INFORMASI
Minimnya sosialisasi PUPNS membuat PNS kebingungan cara pengisiannya. Satu diantaranya adalah pengisian SK Jabatan, Riwayat Diklat, tempat lahir dll. Untuk diketahui bahwa dalam mengisis mengisi tempat lahir misalnya adalah berdasarkan SK CPNS PNS yang bersangkutan. Berikut penjelasan lengkapnya. Setelah kami coba pertanyakan kepada pihak Badan Kepegawaian Negara pusat terkait dengan pns yg lahir di dusun/kampung/dll yang bukan desa atau kelurahan.....harus pilih yang mana kami sampaikan bahwa jawaban dari bkn pusat adalah yang dijadikan dasar untuk tempat lahir adalah sk cpns dengan penjelasan sebagai berikut :
- Jika cpns nama kabupaten maka pilihlah nama kabupaten
- Jika cpns nama desa/kel maka pilihlah nama desa/kel tersebut.
- Jika cpns nama dusun/kampung/dll yang bukan desa/kel maka pilihlah nama kabupaten
- Jika terjadi perbedaan tempat lahir antara sk cpns vs ijasah maka pilihlah SK CPNS
- Jika tempat lahir nama sesuatu yg tidak ada pilihan di sistem misalnya "Batu Belek, Cepak Lauk, Cepak Daya, Dasan Bagik dst" atau "Pungkang Daya maka pilihlah nama provinsi dimana lahir, Kabupaten hingga tingkat kecamatan selanjutnya lakukan proses komplin dengan mengambil nomor tiket pengaduan dan dilampirkan dalam dokumen fisik yang akan dikirim ke BKD/BKN
Yang Perlu digaris bawahi bahwa terkait dengan tempat lahir tersebut, para pns tak perlu risau jika nama dusun/kampung tidak ditemukan di sistem/telah membaca dan demi keamanan dokumen negara sekali lagi kami sampaikan bahwa jangan ada sedikitpun dokumen negara diganti gara-gara proses input data pada aplikasi salah besar. nanti andim pusat yang akan memperbaiki dokumen tersebut
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?