Penyetaraan Jabatan Fungsional bagi GBPNS Dikdas

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat penyesuaian terhadap tata naskah dinas yang ada di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), termasuk surat dinas jenis penetapan yaitu surat keputusan yang dikeluarkan Kemdikbud. Berkenaan dengan hal tersebut, maka terdapat perubahan Nomor Surat Keputusan untuk Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Madya Golongan Ruang IV/b ke atas, sebagaimana berikut

A. Penyetaraan Jabatan Fungsional GBPNS
  • SK untuk Penetapan Angka Kredit Guru Bukan PNS

B. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Madya Golongan Ruang IV/b ke atas
  • SK untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
  • Surat Hasil Penilaian DUPAK Guru
  • Surat Klarifikasi PAK Guru

Penyetaraan Jabatan Fungsional bagi GBPNS Dikdas

Perubahan nomor surat diatas berlaku mulai 01 Maret 2018 dan tidak berlaku surut. Adapun nomor surat keputusan berkenaan dengan Penyetaraan Jabatan Fungsional GBPNS dan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Madya Golongan Ruang IV/b ke atas yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar sebelum 01 Maret 2018 tetap berlaku seperti nomor surat lama.

Post a Comment

0 Comments