Merujuk pada Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam
Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi
S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh
Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selanjutnya, Guru
calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan
administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang
Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.
Pendidikan
profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan
peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program
Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut
program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara
utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh
sertifikat pendidik. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah
perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
program PPG pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Pendidikan Profesi Guru 2018 |
Oleh karena itu, dalam
rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
melaksanakan pendataan dan seleksi akademik untuk menetapkan calon peserta PPG
Dalam Jabatan. Calon peserta yang telah lulus seleksi akademik/pretest
diwajibkan mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai
persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan. Sehubungan dengan hasil seleksi
tersebut, maka disampaikan beberapa hal terkait verifikasi dan validasi
persyaratan administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
- Guru yang mengikuti pretest
- Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan.
- Guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas ciikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.
- Dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 23 Februari 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
- Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir sebelum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.
- Verifikasi dan validasi akhir oleh LPMP paling lambat tanggal 16 Maret 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
Informasi lebih lanjut diharapkan
kepada Bapak/Ibu guru untuk melihat hasil pretest dan mengumpulkan berkas persyaratan
administrasi calon peserta PPG Dalam jabatan sesuai jadwal yang telah
ditentukan di atas. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Perencanaan
Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun
2018
Adapun Persyaratan peserta antara lain :
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-l) atau diploma empat (D-IV) diri perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik
Kelengkapan Persyaratan
administrasi terdiri dari
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi; b) PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi; c) Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah SI dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
CONTOH PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : xxxxxxxxx
NIP/NIK : xxxxxxxxx
Tempat/Tanggal
Lahir : xxxxxxxxx
NTJPTK : xxxxxxxxx
NTJPTK
Unit Kerja : xxxxxxxxx
Alamat Unit Kerja : xxxxxxxxx
Dengan ini saya
menyatakan bahwa:
Bukti fisik di dalam
berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar
dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak
benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam
Jabatan tahun 2018.
......................... ,............................... 2018
Calon
Peserta PPG Dalam Jabatan,
Materai
6000
Nama
____________________________
NIP/NIK
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?