Pedoman Penggunaan Dana BOS Tahun 2018


Juknis BOS Tahun 2018 Permendikbud No 18 Tahun 2018. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  18 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Tentang petunjuk teknis bantuan operasional Sekolah. Pada Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
  2. Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan. 
  3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat  BOS adalah program  Pemerintah  Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. 
  4. Sekolah Dasar yang selanjutnya  disingkat  SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.   
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah  salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat  SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.   
  7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat  SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  8. Sekolah Menengah Atas  yang selanjutnya  disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.   
  9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat  SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah. 
  10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat  SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.  
  11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi 
  12. Pengadaan  Secara Elektronik  atau  e-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  13. E-purchasing  adalah tata cara pembelian  barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. 
  14. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  15. Sistem Data Pokok  Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat  data satuan pendidikan, peserta  didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.  
  16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. 
  17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di  seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
  18. Satuan Kerja  Perangkat  Daerah yang selanjutnya disingkat  SKPD adalah Perangkat Daerah pada pemerintah daerah  selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang. 
  19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 
  20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan 
  21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk  1 (satu)  tahun  anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.  
  22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.  
  23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS. 
  24. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome)  terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan. 
  25. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. 
  26. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.


Tim BOS Sekolah
1.  Struktur Keanggotaan
Kepala Sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a.  Penanggung Jawab  :  Kepala Sekolah
b.  Anggota  :
1)  Bendahara;
2)  1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan; dan
3)  Penanggung jawab pendataan.
2.  Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:

  • mengisi, mengirim dan meng-update  data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah; 
  • memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada; 
  • menyelenggarakan pembukuan secara lengkap; 
  • memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan; 
  • menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap; 
  • bertanggung jawab  secara formal  dan material atas penggunaan BOS yang diterima; 
  • menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai ketentuan peruntukan BOS; dan 
  • memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. 

Perwakilan  orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan
Tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:

  1. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki  kewenangan melakukan audit sesuai dengan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain; dan
  2. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

Penyaluran Dana BOS
1.  Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.  Adapun BOS untuk  wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil)  disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.
a.  Penyaluran tiap triwulan
1)  Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  Triwulan  II  sebesar  40%  (empat puluh persen)  dari alokasi satu tahun;
3)  Triwulan  III  sebesar  20%  (dua puluh persen)  dari alokasi satu tahun; dan
4)  Triwulan  IV  sebesar  20%  (dua puluh persen)  dari alokasi satu tahun.
b.  Penyaluran tiap semester
1)  Semester  I  sebesar  60%  (enam puluh persen)  dari alokasi satu tahun; dan
2)  Semester  II  sebesar  40%  (empat puluh persen)  dari alokasi satu tahun.
2.  Penyaluran BOS ke Sekolah
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan  atau  semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu. Ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran BOS sebagai akibat terjadinya perpindahan peserta didik, kelebihan salur, kekurangan salur, kelebihan dana, kekurangan dana dan dana sisa bos dapat diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
1.  Jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan/semester berkenaan, maka BOS peserta didik tersebut pada triwulan/semester berjalan tetap menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada sekolah yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan/semester berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi/update  data Dapodik sebelum batas waktu  cut off data penyaluran awal.
2.  Jika  terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat perubahan data  antara data yang digunakan untuk perhitungan alokasi sementara dengan data yang digunakan untuk perhitungan alokasi final pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III, atau  semester I, maka sekolah harus melakukan revisi/update  data pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu  cut off  data perhitungan lebih kurang salur.  Terhadap kelebihan yang tercatat dalam Dapodik, Tim BOS Provinsi melakukan pengurangan BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya.
3.  Jika terjadi  kelebihan  dana  yang tidak tercatat dalam Dapodik, yaitu ketika hasil kedua  cut off Dapodik pada periode penyaluran lebih besar dari jumlah peserta didik riil di sekolah sehingga tidak terkonversi dalam penyaluran periode berikutnya oleh  provinsi, harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening KUD Provinsi.
4.  Jika  terjadi kelebihan penyaluran BOS pada triwulan IV atau semester II maka sekolah harus mengembalikan kelebihan BOS tersebut ke rekening KUD Provinsi.
5.  Jika  terjadi kekurangan salur yang  dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur.  Apabila BOS di  KUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat langsung diselesaikan. Tapi bila dana di KUD tidak mencukupi, Tim BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat melalui laporan penyaluran untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan dana cadangan.
6.  Jika terdapat sisa BOS yang belum habis digunakan di sekolah pada setiap periode diatur melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ketentuan Umum

  1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.  Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.  Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). 
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah. 
  3. Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor. 
  4. Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku. 
  5. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 
  6. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk: 


  • disimpan dengan maksud dibungakan; 
  • dipinjamkan kepada pihak lain; 
  • membeli  software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; 
  • membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya; 
  • membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya; 
  • membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • membiayai akomodasi untuk  kegiatan  yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; 
  • membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah); 
  • digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 
  • membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada  SD/SMP  yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat; 
  • membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 
  • menanamkan saham; 
  • membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya; 
  • membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan  membiayai penyelenggaraan  upacara/acara keagamaan; dan/atau 
  • membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program  BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download JUKNIS BOS TAHUN 2018 / PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018

Post a Comment

0 Comments