui  sistem  aplikasi VervalPTK. 
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan  sesuai kewenanganya  melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan  reaktivasi  NUPTK  melalui sistem  aplikasi  VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan.  Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. 
  4. BPKLN, LPMP, atau  BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan  reaktivasi  NUPTK  melalui  sistem  aplikasi VervalPTK. BPKLN,  LPMP,  atau  BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data  tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.  
  5. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan. Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem  aplikasi  VervalPTK,  kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah  dilakukan  reaktivasi  dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Nah. sobat pengunjung yang berbahagia langkah sederhana dalaam proses Verval PTK akan saya gambarkan sebagai berikut : Langkah sederhana Terkait Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pada aplikasi verval, bapak ibu tinggal mengakses info verval ptk, silahkan kunjungi website resmi verval ptk di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, maka akan muncul pada data GTK, Informasi Update Pada laman PTK terdapat Update Versi Terbaru 2.1. Menu baru Upload ulang SK, untuk PTK yang ditolak hanya SK nya saja. Dalam menu Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah terdapat 4 menu utama antara lain:

Menu Pengelolan 
Pada menu ini terdapat tiga sub menu antara lain Perbaikan Data Master, Status Perbaikan Data Master dan Perbaikan Foto. Menu Perbaikan Data Master berfungsi untuk melakukan edit data GTK ketika terdapat kekeliruan dalam penulisan, edit data harus menunggu approval dari admin dibuktikan dengan dokumen penting seperti KTP dll. Sub menu Status Perbaikan Data Master dipergunakan untuk melakukan pengecekan terhadap data yang telah diedit. Perbaikan Foto berfungsi untuk melakukan update data poto GTK

Menu NUPTK terdapat 4 sub menu sebagai berikut:
  1. Stataus Penerima NUPTK, pada sub menu ini kita dapat melihat status pengajuan NUPTK sek
  2. Calon Penerima NUPTK, menu data Calon Penerima NUPTK, proses upload berkas, klaim NUPTK dan Reaktivasi NUPK
  3. Upload Ulang Berkas, pada sub menu Upload Ulang SK yang diupload adalah SK GTK 2 tahun berturut turut (SK Bupati dan SK Ketua Yayayan)
  4. Penonaktifan NUPTK, Menu ini berfungsi untuk melakukan Klaim terhadap NUPTK caranya adalah Masukan NUPTK Klaim

Status Pengajuan NUPTK

Menu Verval Dokumen 
Menu ini berisi Veval Arsip dan Status Verval Arsip Data GTK

Menu Tools
Menu ini dipergunakan untuk mencari NUPTK, Masukan NUPTK lalu klik Cari NUPTK. Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Mekanisme pengajuan NUPTK, Melalui vervalptk. Pada saat pelatihan vervalptk ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan aktivitas VERVALPTK. Pastikan operator sekolah untuk login vervalptk dengan alamat https://sso.data.kemdikbud.go.id/ ke. Kemudian Cek data PTK masing masing satuan pendidikan untuk melihat status calon penerima NUPTK. Jika sudah muncul nama calon penerima NUPTK anda dapat mempersiapkan beberapa persyaratan dalam pengajuan NUPTK bagi calon penerima NUPTK melalui mekanisme Vervalptk di website resmi dengan alamat: https://sso.data.kemdikbud.go.id/
Syarat pengajuan VERVALPTK, antara lain:
  1. KTP Asli scan pdf
  2. Ijazah SD/MI asli scan pdf
  3. Ijazah SMP/MTs asli scan pdf
  4. Ijazah SMA/MA/SMK/PAKET C asli scan pdf
  5. Jjazah S1 asli (Ijazah yang dapat diaproval 
  6. Ijazah minimal S1) scan pdf
  7. SK Bupati minimal 2 thn berturut turut untuk sekolah negeri dan SK YAYASAN untuk sekolah swasta. Scan pdf
Pastikan seluruh data identitas data yang bersangkutan seluruhnya telah sesuai dengan data data mulai dari KTP, Ijazah hingga SK yang diterbitkan. 

Post a Comment

0 Comments