Pedoman Penggunaan Dana BOS 2018


Sebagai salah satu upaya proses transparansi bantuan BOS, masyarakat dapat memberikan laporan jika menemukan penyalahgunaan dana BOS. Laporan ini akan ditindak lanjuti oleh kabupaten terkait dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kemendikbud mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses BOS agar digunakan sebagaimana semestinya dan memberi laporan jika mendapatkan temuan penyalahgunaan dana BOS.
JUKNIS BOS 2018
Untuk melakukan pengaduan, anda cukup klik tombol dibawah dan masukkan laporan anda. Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB melaksanakan ketentuan sebagai berikut: 

  1. menggandakan/fotokopi formulir Dapodik sesuai kebutuhan; 
  2. melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan; 
  3. membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi; 
  4. memverifikasi  kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana; 
  5. memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodik secara offline  yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian mengirim ke  server  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online; 
  6. wajib mem-backup seluruh data yang telah dimasukkan (entry); 
  7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta  didik/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit; 
  8. melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester; 
  9. sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input  sudah masuk ke dalam  server  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan 
  10. sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah.   

Tim  BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan dasar yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.  Sementara Tim BOS Provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan menengah dan  pendidikan khusus  yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Penetapan Alokasi BOS Tiap Sekolah, Pelaksanaan penetapan alokasi BOS untuk setiap sekolah 
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. 
  1. Tim BOS Provinsi mengunduh data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik yang selanjutnya digunakan dalamperhitungan alokasi BOS tiap sekolah. Data yang diunduh merupakan data dari Dapodik yang telah diambil (cut off) oleh Tim Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  2. Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut. a.  Data yang dijadikan sebagai acuan yaitu: 1)  data hasil  cut off  sebelum triwulan/semester berjalan, yang digunakan sebagai dasar penyaluran awal.  Penggunaan data ini dengan  mempertimbangkan agar proses pencairan BOS sudah dapat dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah dapat menerima BOS di awal triwulan/semester; dan 2)  data hasil  cut off  pada triwulan/semester berjalan yang digunakan untuk informasi pelengkap  dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan menggunakan data sebelum triwulan/semester berkenaan. b.  Cut off  data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu:  1)  cut off  tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan; 2)  cut off  tanggal 30 Januari.  Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan.  Apabila sekolah belum melakukan update  data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan; 3)  cut off  tanggal 30 April.  Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan; 4)  cut off  tanggal 21 September, diharapkan  update  data peserta didik tahun ajaran baru oleh sekolah telah selesai dan Tim BOS Provinsi masih memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana BOS.  Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.  Apabila sekolah belum melakukan  update  data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya; 5)  cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.  c.  Untuk penyaluran BOS triwulanan, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. 1)  Triwulan I a)  Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan I menggunakan data jumlah peserta didik hasil  cut off  Dapodik tanggal 15 Desember dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. b)  Perhitungan alokasi final triwulan I untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil  cut off  tanggal 15 Desember dan hasil  cut off tanggal 30 Januari. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off  tanggal 15 Desember dengan hasil  cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).  Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil  cut off  di atas  yang akan digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

Triwulan II 
  • Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan II menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 Januari, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. 
  • Perhitungan alokasi final triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil  cut off  tanggal 30 Januari dan hasil  cut off tanggal 30 April. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off  tanggal 30 Januari dengan hasil  cut off tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).  Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi  untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil  cut off  di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan  perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. 


Triwulan III 
  • Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan III menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakanperhitungan alokasi sekolah yang berlaku. 
  • Perhitungan alokasi final triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off  tanggal 30 April dengan hasil  cut off  tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).  Hasil  verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. 

Triwulan IV 
  • Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan IV menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21 September, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. 
  • Perhitungan alokasi final triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil  cut off  tanggal 21 September dan hasil  cut off tanggal 30 Oktober. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off  tanggal 21 September dengan hasil  cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah  (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).  Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 (dua)  data hasil  cut off  di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan IV. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan unduh JUKNIS BOS 2018

Post a Comment

0 Comments