Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Pusat Penilaian Pendidikan mengembangkan sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah/Madrasah daring 2018 SD/MI berawal pada pelaksanaan US/M tahun ajaran 2017/2018 yang mana saat itu hanya berfungsi untuk pemeliharaan data siswa saja. Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah Madrasah pada tahun 2017 dan sebelumnya hanya dijaring oleh panitia tingkat Provinsi dengan menggunakan program secara offline dan waktu deadline yang digunakan terlalu dekat dengan pelaksanaan UN. Sejalan dengan bergeraknya waktu, dan kebutuhan rekap data calon perserta US/M Tahun Pelajaran 2017/2018 yang lebih awal, serta berkembangnya teknologi yang mudah didapat dan digunakan, kami merasa perlu merubah metode pendataan yang biasa di gunakan pada baik dengan metode ofline dan online.
Pelaksanaan USBN SD/MI/SDTK/SPK terdiri dari :
A. Mekanisme Penyusunan Soal Peran satuan pendidikan adalah mengirimkan perwakilan guru untuk menyusun soal di KKG. Peran KKG sebagai berikut.
- Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi USBN.
- Menyusun soal USBN yang disusun oleh guru-guru di dalam KKG.
- Menerima soal USBN (20%-25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.
- Menelaah dan merakit soal USBN.
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
- Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
- Bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan
- USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri oleh Kementerian Agama.
- Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit
- Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, seperti mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Jadwal USNBN Jenjang SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018
Sebelum penyelenggaraan ujian berlangsung ada baiknya Bapak Ibu saudara untuk menelaah kembali Data Calon Peserta Ujian mungkin ada kekeliruan sehingga perlu dilakulan perbaikan Data Peserta USBN SD/MI Tahun pelajaran 2017/ 2018 berikut beberapa catatan yang kami berikan :
- Data Peserta kembali menjadi data yang lama ( belum di edit dan jadi DNS / tanpa nopes ), ada pula data yang hilang
- Sekolah / Madrasah dapat melakukan editing sendiri data dimaksud, dengan membuka laman http//biounsdmi.kemdikbud.go.id / biounsd18 User Id : DNTB2306XXX Password : DNTB2306XXXP , (X = KODE SEKOLAH ) Menu Editing sudah aktif. Segera lakukan perubahan password bila sudah login. Catatan : a. Untuk kata sandi telah di reset. Silahkan mengaju kepada juknis pendataan atau koordinasi dengan admin tingkat diatasnya. b. Untuk file dari EMIS (extensi EZ) sudah dapat dilakukan upload. Info Pemindaian : Silahkan Download Aplikasi Pemindaian SD 2018 yang sudah di sediakan di WEB. Atau berkordinasi dengan Dinas Provinsi Setempat, Kemudian untuk file Pendukungnya sama dengan tahun lalu.
- Upload ulang akan dilakukan apabila : Baca Juga : Cara Login Manajemen Pendataan Bio UN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018
Catatan penting, Perubahan Kurikulum, Demi terjaganya intregasi data kurikulum. Secara default Kurikulum akan SINKRONISASI dengan data kurikulum pada file DZ / EZ ketika melakukan proses Upload. Kemudian data Kurikulum dapat dilihat di menu Data Master > Sekolah atau Rekap > Siswa. SelanjutnyaApabila TERDAPAT KEKELIRUAN atau DATA KOSONG pada data kurikulum, silahkan melakukan perubahan di menu Data Master > Sekolah .
Apabila akses editing ditutup, silahkan berkordinasi dengan operator Kab/Kota atau Provinsi.
B. Sekolah / Madrasah melakukan penambahan / pengurangan jumlah siswa.
C. Upload Ulang dilakukan oleh Admin Kab.
D. Sekolah / Madrasah mengirim file DZ atau EZ
Jika mengalami perubahan data silahkan segera mengirim data hasil perubahan yang sudah valid ke Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan setempat. Editing dan upload dimkasud ditutup sampai tanggal 15 Mei 2018 dan selanjutnya akan dilakukan generate ulang untuk penetapan DNT dan Kartu Peserta. Demikian informasi ini disampaikan, agar dapat di selesaikan dengan baik sebagaimana mestinya, hal hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Tim Pendataan USBN Kabupaten/Kota tempat bapak ibu bekerja. Terima kasih.
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?