6/26/18

SK Penerima PIP Tahap IV Jenjang Paket C NTB Tahun 2018

 PIP SMA/Paket C PKBM, Surat Keputusan Direktur SMA tentang Siswa SMA Penerima PIP Tahun 2018 Tahap 4 dengan nomor sk 5390/D4/KU/2018 tertanggal 15/05/2018 tahap 4 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan surat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Mengah Atas Nomor 6265 /D4/KU/2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMA Tahun 2018 Untuk Surat Keputusan (SK) Tahap IV Provinsi NTB.

Dengan hormat diberithukan bahwa Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan BNI sebagai bank penyalur PIP 2018, telah menyalurkan dana PIP 2018 untuk SK Penerima Tahap IV ke masing-masing rekening siswa penerima. SK Penrima Tahap IVberisi ini siswa Paket C kelas X dan XI yang memiliki KIP. penyaluran dana PIP 2018 dilakukanmenggunakan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang telah dibuat pada tahun 2017. 

SK Penerima PIP Tahap IV Jenjang Paket C
PIP SMA/SMK/PKBM

Oleh karena itu warga belajar tidak perlu melakukan aktivasi rekening lagi. Warga belajar dapat langsung melakukan pencairan atau penarikan dana dan menggunakan sesuai ketentuan peruntukan PIP. Aktivasi hanya dilakukan bagi siswa penerima baru (rekening baru) penetapan SK 2018 atau penerima yang belum melakukan aktivasi rekening.

  1. Untuk Ketentuan Aktivasi Rekening PIP SMA silahkan lengkapi persyaratan sebagai berikut:Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
  2. Salah satu identitas siswa penerima seperti KTP, KIP, Kartu Pelajar, Kartu Keluarga prang tua wali penerima atau surat keterangan dari lurah/kepala desa
  3. Mengisi dan menandatangani formulir aktivasi rekening (disediakan dibank)
  4. Mengisi dan menandatangani Slip Penarikan apabila akan langsung melakukan pencairan (disediakan dibank)
Download SK PIP Tahap IV Paket C Provinsi NTB

Undangan Halal Bihalal FOPPSI Tahun 2018

Undangan Halal Bihalal FOPPSI  (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia) Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa tenggara Barat

KOP LEMBAGA
Kop Surat FOPPSI kab. Lombok Timur
Nomor     : 020/C1/XV-06/PK.FOPPSI/VI/2018                                           Lombok Timur, 23 Juni 2018
Lamp    : -                              Kepada
Hal    : Undangan Halal Bihalal FOPPSI       

Yth, Bapak/Ibu/ Sdr Anggota FOPPSI/Operator Sekolah TK/PAUD/SD/SMP/SMA/SMK/Swasta
 Se-Kabupaten Lombok Timur NTB
di-
Tempat masing-masing

Bismillahiwabihamdih
Assalamualaikum Wr-Wb

Dengan hormat, Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan Islam kepada kita. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya dan para pengikutnya, semoga kita semua kita senantiasa tetap dalam lindungan Allah SWT, Amiin.

Bersama ini kami sampaikan bahwa Pengurus Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur akan mengadakan Silaturrahimi Halal Bihalal Anggota FOPPSI, yang insya Allah akan dilaksanakan nanti pada:
Hari/Tanggal    : Minggu, 01 Juli 2018
Waktu/Pukul    : 08.30 Wita s/d selesai
Tempat             : Komplek Pontren Cendekia Aik Lomak Desa Toya Aikmel Utara Kec. Aikmel

         
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami haturkan ucapan terima kasih.

Wabillahitaufiq wal hidayah
Wassalamualaikum Wr-Wb

FORUM OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA
FOPPSI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Ketua,                                                    Sekretaris,

ttd                                                               ttd

HENDRA GUNAWAN                     ATHAUDDIN, S.Sos

Tembusan disampaikan kepada
1.    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur di Selong
2.    Ketua Umum FOPPSI Pusat di Jakarta
3.    Ketua FOPPSI Provinsi NTB di Mataram

Download UNDANGAN HALAL BIHALAL ANGGOTA FOPPSI LOTIM 2018

Mengenal Istilah Visi dan Misi

Rakyat Memilih, Maju Bersama Rayat, Berikut ini adalah perjelasan terkait visi dan misi sebagai berikut:
Visi merupakan serangkaian pandangan  yang  menunjukkan cita-cita atau nilai. Visi juga merupakan tujuan masa depan sebuah instansi, organisasi, atau lainnya. Visi juga amenyangkut pikiran-pikiran sebagai  gambaran tentang masa depan yang ingin dicapai. 
Misi merupakan sesuatu yang harus dicapai. Misi adalah suatu pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh seseorang atau lembaga dalam upaya mewujudkan visi tersebut. Misi diartikan sebagai tujuan dan alasan mengapa seseorang atau lembaga itu dibuat. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan-batasan proses pencapaian tujuan.

Dalam Momentum Agenda Pesta Demokrasi PILKADA Serentak Tahun 2018 Kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pariode 2018-2023 yang maju melalui jalur perseoranagn atau yang lebih dikenal dengan istilah Jalur Independen, Pasangan Paket Ali-Sakti mengusung visi sebagai berikut : 

Maju Bersama Rakyat untuk membangun nusa tenggara barat yang beradab, berkarakter dan berkebudayaan dengan pemerintahan yang berpihak pada rakyat demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan yang merata. 
Maju Bersama Rakyat NTB
 Lebih lanjut untuk mencapai visi tersebut maka tersirat misi besar untuk membangun NTB yaitu :
  1. Menciptakan tatakelola pemerintahan yang bersih dan transparan yang mengedepankan akuntabilitas, efisiensi dan akuntabilitas pelayanan pubik
  2. Membangun provinsi NTB secara berkelanjutan dengan perencanaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan dan sosial
  3. Meningkatkan kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan ekonomi berbasis yang potensi daerah
  4. Mempercepat perwujudan masyarakat yang berkarakter dengan berlandaskan niai-nilai religius dan berbudaya dengan melaksanakan ajaran agama dengan baik berakhlak mulia dan saling menghargai satu sama lain
  5. Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jaminan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau serta menciptakan lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi kemiskinan
  6. Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah berbasis tata ruang dan berprinsip pemerataan antar wilayah
  7. Pengembangan potensi pariwisata bertarap internasional di Nusa Tenggara Barat dengan mengedepankan kearifan lokal serta pelestarian budaya

6/24/18

Pedoman Penggunaan Dana BOS Tahun 2018


Juknis BOS Tahun 2018 Permendikbud No 18 Tahun 2018. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  18 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Tentang petunjuk teknis bantuan operasional Sekolah. Pada Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
  2. Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan. 
  3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat  BOS adalah program  Pemerintah  Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. 
  4. Sekolah Dasar yang selanjutnya  disingkat  SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.   
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah  salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat  SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.   
  7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat  SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  8. Sekolah Menengah Atas  yang selanjutnya  disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.   
  9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat  SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah. 
  10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat  SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.  
  11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi 
  12. Pengadaan  Secara Elektronik  atau  e-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  13. E-purchasing  adalah tata cara pembelian  barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. 
  14. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  15. Sistem Data Pokok  Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat  data satuan pendidikan, peserta  didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.  
  16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. 
  17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di  seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
  18. Satuan Kerja  Perangkat  Daerah yang selanjutnya disingkat  SKPD adalah Perangkat Daerah pada pemerintah daerah  selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang. 
  19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 
  20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan 
  21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk  1 (satu)  tahun  anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.  
  22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.  
  23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS. 
  24. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome)  terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan. 
  25. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. 
  26. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.


Tim BOS Sekolah
1.  Struktur Keanggotaan
Kepala Sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a.  Penanggung Jawab  :  Kepala Sekolah
b.  Anggota  :
1)  Bendahara;
2)  1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan; dan
3)  Penanggung jawab pendataan.
2.  Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:

  • mengisi, mengirim dan meng-update  data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah; 
  • memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada; 
  • menyelenggarakan pembukuan secara lengkap; 
  • memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan; 
  • menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap; 
  • bertanggung jawab  secara formal  dan material atas penggunaan BOS yang diterima; 
  • menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai ketentuan peruntukan BOS; dan 
  • memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. 

Perwakilan  orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan
Tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:

  1. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki  kewenangan melakukan audit sesuai dengan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain; dan
  2. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

Penyaluran Dana BOS
1.  Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.  Adapun BOS untuk  wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil)  disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.
a.  Penyaluran tiap triwulan
1)  Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  Triwulan  II  sebesar  40%  (empat puluh persen)  dari alokasi satu tahun;
3)  Triwulan  III  sebesar  20%  (dua puluh persen)  dari alokasi satu tahun; dan
4)  Triwulan  IV  sebesar  20%  (dua puluh persen)  dari alokasi satu tahun.
b.  Penyaluran tiap semester
1)  Semester  I  sebesar  60%  (enam puluh persen)  dari alokasi satu tahun; dan
2)  Semester  II  sebesar  40%  (empat puluh persen)  dari alokasi satu tahun.
2.  Penyaluran BOS ke Sekolah
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan  atau  semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu. Ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran BOS sebagai akibat terjadinya perpindahan peserta didik, kelebihan salur, kekurangan salur, kelebihan dana, kekurangan dana dan dana sisa bos dapat diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
1.  Jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan/semester berkenaan, maka BOS peserta didik tersebut pada triwulan/semester berjalan tetap menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada sekolah yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan/semester berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi/update  data Dapodik sebelum batas waktu  cut off data penyaluran awal.
2.  Jika  terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat perubahan data  antara data yang digunakan untuk perhitungan alokasi sementara dengan data yang digunakan untuk perhitungan alokasi final pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III, atau  semester I, maka sekolah harus melakukan revisi/update  data pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu  cut off  data perhitungan lebih kurang salur.  Terhadap kelebihan yang tercatat dalam Dapodik, Tim BOS Provinsi melakukan pengurangan BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya.
3.  Jika terjadi  kelebihan  dana  yang tidak tercatat dalam Dapodik, yaitu ketika hasil kedua  cut off Dapodik pada periode penyaluran lebih besar dari jumlah peserta didik riil di sekolah sehingga tidak terkonversi dalam penyaluran periode berikutnya oleh  provinsi, harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening KUD Provinsi.
4.  Jika  terjadi kelebihan penyaluran BOS pada triwulan IV atau semester II maka sekolah harus mengembalikan kelebihan BOS tersebut ke rekening KUD Provinsi.
5.  Jika  terjadi kekurangan salur yang  dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur.  Apabila BOS di  KUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat langsung diselesaikan. Tapi bila dana di KUD tidak mencukupi, Tim BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat melalui laporan penyaluran untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan dana cadangan.
6.  Jika terdapat sisa BOS yang belum habis digunakan di sekolah pada setiap periode diatur melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ketentuan Umum

  1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.  Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.  Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). 
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah. 
  3. Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor. 
  4. Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku. 
  5. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 
  6. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk: 


  • disimpan dengan maksud dibungakan; 
  • dipinjamkan kepada pihak lain; 
  • membeli  software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; 
  • membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya; 
  • membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya; 
  • membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • membiayai akomodasi untuk  kegiatan  yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; 
  • membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah); 
  • digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 
  • membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada  SD/SMP  yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat; 
  • membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 
  • menanamkan saham; 
  • membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya; 
  • membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan  membiayai penyelenggaraan  upacara/acara keagamaan; dan/atau 
  • membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program  BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download JUKNIS BOS TAHUN 2018 / PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018

6/21/18

Cara login SiDina

Cara Login Aplikasi SiDina. Untuk mengetagui LOGIN APLIKASI SIDINA silahkan kita simak penjelasan dibawah ini dengan seksama:

  1. Untuk login ke Aplikasi SiDina, silahkan ambil Username dan Password-nya pada Aplikasi Formasi. 
  2. Masuk ke Aplikasi Formasi dengan alamat http://formasi.menpan.go.id a) Login Aplikasi Formasi di kelola oleh Biro Kepegawaian/Bagian Kepegawaian/BKD atau unit yang mengelola Sumber DayaManusia (SDM) pada setiap Instansi; b) Instansi adalah Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota; c) Login ke dalam Aplikasi Formasi sebagai Admin Instansi.
  3. Kemudian masuk ke dalam Menu Profil Pengguna. 
  4. Username dan Password Aplikasi SiDina, berada pada bagian kanan (Pengumuman)

Aplikasi SiDina
Aplikasi SiDina

PENGGUNAAN APLIKASI SIDINA
1. Alamat Aplikasi SiDina, https://sidina.menpan.go.id
2. Masukan Username dan Password sesuai huruf besar/huruf kecil berbeda (case sensitive) dan angka yang tertera. Seperti contoh dibawah ini
a) Username : malukuteng.kab
b) Password : XYZAB2

Apabila terdapat kesulitan dalam proses penggunaan aplikasi, silahkan WhatsApp ke 0813-9856-8088

Menu Input Data Kehadiran, Masukan INFORMASI PEJABAT PENANGGUNG JAWAB
Semua yang bertanda bintang (*) wajib diisi. Selanjutnya istilah data secara lengkap dan benar, Masukan INFORMASI KEHADIRAN Pegawai, Masukan Informasi Pegawai CUTI, Masukan INFORMASI PEGAWAI Lainnya dan keterangan. 

Setelah di SIMPAN, maka akan tampil LAPORAN BERHASIL Disimpan dan Kemudian akan tampil LAPORAN KEHADIRAN ASN. Tampil peringatan untuk melakukan Submit. Jika Laporan Kehadiran BELUM SESUAI, dapat dilakukan Edit. 

Jika Laporan Kehadiran SUDAH BENAR & SESUAI, maka dapat dilakukan SUBMIT dan dokumen tidak dapat dilakukan perbaikan. Akan tampil peringatan. Anda yakin submit laporan kehadiran ASN di Instansi Anda. SELESAI, dokumen sudah TERKIRIM. 

Artikel terkait Baca Juga : Cara Login Aplikasi Laporan Kehadiran ASN

6/19/18

Login Sistem Informasi Kehadiran GTK Kemdikbud

Login Sistem Informasi Kehadiran GTK Kem Dikbud, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penegakan disiplin adalah masalah kehadiran pegawai (absensi). Dalam rangka penegakan disiplin dalam lingkungan instansi pemerintahan.

Pada umumnya yang banyak dibahas adalah sistem informasi secara umum atau setidaknya sistem informasi manajmen atau sistem informasi pengambilan keputusan. Pada literatur akademik tidak mengenal sistem informasi kehadiran pegawai secara spesipik. Sistem informasi kehadiran pegawai negeri sipil pada instasi pemerintah pada umumnya masih menggunakan sistem informasi manual sehingga penegakan disiplin pegawai negeri sipil khusunya masuk kantor dan pulang kantor belum maksimal. 

Kondisi nyata dewasa ini cenderung menunjukkan bahwa kedisiplinan pegawai negeri sipil dengan sistem informasi yang kebanyakan digunakan saat ini menggambarkan bahwa masih ada ruang untuk memanipulasi kehadiran pegawai negeri sipil padahal tidak sesuai dengan kehadiran sesungguhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Reformasi birokrasi dan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 Republik Indonesia tentang disiplin pegawai sipil (PNS) telah melahirkan banyak aturan-aturan baru dalam rangka menegakkan kedisiplinan pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas kesehariannya.

Lebih lanjut lagi, silahkan baca dan buka link Sistem Informasi Kehadiran terbaru Kemeterian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia. SISTEM INFORMASI KEHADIRAN PERORANGAN. Gunakan Username Password Untuk Login. Silahkan kunjungi link berikut ini http://kehadiran.kemdikbud.go.id/kehadiran/ dan  http://kehadiran.sdm.kemdikbud.go.id
Login kehadiran Sdm

Lebih lanjut lagi cek  Aplikasi E-SKP ini merupakan aplikasi E-SKP baru yang mengikuti penghitungan Permendikbud No 14 Tahun 2016. Cek di sini http://skp.sdm.kemdikbud.go.id/skp/site/login.jsp Untuk mengakses aplikasi E-SKP versi sebelumnya, silakan http://118.98.234.93/skplama/login/

Bagaimana cara mengisi absensi kehadiran dari para guru ini adalah tugas dari para operator dapodik sekolah. Guna membantu bapak ibu saudara dalam menjalankan tugas baru ini, penulis akan memberikan panduan mengenai Cara Mengisi Absen Guru Online yang Benar. Adapun link utama Aplikasi SIM Kehadiran Guru itu ialah http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id, Untuk itu kepada anda untuk menggunakan link alternatifnya saja yang beralamat di http://223.27.144.195:212/ guna mengisi absen guru secara online.

Adapun langkah-langkah mengisi Absen Guru Online yang Benar adalah sebagai berikut: 
  • Bukalah web browser internet mozila/chrome anda, silahkan masukkan salah satu dari dua link berikut: http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id atau http://223.27.144.195:212/
  • Sesudah website tersebuka, akan terdapat form untuk melakukan login ke dalam SIM Kehadiran 
  • Masukkanlah UseID dan Password seperti yang anda gunakan untuk Aplikasi Dapodik. Jangan lupa masukkan juga kode captchanya, Setelah semua terisi dengan benar, silahkan anda klik Tombol Login di bawahnyaSetelah anda masuk ke laman beranda aplikasi sim data kehadiran guru. 
  • Silahkan klik pada menu "Kehadiran" maka akan kemudian akan tanpil Menu Data Kehadiran PTK. Apabila daftar hadir guru belum juga tampil maka silahkan klik padamenu "Buat Daftar Hadir". 
  • Apabila menu Buat Daftar Hadir belum tampil silahkan klik tombol refresh. sehingga nanti akan muncul menu buat daftar HADIR. Adapun cara pengisian daftar kehadiran para guru di dalam aplikasi SIM Kehadiran Guru tersebut yaitu,  silahkan anda centang pada setiap hari sesuai dengan tanggal kehadiran dari para guru. Jika terdapat guru yang mengalami sakit, izin atau sedang dinas ke luar, silahkan anda klik pada menu Data Guru, lalu pilihlah guru yang sedang mengalami sakit pada hari itu kemudian klik pada tombol "Input Surat Izin/Dinas Luar/Sakit" 
  • Di dalam menu Input Surat Izin, harus anda isikan mengenai nomor surat izin, perihal surat tersebut, tanggal surat izin, ditandatangani oleh kepala sekolah, NIP, jabatan Guru, jenis izinnya. Silahkan anda pilih dan isi semua data, lalu klik pada tombol Simpan


6/17/18

Aplikasi SiDina Laporan Kehadiran ASN Nasional 2018

Berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/8/M.SM.00.01/2018 Tanggal 7 Juni 2018 tentang perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H

Kepada Yth:
1. Para Menteri Kabinet Kerja
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Jaksa Agung Republik Indonesia
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara Non Struktural
8. Para Gubernur, dan
9. Para Bupati / Walikota
Aplikasi SiDina Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara
SiDina
Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H / 2018 M, yakni pada tanggal 21 Juni 2018 segera melaporkan hasilnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari yang sama.
Laporan dimaksud dapat disampaikan secara online melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id apabila terdapat gangguan teknis dan kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui WA / SMS ke 081 398 568 088.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Situs ini berbasis aplikasi yang di singkat SiDina (Sitem Informasi Kehadiran ASN Nasional) dan dapat diakses nanti tanggal 20 Juni 2018.

6/4/18

Implementasi Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI

Arti pendidikan “Pendidikan adalah daya-upaya untuk memajukan bertumbuhnya Budi pekerti (kekuatan batin, karakter), Pikiran (intelek) dan Tubuh anak, dalam rangka kesempurnaan hidup dan keselarasan dengan dunianya” Ki Hadjar. 1962. Karja I (Pendidikan). Pertjetakan Taman Siswa, Jogjakarta & Blog UNY
Pendidikan: proses pembudayaan yakni suatu usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada generasi baru dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat pemeliharaan tetapi juga dengan maksud memajukan serta memperkembangkan kebudayaan menuju ke arah keluhuran hidup kemanusiaan. 
Pendidikan dan pengajaran idealnya memerdekakan manusia secara lahiriah dan batiniah selalu relevan untuk segala jaman 
Pendidikan nasional ialah pendidikan yang beralaskan garis hidup dari bangsanya (cultureel-nationaal) dan ditujukan untuk keperluan perikehidupan (maatschappelijk) yang dapat mengangkat derajat negara dan rakyatnya, agar dapat bekerja bersama-sama dengan lain-lain bangsa untuk kemuliaan segenap manusia di seluruh dunia. 

Peragaman/Diversifikasi Kurikulum 
Landasan: Nawa cita (1, 3, 5, 6, 7, 8, 9)
Tujuan: revolusi karakter anak bangsa 
Memaknai peragaman/diversifikasi 
Basis diversifikasi/keragaman: siswa, sekolah, daerah 
Format diversifikasi 
Diversifikasi tema (tentatif): maritim, agraris, niaga/jasa 
Diversifikasi geososiocultural: basis potensi lokal konteks nasional dan global (tetap dalam spirit bhinneka tunggal ika!)
Diversifikasi bangun/struktur kurikulum: “rumah makan padang”, guru dan siswa dapat menikmati menu sesuai selera (disamping menu pokok – kompetensi utama)
Pengembangan diversifikasi 
Nasional: maritim, agraris, niaga/jasa 
Daerah: budaya lokal, kearifan lokal, keragaman alam 
Sekolah: niche dan konteks masing-masing sekolah 

Landasan Pengembangan Kurikulum 2013
RPJMN 2010-2014 SEKTOR PENDIDIKAN
Perubahan metodologi pembelajaran
Penataan kurikulum
INPRES NOMOR 1 TAHUN 2010
Percepatan  Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional: Penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai Budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa
Kebijakan kurikulum
Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019
Nawacita yang telah tertuang dalam RPJMN 2015-2019
Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Melakukan revolusi karakter bangsa.
Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
Memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Arah Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan
Visi : Mewujudkan Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan
yang Berkarakter dengan berlandaskan Gotong Royong

  1. Penguatan peran siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan aparatur institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan.
  2. Pemberdayaan pelaku budaya dalam melestarikan kebudayaan.
  3. Peningkatan akses pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat dan keluarga, serta pendidikan anak berkebutuhan khusus.
  4. Peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi pada pembentukan karakter.
  5. Peningkatan jati diri bangsa melalui pelestarian dan diplomasi kebudayaan serta pemakaian bahasa sebagai pengantar pendidikan.
  6. Peningkatan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan publik.

Ide kurikulum 2013
Yang Mendasari Ide Kurikulum 2013
1. Pancasila
2. Tujuan Pendidikan Nasional
3. Kemampuan (termasuk kemampuan abad 21)
4. Karakter
5. Literasi

BAGIAN I. PRINSIP PENYUSUNAN KURIKULUM 2013
Tujuan pembelajaran
1. menganalisis dokumen, SKL, KI, KD, IPK, dan silabus,
2. memahami pembelajaran tematik terpadu dan menganalisis materi dalam buku,
3. menganalisis perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil belajar
4. merancang pembelajaran
5. memahami bimbingan psiko-edukatif.
Dokumen pendukung
1. Dokumen KTSP
2. Dokumen Program Tahunan (Prota)
3. Dokumen Program Semester (Prosem)
4. Dokumen Silabus
5. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
6. Dokumen Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
7. Buku guru dan buku siswa
8. Kalender pendidikan
9. Permendikbud Nomor 103 tahun 2014
10. Permendikbud Nomor 20 tahun 2016
11. Permendikbud Nomor 22 tahun 2016
12. Permendikbud Nomor 24 tahun 2016

TOPIK 1. ANALISIS DOKUMEN: SKL, KI-KD, IPK DAN SILABUS
LK 1. Analisis Dokumen SKL, KI dan KD
LK 2.  Memahami Penyusunan Prota, Promes dan Pemetaan KD
LK 3. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
LK 4. Pengembangan Silabus
TOPIK 2. PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU DAN ANALISIS MATERI DALAM BUKU
LK 5. Merancang Pembelajaran Tematik Terpadu
LK 6. Analisis Materi dalam Buku Guru dan Buku SIswa
TOPIK 3. PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGOLAHAN DAN PELAPORAN HASIL BELAJAR
LK 7. Analisis KKM Satuan Pendidikan
LK 8a. Perencanaan, Pelaksanaan, Pengolahan dan pelaporan Hasil Belajar   Aspek Sikap
LK 8b. Rapor Sikap
LK 9. Perencanaan, Pelaksanaan, Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Aspek Pengetahuan
LK 10. Perencanaan, Pelaksanaan, Pengolahan dan pelaporan Hasil Belajar Aspek Keterampilan
TOPIK 4. MODEL-MODEL PEMBELAJARAN DAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
LK 11a. Penerapan Model Pembelajaran
LK 11b. Merancang Pembelajaran
LK 12. Menganalisis komponen-komponen RPP
TOPIK 5. BIMBINGAN PSIKO-EDUKATIF
LK 13. Memahami Bimbingan Psiko Edukatif
BAGIAN II. PENGEMBANGAN STRATEGI  PENYUSUNAN KURIKULUM 2013
TOPIK 1. STRATEGI PENGELOLAAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
LK 1. Mengelola Implementasi Kurikulum 2013
TOPIK 2. STRATEGI PENYEMPURNAAN BUKU KTSP
LK 2.  Menyempurnakan Isi Buku 1 KTSP
LK 3. Menyempurnakan Isi Buku 2 dan 3 KTSP
Download Buku MATERI UMUM KS

BAGIAN I. PRINSIP PENYUSUNAN KURIKULUM 2013
TOPIK 1. ANALISIS DOKUMEN SKL, KI, KD, PENGEMBANGAN IPK, DAN SILABUS
LK 1. Keterkaitan SKL, KI, KD, dan Pengembangan IPK
LK 2a. Mengidentifikasi Komponen Silabus
LK 2b. Menganalisis Silabus
TOPIK 2. ANALISIS MATERI  DALAM BUKU TEKS PELAJARAN
LK 3a. Menganalisis Materi Pembelajaran
LK 3b. Memfasilitasi Pengembangan Materi Pembelajaran
LK 3c. Mengembangkan Materi Muatan Lokal dan Kepramukaan
TOPIK 3. PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN
LK 4a. Menganalisis Karateristik Pembelajaran Berbasis Aktivitas
LK 4b. Mengidentifikasi Dimensi Proses Kognitif
LK 5a. Langkah-langkah Model Pembelajaran pada Kurikulum 2013
LK  5b.  Menerapkan Model Pembelajaran
TOPIK 4. ANALISIS PERANCANGAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN
LK 6. Menyusun Program Tahunan dan Program Semester
LK 7a.  Alur Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
LK  7b. Menganalisis RPP
TOPIK 5. ANALISIS PENILAIAN DAN PENGOLAHAN HASIL BELAJAR
LK 8a. Memfasilitasi Penetapan KKM Mata Pelajaran
LK 8b. Penetapan KKM Satuan Pendidikan
LK 8c. Memanfaatkan KKM dalam Menetapkan Predikat Capaian Penilaian
LK 9a. Memahami Konsep Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
LK 9b. Merencanakan Penilaian
LK 9c. Melaksanakan Penilaian
LK 9d. Memfasiltasi Pengelolaan Hasil Penilaian
LK 10a. Memfasilitasi Pengolahan Nilai Sikap Spiritual
LK 10b. Memfasilitasi Pengolahan Nilai Sikap Sosial
LK 10c. Memfasilitasi Pengolahan Nilai Pengetahuan
LK 10d. Memfasilitasi Pengolahan Nilai Keterampilan
BAGIAN II PENGEMBANGAN STRATEGI
PENYUSUNAN KURIKULUM 2013
TOPIK 1. STRATEGI PENGELOLAAN IMPLEMENTASI   KURIKULUM 2013
LK 1. Mengelola Implementasi Kurikulum 2013
TOPIK 2. STRATEGI PENYEMPURNAAN BUKU KTSP
LK 2. Meyempurnakan Isi Buku 1 KTSP
LK 3.  Menyempurnakan Isi Buku 2 dan 3 KTSP
DOWNLOAD : BUKU KERJA KEPALA SEKOLAH

6/1/18

Bukti Fisik Akreditasi Dokumen SisPeNa SD/MI

Sahabat Pengunjung yang barbahagia, pada kesempatan ini penulis telah menghimpung dokumen berkas fisik sebagai Bukti Fisik Akreditasi SD/MI 2018 Melalui akun SisPeNa yang mencakup 8 Standar yang diambil dari  daftar Isian Akreditasi (DIA) Akreditasi sekolah merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional-Standar Minimal (BAN-SM). Tujuannya untuk menjaga kualitas suatu lembaga pendidikan formal sehingga paling tidak lembaga tersebut memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.
Dokumen Bukti Fisik Akreditasi SisPeNa Tahun 2018
Untuk itu marilah kita simak dan baca selengkapnya dokumen yang harus dipersiapkan dalam menghadapi akreditasi tahun 2018 bagi SD/MI sebagai berikut:

I. STANDAR ISI
1. Dibuktikan dengan menelaah isi RPP yang disusun oleh guru di sekolah/madrasah.
2. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SD/M
2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa.
3. Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
4. Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya dan lain-lain.
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap sosial.
3. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
3. Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan, kemampuan akademik, dan lainnya.
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran
4. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen
o Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
o Buku pelajaran
o Hasil tugas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
o Penilaian keterampilan berupa penilaian kinerja, proyek dan portofolio, berupa kegiatan pengamatan guru seperti menyanyi, bermain peran dan menari, atau produk siswa seperti poster, karangan, puisi, dan lain-lain
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang kompetensi inti keterampilan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.
5. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Program tahunan dan program semester.
2. Perangkat pembelajaran.
3. Buku yang digunakan oleh guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
2. Wawancara terhadap minimal 3 siswa dari kelas yang berbeda.
6. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat Pembelajaran Tematik Terpadu pada setiap kelas setiap semester.
2. Silabus dan RPP Pembelajaran Tematik Terpadu pada semua tingkat kelas dan kesesuaiannya dengan buku guru dan buku siswa.
3. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
2. Wawancara dengan minimal tiga siswa dari kelas 4, 5, dan 6.
7. Dibuktikan dengan:
1. SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
2. Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
3. Daftar hadir narasumber.
4. Berita acara penetapan kurikulum.
5. Notulen rapat pengembangan kurikulum
8. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen KTSP bagian kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
2. Dokumen silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi pekerti, dan silabus mata pelajaran lainnya termasuk muatan lokal dalam bentuk soft copy atau hard copy.
9.  Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
1. Analisis, mencakup:
o Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
o Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan (analisis konteks).
o Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2. Penyusunan, mencakup:
o Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
o Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
o Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
o Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
o Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
o Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
3. Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
4. Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang telah disahkan.
10. Dibuktikan dengan:
1. Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
2. Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
3. Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
4. Hasil belajar seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
5. Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.

II. STANDAR PROSES
11. Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua tema dan mata pelajaran.
12 Dibuktikan dengan menelaah isi RPP yang disusun oleh guru di sekolah/madrasah.
13. Ketentuan alokasi waktu dan beban belajar di SD/MI adalah sebagai berikut.
INDIKATOR SD MI
Durasi setiap satu jam pembelajaran 35 menit 35 menit
Beban Belajar per minggu:
1) Kelas I 30 jam pembelajaran 34 jam pembelajaran
2) Kelas II 32 jam pembelajaran 36 jam pembelajaran
3) Kelas III 34 jam pembelajaran 40 jam pembelajaran
4) Kelas IV, V, dan VI 36 jam pembelajaran 43 jam pembelajaran
Beban Belajar per semester:
1)   Kelas I, II, III, IV, V 18-20 minggu 18-20 minggu
2)   Kelas VI semester ganjil 18-20 minggu 18-20 minggu
3)   Kelas VI semester genap 14-16 minggu 14-16 minggu
Beban Belajar per tahun 36-40 minggu 36-40 minggu

Dibuktikan dengan:
1. Jadwal pembelajaran dan kalender akademik.
2. Pembagian tugas guru dan tugas tambahan lainnya.
3. Dokumen Silabus Mata pelajaran.
14. jumlah siswa SD/MI dalam setiap rombongan belajar maksimum 28 orang. Jumlah tersebut bukan merupakan hasil perhitungan jumlah siswa di sekolah/madrasah dibagi dengan jumlah rombongan belajar.
Dibuktikan dengan melihat data siswa atau absensi siswa per kelas.
15. Dibuktikan dengan:
1. Melihat pencantuman buku teks mata pelajaran dalam RPP.
2. Melihat daftar buku teks pelajaran.
3. Menanyakan kepada beberapa siswa tentang ketersediaan dan penggunaan buku teks pelajaran dalam bentuk cetak maupun e-Book.
16 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan dua belas hal di atas.
2. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah
17 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati pelaksanaan langkah pendahuluan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
2. Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
3. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
18 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam model pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
19 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam metode pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
20 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam media pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
21 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam sumber belajar yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
22. Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam pendekatan pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
23 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
2. Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
3. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
24 Dibuktikan dengan:
1. Memeriksa dokumen:
1. Instrumen penilaian otentik
2. Bukti pelaksanaan penilaian otentik
3. Hasil penilaian otentik
2. Wawancara dengan guru
25 Dibuktikan dengan menelaah:
1. Dokumen bukti pemanfaatan hasil penilaian otentik yang dilakukan oleh guru (satu tahun terakhir).
2. Hasil perbaikan dan pengayaan siswa setiap mata pelajaran.
26 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Mewawancarai beberapa guru tentang pelaksanaan pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah
27 Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun.
Dibuktikan dengan memeriksa dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.
28 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
2. Wawancara dengan guru tentang pelaksanaan pemantauan.
3. Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan.
29 Dibuktikan dengan:
1. Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
2. Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil supervisi.
30 Dibuktikan dengan:
1. Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
2. Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan.
31 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa:
1. Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB.
2. Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.
2. Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil pengawasan.

III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
32 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.
2. foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa.
2. Observasi lingkungan tentang aktivitas yang dilakukan oleh siswa baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
3. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah.
33 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Dokumentasi kegiatan.
3. Jurnal siswa dan guru.
2. Observasi aktivitas siswa terkait dengan pengembangan karakter.
3. Wawancara dengan guru kelas dan siswa.
34 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan literasi.
b. Dokumentasi kegiatan.
2. Observasi aktivitas siswa terkait dengan pelaksanaan gerakan
3. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah.
35 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Program, laporan, dan dokumentasi kegiatan kesiswaan
2. Kehadiran siswa dalam pembelajaran
3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib maupun pilihan
4. Kegiatan UKS yang meliputi kantin sehat, bina mental untuk pencegahan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif) , HIV/AIDS, tindak kekerasan, dan lain-lain.
5. Prestasi dalam bidang olah raga dan seni
6. Catatan perkembangan siswa dari guru PJOK, wali kelas, dan kepala sekolah/madrasah
2. Wawancara:
1. Guru
2. Siswa
3. Komite sekolah/madrasah
3. Observasi lingkungan sekolah yang meliputi kantin, UKS, dan aktivitas lain yang relevan.
36 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. silabus setiap mata pelajaran
b. RPP setiap mata pelajaran
c. portofolio dan laporan kegiatan
d. penilaian
2. Observasi:
a. proses kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas
b. sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran
3. Wawancara:
a. guru
b. siswa
37 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Program sekolah
b. Laporan pelaksanaan kegiatan seni dan budaya lokal.
2. Observasi Proses pembelajaran kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
3. Wawancara:
a. Guru
b. Siswa
38 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. RPP yang memuat penugasan individu dan kelompok
2. Laporan tugas dan kegiatan oleh siswa
3. Bahan dan alat peraga
2. Observasi proses pembelajaran di dalam dan luar kelas
3. Wawancara:
a. Guru
b. Siswa

IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
39 Dibuktikan dengan foto kopi ijazah.
40 Dibuktikan dengan menelaah dokumen sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru.
41 Dibuktikan dengan mengecek foto kopi ijazah setiap guru.
42 Dibuktikan dengan dokumen:
1. Surat Tugas Mengajar.
2. Foto kopi ijazah dan sertifikat yang sesuai dengan penugasannya.
43 Dibuktikan dengan:
1. Menelaah RPP sesuai kurikulum yang berlaku.
2. Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan sepuluh hal di atas.
3. Menelaah hasil penelitian tindakan kelas (PTK) yang dilakukan oleh guru.
44 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
2. Melihat kesesuaian antara RPP dan kesesuaian pelaksanaan pembelajaran.
3. Melihat Rekapitulasi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
4. Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
5. Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dibuat guru.
45 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pernyataan kepala sekolah/madrasah bahwa tidak ada satu pun guru yang tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat atau pakta integritas dalam satu tahun terakhir.
2. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, komite, dan beberapa siswa.
46 Dibuktikan melalui wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite, dan beberapa siswa.
47 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen program bimbingan dan konseling.
2. Dokumen pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3. Pedoman wawancara dan assessment dengan siswa.
4. Dokumen hasil layanan konseling.
48 Dibuktikan dengan :
1. Ijazah
2. Sertifikat pendidik.
3. Sertifikat kepala sekolah/madrasah.
4. SK pengangkatan sebagai guru.
5. SK pangkat/golongan terakhir.
6. Penilaian kinerja oleh yang berwenang.
49 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen
a. Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Jangka Menengah sekolah/madrasah.
b. Struktur organisasi.
c. Surat penugasan guru (untuk tugas utama dan untuk optimalisasi guru dan tenaga kependidikan).
d. Hasil Monev kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan program sekolah/madrasah.
2. Wawancara dengan:
a. Kepala sekolah/madrasah tentang PPDB dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
b. Wakil bidang sarana tentang pengelolaan sarana dan prasarana.
c. Wakil bidang humas tentang hubungan dengan masyarakat.
d. Wakil bidang kurikulum tentang pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
e. Guru dan siswa tentang kemampuan mengelola perubahan, pengembangan, dan menciptakan budaya inovatif, serta pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
f. Bendahara sekolah/madrasah tentang pengelolaan keuangan.
g. Tenaga administrasi tentang pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
h. Petugas unit layanan khusus tentang dukungan kegiatan pembelajaran,
i. Petugas TIK tentang sistem informasi sekolah/madrasah dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
50 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati:
1. Hasil inovasi dalam bentuk program kegiatan di sekolah/madrasah.
2. Unit-unit usaha yang bermanfaat untuk pengembangan sekolah/madrasah.
2. Dokumen:
1. Kerja sama antara sekolah dengan lembaga lain melalui pemanfaatan jaringan IT.
2. Kegiatan yang melibatkan warga di lingkungan sekolah/madrasah.
3. Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya tentang kemampuan kewirausahaan kepala sekolah/madrasah.
51 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil supervisi.
2. Wawancara dengan guru.
52 Dibuktikan dengan:
1. Ijazah
2. SK tenaga administrasi.
53 Dibuktikan dengan dimilikinya kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
54 Dibuktikan dengan:
1. SK/surat tugas
2. pelaksanaan tugas layanan khusus.

V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
55 Dibuktikan dengan dokumen yang memuat luas lahan bangunan sekolah/madrasah. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum pada tabel di atas sesuai jumlah Rombel dan jumlah lantai.
Contoh:
Untuk sekolah/madrasah dengan jumlah Rombel 6 dan bangunan 1 lantai, luas minimum lahan adalah 2134 m2. Jika luas lahan adalah 2000 m2, maka luas lahan sekolah = (2000 : 2134) x 100% = 94% dari ketentuan. Jawabannya adalah B.
Banyak rombongan belajar Luas Minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
6 1340 770 710
12 2240 1220 850
18 3170 1690 1160
24 4070 2190 1460
Untuk sekolah/madrasah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 15 siswa. Lihat tabel berikut.
56 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati lingkungan sekolah/madrasah terkait dengan:
a. Potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
b. Ketersediaan akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
c. Pencemaran air.
d. Kebisingan
e. Pencemaran udara.
2. Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
57 Dibuktikan dengan :
1. Pengamatan langsung
2. Dokumen yang berisi tentang luas lantai bangunan
58 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
1. Konstruksi yang kukuh dan stabil.
2. Perangkat pencegahan bahaya kebakaran.
3. Fasilitas ramah anak.
4. Penangkal petir.
2. Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
59 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
a. Ventilasi
b. Pencahayaan
c. Sanitasi
d. Tempat sampah.
e. Bahan bangunan.
2. Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
60 Dibuktikan dengan:
1. Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan.
2. Rekening pembayaran listrik.
61 Dibuktikan dengan:
1. Melihat kondisi fisik.
2. Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah/madrasah.
62 Dibuktikan dengan melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah. Khusus untuk perpustakaan dan laboratorium dibuktikan dengan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan.
63 Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara dengan berbagai pihak (wakil sarana dan prasarana).
64 Dibuktikan dengan memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan lain.
65 Dibuktikan dengan mengamati alat peraga yang tersedia di sekolah/madrasah.
66 Dibuktikan dengan memeriksa ruang pimpinan, perabot, dan perlengkapan lain.
67 Dibuktikan dengan memeriksa ruang guru, perabot, dan perlengkapan lain.
68 Dibuktikan dengan memeriksa tempat ibadah, perabot, dan perlengkapan lain.
69 Dibuktikan dengan memeriksa ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain.
70 Jamban memiliki ketentuan:
1. Minimum 3 unit dengan dinding, atap, dan dapat dikunci, 1 jamban untuk setiap 60 siswa pria, 1 jamban untuk setiap 50 siswa wanita, dan 1 jamban untuk guru/karyawan.
2. Luas minimum tiap unit 2 m2
3. Tersedia air bersih yang cukup
4. Kondisi jamban selalu dalam keadaan bersih.
5. Dengan sarana meliputi:
a. 1 buah kloset.
b. 1 buah tempat air.
c. 1 buah gayung.
d. 1 buah gantungan pakaian.
e. 1 buah tempat sampah.
Dibuktikan dengan memeriksa jamban dan perlengkapan lain.
71 Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan:
1. Luas minimum gudang adalah 18 m2.
2. Gudang dilengkapi sarana lemari dan rak tiap ruang.
3. Gudang dapat dikunci.
Dibuktikan dengan memeriksa ruang simpan/gudang dan perabot.
72 Dibuktikan dengan memeriksa keberadaan dan kemanfaatan tempat bermain/tempat olah raga, peralatan pendidikan, dan perlengkapan lain.
73 Ruang sirkulasi memiliki ketentuan:
1. Memiliki luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
2. Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh cahaya dan udara yang cukup.
3. Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman.
Dibuktikan dengan memeriksa ruang sirkulasi
74 Kantin
1. Kantin menempati area tersendiri.
2. Luas kantin sesuai dengan kebutuhan siswa, dengan luas total minimum 12 m2.
3. Kantin memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan.
4. Kantin memiliki sanitasi yang baik.
5. Kantin menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi guru, karyawan dan siswa. Makanan dan minuman sehat dan bergizi adalah yang memiliki kandungan gizi seimbang yang mengandung serat dan zat-zat yang diperlukan tubuh untuk proses tumbuh kembang (empat sehat, lima sempurna).
Dibuktikan dengan memeriksa kantin.
75 Tempat Parkir
1. Tempat parkir menempati area tersendiri.
2. Tempat parkir dibuat dengan mengikuti standar yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan nasional.
3. Tempat parkir memiliki sistem pengamanan.
4. Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas sesuai
dengan keperluan.
Dibuktikan dengan memeriksa tempat parkir.

VI. STANDAR PENGELOLAAN
76 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
2. berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan
2. Observasi ketersediaan bukti sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah
3. Wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan tentang perumusan dan sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
77 Dibuktikan dengan kegiatan dan bukti dokumen yang bisa diamati di sekolah/madrasah, meliputi:
1. Dokumen Evaluasi Diri sekolah/madrasah yang menggunakan instrumen Akreditasi atau lainnya.
2. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dibuktikan melalui wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
3. Berita acara perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali tujuan, dilengkapi daftar hadir warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
4. Terdapat dokumen  RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
78 Dibuktikan dengan dokumen yang mengatur aspek pengelolaan, meliputi:
1. KTSP
2. Kalender pendidikan/akademik.
3. Struktur organisasi sekolah/madrasah.
4. Pembagian tugas di antara guru.
5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan.
6. Peraturan akademik.
7. Tata tertib sekolah/madrasah.
8. Kode etik sekolah/madrasah.
9. Biaya operasional sekolah/madrasah.
79 Dibuktikan dengan kegiatan dan bukti dokumen yang bisa diamati di sekolah/madrasah, meliputi:
1. Notulen rapat yang berisi keputusan tentang penyusunan struktur organisasi sekolah/madrasah.
2. Dokumen penetapan dan pengesahan susunan organisasi sekolah/madrasah.
3. Bukti sosialisasi kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak pemangku kepentingan berupa notulen atau berita acara, dilengkapi daftar hadir.
4. Bagan atau struktur organisasi sekolah/madrasah.
5. Rincian tugas setiap personil dalam struktur organisasi.
80 Dibuktikan dengan melihat dokumen rencana kerja tahunan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan.
Persentasi ketercapaian dihitung dengan membandingkan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana dikali 100%
81 Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan yang meliputi:
1. Penerimaan Siswa Baru.
2. Layanan konseling dapat dilakukan oleh guru kelas atau guru BK.
3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
4. Pembinaan prestasi.
5. Penelusuran alumni.
82 Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran terdiri atas:
A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1. Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
2. KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan siswa.
3. Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
4. Wakil Kepala SD/MI dan wakil kepala SD/MI bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
B. Kalender Pendidikan
1. Sekolah/madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2. Penyusunan kalender pendidikan/akademik
3. Sekolah/madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.
C. Program Pembelajaran
1. Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
2. Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan.
3. Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampu
4. Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
5. Kepala SD/MI dan wakil kepala SD/MI bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
6. Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampu
D. Penilaian Hasil Belajar Siswa
1. Sekolah/madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2. Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3. Sekolah/madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4. Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
5. Sekolah/madrasah menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
6. Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
7. Sekolah/madrasah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan siswa dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
8. Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
9. Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
10. Kemajuan yang dicapai oleh siswa dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada siswa untuk perbaikan secara berkala.
11. Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
12. Sekolah/madrasah melaporkan hasil belajar kepada orangtua siswa, komite, dan institusi di atasnya.
E. Peraturan Akademik, meliputi:

1. Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru.
2. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan.
3. Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
4. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
5. Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
83 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi:
1. Pemenuhan kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan untuk terselenggaranya kegiatan pembelajaran.
2. Pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Pengembangan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Pemberian penghargaan untuk pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.
84 enilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: 
1. Kesesuaian penugasan dengan latar belakang pendidikan.
2. Keseimbangan beban kerja.
3. Keaktifan dalam pelaksanaan tugas.
4. Pencapaian prestasi.
5. Keikutsertaan dalam berbagai lomba dan menjadi juara misalnya guru/kepala sekolah berprestasi, dan OSN guru.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Penugasan dari kepala sekolah/madrasah.
b. Presensi (daftar hadir) pendidik dan tenaga kependidikan
c. Piagam, sertifikat, dan penghargaan lainnya
d. Hasil penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
2. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.
85 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional.
2. Berita acara kegiatan penyusunan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional.
3. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan.
86 Dibuktikan dengan:
1. Laporan kegiatan kerja sama
2. Dokumen tertulis tentang keterlibatan masyarakat dan/atau lembaga lain yang relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah, seperti:
a. penyusunan program kegiatan sekolah/madrasah,
b. pelaksanaan program kegiatan,
c. MoU dengan lembaga lain, dan sebagainya.
3. Wawancara dengan pendidik dan tenaga kependidikan tentang hasil/laporan dari hasil kemitraan dengan lembaga lain yang releven yang melibatkan masyarakat.
87 Kegiatan evaluasi diri adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekolah/ madrasah untuk mengetahui gambaran secara menyeluruh tentang kinerja sekolah/madrasah meliputi pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan.
Dibuktikan dengan dokumen laporan evaluasi diri sekolah/madrasah 3 (tiga) tahun terakhir.
88 Kepala sekolah/madrasah melakukan tugas, meliputi:
1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
2. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah.
4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.
5. Melibatkan guru dan komite dalam pengambilan keputusan.
6. Meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi siswa.
8. Meningkatkan mutu pendidikan.
9. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah.
2. Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
89 Dibuktikan dengan :
1. Observasi lingkungan kerja
2. Wawancara dengan guru dan siswa
3. Dokumen:
a. Laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran secara teratur.
b. Penilaian hasil belajar.
c. Data pokok pendidikan.
90 Dibuktikan dengan ;
1. Dokumen:
a. Pengelolaan SIM
b. Fasilitas SIM
c. Surat tugas pengelola SIM
d. Pelaporan data dan informasi
2. Mengamati fasilitas dan proses pengelolaan SIM

VII. STANDAR PEMBIAYAAN
91 Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk:
a. Pengembangan sarana dan prasarana.
b. Pengembangan pendidik.
c. Pengembangan tenaga kependidikan.
d. Modal kerja.
2. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, bagian keuangan, dan komite. Untuk sekolah/madrasah swasta dengan melibatkan yayasan.
92. Dibuktikan dengan dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk biaya operasi nonpersonalia yang mencakup biaya:
1. Alat tulis sekolah (ATS).
2. Bahan dan alat habis pakai (BAHP).
3. Pemeliharaan dan perbaikan ringan.
4. Daya dan jasa.
5. Transportasi/perjalanan dinas.
6. Konsumsi
7. Asuransi
8. Pembinaan siswa/ekstra kurikuler.
9. Pelaporan
93. Dokumen investasi sarana adalah catatan perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan dokumen prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah (lahan dan gedung). Kedua dokumen tersebut dibuat setiap tahun untuk mengetahui nilai investasi sarana dan prasarana.
Dibuktikan dengan dokumen investasi sarana dan prasarana selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dokumen dinyatakan lengkap dalam tahun tersebut apabila tersedia dua jenis dokumen investasi.
94. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan selama 3 tahun terakhir.
95. Modal kerja adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang modal kerja selama 3 tahun terakhir.
96 . Gaji adalah penghasilan rutin setiap bulan.
Honor kegiatan adalah penghasilan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu.
Insentif adalah penghasilan yang diberikan karena tugas/kinerja/prestasi tertentu.
Tunjangan lain adalah penghasilan di luar yang disebut di atas, misalnya: tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen penerimaan:
1. Gaji
2. Honor kegiatan.
3. Intensif
4. Tunjangan lain.
Biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan dapat disampaikan melalui transfer atau oleh pihak yayasan.
97 Biaya alat tulis sekolah adalah biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotokopi, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana pengadaan alat tulis dalam RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan alat tulis .
98. Bahan habis pakai misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan, dan sebagainya.
Alat habis pakai misalnya: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan, dan sebagainya.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana dalam RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan bahan dan alat habis pakai.
99. Biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/ madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang pemeliharaan dan perbaikan berkala.
100. Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pengadaan daya dan jasa.
101 Biaya transportasi dan perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik di dalam maupun di luar kota.
Biaya konsumsi adalah biaya untuk kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat, perlombaan, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi.
102 Biaya pembinaan siswa adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Dokter kecil, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, pembinaan kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler.
103. Anggaran untuk pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pelaporan.
104 . Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat, meliputi:
1. Biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah.
2. Sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur, alumni, dan lain-lain) yang berupa infak, sumbangan, bantuan/beasiswa dan
3. Dana dari Pemerintah/pemerintah daerah, misalnya Bantuan Operasional Sekolah, maupun dari lembaga lain dapat dimasukkan dalam kategori ini.
Dibuktikan dengan buku pengelolaan (buku kas) dan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan.
1. Sistematis bila disusun sesuai dengan kaidah pelaporan keuangan.
2. Transparan bila diumumkan atau dilaporkan secara periodik kepada komite sekolah/madrasah atau yayasan atau diaudit secara internal dan eksternal.
3. Efisien bila penggunaan dana sesuai dengan alokasi.
4. Akuntabel bila seluruh pengeluaran dana dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada orangtua siswa, masyarakat, dan pemerintah atau yayasan, yang disertai dengan bukti-bukti.
105. Dibuktikan dengan buku maupun bentuk lain (file elektronik) yang setara berupa:
1. Buku Kas Umum.
2. Buku Pembantu Kas.
3. Buku Pembantu Bank.
4. Buku Pembantu Pajak.
Dalam perhitungan kelengkapan pembukuan keuangan, Buku Kas Umum diberi nilai 3 karena merupakan buku utama yang menghimpun semua catatan pengeluaran dan penerimaan. Sedangkan 3 buku lainnya diberi nilai 1.
106 Dibuktikan dengan dokumen:
1. Laporan pertanggungjawaban keuangan
2. Penyampaian laporan keuangan kepada pihak terkait selama 3 (tiga) tahun terakhir.

VIII. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
107 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Alat-alat tes yang digunakan guru sesuai dengan kompetensi dasar setiap mata pelajaran/tema.
2. Instrumen penilaian model rubrik.
3. Perumusan penetapan KKM yang diketahui siswa.
4. Portofolio.
5. Hasil penilaian yang dikembalikan kepada siswa.
2. Wawancara dengan guru dan siswa.
108 KKM setiap mata pelajaran/tema ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan:
1. Karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai.
2. Daya dukung (sarana pembelajaran dan kualitas guru).
3. Karakteristik (in-take) siswa.
Dibuktikan dengan dokumen penetapan KKM untuk setiap mata pelajaran/tema.

109 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pelaksanaan dan hasil:
a. Ulangan
b. Pengamatan
c. Penugasan
d. Bentuk penilaian lain
2. Wawancara dengan guru dan siswa
110 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Analisis hasil belajar siswa
b. Laporan hasil belajar siswa
c. Tindak lanjut hasil penilaian
2. Wawancara dengan guru dan siswa
111 Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata pelajaran/tema dengan dokumen penilaian kompetensi sikap yang digunakan guru melalui:
1. Dokumen:
a. RPP
b. Kisi-kisi dan soal tes
c. Tugas praktik, portofolio, dan proyek
d. Pedoman penskoran
2. Wawancara dengan guru dan siswa
112 Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata pelajaran dengan dokumen penilaian kompetensi pengetahuan yang digunakan guru melalui:
1. Dokumen:
a. RPP
b. Kisi-kisi dan soal tes
c. Tugas praktik, portofolio, dan projek
d. Pedoman penskoran
2. Wawancara dengan guru dan siswa
113 Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata pelajaran/tema dengan dokumen penilaian kompetensi keterampilan yang digunakan guru melalui:
1. Dokumen:
a. RPP
b. Kisi-kisi dan soal tes
c. Tugas praktik, portofolio, dan proyek
d. Pedoman penskoran
2. Wawancara dengan guru dan siswa
114 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen hasil penilaian sikap
2. Wawancara dengan guru dan siswa
115 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen hasil penilaian pengetahuan
2. Wawancara dengan guru dan siswa
116 enilaian kompetensi keterampilan dilakukan melalui:
1. Penilaian Praktik adalah penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik dilakukan dengan cara mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu.
2. Penilaian Produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk, teknologi dan seni.
3. Penilaian Proyek adalah penilaian yang kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.
4. Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan siswa dalam satu periode tertentu.
5. Teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen hasil penilaian keterampilan.
2. Wawancara dengan guru dan siswa.
117 Dibuktikan dengan dokumen rekap hasil 2 (dua) tahun terakhir:
1. Penilaian harian.
2. Penilaian akhir semester
3. Penilaian akhir tahun
4. Ujian sekolah/madrasah
118 Pertimbangan penentuan kelulusan siswa:
1. Ujian sekolah/madrasah (US dan USBN)
2. Penilaian sikap
3. Penilaian pengetahuan
4. Penilaian keterampilan
Dibuktikan dengan dokumen:
1. Pedoman ketentuan kelulusan.
2. Notulen rapat penentuan kelulusan.
119 Langkah penilaian proses dan hasil belajar meliputi:
1. Menetapkan tujuan penilaian
2. Menyusun kisi-kisi ujian.
3. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen dan pedoman penilaian.
4. Melakukan analisis kualitas instrumen.
5. Melaksanakan penilaian.
6. Mengolah (menskor dan menilai) dan menentukan kelulusan siswa.
7. Melaporkan
8. Memanfaatkan hasil penilaian.
Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan penilaian proses dan hasil belajar.

Baca JugaSyarat Akreditasi 2018
Baca JugaPedoman Akreditasi SisPeNa BAN/SM 2018
Baca JugaMekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Sispena Tahun 2018