Verivikasi dan Validasi Data Reverensi Wilayah

Data kewilayahan merupakan salah satu sistem yang diharapkan mampu memberikan perubahan terkait dengan data wilayah berikut Kodefikasinya sebagai referensi data berbasis wilayah. Pembagaian administratif indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan yang telah diatur dalam undang-undang / peraturanyang berlaku. PSDPK, sebagai bagian dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki fungsi untuk menyediakan data referensi, salah satunya adalah penyediaan data referensi wilayah beserta atributnya.
Verivikasi dan Validasi Data Reverensi Wilayah
Latar belakang verivikasi dan validasi data wilayah merujuk pada Permendikbud No.11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud Pasal 799 point c: PDSPK berfungsi sebagai pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; Selanjutnya Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan PDSPK bertanggung jawab:  
  1. Merancang basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk tiap  entitas pendidikan. 
  2. Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas pendidikan tersebut bersama-sama sekretaris unit utama. 
  3. Membangun suatu pusat data kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data. 
  4. Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validasi sebagai validator 
  5. Menetapkan mekanisme standat bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik
  6. Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data pendidikan 
  7. Mengkoordinasikan seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektif dan efisien.
Surat Edaran Mendikbud 11 Februari 2014 tentang Pelaksanaan Inmendikbud No. 2/2011 Dengan telah terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSPK segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses  informasi kepada pemangku kepentingan agar data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang di data.

Silahkan cek untuk Verval Untuk Penegelolaan Data Wilayah : wilayah.data.kemdikbud.go.id Helpdeks NPSN, SDM dan WILAYAH dapat anda akses disini :

Post a Comment

0 Comments