4/29/18

Cara Daftar dan Login Dapotendik

Dapotendik adalah aplikasi yang diterbitkan oleh Sub direktorat Kinerja dan Pengembangan Karir Direktorat pembinaan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang pada prinsipnya merupakan Data Pokok Tenaga Kependidikan yang wajib diisi oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala perpustakaan, tenaga perpustakaan, kepala laboratorium, teknisi perpustakaan, tenaga administrasi sekolah dan lainnya. data ini harus diisi oleh Pengawas Sekolah dan Kepala Perpustakaan atau pustakawan, dan lain lain

Baiklah langsung saja kita menuju langkah awal bagaimana cara mendaftar dan login Dapotendik 2018.

Cara Daftar dan Login Dapotendik
1. Buka Browser Bapak Ibu saudara
Pertama buka browser kesayangan Anda, bisa Google Chrome, Mozilla, Opera atau lainnya. Pastikan browser Anda dalam versi yang up to date, supaya tidak terjadi kendala nantinya. Pada halaman pencarian silahkan ketik Dapotendik atau klik saja link berikut ini http://dapotendik.tendikdikdasmen.net/tendik/datatendik/index.html#

2. Silahkan Daftar Sekarang
Klik http://dapotendik.tendikdikdasmen.net
Penjelasan, Silahkan Isikan token dibawah ini sesuai dengan diri Anda:

  1. Kepala Sekolah “BD13242AC”
  2. Laboratorium Sekolah “EG13245DF”
  3. Pengawas Sekolah “ac13241zb”
  4. Pustaka Sekolah “DF13244CE”
  5. Tenaga Administrasi/TU “CE13243BD”

Wsrning/Peringatan, jangan pake tanpa tanda petik ya!.
Pilih Tendik sesuai token Anda tadiIsikan kode sesuai yang tertera disebelah kiriJika sudah benar, selanjutnya klik “submit”

4. Isikan Semua Data dengan Benar
Setelah itu, Anda akan disuguhi form isian yang harus Anda isi dengen benar. Lihat contoh gambar dibawah ini
Apabila semua terisi dengan benar, silahkan klik “simpan”. Bapak ibu saudara Jangan sampai lupa untuk mencatat username dan paswordnya sebab akan digunakan untuk proses login selanjutnya.

5. Login
Sahabat pengunjung silahkan login https://dapotendik.tendikdikdasmen.net Setelah itu, silahkan klik tautan diatas dan masukkan username dan password yang sudah dibuat sebelumnya. Demikian yang dapat kami paparan contoh cara daftar dan login dapotendik 2018, nah jika ada masalah pada token dapotendik diatas silahkan bapak ibu saudara untuk memberi tahu kami untuk berdiskusi melalui kolom komentar. Demikian dan terima kasih atas kunjungan anda semuanya. 

4/25/18

Program Kerja Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2017-2018

Setelah berakhirnya kegiatan belajar mengajar (KBM) dalam satu jenjang pendidikan, di SD Negeri 4 Aikmel, maka dalam rangka pencapaian target Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) secara tuntas selama 6 (enam) tahun, semua siswa diwajiban untuk mengikuti Ujian Sekolah (US/M) Atas dasar itulah pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan melalui Dirjendikdasmen menugaskan setiap sekolah, untuk melaksanakan Ujian Sekolah (US/M) pada akhir dalam setiap akhir tahun pelajaran. Jenis evaluasi yang dilaksanakan untuk setiap siswa dalam mengakhiri jenjang pendidikan di SD Negeri 4 Aikmel, yaitu : 
  1. Evaluasi belajar untuk kelas I dan V yang disebut dengan Ujian Akhir Semester, baik semester ganjil maupun semester genap.
  2. Evalusi belajar untuk kelas VI yang disebut dengan Ujian Akhir Semester pada semester ganjil dan Ujian Sekolah (US/M) pada semester genap menurut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan .
Pengertian dan Latar Belakang, Ujian Sekolah (US/M) sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 merupakan jenis evaluasi yang dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran setelah siswa meyelesaikan kegiatan belajar selama 12 (dua belas) semester di Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yang berarti bahwa siswa telah tuntas mengikuti jenjang pendidikan pada tingkat tersebut. Pada tahun ini ada dua jenis kegiatan Ujian Sekolah (US/M) yaitu  UN Praktek dan UN Tertulis.
UN Praktek terdiri dari 5 ( lima ) mata pelajaran :
1. Bahasan Indonesia
2. IPA
3. Pendidikan Agama Islam
4. Penjaskes
5. SBK
UN praktek dilaksanakan oleh sekolah penyelenggaraan sedangkan materi praktek, penilaian, dan jadwal pelaksanaan disusun oleh guru kelas / guru mata pelajaran yang bersangkutan dengan mengacu kepada edaran Juklak dan Juknis dari Dirjen Dikdasmen.
1. UN tertulis dan susulan terdiri :  
a. UN bersifat nasional yang naskah soalnya disiapkan oleh pusat meliputi :
1. Bahasa Indonesia
2. Matematika
3. IPA
b. UAMBN bersifat daerah yang naskah soalnya disisipkan oleh pemerintah daerah meliputi :
1. PKn
2. Bahasa Indonesia
3. Matematika
4. IPA
5. IPS 
6. SBK
7. Pendidikan Agama Islam
8. Mulok
Jadwal pelaksanaan serta naskah soal US/M ditetapkan secara nasional dan daerah, sedangkan pengawasan dilakukan secara silang atas dasar kesepakatan dari Sub. Rayon. Pemeriksaan hasil US/M antara lain Lembar Jawaban Komputer (LJK) diperiksa dengan komputer secara nasional.
Nilai hasil US/M setelah digabungkan antara hasil pemeriksaan manual dan komputer diolah untuk mengisi daftar nilai US/M murni, sedangkan hasil nilai UASBN yang diselenggarakan, diolah bedasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Program Kerja Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2017-2018

Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, kriteria kelulusan di tentukan dengan penggabungan antara nilai raport semester VII – XI dan nilai US /M. Bobotnya adalah rata – rata nilai raport permata pelajaran dikali 40% di tambah hasil nilai US/M dikali 60%.  


Landasan umum. Yang menjadi landasan Ujian Sekolah (US/M) tahun pelajaran 2017/2018 Pada SD Negeri 4 Aikmel, adalah :
  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. Undang-Undang Dasar Nomor 38 tahun 1990 Tentang Pemerintahan Daerah,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 Tentang Pendidikan Nasional,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun  2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
  6. Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan  Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 897);
  10. Peraturan Kepala Badan Penelitiandan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor : 045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, tahun pelajaran 2017/2018
Download Juknis/POS USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018 DISINI

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan UN adalah meningkatkan mutu pendidikan nasional, pada khususnya adalah satu jenjang pendidikan tingkat SD, dan tujuan lainnya adalah sebagai berikut :
  1. Mengetahui dan mengukur pencapaian target kurikulum sekolah selama satu jenjang pendidikan,
  2. Sebagai umpan balik bagi guru dalam melaksanakan KBM,
  3. Untuk mengetahui prestasi belajar siswa dalam satu jenjang pendidikan dan untk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya, serta untuk bekal terjun di masyarakat,
  4. Sebagai laporan pada orang tua atau wali murid siswa setelah menyelesaikan pendidikan satu jenjang.   

Sistematika pedoman kerja ini disusun berdasarkan uraian sebagai berikut : 
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Maksud dan Tujuan
D. Sisitematika
BAB II : PENGORGANISASIAN
A. Pengorganisasian
1. pengorganisasian personal / organigram
2. Susunan Panitia
3. Rincian Kepanitiaan
4. Rincian Tugas Kepanitiaan 
B. Pengorganisasian Peserta
1. Data siswa
2. Pengelompokan peserta
BAB III : RANCANA ANGGARAN KEGIATAN
A. Rencana Penerimaan
B. Rencana Pengeluaran
BAB IV : PENUTUP
DAFTAR LAMPIRAN-LAMPIRAN

Download Program Kerja US/M Tahun Pelajaran 2017/2018 Format Microsoft World DISINI

Demikian program kerja ini kami buat, kami yakin dan percaya bahwa dengan kerjasama yang baik dan peran serta dari berbagai pihak akan sangat membantu telaksananya kegiatan US/M Tahun Pelajaran 2017/2018 yang diselenggarakan di SD Negeri 4 Aikmel. Kec. Aikmel Kabupaten Lombok Timur. Semoga Allah SWT seantiasa meridhoi kita semua. Amin Ya Robbal Alamin

4/22/18

Efektifitas Unit Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa

Kemiskinan menjadi salah satu masalah utama bagi setiap bangsa. Kemiskinan merupakan permasalahan yang dapat memberi dampak di bidang kesehataan dan Pendidikan. Dalam bidang kesehatan, kemiskinan dapat menyebabkan kondisi kesehatan masyarakat miskin rentan terjangkit penyakit dan resiko tinggi akan kekurangan gizi sehingga mempengaruhi pada perkembangan tingkat kelahiran hidup. Dibidang  pendidikan masalah kemiskinan akan  berdampak pada bertambahnya jumlah anak  putus sekolah dari keluarga miskin. Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan adalah pelaksanaa Program Keluarga Harapan.

Misi besar PKH dalam menurunkan kemiskinan terlihat nyata semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia pada tahun 2017 terjadi penurunan kemiskinan dari 10,64% pada bulan meret 2017 menjadi 10,12% pada bulan September 2017 dari total penduduk atau 27.771.220 jiwa penduduk pada bulan Maret menjadi 26.582.990 jiwa penduduk pada bulan September dengan total penuruan penduduk miskin sebanyak 1.188.230 atau penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 0.58% (BPS,2017). Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Program Keluarga Harapan ( PKH ) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin ( RTSM ) jika mereka memenuhi persyaratan RTSM yang telalh di tentukan.Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat yang sangat miskin. Dalam jangka pendek, program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran RTSM. Sedangkan untuk jangka panjang untuk, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk mensekolahkan anaknya, melaksanakan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi. Diharapkan untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi. Sasaran penerima PKH adalah RTSM yang memiliki anggota  keluarga yang terdiri dari anak usia 0–15 tahun / ibu hamil / nifas yang berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan PKH adalah ibu yang mengurusi anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada ibu maka yg menerima nenek, tante/bibi, atau kakak wanita tertua di keluarga yang menerima bantuan itu).
Efektifitas Unit Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa
PM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat. Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, antara lain: Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000 dan Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000. #SahabatKeluarga
Program Keluarga Harapan (PKH) di NTB dberlakukan pada tahun 2010. Salah satu kabupaten yang melaksanakan Program Keluarga Harapan adalah Kabupaten Lombok Timur. Program ini iberlakukan tahun 2011 oleh pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kabuapten Lombok Timur memiliki 20 kecamatan. Salah satu desa yang melaksanakan program Keluarga Harapan adalah desa Desa xxxxxx Kecamatan xxxxxxDesa xxxxx adalah salah satu desa yang memiliki jumlah RTSM yang cukup banyak, yaitu 147 orang dari 986 orang populasi desa Kesik. Dan adanya anak penderita gizi buruk sejumlah 10 orang (Sumber : data orang miskin dan anak kurang gizi desa kesik, tahun 2017). Hal ini perlu diadakan sebuah kajian yang mendalam tentang pelaksanaan Program Keluarga Harapan di desa xxxxx yang telah berjalan selama 3 (tiga) tahun. Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut : “Bagaimana Efektivitas Unit Program Keluarga Harapan di Desa xxxxxx Kecamatan  xxxxxx Kabupaten Lombok Timur ?
  1. Tujuan, Untuk mengetahui efektifitas Unit Program Keluarga Harapan di Desa xxxxxx Kecamatan xxxxxx Kabupaten Lombok Timur.
  2. Manfaat, di harapkan dapat memberikan manfaat terhadap berbagai pihak yang terkait.  Adapun manfaat penelitian yang di harapkan :1) Manfaat Teoritis. a.diharapkan mampu memberikan kontribusi teoritis terhadap efektifitas program PKH khususnya di daerah pedesaan. b.Memberikan pemahaman secara teori dalam bidang pelaksanaan program dan faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan kegagalan suatu program yang telah dilaksanakan.  2. Manfaat  Praktis  a. Bagi Penulis, Menambah pengetahuan dan wawasan tentang Program Keluarga Harapan (PKH) khususnya efektifitas program keluarga harapan di Desa xxxxxx Kecamatan xxxxxx Kabupaten Lombok Timur. b.Bagi Instansi, Hasil kegiatan ni diharapkan bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi instansi, sehingga dalam proses pelaksanaaan Program Keluarga Harapan (PKH) yang selanjutnya dapat berjalan dengan baik.
Ruang Lingkup Pembahasan, Untuk dapat melakukan penelitian yang efektif dan efisien maka dibatasi secara jelas masalah yang diteliti. Dengan mempertimbangkan berbagai hal baik yang menyangkut waktu, tenaga dan keterbatasan peneliti. Oleh karena itu dalam penelitian dibatasi hal-hal sebagai berikut :
1. Objek Penelitian
Objek penelitian hanya terbatas terhadap efektifitas Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial di Desa xxxxxx Kecamatan xxxxxx Kabupaten Lombok Timur.
2. Subjek Penelitian
Subjek penelitian terbatas pada kesejahteraan masyarakat terhadap Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial di Desa xxxxxx Kecamatan xxxxxx Kabupaten Lombok Timur.
Dalam penelitian ini menggunakan  penelitian kualitatif. Metode kualitatif adalah metode penelitian yang berdasarkan pada filsafat postpositivisme, untuk meneliti pada objek ilmiah, dimana kepala desa dan pendamping adalah sebagai instrument kunci. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer berupa wawancara mendalam pada aparatur desa dan subjek penerima bantuan program PKH dan masyarakat yang mana berperan pada pelaksanaan program PKH. Penentuan informan dalam penelitian ini dilakukan dengan purposive sampling technique dan snow ball technique

Purposive Sampling Technique adalah cara penentuan sejumlah Informan sebelum penelitian dilaksanakan, dengan menyebutkan secara jelas siapa yang dijadikan informan serta informasi apa yang diinginkan dari masing-masing informan. Snow Ball Technique adalah cara penentuan informan dari satu informan ke informan lainnya yang dilakukan pada saat penelitian dilaksanakan, hingga dicapai sejumlah informan yang dianggap telah merepresentasikan berbagai informasi yang diperlukan (Meleong, Lexy J., 2002:4)

Data sekunder berupa dokumentasi baik dari media maupun laporan penelitian  yang berkaitan dengan pelaksanaan pengentasan kemiskinan melalui program bedah rumah.

  • Lokasi Penelitian, Menurut Moleong cara terbaik yang perlu ditempuh dalam penentuan lapangan penelitian ialah dengan jalan mempertimbangkan teori substantif, pergilah dan jajakilah lapangan untuk melihat apakah terdapat kesesuaian dengan pernyataan yang berada di lapangan. Keterbatasan georafis dan praktis perlu pula dijadikan pertimbangan dalam penentuan lokasi penelitian (Mely G. Tan,1985:32). Sehubungan dengan hal tersebut, maka penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Desa xxxxxx Kecamatan xxxxxx, Kabupaten Lombok Timur. 
  • Teknik Pengumpulan Data, Teknik  pengambilan data adalah cara yang digunakan oleh peneliti dalam mengumpulkan data penelitian. Untuk mengumpulkan dan memperoleh data yang valid, di perlukan data yang lengkap dan akurat sesuai dengan keadaan. Sehingga perlu teknik yang tepat untuk memperoleh informasi tersebut. Teknik pengumpulan data yang di gunakan untuk memperoleh data dalam penulisan efektivas program keluarga harapan di Desa xxxxxx Kecamatan xxxxxx Kabupaten Lombok Timur, adalah dengan menggunakan angket. Angket yang di kembangkan dalam penelitian ini berdasarkan variabel yang di jabarkan dengan teori efektivas dari budiani (2007), yakni meliputi ketepatan sasaran program, sosialisasi program,  tujuan program dan pemantauan program. Untuk menganalisis jawaban responden mengunakan skala likert. 
  • Teknik Pengolahan Data. Pengolahan data merupakan bagian yang amat penting dalam metode ilmiah, karena dengan pengolahn data, data tersebut dapat diberi arti dan makna yang berguna dalam memecahkan masalah penelitian. Data mentah yang dikumpulkan perlu dipecah-pecahkan dalam kelompok-kelompok, diadakan kategorisasi, dilakukan manipulasi serta diperas sedemikian rupa sehingga data tersebut memiliki makna untuk menjawab masalah dan bermanfaat untuk menguji hipotesa atau pertanyaan penelitian. Pengolahan data kualitatif daam penelitian akan melalui tiga kegiatan analisis yakni sebagai berikut : a).Reduksi data, diartikan sebagai suatu proses pemilihan data, pemusatan perhatian pada penyederhanaan data, pengabstrakan data, dan transpormasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan tertuis dilapangan. Dalam kegiatan reduksi data dilakukan pemilahan-pemilahan tentang : bagian data yang perlu diberi kode, bagian data yang harus dibuang, dan pola yang harus diberi peringkasan. Jadi dalam kegiatan reduksi data dilakukan : penajaman data , penggoongan data, pengarahan data, pembuangan data yang tidak perlu, pengorganisasian data untuk bahan menarik kesimpulan. Kegiatan reduksi data ini dapat dilakukan melalui : seleksi data yang ketat, pembuatan ringkasan, dan menggologkan data menjadi suatu pla yang lebih luas dan mudah di fahami. b).Penyajian data dapat dijadikan sebagai ksimpulan informasi yang tersusun sehingga memberikan kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Penyajian yang sering digunakan adalah bentuk naratif, bentuk matriks, grafik, dan bagan. c).Menarik Kesimpulan/Verifikasi, Sejak langkah awal dalam pengumpulan data, peneliti sudah mencari arti tentang segala hal yang teah dicatat atau disusun menjadi suatu onfigurasi tertentu. Pengolahan data kualitatif tidak akan menarik kesimpulan secara tergesa-gesa, tetai secara bertahap dengan tetap memperhatikan perkembangan perolehn data.
Analisis data, Teknik analsis data yang dilakukan dalam penelitian ini untuk memperoleh data-data yang relevan dan untuk mendapatkan data secara objektif, kuat dan dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya. Teknik analisis data juga digunakan untuk menjawab rumusan masalah. Teknik analisis data yang di gunakan pada penelitian ini adalah analisis kualitatif.

Referensi, Efektivitas dapat dinyatakan sebagai tingkat keberhasilan organisasi dalam usaha untuk mencapai tujuan atau sasaran, dan akan menghasilkan produk yang merupakan hasil dari sebuah kebijakan, keinginan-keinginan yang ingin dicapai yang selama ini dilihat dari kenyataan yang ada di lapangan. Jadi kita bisa simpulkan bahwa efektifitas adalah pengaruh atau dampak yang merupakan hasil dari kebijakan atau langkah yang diambil, yang tentunya timbul dari keinginan-keinginan untuk mencapai target dengan melihat kenyataan yang ada dilapangan. 

Menurut bahasa kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective yang berarti  berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Kamus ilmiah populer mendefinisikan efetivitas sebagai ketepatan penggunaan, hasil guna atau menunjang tujuan.  Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program. Disebut efektif apabila tercapai tujuan ataupun sasaran seperti yang telah ditentukan. Pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, terutama individu-individu yang mengalami kemiskinan. Sebagai tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial yaitu: “Masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya” (Suharto,2006:59) 

Prinsip pemberdayaan masyarakat desa merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui kegiatan peningkatan prakarsa dan swadaya masyarakat. Prinsip utama dalam mengembangkan konsep pemberdayaan masyarakat menurut Drijver dan Sajise ada lima macam, yaitu:
  1. Pendekatan dari bawah (buttom up approach): pada kondisi ini pengelolaan dan para stakeholder setuju pada tujuan yang ingin dicapai untuk kemudian mengembangkan gagasan dan beberapa kegiatan setahap demi setahap untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.
  2. Partisipasi (participation): dimana setiap aktor yang terlibat memiliki kekuasaan dalam setiap fase perencanaan dan pengelolaan.
  3. Konsep keberlanjutan: merupakan pengembangan kemitraan dengan seluruh lapisan masyarakat sehingga program pembangunan berkelanjutan dapat diterima secara sosial dan ekonomi.
  4. Keterpaduan: yaitu kebijakan dan strategi pada tingkat lokal, regional dan nasional.
  5. Keuntungan sosial dan ekonomi: merupakan bagian dari program pengelolaan. (Sutrisno, 2005:18).
Merujuk pada konsep dasar pemberdayaan masyarakat bahwa dasar-dasar pemberdayaan masyarakat adalah: “Mengembangkan masyarakat khususnya kaum miskin, kaum lemah dan kelompok terpinggirkan, menciptakan hubungan kerjasama antara masyarakat dan lembaga-lembaga pengembangan, memobilisasi dan optimalisasi penggunaan sumber daya secara keberlanjutan, mengurangi ketergantungan, membagi kekuasaan dan tanggung jawab, dan meningkatkan tingkat keberlanjutan” (Sutrisno, 2005:17). 

Menurut Kamus Bahasa Indonesia Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan, pakaian, tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup. Kemiskinan dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yang saling bertentangan dan satu kelompok teori yang tidak memihak (middle ground), yaitu teori yang memfokuskan pada tingkah laku individu (behavioral), teori yang mengarah pada struktur sosial, dan yang satu teori mengenai budaya miskin (Michael Sherraden, 2006:46-54)

Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lainnya adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perdesaan), PNPM-PISEW (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Infrastruktur Ekonomi Masyarakat Ekonomi Wilayah), termasuk program keluarga harapan (PKH). 

Ada tiga macam konsep kemiskinan (Sunyoto Usman, 2004: 125), yaitu kemiskinan absolut, kemiskinan relatif, dan kemiskinan subyektif. Konsep kemiskinan absolut dirumuskan dengan membuat ukuran tertentu yang konkrit (afixed yardstick). Masing-masing negara mempunyai batasan kemiskinan absolut yang berbeda-beda sebab kebutuhan hidup dasar masyarakat yang dipergunakan  sebagai acuan memang berlainan. Karena ukurannya dipastikan, konsep kemiskinan ini mengenal garis batas kemiskinan.

Kesimpulan 
Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
  1. Program Keluarga Harapan (PKH) sangat efektif dengan kombinasi implementasi pemberdayaan masyarakat miskin (RTSM) dan peran pendamping sehingga lebih tepat dan dapat meringankan dan membantu Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) di Desa xxxxxx Kecamatan xxxxxx Kabupaten Lombok Timur. 
  2. Pendamping yang melaksanakan peran pendamping secara efektif merupakan kunci keberhasilan program pemberdayaan masyarakat miskin dan Implementasi pemberdayaan masyarakat miskin yang menjadi proses pelaksanaan program juga dipengaruhi pendukung program berupa besaran jumlah dana yang diterima dan upaya pemberdayaan masyarakat.
  3. Efektivitas keberhasilan PKH dapat diukur menggunakan beberapa indikator. Indikator tersebut adalah ketepatan sasaran sosialisasi program, sosialisasi program, tujuan program, pemanfataan dan cara kerja yang baik dan benar, produktif dalam pelayanan, prestasi kerja, pemanfaatan tenaga, dan penanggulangan kemiskinan. Selain indikator tersebut, peran pendamping juga mempengaruhi efektivitas keberhasilan program keluarga harapan dalam rangka pengentasan kemiskinan untuk kesejahteraan masyarakat. #LiterasiKeluarga
Baca Juga : Partisipasi Masyarakat

4/17/18

Tilawatil Qur’an (STQ) Kab. Lombok Timur ke-XXV Tahun 2018

Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tingkat Kabupaten Lombok Timur yang ke-XXV tahun ini siap digelar pada tanggal, 16 s/d 22 April tahun 2018 atau bertepatan dengan tanggal 29 Rajab-5 Sya’ban 1439 H. Pagelaran STQ ke-XXV Tingkat Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat ini akan dipusatkan di Lapangan Umum Kecamatan Aikmel dengan mengangkat tema “Menuju Generasi Qur’ani” dan akan dibuka langsung Penjabat Sementara (PJs) Bupati Lombok Timur, H. Ahsanul Khalik. Dalam kegiatan pembukaan kegiatan STQ dihadiri oleh tamu undangan dan ribuan masyarakat membanjiri lapangan umum Aikmel sebagai bentuk partisipasi menyambut kegiatan STQ ke –XXV.
Seleksi Tilawatil Qur’an Tahun 2018
Sebelum kegiatan STQ dibuka secara resmi pada malam harinya, STQ XXV, sebagai bentuk pra acara menyambut kegiatan STQ diawali dengan kegiatan pawai ta’aruf pada sore hari dengan rute Lapangan Umum Lenek Kec. Lenek menuju Lapangan Umum Aikmel yang diikuti kafilah STQ dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur dan peserta lainnya yang merupakan pelajar dari tingkat SMP dan SMA sederajat serta stkeholder lingkup Kecamatan Aikmel dan disambut oleh Peserta Dididk, Dewan Guru dan Masyarakat Kecamatan Aikmel.

Kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an ini untuk menentukan juara dalam gelaran STQ ini akan dimulai pada Selasa (17/4) dengan 5 kecamatan, yakni Kecamatan Keruak, Jerowaru, Sambelia, Sembalun dan Kecamatan Sakra Barat dengan peserta berjumlah 67 orang. Disusul pada hari berikutnya dengan 5 Kecamatan lagi, yakni Kecamatan Masbagik, Labuhan Haji, Pringgasela, Kec. Sakra, dan Kecamatan Sakra Timur dengan 58 peserta. Pada hari berikutnya lagi akan diikuti Kecamatan Selong, Sikur, Sukamulia, Pringgabaya dan Kecamatan Wanasaba dengan 65 peserta dan berikutnya 5 kecamatan lainnya pada hari berikutnya, yaitu Kecamatan Aikmel, Montong Gading, Suralaga, Suela dan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.
Seleksi Tilawatil Qur’an Tahun 2018
Menurut pantauan penulis selama mengikuti seluruh rangkaian prosesi acara, bahwa lokasi pelaksanaan dibagi dalam 3 lokasi, masing-masing di Lapangan Umum Aikmel dengan pelaksanaan pada pagi dan malam hari, di Masjid Jami’ Al-Mujahidin Aikmel dan di Masjid Besar AT-Taqwa Batu Belek. Untuk di kedua masjid ini, pelaksanaan seleksi dilakukan hanya pada pagi hari. Gekaran ke-XXV STQ tingkat Kabupaten Lombok Timur kali ini diikuti 257 peserta yang akan berkompetisi di 3 cabang lomba, yaitu cabang tilawah Al-Qur’an dengan 3 golongan, cabang tahfiz Al-qur’an dengan 5 golongan dan pada cabang tafsir Al-Qur’an dengan golongan tafsir Bahasa Arab putra dan putrid.

Sistem Seleksi Pendaftaran CPNS Nasional 2018

Kabar gembira untuk kita masyarakat Indonesia bagi yang sudah lama menanti atau menunggu untuk bisa mendaftar CPNS Tahun 2018, kini tiba saat yang dinanti yaitu pendaftaran CPNS tahun 2018 setelah sekian lama akhirnya penerimaan CPNS 2018 dibuka juga, melalui informasi ini kami akan membahas terkait dengan pendaftaran CPNS 2018 maka dari itu informasi ini penting untuk diketahui banyak orang terutama bagi yang berminat mengikuti Rekrutmen CPNS 2018 melalui halaman resmi https://sscndikdin.bkn.go.id/

Sebelum mendaftar ke sekolah kedinasan yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari : 
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  4. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang akan dilamar
Pendaftaran CPNS 2018
TATA CARA PENDAFTARAN SEKOLAH KEDINASAN 2018
  1. Pelamar harus masuk ke portal SSCN Sekolah Kedinasan 2018 di https://sscndikdin.bkn.go.id/
  2. Klik Pengumuman untuk mencari informasi terkait instansi yang dibuka
  3. Pilih Sekolah Kedinasan yang akan dilihat. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah Kedinasan
  4. Menu Pengumuman untuk melihat jadwal dan persyaratan Sekolah Kedinasan
  5. Menu Alur untuk melihat tata cara pendaftaran
  6. Menu Helpdesk untuk bantuan dan pengaduan 
  7. Menu FAQ untuk mecari permasalahan
  8. Menu Layanan Call Center untuk menghubungi instansi terkait pendaftaran
  9. Menu Registrasi untuk mendaftar akun di portal SSCN Sekolah Kedinasan
  10. Menu Log In untuk untuk melengkapi data setelah Daftar Akun

Daftar ke Portal SSCN Apabila pelamar sudah siap untuk mendaftar di https://sscndikdin.bkn.go.id/ langkah-langkahnya adalah: 1). Klik Registrasi, 2). Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK) 3). Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi Sekolah Kedinasan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), 4). Centang kotak captcha yang tersedia 5). Setelah data di atas dimasukan, klik untuk melakukan pendaftaran akun, 6). Pada proses ini, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data di Ijazah Sekolah Menegah Atas atau sederajat. Proses pemberkasan seleksi Sekolah Kedinasan menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar. 7). Data lain yang perlu diisi terdiri dari data : 
  • E-mail Masukan e-mail aktif dan valid
  • Password Masukan password yang mudah diingat minimal 6 (enam) karakter, Harap catat dan simpan password Anda karena akan digunakan untuk Log In di SSCN Sekolah Kedinasan dan portal Sekolah Kedinasan yang dipilih
  • Pertanyaan Pengaman 1 Pilih pertanyaan pengaman Anda
  • Jawaban Pengaman Masukan jawaban pertanyaan pengaman 1 yang telah Anda pilih 
  • Pertanyaan Pengaman 2 Pilih pertanyaan pengaman Anda
  • Jawaban Pengaman Masukan jawaban pertanyaan pengaman 2 yang telah Anda pilih 
  • Captcha Klik kotak captcha yang tersedia 
8). Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Setelah tombol diklik, data tidak dapat diperbaiki atau diubah., 9). Selanjutnya klik simpan. 10). Halaman pemberitahuan bahwa pembuatan akun di portal SSCN Sekolah Kedinasan berhasil, klik untuk mencetak Kartu Infromasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke portal SSCN Sekolah Kedinasan. Simpan kartu tersebut dengan baik. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh panduan registrasi CPNS 2018 DISINI

4/14/18

Program Kegiatan Ekstrakurikuler Seni Tari SD Negeri 4 Aikmel

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan suatu kegiatan non-pelajaran atau kegiatan non-formal yang dilakukan disatuan pendidikan kepada peserta didik sekolah yang umumnya dilaksnakan di luar jam belajar kurikulum standar, yang diharapkan mampu mengembangkan bakan dan minat siswa sesuai dengan kompetensi bidang masing-masing. Setiap sekolah tentunya melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler. Salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan pada satuan pendidikan misalnya pramuka, kegiatan IMTAQ, Kegiatan TIK, Kegiatan Seni Membaca Alrur’an, ekstrakurikuler seni tari, musik, seni lukis, paskibra, peraturan baris-berbaris (PBB), olahraga prestasi dan kegiatan kegiatan lain yang diharapkan mampu menumbuhkembangkan bakat dan kreatifitas peserta didik.
Ekstrakurikuler Seni Tari Tingkat SD
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat salah satu mata pelajaran yaitu Seni Budaya dan Keterampilan yang sangat diperlukan karena didalamnya terdapat  penanaman akan nilai edukasi dan estetika yang berakar pada tradisi seni budaya. Salah satu tujuan Seni Budaya dan Keterampilan adalah menggali kemampuan,  bakat dan minat siswa dalam berolah seni dan rasa, baik rasa musikal, peran, gerak maupun rupa. Karena tidak seimbangnya kemampuan yang harus dimiliki oleh siswa dengan alokasi waktu yang tersedia, maka diperlukan waktu ekstra diluar jam pelajaran sebagai sarana pengembangan dari kemampuan yang harus dimiliki. Dalam rangka pengembangan kemampuan dan menggali potensi siswa dalam mengolah rasa, maka SDN 4 Aikmel perlu mengadakan kegiatan ekstrakurikuler salah satu cabang seni tari.
Ekstrakurikuler Seni Tari Tingkat SD
Tujuan Kegiatan
  1. Memperhalus rasa yang ada pada siswa agar mampu mengapresiasi dan   mengekspresikan nilai-nilai seni yang ada pada diri anak melalui gerak tari
  2. Sebagai pengembangan kegiatan ekstrakurikuler seni tari
  3. Mengenalkan dan menanamkan rasa cinta siswa terhadap seni tari
  4. Sebagai sarana dan wadah untuk menggali ekspresi, potensi bakat dan minat siswa dalam berolah seni
Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ektrakurikuler seni tari ini adalah siswa kelas 3 dan 4 SDN 4 Aikmel yang berminat untuk mengembangkan  potensi seni tari yang dimilikinya.
Waktu dan Tempat Kegiatan
  1. Waktu latihan, Kegiatan ekstrakurikuler ini Dilaksanakan setiap hari Rabu pukul (14.00 – 16.00)
  2. Tempat kegiatan, Gedung Serbaguna dan Lapangan SDN 4 Aikmel
Program Kegiatan
Program ini merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dalam rangka menumbuh kembangkan bakat dan minat peserta didik dalam berbagai kreatifitas guna memotivasi seluruh siswa untuk berkiprah sesuai dengan kemampuan dan kegemaran mereka sehingga tercipta suatu kematangan sejak dini terkait dengan bidang dan kompetensi peserta didik.

2.1   Agenda Kegiatan

       Ekstrakulikuler seni tari tradisional ini bertempat di daerah Aikmel menjadi agenda kegiatan ekstrakulikuler seni tari SDN 4 Aikmel. Tari tradisional di lingkungan daerah Aikmel dipilih karena tari tradisional sebagai syarat akan nilai moral dan sosial. Selalu ada cerita yang berhubungan dengan kearifan lokal disampaikan melalui gerakan-gerakan tubuh. Hal ini juga menjadi sangat penting dalam menanamkan kecintaan siswa terhadap budaya daerahnya. Adapun dalam menari terdapat 3 unsur yang akan dipelajari oleh siswa yaitu wiraga, merupakan dasar keterampilan gerak dari bagian fisik tubuh penari, diantaranya gerakan jari-jari tangan, pergelangan tangan, siku-siku tangan, bahu, leher, muka dan kepala, lutut, mulut, jari-jari kaki, dada, perut, pinggul, mata, alis dan pergelangan kaki.
  Yang kedua yaitu wirama, yaitu suatu pola pengaturan dinamika untuk mencapai gerakan yang harmonis seperti tempo tarian. Yang ketiga yaitu wirasa, merupakan tingkatan penjiwaan dan penghayatan dalam tarian yang diekspresikan melalui gerakan, mimik wajah penari sehingga melahirkan keindahan, seperti halus, lembut, sedih, gembira, dan lain-lain.

Adapun program latihan seni tari yang akan diberikan yaitu:
1. Teknik dasar menari ( pengenalan wiraga, wirama, dan wirasa )
2. Gerakan dasar tangan
3. Gerakan dasar kaki
4. Kombinasi gerak dasar tangan dan kaki
5. Gerakan lanjutan kreasi ( membentuk suatu tari kreasi daerah )
6. Penghalusan gerakan tari baik wiraga, wirama, dan wirasa agar menjadi suatu tarian yang padu

2.2  Pelatih
Pelatih ekstrakurikuler seni tari yaitu guru SDN 4 Aikmel yang menjadi pembimbing ekstrakulikuler tersebut.
Pelatih Kegiatan Ekstrakurikuler
2.3  Target Pencapaian
Target pencapaian yaitu mengisi berbagai pentas dan mengikuti berbagai perlombaan tari yang diadakan antar sekolah dasar.

Penutup 
Demikian gambaran umum mengenai program kerja kegiatan ekstrakurikuler kesenian di SDN 4 Aikmel. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan kontribusi yang baik untuk para siswa SDN 4 Aikmel Kecmatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.

4/10/18

Perbaikan Data Peserta Bio UN dan jadwal USBN tahun pelajaran 2017/2018

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018. 

Pusat Penilaian Pendidikan mengembangkan sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah/Madrasah daring 2018 SD/MI berawal pada pelaksanaan US/M tahun ajaran 2017/2018 yang mana saat itu hanya berfungsi untuk pemeliharaan data siswa saja. Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah Madrasah pada tahun 2017 dan sebelumnya hanya dijaring oleh panitia tingkat Provinsi dengan menggunakan program secara offline dan waktu deadline yang digunakan terlalu dekat dengan pelaksanaan UN. Sejalan dengan bergeraknya waktu, dan kebutuhan rekap data calon perserta US/M Tahun Pelajaran 2017/2018 yang lebih awal, serta berkembangnya teknologi yang mudah didapat dan digunakan, kami merasa perlu merubah metode pendataan yang biasa di gunakan pada baik dengan metode ofline dan online. 

Pelaksanaan USBN SD/MI/SDTK/SPK terdiri dari :
A. Mekanisme Penyusunan Soal Peran satuan pendidikan adalah mengirimkan perwakilan guru untuk menyusun soal di KKG. Peran KKG sebagai berikut. 

  1. Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi USBN.
  2. Menyusun soal USBN yang disusun oleh guru-guru di dalam KKG. 
  3. Menerima soal USBN (20%-25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.
  4. Menelaah dan merakit soal USBN.

B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu 

  1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  2. Bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan
  3. USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri oleh Kementerian Agama.
  4. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit
  5. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, seperti mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Jadwal USNBN Jenjang SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018
Jadwal USNBN Jenjang SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018

Sebelum penyelenggaraan ujian berlangsung ada baiknya Bapak Ibu saudara untuk menelaah kembali Data Calon Peserta Ujian mungkin ada kekeliruan sehingga perlu dilakulan perbaikan Data Peserta USBN SD/MI Tahun pelajaran 2017/ 2018  berikut beberapa catatan yang kami berikan :

  1. Data Peserta kembali menjadi data yang lama ( belum di edit dan jadi DNS / tanpa nopes ), ada pula data yang hilang 
  2. Sekolah / Madrasah dapat melakukan editing sendiri data dimaksud, dengan membuka laman http//biounsdmi.kemdikbud.go.id / biounsd18 User Id : DNTB2306XXX Password : DNTB2306XXXP , (X = KODE SEKOLAH ) Menu Editing sudah aktif. Segera lakukan perubahan password bila sudah login. Catatan : a. Untuk kata sandi telah di reset. Silahkan mengaju kepada juknis pendataan atau koordinasi dengan admin tingkat diatasnya. b. Untuk file dari EMIS (extensi EZ) sudah dapat dilakukan upload. Info Pemindaian : Silahkan Download Aplikasi Pemindaian SD 2018 yang sudah di sediakan di WEB. Atau berkordinasi dengan Dinas Provinsi Setempat, Kemudian untuk file Pendukungnya sama dengan tahun lalu. 
  3. Upload ulang akan dilakukan apabila : Baca Juga : Cara Login Manajemen Pendataan Bio UN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018
A. Data pada bioun on line hilang
Catatan penting, Perubahan Kurikulum, Demi terjaganya intregasi data kurikulum. Secara default Kurikulum akan SINKRONISASI   dengan data kurikulum pada file DZ / EZ ketika melakukan proses Upload. Kemudian data Kurikulum dapat dilihat di menu Data Master > Sekolah atau Rekap > Siswa.  SelanjutnyaApabila  TERDAPAT KEKELIRUAN atau DATA KOSONG  pada data kurikulum, silahkan melakukan perubahan di menu  Data Master > Sekolah . 

Apabila akses editing ditutup, silahkan berkordinasi dengan operator Kab/Kota atau Provinsi.
B. Sekolah / Madrasah melakukan penambahan / pengurangan jumlah siswa.
C. Upload Ulang dilakukan oleh Admin Kab.
D. Sekolah / Madrasah mengirim file DZ atau EZ 
Jika mengalami perubahan data silahkan segera mengirim data hasil perubahan yang sudah valid ke Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan setempat. Editing dan upload dimkasud ditutup sampai tanggal 15 Mei 2018 dan selanjutnya akan dilakukan generate ulang untuk penetapan DNT dan Kartu Peserta. Demikian informasi ini disampaikan, agar dapat di selesaikan dengan baik sebagaimana mestinya, hal hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Tim Pendataan USBN Kabupaten/Kota tempat bapak ibu bekerja. Terima kasih.

4/8/18

Verval Data Proses Pembelajaran Sesuai SPM dan SNP 2018

Sistem verifikasi validasi data proses pembelajaran pada tingkat entitas satuan pendidikan (meliputi peserta didik. pendidik dan sarana-prasarana) yang mengacu pada SPM (Standard Pelayanan Minimal) dan SNP (Standard Nasional Pendidikan). Proses verifikasi dan validasi data dilakukan dengan formula/parameter yang berbasis pada indikator pendidikan yang tertuang dalam SPM dan SNP. Pada tahap awal jumlah formula/parameter masih sangat tebatas, dan akan terus dikembangkan. Sistem ini menghasilkan catatan-catatan kesesuaian dan konsistensi terhadap proses belajar mengajar setiap satuan pendidikan dengan standard yang telah ditentukan. Implikasi dari hasil sistem ini adalah sebagai bahan masukan pada penentu kebijakan tentang kondisi proses belajar mengajar pada setiap entitas satuan pendidikan, yang selanjutnya dapat di susun intervensi kebijakan yang tepat.

Aplikasi sistem verifikasi dan validasi proses pembelajaran dijalankan dengan mengakses halaman website http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/ pada browser, tampilan awal dapat anda lihat seperti gambar dibawah ini
Sistem verifikasi dan validasi proses pembelajaran

Sistem 'Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran' bertujuan untuk melakukan verifikasi kesesuaian data proses pembelajaran setiap satuan pendidikan menurut kabupaten-kota menurut standard (SNP dan SPM) yang sudah ditentukan. Output dari aplikasi ini akan menghasilkan informasi tentang potret proses pembelajaran di setiap Kabupaten-kota, yang selanjutnya menjadi bahan Pengelola Pendidikan di kabupaten/kota , Provinsi dan Pusat untuk menentukan arah kebijakan pembinaan Satuan Pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran. Proses pembelajaran melibatkan proses mengajar dan belajar di mana pendidik, peserta didik, substandi pendidikan, sarana dan prasarana terorganisir secara sistematis untuk mencapai target yang telah ditentukan. Input, proses dan output pembelajaran menjadi penting untuk mengukur keberhasilan pendidikan yang tergambarkan dalam data proses pembelajaran.

Data proses pembelajaran merupakan kompilasi dari data peserta didik, satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan yang merupakan salah satu bagian dari data pokok pendidikan. Proses verifikasi-validasi data proses pembelajaran berada pada tingkat entitas satuan pendidikan, sebagai bentuk monitoring dan evalusi pelaksanaan proses belajar mengajar yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Data tersebut selanjutnya diolah menjadi informasi yang diperlukan pimpinan dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan dalam menyusun strategi-strategi pengelolaan dan pembinaan Satuan pendidikan, Pendidik-Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin akses dan mutu bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  3. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
  4. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  5. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
  6. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  7. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  8. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
  9. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
  10. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  11. Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  12. Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  13. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
  14. Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
  15. Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
  16. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
  17. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  18. Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  19. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
  20. Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  21. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
  22. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  23. Buku Panduan Guru adalah pedoman yang memuat strategi Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
  24. Buku Teks Pelajaran adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
  25. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik
  26. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
  27. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
  28. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  29. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  30. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
  31. Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  32. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
  33. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  34. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  35. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
  • Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar pesertadidik.
  • Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan danpengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
  • Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajarpeserta didik.
  • Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  • Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  • Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  • Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
  • Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukanoleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
  • Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
  • Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

Sistem "Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran" dimaksudkan untuk memastikan konsistensi proses belajar mengajar (PBM) dengan acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan sumber data Dapodik. Untuk memudahkan proses verifikasi dan validasi maka perlu dibuatkan suatu aplikasi verifikasi dan validasi yang baik dan mudah dioperasikan oleh pengguna (user friendly). Pada sub‐bab ini akan dijelaskan tatacara penggunaan aplikasi verifikasi dan validasi proses pembelajaran. 

A. TAMPILAN AWAL 
Aplikasi sistem verifikasi dan validasi proses pembelajaran dijalankan dengan mengakses website http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/
Ada beberapa fitur aplikasi dalam mengoperasikannya dibutuhkan login (username dan password). Terkait dengan login lakukan regristrasi anggota pada Jaringan pengelola data pendidikan (sumber daya manusia). Bagian‐bagian pada tampilan awal, adalah sebagai berikut :  Menu bar, apabila telah melakukan login maka menu bar Proses dan Formula dapat diakses.  Daftar formula/parameter, menampilkan daftar formula/parameter yang tersedia dalam sistem.  Login pengelola.
B. DAFTAR FORMULA/PARAMETER 
Untuk melihat formula/parameter yang tersedia pada sistem dapat menggunakan scroll‐bar naik‐turun, untuk melihat ketererangan detail dari formula/parameter cukup dengan men‐klik pada nama formula/parameter sehingga akan ditampilkan kotak dialog. 
C. LOGIN Sebelum dapat mengakses aplikasi ini, user harus login terlebih dahulu (mempunyai user id), klik menu login pada menu aplikasi, sehingga tampil halaman login berikut:
verifikasi dan validasi proses pembelajaran
Form login user :  Masukan user‐id anda pada isian user‐name,
Masukan password anda pada isian password, Klik tombol Log In.
D. PROSES 
Merupakan bagian utama pada aplikasi verifikasi dan validasi proses pembelajaran, pada halaman ini ada beberapa bagian yang harus diisi. Untuk melakukan verifikasi dan validasi proses pembelajaran, lakukan langkah‐langkah sebagai berikut:
  1. Tentukan bentuk pendidikan dengan cara men‐klik tombol combo kemudian pilih satu pada pilihan yang tersedia, perhatikan pada bagian formula/parameter akan ditampilkan sesuai dengan bentuk pendidikan yang terpilih.
  2. Tentukan wilayah sekolah yang terbagi menjadi dua yaitu provinsi dan kabupaten/kota, klik tombol combo kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota.
  3. Tentukan tahun data dengan memilih tahun data yang tersedia pada pilihan.
  4. Beri tanda centang pada kolom eksekusi sesuai dengan formula yang akan dieksekusi.
  5. Tekan tombol Eksekusi formula untuk memulai proses, tunggu beberapa saat sampai tampil halaman hasil eksekusi formula untuk wilayah kabupaten kota tempat anda bekerja dan memperlihatkan ada 2 (dua) formula/parameter yang di centang, untuk setiahasil proses formula/parameter terbagi menjadi dua bagian yang terdiri dari grafik dan tabel.


4/2/18

Membuka Kuncian SPTJM DHGTK Akibat Salah Mengunci Bulan

Terlanjur mengunci Akhirnya Galau. Postingan ini mungkin dapat membantu bapak ibu mengatasi kegalauan akibat salah mengunci pada DHGTK. Sebagai gambaran bagi saudara suadara operator sekolah yang bertanya-tanya mungkin ada sedikit masalah atau kekeliruan dalam pengelolaan DHGTK sehingga  terlanjur salah mengunci daftar hadir, maka dalam kesempatan ini penulis sedikit berbagi ilmu terkait bagaimana cara membuka kuncian DHGTK yang sudah terlanjut terkunci akibat khilap atau salah memilih bulan yang akan dikunci, maka solusi yang dapat dikutip adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh admin pusat DHGTK
Membuka Kunci DHGTK
Simak postingan admin pusat atas permasalahan terlanjur mengunci, dikutip dari status atau postingannya tangal 6 maret 2018 pukul 12.45 WIB
Sekarang bulan maret..
Absensi kekunci bulan maret...
Akan dibuka sistem saat sp rekap dijalankan..
Jadwal sp rekap adalah jam 4 sore..
Ternyata bahasa saya terlalu sulit..
Lebih membumi bhasanya wakepo..
Jadi wakepo aja yg jelasin dech...
Wakepo : begini lo bro..
Sekarang kan masih bulan maret tgl 6...
Lah terus ada yang sudah seneng bikin sptjm 
Nah kalo bikin sptjm kan datanya dikunci
Ternyata bro and sis salah kunci... Mau ngunci bulan januari, tapi yang kekunci malah maret.. Salahkan..salah ga?
Nah karena salah kunci kan bro and sis ga bisa ngabsen..
Nah... Kuncian yg terjadi dibulan berjalan bulan maret kekunci dibulan maret..
Itu akan di buka otomatis by sistem...
Saat sp rekap absen dijalankan..
Yaitu setiap jam 4 sore...

Nah, kesimpulan yang dapat ditarik adalah silah bapak ibu dapat melaukan edit daftar hadir yang sudah teranjut dikonci akibat salah pilih bulan tepatnya pada pukul 4 sore waktu Indonesia bagian barat, dan dibuka otomatis oleh system. Jadi bagi yang keliru silahkan menunggu waktu yang telah disampaikan diatas, semoga berhasil.

Redaksi yang muncul pasca mengunci DHGTK, untuk itu teliti dulu sebelum mengunci. Baca selengkapnya sebelum mengunci agar tidak salah mengunci ya. Contohnya
Data hadir bulan April semester 20172 SUDAH DIKUNCI oleh Kepala Sekolah pada tanggal 2018/04/02
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama:Kepala Sekolah
Tempat, Tanggal Lahir:
NIP:
Jabatan:Kepala Sekolah

Menyatakan dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebenaran data absensi guru yang tertera pada daftar di bawah. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa data yang saya berikan tidak sesuai dengan data sebenarnya sehingga dapat menyebabkan kerugian negara dan kerugian pihak-pihak lain, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar Absensi Kehadiran Guru bulan April tahun 2018
Demikian surat pernyataan ini saya buat secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Lombok Timur, 31-April-2018
Yang Membuat Pernyataan
Kepala Sekolah
NIP

Contereng, Saya Setuju
Beri tanda centang pada kotak disamping sebagai persetujuan bahwa data daftar hadir secara digital sudah sesuai dengan data kehadiran sebenarnya. Dengan ini saya Kepala Sekolah faham dengan memberikan persetujuan ini, maka segala tanggung jawab data menjadi tanggung jawab saya.
Contereng, Kunci daftar hadir
Dengan memberikan persetujuan ini, "saya Kepala Sekolah sadar dan tahu bahwa data daftar hadir bulan April tahun 2018 akan di kunci dan tidak bisa lagi dilakukan perbaikan".

Lampiran
Alamat : Jalan Pariwisata No 18 Aimel Desa/Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kode POS 93653
Kabupaten/Kota : Lombok Timur Provinsi : Nusa Tenggara Barat
Rekap Kehadiran Perbulan April tahun 2018