Saat ini ops dihadapkan dengan Permasalahan susahnya login DHGTK, hal ini membuat ops banyak yang khawatir atas contrengan online pada daftar kehadiran guru maupun tenaga kependidikan yang baru baru ini diluncurkan. Sehingga tidak jarang ops yang menggeleng gelengkan kepala menunggu server berjalan normal.
Absen Online DHGTK Kembdikbud / SIM Kehadiran Guru Dalam hal ini Kemdikbud tidak henti-hentinya melakukan terobosan dalam memanfaatkan database Dapodikdasmen untuk kepentingan data Simtunjangan profesi guru yang dijadikan acuan penerbitan SKTP.
Dengan semangat memantau keaktifan guru di sekolah telah diluncurkan aplikasi absensi bertajuk Data Kehadiran Guru yang belum familiar bagi rekan-rekan, karenanya penting untuk mengetahui dan memahami cara mengisi absen kehadiran guru yang diinput secara online di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
Mengisi kehadiran guru secara online (DHGTK) berbasis dapodik ini sesungguhnya bukan tugas operator melainkan tugas sekolah. Jadi kepala sekolah menugaskan salah seorang guru untuk mengisi aplikasi absensi dengan meminta user dan passwordnya ke operator.
Mengisi kehadiran guru secara online (DHGTK) berbasis dapodik ini sesungguhnya bukan tugas operator melainkan tugas sekolah. Jadi kepala sekolah menugaskan salah seorang guru untuk mengisi aplikasi absensi dengan meminta user dan passwordnya ke operator.
Dalam kesempatan ini mari kita baca dulu bagainana cara login DHGTK agar sukses masuk server DHGTK, Artikel terkait silahkan kunjungi pedoman Cara Cepat Login D.H.G.T.K
Untuk memulai silakan menuju halaman SIM Kehadiran Guru pada http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
Jika Bapak/Ibu/Saudara mengalami kesulitan dalam mengakses silakan anda bisa memilih Link alternatif DHGTK terbaru berikut:
Link Alternatif 1
Link Alternatif 2
Link Alternatif 3
Link Alternatif 4
Link Alternatif 5
Link Alternatif 1
Link Alternatif 2
Link Alternatif 3
Link Alternatif 4
Link Alternatif 5
DHGTK (Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan) ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 Peeraturan Pemerintah 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan. Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
1. Login dengan user id Kepala Sekolah
2. Login dengan user id Operator Dapodik
Panduan lengkap baca artikel terkait DHGTK DISINI Selengkapnya
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?