Kabar kucuran dana program apb.kemdikbud.gomid silahlan anda cek Daftar Calon Penerima Bantuan Rp.1.000.000 perindividu dengan cara Login apb.kemdikbud.go.id. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan melaksanakan program bantuan pemerintah Apresiasi Pelaku Budaya (APB) dengan nilai bantuan Rp. 1.000.000.
Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka para Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas utama antara lain:
Prioritas petama, adalah pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Prioritas kedua, adalah pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas Rp.10.000.000 sebelum wabah berlangsung.
- Ingin tahu ni proses dan mekanisme salur pelaksanaan Program apb.kemdikbud untuk mendapatkan bantuan Rp, antara lain:
Tahap penyempurnaan data
Pendaftaran peserta dengan cara login akun di https://apb.kemdikbud.go.id. Penerima layanan mengisi kelengkapan data antara lain:
- Validasi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP); dengan Mengisi formulir data diri yang sudah disediakan
- Pengisian nomor rekening bank oleh calon penerima bantuan
- Penyaluran bantuan Rp1 juta akan dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri)
- Bagi Calon Penerima Bantuan yang memiliki rekening bank terdaftar (BNI, BRI dan Bank Mandiri) melengkapi nomor rekening pada laman apb.kemdikbud.go.id
- Bagi Calon Penerima Bantuan yang tidak memiliki rekening bank terdaftar, akan dibukakan buku rekening baru yang dapat diambil di kantor bank cabang terdekat dari alamat domisili calon penerima dengan memilih bank pada laman apb.kemdikbud.go.id dan kemudian membawa dokumen unduhan dari laman tersebut ke bank yang sudah dipilih calon penerima bantuan diantaranya: 1. Identitas diri Kartu Tanda Penduduk 2. Kartu Keluarga 3. NPWP bagi yang sudah memiliki 4. Menunjukan soft copy SK yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank. 5. Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan Rp 1 juta (dapat anda download pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) Download dokumen pada akun pelaku budaya pada laman https//: apb.kemdikbud.go.id atau melalui email ke masing-masing calon bagi pelaku budaya yang terverifikasi Dokumen dan Karya)
Tahap Pengiriman Bukti Karya
Penerima layanan yang telah mengisi kelengkapan data wajib memberikan atau melaporkan karya sesuai ketetapan, sebagai berikut:
- Bukti Karya Pelaku Budaya adalah bukti yang menerangkan bahwa penerima bantuan Rp.1.000.000 memang benar seorang Pelaku Budaya, sesuai dengan data profesi yang dicatatkan pada saat pendataan berlangsung. Anda perlu menyertakan Bukti Karya Pelaku Budaya tersebut sedikitnya 1 bukti dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) bukti.
- Bukti Karya Pelaku Budaya yang diunggah terbagi atas dua jenis yaitu untuk Pelaku Budaya yang berprofesi sebagai pencipta karya (Seniman, Peneliti, Sutradara Film, Perupa, Komponis, Koreografer, dan lain sebagainya), Bukti Karya dapat berbentuk salinan karya yang diciptakan oleh sang penerima bantuan.
Tahap Penandatangan Dokumen Administrasi
- Melakukan validasi dan atau menandatangani Surat perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) melalui situs https://apb.kemdikbud.go.id
- Memvalidasi/menandatangani Berita Acara Serah Terima Karya (BAST) melalui laman https://apb.kemdikbud.go.id.
- emvalidasi/menandatangani Berita Acara Pembayaran (BAP) secara online di situs
- Memvalidasi dan atau menandatangani Kwitansi Pembayaran di situs
Tahap Pengambilan Dana Bantuan
Tahap pencairan dana dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Pemberitahuan ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id
Pelaporan Penerimaan Dana Bantuan
Adapum Penerima wajib melaporkan penerimaan bantuan dengan mengunggah foto bukti penyaluran dana (bukti transfer/ tangkapan layar mobile banking atau bukti lain yang menunjukan dana telah diterima oleh pelaku budaya) dan pengisian kuesioner evaluasi program bantuan. Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi wesite https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?