Syarat Akreditasi dan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah

Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah.) Aplikasi SisPenA S/M adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web, dimana bisa akses dimana saja, kapan saja dengan syarat terhubung dengan internet. Aplikasi ini pun tak tidak hanya bisa diakses menggunakan Laptop atau komputer tetapi bisa juga menggunakan handphone ataupun tablet yang resolusinya lebih kecil. Adapun langkah – langkah untuk mengakses atau menggunakan aplikasi SisPenA S/M yaitu : 
1. Buka url: http://sispena.bansm.or.id 
2. Atau bisa klik link banner SisPenA S/M yang terdapat disebelah kanan website http://bansm.or.id
Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah 2018

Persyaratan akreditasi tahun 2017 sispena, Surat pernyataaan kepala sekolah Form Upload Pernyataan Kepala Sekolah diupload melalui sispena menggunakan file PDF unduh format pernyataan DISINI

Kemuidan ditambah dengan Form Upload 6 Prasyarat antara lain

  1. Surat Ijin Operasional
  2. Daftar Siswa Tiap Kelas
  3. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum
  5. Daftar Lulusan 1 Tahun Terakhir
  6. Data Sarana & Prasarana (Besar file maksimum 1MB setiap prasyarat. Tipe file DOC, DOCX, dan PDF).

Form Upload 6 Prasyarat

Selanjutnya Form Upload IPDIP (INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI SD/MI) yang berisi 119 item penilaian SD/MI dengan format terlampir dan unduh DISINI   Form Upload Foto Pendukung, minimal 5 buah Besar file maksimum 250kB setiap foto. Format yang diizinkan yaitu JPG, JPEG, GIF dan PNG. Kemudian mengisi inpud data evaluasi diri yang terdiri dari 8 standar dengan jumlah item pertanyaan yaitu 119 item seperti contoh dibawah ini: 

Standar isi
1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.  
Rumusan kompetensi sikap spiritual adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), berupa keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/ madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Perangkat pembelajaran terdiri atas:

  • Program tahunan dan program semester
  • Silabus
  • RPP
  • Buku guru dan buku siswa
  • Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat guru kelas dan guru mata pelajaran).

Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:

  • Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual di SD/MI
  • Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
  • Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
  • Program kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler berupa kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Quran, retreat, atau kegiatan lainnya.

2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran

  • Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi

Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) percaya diri; (e) peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai); (f) bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Perangkat pembelajaran terdiri atas:
Program tahunan dan program
Silabus
RPP
Buku guru dan buku siswa.
Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan dicatat guru kelas dan guru mata pelajaran).
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:

  • Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SD/M
  • Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa.
  • Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
  • Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya dan lain-lain.

2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap sosial.
3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
Kompetensi Inti pengetahuan yang harus dimiliki siswa SD/MI adalah memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar denga cara mengamati, menanya, dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya makhluk ciptaan Tuhan dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat bermain.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi pengetahuan meliputi:
Program tahunan dan program semester.
Silabus
RPP
Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi pengetahuan.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:

  • Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
  • Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
  • Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan, kemampuan akademik, dan lainnya.
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi
Kompetensi Inti Keterampilan pada SD/MI adalah menunjukkan keterampilan berfikir dan bertindak: (a)  kreatif, (b) produktif, (c) kritis, (d) mandiri, (e) kolaboratif, dan (f) komunikatif dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis, dan kritis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat dan tindakan yang mencerminkan perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.

Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi keterampilan meliputi:
Program tahunan dan program semester.
Silabus
RPP
Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen

  • Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
  • Buku pelajaran
  • Hasil tugas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Penilaian keterampilan berupa penilaian kinerja, proyek dan portofolio, berupa kegiatan pengamatan guru seperti menyanyi, bermain peran dan menari, atau produk siswa seperti poster, karangan, puisi, dan lain-lain

2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang kompetensi inti keterampilan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.

Standar proses
11. Sekolah/madrasah mengembangkan silabus yang memuat komponen: (1) identitas mata pelajaran/tema, (2) identitas sekolah/madrasah, (3) kompetensi inti, (4) kompetensi dasar, (5) materi pokok, (6) kegiatan pembelajaran, (7) penilaian, (8) alokasi waktu, (9) sumber belajar
Silabus dikembangkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua tema dan mata pelajaran.
12. Sekolah/madrasah mengembangkan RPP dari silabus, secara lengkap dan sistematis
RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP yang lengkap terdiri atas:
1. Identitas sekolah/madrasah.
2. Tema/subtema.
3. Kelas/semester.
4. Materi pokok.
5. Alokasi waktu.
6. Tujuan pembelajaran.
7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
8. Materi pembelajaran.
9. Metode pembelajaran.
10. Media pembelajaran.
11. Sumber belajar.
12. Langkah-langkah pembelajaran.
13. Penilaian hasil pembelajaran.
Dibuktikan dengan menelaah isi RPP yang disusun oleh guru di sekolah/madrasah.
31. Kepala sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran, minimal 1 tahun terakhir.
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:

  • Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar.
  • Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa:
1. Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB.
2. Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.
2. Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil pengawasan.

Standar kompetensi lulusan
32. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan perkembangan siswa yang diperoleh dari pengalaman pembelajaran melalui pembiasaan: (1) integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran, (2) berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan, (3) santun dalam berbicara dan berperilaku, (4) Berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah, (5) mengucapkan salam saat masuk kelas, (6) melaksanakan kegiatan ibadah, (7) mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh, (8) menumbuhkan sikap saling menolong/ berempati, (9) menghormati perbedaan, (10) antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah.

Sekolah/madrasah memfasilitasi berbagai kegiatan untuk memotivasi siswa agar memiliki perilaku dan mengembangkan sikap orang beriman melalui pembiasaan (budaya sekolah) dalam menghargai dan menghayati sesuai dengan ajaran agama yang dianut, meliputi:
1. Integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran.
2. Berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan.
3. Santun dalam berbicara dan berperilaku.
4. Berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah.
5. Mengucapkan salam saat masuk kelas.
6. Melaksanakan kegiatan ibadah.
7. Mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh.
8. Menumbuhkan sikap saling menolong/berempati
9. Menghormati perbedaan
10. Antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.
2. foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa.
2. Observasi lingkungan tentang aktivitas yang dilakukan oleh siswa baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
3. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan
39. Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari program studi terakreditasi.
Guru SD/MI memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) PGSD/PGMI atau diploma empat (D4) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, diperoleh dari lembaga dan program studi terakreditasi.
Dibuktikan dengan foto kopi ijazah.
54. Sekolah/madrasah memiliki petugas yang melaksanakan layanan khusus yang bertanggung jawab sebagai: (1) penjaga keamanan, (2) tukang kebun, (3) tenaga kebersihan, (4) pesuruh
enis layanan khusus meliputi:
1. Penjaga/keamanan sekolah/madrasah.
2. Tukang kebun.
3. Tenaga kebersihan.
4. Pesuruh
Dibuktikan dengan:
1. SK/surat tugas
2. pelaksanaan tugas layanan khusus.

Standar sarana dan prasrana
55. Sekolah/madrasah memiliki luas lahan sesuai ketentuan luas minimum. 
Dibuktikan dengan dokumen yang memuat luas lahan bangunan sekolah/madrasah. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum pada tabel di atas sesuai jumlah Rombel dan jumlah lantai.
Contoh:
Untuk sekolah/madrasah dengan jumlah Rombel 6 dan bangunan 1 lantai, luas minimum lantai adalah 4377 m2. Jika luas lantai bangunan adalah 4000 m2, maka luas lantai = (4000 : 4377) x 100% = 91,38%. Pilihannya adalah B.
75. Sekolah/madrasah memiliki tempat parkir kendaraan yang memenuhi ketentuan: (1) area khusus parkir, (2) luas memadai, (3) memiliki sistem pengamanan, (4) memiliki rambu-rambu parkir.
Tempat Parkir
1. Tempat parkir menempati area tersendiri.
2. Tempat parkir dibuat dengan mengikuti standar yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan nasional.
3. Tempat parkir memiliki sistem pengamanan.
4. Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas sesuai
dengan keperluan.
Dibuktikan dengan memeriksa tempat parkir.

Standar pengelolaan
76. Sekolah/madrasah memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan, meliputi: (1) perumusan, (2) keputusan, (3) penetapan, (4) peninjauan
Sekolah/madrasah merumuskan, menetapkan dan mengembangkan visi, misi, dan tujuan lembaga dengan ketentuan, meliputi:
1. Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan, serta selaras dengan tujuan pendidikan nasional.
2. Diputuskan dalam rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah.
3. Ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
4. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan pendidikan.
Visi sekolah/madrasah dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang.
Misi sekolah/madrasah memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan sekolah/madrasah menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan).
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
2. berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan
2. Observasi ketersediaan bukti sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah
3. Wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan tentang perumusan dan sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.

Standar pembiyaan
91. Sekolah/madrasah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 3 tahun terakhir yang memuat alokasi anggaran untuk investasi yang meliputi: (1) pengembangan sarana dan prasarana, (2) pengembangan pendidik, (3) pengembangan tenaga kependidikan, (4) modal kerja.
Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk:
a. Pengembangan sarana dan prasarana.
b. Pengembangan pendidik.
c. Pengembangan tenaga kependidikan.
d. Modal kerja.
2. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, bagian keuangan, dan komite. Untuk sekolah/madrasah swasta dengan melibatkan yayasan.

Standar penilaian pendidikan
107. Guru melaksanakan penilaian hasil belajar siswa berdasarkan 6 prinsip penilaian: (1) sahih, (2) objektif, (3) adil, (4) terbuka, (5) holistik, (6) akuntabel. 
Prinsip penilaian:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada kemampuan yang hendak diukur.
2. Objektif, berarti dalam penilaian dilakukan oleh siapa saja, hasilnya relatif sama.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan siswa karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
5. Holistik, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai siswa.
6. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Alat-alat tes yang digunakan guru sesuai dengan kompetensi dasar setiap mata pelajaran/tema.
2. Instrumen penilaian model rubrik.
3. Perumusan penetapan KKM yang diketahui siswa.
4. Portofolio.
5. Hasil penilaian yang dikembalikan kepada siswa.
2. Wawancara dengan guru dan siswa.
119. Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan 8 langkah: (1) menetapkan tujuan penilaian; (2) menyusun kisi-kisi ujian, (3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian, (4) melakukan analisis kualitas instrumen; (5) melaksanakan penilaian, (6) mengolah dan menentukan kelulusan siswa, (7) melaporkan, (8) memanfaatkan hasil penilaian.
Langkah penilaian proses dan hasil belajar meliputi:
1. Menetapkan tujuan penilaian
2. Menyusun kisi-kisi ujian.
3. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen dan pedoman penilaian.
4. Melakukan analisis kualitas instrumen.
5. Melaksanakan penilaian.
6. Mengolah (menskor dan menilai) dan menentukan kelulusan siswa.
7. Melaporkan
8. Memanfaatkan hasil penilaian.
Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan penilaian proses dan hasil belajar.

Post a Comment

0 Comments