MEDIA GTK

Mengatasi Gagal Kirim File DZ pada Web Manajemen PDUN

Mengatasi masalah gagal kirim atau gagal upload file DZ ke Web Bio UN SD/SMP. Sebelum lebih lanjut untuk membahas masalah upload Bio UN. Terlebih dahulu penulis akan jelaskan apa sesungguhnya file DZ tersebut.  

File DZ adalah suatu kumpulan data yang berupa File hasil download dari Web manajemen PDUN yang datanya bersumber dari aplikasi Dapodikdasmen.  Untuk mengunjungi manajemen PDUN anda dapat mengunjungi tautan berikut ini : https://pdun.data.kemdikbud.go.id File DZ berisi data siswa calon peserta ujian nasional. Jika mengalami kesalahan data maka harus segera diperbaiki lewat aplikasi Dapodikdasmen melalui mekanisme sinkronisasi dan hasil sinkronisasi terakhir akan muncul nantinya setelah beberapa jam kemudian. 

Perubahan data dari aplikasi Dapodikdasmen ke manajemen PDUN tidak bisa langsung otomatis karna harus menunggu approve dari admin pusat Dapodikdasmen. Poin penting yang harus temen temen perhatikan adalah proses atau teknik mengimput data yang di lock oleh siystem yang menyebabkan kendala eror pada proses verifikasi dan variasi data peserta didik.  Apabila dalam proses input data nomor peserta ujian karena data peserta double menyebabkan data tidak dapat diupload ke PDUN. 

Berikut ini penulis akan berbagi teknik dan strategi bagaimana cara upload file DZ ke Web manajemen PDUN agar dapat masuk sempurna. Untuk itu mari kita Kroscek beberapa hal penting penyebab file DZ gagal di upload antara lain:
1. Data siswa yang masih bermasalah
2. Data ukuran file 0-1 KB
3. Data DZ bernomor 205224444
4. Data tidak dapat masuk data base
5. Koneksi internet lambat

Demikian yang dapat saya sampaikan dengan harapan dapat membantu tingkat kegalauan dalam mengatasi masalah gagal upload file DZ pada Web manajemen PDUN.  Terima Kasih atas kunjungan anda semua. 

SKP Guru Berdasarkan Golongan Versi Terbaru

Sasaran Kerja Pegawai yang disingkat dengan SKP adalah suatu penilaian prestasi kerja PNS dan perilaku PNS berkaitan dengan tingkat kinerja PNS. Hal ini bertujuan untuk mengetahui hasil kinerja PNS yang dapat diketahui dari proses penilaian terhadap kedua unsur tersebut dengan pertimbangan 60% SKP dan 40% perilaku kerja PNS (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011). 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 
  2. Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. 
  3. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
  4. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  5. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 
  6. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Rencana kerja tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
  8. Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.
  9. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Dari Peraturan Pemerintah tersebut, maksud dari sasaran kerja PNS adalah rencana kerja dan target yang sudah dicapai oleh PNS sebagai acuan rencana kerja tahunan lembaga dimana PNS bertugas. Sasaran kerja  tersebut mencakup empat target , yakni  kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Dalam lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1 tahun 2013, SKP ditetapkan setiap tahunnya di awal Januari. Bagi PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai peraturan Undang-undang yang mengatur PNS.

Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian. 

Adapun pencapaian target berdasarkan gambar di atas. Kualitas (Quality Target). Harus memberikan mutu kualitas terbaik, yakni 100 maksimal Kuantitas,  Dalam menargetkan kuantitas yaitu berupa dokumen yang berkenaan dengan kagiatan utama. Contoh, Ekstrakurikuler. Biaya (Cost), adalah berapa biaya yang diperlukan dalam pencapaian pekerjaan selama setahun dalam hal ini adalah dalam hitungan ratusan, jutaan dll. Waktu (Time Target), adalah waktu yang dibutuhkan dalam pencapaian pekerjaan, misal mingguan, bulanan.
SKP Guru Berdasarkan Golongan Versi Terbaru 2017


Berikut ini adalah contoh aplikasi penilaian SKP 2017 berdasarkan golongan sebagai berikut:
  1. SKP KEPSEK GOL IV-a
  2. SKP KEPSEK GOL III/d
  3. SKP GURU GOL III/a
  4. SKP GURU GOL III/c
  5. SKP GURU GOL III/d
  6. SKP GURU GOL IV/a

e-raport kurikulum 2013 SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK terbaru

e-raport kurikulum 2013 versi baru dapat digunakan untuk seluruh jenjang satuan pendidikan baik SD/MI/SMP/MTs dan SMA/SMK, Jika tertarik dengan aplikasi tersebut silahkan baca dan pelajari cara pemakaian aplikasi tersebut. Nanti bapak ibu akan disuguhkan dengan banyak menu yang telah disediakan dalam aplikasi raport ini sesuai dengan apa yang telah distandarkan oleh pemerintah guna menjadi panduan secara umum terkait dengan e_raport.

Nah jadi Setiap sekolah biasanya memerlukan berbagai macam jenis aplikasi yang dapat menunjang proses pembelajaran di kelas,PTK dan atau guru yang kreatif dan inovatif tentunya akan selalu ber inovasi dalam melakukan perubahan-perubahan sistem pembelajaran dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya yang termuat dalam dokumen program pembelajaran.
Namun pada jaman now saat sekarang ini banyak yang menginginkan beragam cara yang ofline maupun online dengan hasil yang memuaskan,tentu hal ini sangat bertentangan dengan kaidah2 yang telah ditetapkan oleh sebagian besar guru yang telah menjadi teladan. Maka dengan adanya aplikasi ini guru diharapkan dapat mempermudah proses penilaian yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan. Namun perlu koreksi lagi agar lebih mantap.

e-raport kurikulum 2013
aolikasi e-raport berbasis excel ini semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua sebagai bahan referensi guna mempermudah proses penilaian bagi peserta didik sehingga perlu dipelajari sejak sekarang. ingin memcoba, silahkan doenload aplikasi e_raport SD/SMP/SMK revisi 2017 disini : e-Raport Kurikulum 2013 SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK terbaru

Tata Tertib Musyawarah Kerja FOPPSI Kab. Lombok Timur

TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA FORUM OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA(FOPPSI) KABUPATEN LOMBOK TIMUR 
Kamis, 21 Desember 2017

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

  1. Musyawarah Kerja Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) tahun 2017 yang selanjutnya disebut Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI)  adalah permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi  Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) di tingkat Kabupaten.
  2. Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) diselenggarakan oleh Sterring Comite  pada hari Kamis  tanggal 21 Desember 2017.
  3. Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI)  diikuti oleh peserta dan peninjau sebagaimana diatur dalam bab III pasal 3  tata tertib ini
  4. Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) bertempat di SMP Negeri 4 Selong.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Musker FOPPSI Kabupaten Lombok Timur bertujuan :

  1. Mengevaluasi Pelaksanaan Program kerja Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI), serta sebagai Laporan Berkala kepada sidang Pengurus Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI)  cabang Kabupaten Lombok Timur.
  2. Membahas dan Menetapkan Kerangka Kerja FOPPSI secara Strategis sesuai dengan perkembangan di tengah masyarakat
  3. Membahas dan Menetapkan Kerangka Kerja Penyelesaian masalah Organisasi.
  4. Membahas masalah-masalah terkait yang menjadi kebutuhan Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur.
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3

Pimpinan dan kepanitiaan Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI):

  1. Pimpinan Musker adalah Pengurus Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI).
  2. Pimpinan Musker FOPPSI bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI).
  3. Pimpinan Musker Tahun 2017 membentuk panitia yang diperlukan demi kelancaran Musker.

Pasal 4
Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur mempunyai tugas dan wewenang untuk :

  1. Mengevaluasi, membahas, dan menetapkan Kebijakan Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI).
  2. Mengevaluasi, membahas, dan menetapkan program kerja jangka Panjang dan jangka pendek.
  3. Mengevaluasi, membahas, dan menetapkan kebijakan strategis organisasi Operator Pendataan Pendidikan.

BAB III
PESERTA
Pasal 5

Peserta Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI)  terdiri dari:

  1. Peserta penuh dan peserta peninjau
  2. Peserta penuh adalah unsur pengurus Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur. dan utusan Ranting Kecamatan se kabupaten Lombok Timur  atau yang mewakilinya dengan persetujuan panitia.
  3. Peserta peninjau adalah Utusan dari Pengurus Lembaga tingkat Kecamatan yang diundang resmi oleh Panitia, Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Peserta adalah sebagai berikut:

  1. Setiap peserta berkewajiban mentaati Tata Tertib Musker Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur.
  2. Setiap peserta berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas di setiap  persidangan serta penyelenggaraan Musker Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur.
  3. Setiap peserta sebagaimana diatur dalam pasal 4 memiliki hak bicara melalui pimpinan sidang setelah diijinkan.
  4. Peserta penuh memiliki hak suara dan mengeluarkan pendapat dengan batasan dan kebijaksanaan pimpinan sidang.
  5. Peserta peninjau mempunyai hak bicara atas ijin pimpinan sidang dan tidak mempunyai hak suara Dan berhak menyampaikan pendapat apabila diijinkan oleh pimpinan sidang dan disepakati forum.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Jenis-jenis Musyawarah dan rapat-rapat Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur terdiri dari :

  1. Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur dan terbagi kedalam 3 persidangan, yaitu: a).  Sidang Pleno I, membahas dan menetapkan Tata Tertib Musker Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur. b).  Sidang Pleno II, Penyampaian laporan pelaksanaan program kerja Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur.periode 2017 oleh ketua Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur. c). Sidang Pleno III, mengesahkan hasil-hasil sidang komisi.
  2. Sidang Komisi, dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari peserta, dan dibagi ke dalam 3 komisi, yaitu: a).  Komisi A, Organisasi dan b).  Komisi B, Program Kerja
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 8

  1. Pimpinan Sidang Pleno berasal dari unsur pengurus Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur. terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang di beri mandat oleh Panitia Musker.
  2. Pimpinan sidang Komisi terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang ditunjuk oleh Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur. 

Pasal 9
Tugas, Hak dan kewajiban Pimpinan Sidang

  1. Memimpin jalannya sidang-sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
  2. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.
  3. Hak dan kewajiban Pimpinan Sidang :


  • Mengatur urutan pembicara
  • Mengatur dan menertibkan pembicara
  • Menetapkan waktu bagi pembicara
  • Mengumumkan tiap-tiap hasil/keputusan yang diambil
  • Mengesahkan dan menetapkan hasil-hasil sidang

Pasal 10
Apabila karena sesuatu hal, ketua sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan (lobbying) dengan pimpinan dan atau panitia pengarah Musker hingga harus meninggalkan tempat untuk sementara waktu, maka pimpinan sidang selanjutnya diserahkan kepada sekretaris sidang.

BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11


  1. Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah satu dari jumlah peserta Musker Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur 2017.
  2. Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya setengah lebih satu dari angota komisi.
  3. Apabila ayat satu dan dua tidak terpenuhi, maka harus dilakukan pemanggilan terhadap peserta sidang selama 3 kali. Dan jika ternyata peserta sidang (baik pleno maupun komisi) yang tidak dihadiri lebih dari separuh, maka sidang ditunda  1 x 10 menit. Dan jika waktu yang ditentukan habis dan peserta belum juga memenuhi quorum, maka atas persetujuan peserta sidang , sidang tetap dilanjutkan meneruskan agenda persidangan tanpa memperhatikan quorum.

Pasal 12

  1. Seluruh keputusan diambil secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
  2. Jika oleh karena sesuatu dan keputusan tidak dapat diambil secara aklamasi atau musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara/Votting.
  3. Keputusan yang berdasarkan pada pemungutan suara ini dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
  4. Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1x10 menit,  apabila hasilnya berimbang maka keputusan diserahkan kepada pimpinan Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur.
  5. Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan terbuka.

Pasal 13
1.    Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi:
 a.  Waktu, tempat dan tanggal persidangan
 b.  Jenis persidangan (pleno dan komisi)
 c.  Pimpinan Sidang
2.    Semua keputusan dan ketetapan Musker ditandatangani oleh Pimpinan Sidang

BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 14

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan oleh Pimpinan Sidang berdasarkan musyawarah mufakat
  2. Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Dokumen kegiatan Musyawarah Kerja FOPPSI Kab. Lombok Timur Tahun 2017 Steering Commitee (SC)
Musyawarah Kerja FOPPSI Kab. Lombok Timur
Gambar 2. Sesi foto bersama rekan-rekan Steering Commitee
Musyawarah Kerja FOPPSI Kab. Lombok Timur
Gambar 3. Peserta Muskerkab FOPPSI Kab. Lombok Timur

Musyawarah Kerja FOPPSI Kab. Lombok Timur dirangkaikan dengan cara HUT ke 1 FOPPSI lombok timur yang dilaksnakan pada tanggal 24 Desember 2017 bertempat di Kebun Raya Lombok Kecmatan Suela Kabupaten Lombok Timur

Deskripsi Muskerkab FOPPSI Lombok Timur

Musyawarah Kerja Kabupaten (Mukerkab) dalam suatu organisasi adalah wadah yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam menentukan langkah organisasi dengan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga. Selayaknya pengurus organisasi dalam menjalankan tugasnya perlu menyampaikan kepada para anggota atas apa yang telah dikerjakan selama ini agar para anggota mengetahui jelas apa kerja para pengurus, akan dibawa kemana organisasi ini baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten.

Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia yang disingkat (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur, pada tanggal 21 Desember 2016 dilaksanakan kegiatan urun rembuk pembentukan formatur dan pengurus FOPPSI Lombok Timur yang bertempat di Gedung Dinas Dikpora Kecamatan Pringgabaya Kab. Lombok Timur. Keberadaan FOPPSI Lombok Timur awalnya dinilai oleh banyak pihak adalah organisasi ilegal, namun rekan-rekan pengurus tetap menujukkan komitmen yang kuat dalam memperjuangkan nasip operator sekolah pada waktu itu untuk mendapatkan pengakuan atas jabtanya sebagai operator, meskipun kami tidak kenal orangnya yang kami perjuangkan. Tapi kami tetap menunjukkan sikap profesional dan terus bekerja dengan mengedepankan program wujudkan data tepat dan akurat.
Muskerkab FOPPSI Lombok Timur 2017

FOPPSI Kab Lombok Timur induk organisasinya Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) adalah sebuah forum bagi seluruh operator sekolah pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah yaitu tingkat TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Organisasi FOPPSI didirikan pada 12 Oktober 2015 pada Musyawarah Nasional di Jakarta, dengan akta pendirian Akta Notaris Nomor 2283 Tanggal 29 Desember 2015 Notaris : IIS ANITA PUSPITASARI, SH SK MENKUMHAM NOMOR : AHU-0033876.AH.01.07.TAHUN 2015.

Operator Pendataan Pendidikan sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. FOPPSI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat Operator Pendataan Pendidikan melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan Operator Pendataan Pendidikan. 

Musyawarah Kerja Kabupaten (Muskerkab) FOPPSI Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 dengan tema “Musyawarah Kerja Sebagai Pondasi Awal Untuk Optimaslisasi Kinerja Operator di Kabupaten Lombok Timur” Dalam kegiatan Musyawarah Kerja FOPPSI Kabupaten ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan program yang terukur dengan skala prioritas jangka pendak, menengah dan jangka panjang.

Tujuan

  1. Musyawarah Kerja FOPPSI Kabupaten bertujuan untuk menetapkan program tahunan yang bersumber dari aspirasi anggota.
  2. Melakukan Evaluasi program dan menyusun rancagan program kerja berdasarkan sakala prioritas
  3. Musyawarah Kerja ini disusun untuk menjadi panduan penyelenggaraan penyusunan program sebagai bagian dari upaya mewujudkan untuk Menetapkan kebijakan program strategis organisasi satu tahun yang akan datang


Penegertian Umum Muskerkab
  • Musyawarah Kerja Kabupaten adalah forum keputusan strategi untuk pengembangan organisasi dan rancangan kebiajkan strateis program organisasi. 
  • Musyawarah adalah forum untuk memecahkan pemasalahan khusus yang dianggap rumit dalam proses pengembangan organisasi.
  • Musyawrah kerja Kabupaten adalah musyawarah yang dilaksanakan dan dihadiri oleh pengurus, utusan perwakilan cabang FOPPSI Kecamatan, peninjau dll untuk membahas permasalahan masing-masing tingkat terkait rencana kerja dan laporan gambaran umum rancangan kegiatan. 


Penutup
Demikain gambaran umum muskerkab FOPPSI Kab. Lombok Timur, apabila ada hal-hal lain yang tidak terdapat dalam gamaran umum Pelaksanaan MUSKERKAB FOPPSI Kab. Lombok Timur ini, dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi. Terima kasih

Kebijakan Program dan Aplikasi Pendataan ATS PNF 2018

Salah satu Program Indonesia Pintar bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah baik di jalur formal maupun non formal, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. 

Kebijakan Program Pendataan ATS PNF 2018

Salah satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK. Untuk memperoleh data sasaran penerima PIP atau Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) usia 6-21 tahun yang dikarenakan putus sekolah, perlu dilakukan pendataan dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga pendidikan non formal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 

Tujuan Pendataan Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) bertujuan untuk dilakukan penjaringan dan melakukan pembinaan anak tidak sekolah usia 6-21 tahun agar kembali ke sekolah, mengikuti program pendidikan kesetaraan atau kursus keterampilan. Sedangkan Sasaran Pendataan Anak Tidak Sekolah adalah anak usia 6-21 tahun yang tidak mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal. Adapun Manfaat Data yang diperoleh dari pendataan ini akan digunakan untuk dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaran wajib belajar pada jalur pendidikan formal dan nonformal.

Mungkin banyak timbul pertanyaan terkait dengan Aplikasi Pendataan ATS adalah aplikasi pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (disingkat ATS). Perlu dilakukan pendataan ATS Karena data peserta didik di Dapodik dan Aplikasi Pendataan ATS akan dijadikan data dasar penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 sekaligus penyusunan anggaran tahun 2018 untuk setiap kabupaten/kota. 

Pada aplikasi pendataan ATS yang perlu didata adalah Anak Usia Sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah dan telah dapat dibujuk untuk kembali mengikuti pendidikan. pendataan ini hanya ditujukan bagi anak yang memiliki KIP saja, jawaban yang tepat adalah Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS diusulkan untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)

Apakah pendataan ini hanya ditujukan bagi anak yang belum memiliki KIP saja? Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS dan kemudian mengikuti pendidikan pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) diusulkan untuk mendapatkan BOP dan dapat mencairkan dana dari KIP.

Mungkin banyak yang bertaya juga tentang alamat Aplikasi Pendataan ATS? Kami dapat informasikan bahwa Aplikasi Pendataan ATS dapat diakses pada https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats. Lembaga/Satuan Pendidikan dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Dapodikmas. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Helpdesk

Cara mengatasi Data Login Tidak Valid, Error dan NSM Tidak Ditemukan Pada Emis Online

Salah satu permasalahan yang kerap dikeluhkan oleh operator EMIS SEKOLAH adalah tidak bisa login ke layanan emis online. Saat masuk disambut dengan keterangan 'data login tidak valid, Error, ataupun "Error, NSM tidak ditemukan". Melihat berbagai keluhan terkait gagal login ke situs emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah, Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bhawa pada bulan Oktober lalu telah dilakukan penonaktifan seluruh akun operator emis. Para operator emis di tingkat madrasah ini diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang ini kemudian diverifikasi oleh admin Emis tingkat Kabupaten/Kota. Bagi yang telah memenuhi persyaratan kemudian diberikan hak akses ke layanan EMIS ONLINE. Namun paka kenyataannya tidak sedikit yang mengaku tidak bisa login ke layanan emis tersebut.

Mengatasi gagal Login EMIS Guru PAI

Dalam kesempatan ini saya mencoba untuk memberikan beberapa tips dan tindakan yang dapat dicoba bagi operator yang satuan pendidikan yang masih belum bias login atau gagal login pada aplikasi emis. Mari kita simak prosesnya sebagai berikut :

Langkah awal adalam memastikan bahwa alamat situs Emis online yang dibuka telah benar. Alamat situs emis online untuk madrasah adalah https://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah. Sedangkan emis SDM yang beralamat di emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm hanya untuk mendaftar ulang akun operator dan tempat mengunduh file atau pengumuman terkait emis, jika tersedia.

Langkah berikusnya adalam  operator harus memastikan Akun Operator Telah Disetujui Admin. Atau Pastikan akun (username yang berupa email) yang telah didaftarkan telah benar dan telah aktif dan disetujui oleh Admin Emis di tingkat Kabupaten/Kota. Untuk memastikan akun tersebut telah aktif dan disetujui atau belum, caranya adalah:

  1. Buka alamat: https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/status.php
  2. Masukkan email yang telah di daftarkan pada kolom yang tersedia
  3. Klik menu "Cari" dan Segera, di bagian bawah akan dimunculkan status akun tersebut, lengkap dengan nama operator, nama lembaga, dan email. Statusnya meliputi: Aktif; Tidak/Belum Aktif/Ditolak (berarti belum disetujui atau ditolak oleh Admin Kab/Kota); atau tidak menampilkan hasil sama-sekali (berarti email tersebut tidak terdaftar atau proses pendaftaran yang dilakukan gagal).
  4. Apabila statusnya "Tidak/Belum Aktif/Ditolak" silakan hubungi Admin Emis Kab/Kota untuk menanyakan alasan penolakan dan segera lakukan perbaikan (daftar ulang).


Langkah selanjutnya adalah periksa bahwa NSM di Emis SDM Benar sebab Dalam beberapa kasus ketika masuk ke web emis online gagal login dan muncul keterangan NSM tidak ditemukan atau muncuk keterangan 'data login tidak valid'.

Jika terjadi hal semacam ini, coba untuk :

  • Masuk terlebih dahulu ke situs Emis SDM di alamat emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
  • Lihat pada bagian Dashboard Hak Akses Operator Emis
  • Pada kolom Identitas, pastikan yang tertulis adalah NSM lembaga yang bersangkutan.
  • Klik Simpan/Save. 
  • Jika sudah, silakan coba lagi untuk login ke situs Emis Madrasah.


Kemudian Data-data Operator Sudah Terisi Sama seperti pada kasus ketiga, silakan buka situs Emis SDM. Pastikan semua field (kolom) yang tersedia sudah terisi dengan benar. Jika sudah, klik tombol Simpan di pojok kanan bawah. Dalam kesempatan ini juga saya infokan bahwa Khusus untuk operator lembaga RA, sampai dengan tulisan ini diterbitkan, belum dapat mengakses Emis Madrasah. Dengan kata lain, aksesnya memang belum dibuka dari pusat. 

Jika semua langkah sudah dilakukan namun belum juga bias login maka Bersihkan Cache Browser yang Digunakan dengan caranya sebagai berikut:

  • Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atau klik 'Alat Lainnya'
  • Klik 'Hapus data penjelajahan'
  • Muncul kotak dialog 'Hapus data penjelajahan'
  • Centang pada jenis informasi (terutama 4 jenis teratas)
  • Klik 'Hapus data penjelajahan'
  • Jika perlu, restat (tutup lalu buka lagi) browser Anda

Sedangkan pada browser firefox, lakukan:

  1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
  2. Terbuka tab pengaturan firefox, klik 'Advanced' atau 'Canggih'
  3. Klik 'Network' atau 'Jaringan'
  4. Pada bagian 'Cached Web Conten' atau 'Konten Web Tembolok' klik 'Clear Now' atau 'Bersihkan Sekarang'
  5. Kemudian restat

Uraian diatas merupakan gambaran beberapa prosesi login sukses bagi operator emis madrasah yang masih tidak bisa login ke layanan EMIS ONLINE.

MUSKERKAB dan HUT Ke 1 FOPPSI Kab. Lombok Timur Tahun 2017

Perencanaan merupakan suatu proses penting dalam melaksanakan kegiatan, terlebih dalam sebuah organisasi. Agar dapat mempersiapkan rancangan kegiatan selama satu periode dengan baik, suatu organisasi perlu mensosialisasikan visi, misi, tujuan, arah dan prosedur operasi kepada para pengurusnya. Memberi pemahaman dan pengarahan mengenai praktik praktik berorganisasi yang baik juga sangat diperlukan agar seluruh rancangan kegiatan organisasi dapat diwujudkan secara terarah, terstruktur, realistis, terukur, Tepat dan Akurat. Mengingat hal tersebut, Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur bermaksud menyelenggarakan ‘Musyawarah Kerja di awal periode kepengurusan tahun 2017 ini sebagai media untuk mensosialisasikan tujuan dan arah organisasi serta ajang berdiskusi bagi para pengurus agar dapat merencanakan kegiatan satu periode dengan lebih matang.

Muskerkab FOPPSI Lombok Timur Tahun 2017

Jenis Kegiatan diselenggarakan dalam MUSKERKAB yang dirangkaikan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke I FOPPSI Kabupaten Lombok Timur dalam dua bentuk yakni :
Pra Acara :
1. Lomba Badminton
2. Lomba Putsal
3. Jalan Sehat
Acara Inti :
1. Musyawarah Kerja FOPPSI Kabupaten Lombok Timur
2. Ramah Tamah
Pra acara dimulai dari tanggal 10 s/d 21 Desember 2017 Bertempat di dua lokasi yaitu 1. Kecamatan Selong dan  2. Kecamatan Aikmel. untuk informasi lebih lanjut hubungi Panitia (OC) dan atau SC

Tema Kegiatan Muskerkab FOPPSI Kab. Lombok Timur Tahun 2017 adalah “Musyawarah Kerja Sebagai Pondasi Awal Untuk Optimaslisasi Kinerja Operator Dalam Mewujudkan Data Tepat dan Akurat di Kabupaten Lombok Timur ”

Tujuan Kegiatan Muskerkab FOPPSI Kab. Lombok Timur Tahun 2017 antara lain :

  1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Berdasarakan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
  2. Berperan serta aktif mencapai tujuan Nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya
  3. Berperan serta dalam mengembangkan sistem dan pelaksanaan Pendataan Pendidikan Nasional
  4. Mempertinggi kesadaran dan sikap Operator Pendataan Pendidikan, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi Operator Pendataan Pendidikan, dan Menjaga, memelihara, memperjuangkan, membela serta meningkatkan harkat dan martabat Operator Pendataan Pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan, sertasolidaritas anggota
  5. Mensosialisasikan AD/ART, visi, misi serta grand design FOPPSI Kabupaten Lombok Timur.
  6. Memberikan pengarahan dan pengetahuan bagi pengurus berkaitan dengan job description setiap divisi dalam Forum .
  7. Merencanakan Program kegiatan FOPPSI Kabupaten Lombok Timur selama satu periode.
  8. Sebagai sarana Ramah Tamah dan sosialisasi awal pengurus FOPPSI Kabupaten Lombok Timur dengan sgenap Anggota.
  9. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu/Saudara Operator Sekolah Negeri/swasta untuk mengikuti kegiatan MUSKERKAB yang dirangkaikan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke I FOPPSI Kabupaten Lombok Timur, yang insya Allah akan dilaksanakan nanti pada: Hari/Tanggal: Ahad, 24 Desember 2017, Waktu/Pukul : 08.30 Wita s/d selesai, Tempat : Kebun Raya Lombok (KRL) Kec. Suela (Jln Jurusan Lemor - Sembalun)

Mengingat, pentingnya kegiatan tersebut maka, KepadaBapak/Ibu/saudara Korcam untuk menyampaikan dan atau mengutus seluruh Operator Sekolah Negeri/Swasta diwilayah masing masing untuk ikut berpartisipasi mensukseskan kegiatan tersebut. Adapun biaya registrasi peserta MUSKERKAB dikenakan baiya sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk masing-masing peserta. Biaya tersebut diserahkan langsung pada ketua/bendahara Pengurus FOPPSI Kecamatan masing-masing paling lambat Kamis tanggal 21 Desember 2017. Terima kasih.

Download Raport Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun Pelajaran 2017/2018

Berikut ini adalah contoh Aplikasi raport SD/SMP Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2017/2018, dan dapat disesuaikan Pilihlah aplikasi Raport yang SEDERHANA, VALID, DESKRIPSI OTOMATIS . Desain sederhana. Sederhana bukan berarti tidak lengkap. Sederhana dalam sebuah desain aplikasi bermakna simpel, mudah digunakan, ukuran file yang kecil (karena kurang dari 1 mb) dan tidak membingungkan. Kesederhanaan sangat penting, mengingat yang akan memakai adalah para guru yang belum tentu menguasai komputer. 
Harus mudah dipelajari dan akrab dengan pekerjaan harian.
Harus Valid terkait rumus penentuan hasil akhir Nilai, 
Deskripsi otomatis dan Rentang Interval KKM sesuai petunjuk yang ada pada Peraturan Menteri. Dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang terkait dengan Penilaian. 
Dapat menciptakan proses penilaian yang lebih baik daripada cara-cara manual, dengan demikian kondisi pembelajaran akan jauh lebih baik


Beberapa syarat diatas ada di Aplikasi Raport K13 yang berbasis Excel. Kita tahu bahwa program Excel sudah sangat familier di sekolah. Aplikasi dengan file yang cukup kecil ini tidak berarti minim isi. Tetapi justru sebaliknya, meskipun kecil tetapi isinya komplit. Dengan kecilnya ukuran file diharapkan bisa dengan mudah digunakan dengan spesifikasi komputer kelas rendah.

Silahkan unduh Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018

Contoh Aplikasi Excel Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2018

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Lalu yang menjadi focus perhatian saat ini adalah bagaimana sih cara mengisi formulir SKP……? Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan. Lalu bagaimana cara kita menentukan target mutu dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau memperkirakan output dari orang lain tersebut? Cara menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diperkirakan atau autputnya dari orang lain yaitu dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada penilaian tahun-tahun sebelumnya atas capaian hasil bekerja selama satu tahun terakhir

Nah keteika sudah melakukan kegiatan tersebut, lalu bagaiman sih juga teknik menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ? Adapun cara atau teknik menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ? Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK 

Pertanyaan yang timbul selanjutnya adalah bagaimana kita menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum? Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya. 

Aplikasi  Excel Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2018

Mari kita simak sejenak SKP ini terdiri dari beberapa menu diantaranya :

  • Data Guru
  • Instrumen PKG
  • Instrumen Oreintasi Pelayanan
  • Instrumen Integritas
  • Instrumen Komitmen
  • Instrumen Disiplin
  • Instrumen Kerja Sama
  • Identitas
  • Pengukuran 

Silahkan bapak/ibu saudara dapat mencoba aplikasi format PENILAIAN SKP 2018 berdasarkan golongan. Hal ini untuk mempermudah proses pengihitungan silahkan unduh contohnya disini : 

Pemanggilan Peserta Evaluasi dan Post-Test Online Bagi Instruktur Nasional PKB Jenjang SD

Surat Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri Nomor 4939/BI4/PP/2017 tanggal 6 Desember 2017 perihal Evaluasi dan Post-Test Online Bagi Instruktur Nasional Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Jenjang Sekolah Dasar, yang akan dilaksanakan nanti pada : Senin, 11 s.d 14 Desember 2017

Chek in akan dilaksnakan pada hari senin, 11 Desember 2017 pukul 13.00 WIB dan Chek Out akan dilaksnakan pada hari Kamis 14 Desember 2017 pukul 12.00 WIB bertempat di PPPPTK Bidang Mesin dan Industri Jalan Pesantren KM 2, Kel Cibabat, Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi Jawa Barat

Post-Test Online Bagi Instruktur Nasional PKB

Untuk itu kepada seluruh Instruktur Nasional Se Indonesia dapat anda cek langsung pada surat resminya secara lengkap berikut daftar nama-nama yang dipanggil untuk mengikuti Evaluasi dan Post-Test Online Bagi Instruktur Nasional Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Jenjang Sekolah Dasar di sini :

Cara Login BIO UN SD/MI Pada Aplikasi Pendataan Peserta Ujian Tahun Pelajaran 2017/2018

Berikut ini adalah cara login pendataan peserta ujian pada aplikasi online BIO UN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018. Untuk login BIO UN SD caranya tidak jauh beda dari tahun tahun sebelumnya, namun yang sangat penting untuk saat ini adalah bagaimana kita bisa meminimalisir kekeliruan atau kesalahan penulisan nama tanggal lahir dan seterusnya agar data yang dihasilkan sesuai dengan harapan atau dalam istilah pendataan sebagai mana motto FOPPSI adalah "Data Tepat dan Akurat". untuk itu mari kita simak sejenak prosesi pendataan peserta ujian tahun pelajaran 2017/2018 pada aplikasi BIO UN.

Sebelum mulai melakukan pendataan terlebih dahulu Bapak/Ibu/Saudara memeriksa kembali data calon peserta ujian melalui aplikasi dapodik. Pastikan bahwa data yang tertera dalam dapodik sudah sesuai dengan data faktualnya artinya sudah sesuai dengan data berkas fisik yang ada. Nah mari kita ikuti prosesinya sebagai berikut :

Silahkan Bapak/Ibu/Saudara OPS Login ke Manajemen PDUN hanya dengan 4 langkah silahkan mulai klik http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ Kemudian masukkan email Dapodik Bapak/Ibu/Saudara kata sandi/paswood akun dapodik dan masukkan kode Registrasi Dapodik Sekolah lalu klik Login maka akan muncul seperti gambar diabawah ini : 

Login Manajenem PDUN SDN 4 Aikmel

Setelah anda login maka akan muncul tampilan Menu, menu utama, Calon peserta UN, logout dan beranda informasi pengguna yang berisi nama operator, sekolah,  alamat, nomor Hp dan seterusnya. lalu bapak ibu bisa langsung klik kolom Calon Peserta dan kemudian urutkan sesuai nomor kursinya sesuai urutan rombel masing masing. Maka akan muncul seperti gambar dibawah ini :


Selanjutnya silahkan download File Calon Peserta UN format Dz dan Excel, dan Berita Acara, Pastikan data siswa calon peserta UN sudah lengkap dan valid, sebelum file ini diberikan ke panitia UN Dinas Kab/Kota. File tersebut disimpan dan print outnya diserahkan kedinas lengkap  dengan berita acaranya

Selain itu silahkan bapak Ibu/Saudara OPS Juga melakukan login ke sistem PENDATAAN PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Tingkat SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan mengunjungi tautan resmi pendatan UN dengan alamat https://biounsdmi.kemdikbud.go.id/ maka akan muncul tampilan berikut ini

Login BIO UN SDN 4 Aikmel Lombok Timur

Penjelasan gambar diatas Bapak ibu saudara OPS silahkan Masukkan Name User : DNTB2306XXX (kode XXX silahkan sesuaikan dengan kode sekolah masing-masing), selanjutnya Kata Sandi atau paswoodnya adalah DNTB2306XXXD (Sama dengan nama user diatas tinggal masukkan digit D diakhir) lalu masukkan kode chapta sesuai yang tertera pada gambar yang muncul pada aman login anda. Kemudian klik login maka akan muncul seperti gambar dibawah ini:

Login BIO UN SDN 4 Aikmel Lombok Timur

Selanjutnya adalah Bapak ibu tinggal memilih daftar menu yang akan dikerjakan. Salah satu contoh kita akan mengerjakan data ujian. Silahkan Bapak Ibu Saudara OPS mulai memilih menu Upload dari Dapodik/Emis kemudian klik tambah lalu silahkan cari file Calon peserta UN yang sudah di unduh  pada Manajemen PDUN tadi, Kemudian Klik Upload pada Pojok Kanan gambar seperti dibawah ini


Apabila sudah selesai diupload periksa kembali data siswa Bapak/Ibu/Saudara pastikan semuanya sudah bernar benar valid, apabila terdapat kekeliuran maka silahkan lakukan perbaikan dengan segera pada kolom kolom yang tersedia. Kami yakin bahwa rekan rekan OPS pasti sangat mengerti dengan hal ini. penulis sangat berterima kasih karena telah bersedia membaca dan memperhatikan tulisan penulis dengan harapan tulisan ini bermanfaat untuk kita semua dan bermanfaat untuk satuan pendidikan pendidikan. 

Jangan lupa berikan komentar dan saran anda yang bersifat konstruktif  jika terdapat kekeliruan guna perbaikan dan penyempurnaan yang lebih baik lagi. Terima Kasih

Cek Daftar Penerima PIP SD Belum Cair Tahap 10-11 Tahun 2017 Kab. Lombok Timur

Kepada Yth, Bapak/Ibu/Saudara Peneglola Data Pendidikan wabil khusus operator sekolah agar segera menindak lanjuti data penerima program indonesia pintar (PIP) SD Kabupaten lombok Timur yang belum mencairkan dana PIP untuk tahap 10-11 agar segera ditindak lanjuti dan atau disampaikan kepada kepada peserta didik dan atau kepala sekolah masing-masing untuk segera mengecek data siswanya yang belum melakukan pencairan dana PIP khususnya jenjang SD di Kabupaten Lombok Timur

Kilas balik bagimana sih sebenarnya Program Indonesia Pintar.  Mari kita simak sejenak sebelum mendownload data siswa penerima PIP dibawah ini. Program Indonesia Pintar atau yang biasa disebut PIP merupakan salah satu program pemerintah yang menjadi program jangka panjang pemerintah dalam mempersiapkan generasi masa depan yang berdaya saing global. Indonesia dengan demografi dengan memiliki populasi usia produktif terbesar se-Asia Tenggara pada 2045. Komitmen yang kuat untuk membuka secara luas akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

PIP dikabarkan akan terus dilanjutkan karena pemerintah mengurangi jumlah anak putus sekolah. Berdasarkan infomasi dari masyarakat ternyata dampaknya dari PIP ini sangat membantu masyarakat sehingga sangat penting untuk terus ditingkatkan sebagai upaya mempertahankan anak dari keluarga tidak mampu agar tetap sekolah dan menggiring anak-anak tidak ada alasan untuk tidak bersekolah. Dengan adanya PIP, peserta didik yang tumbuh dalam keluarga kurang mampu tetap memiliki jaminan untuk mengenyam jenjang pendidikan formal hingga kejenjang yang lebih tinggi. Dengan demikian tidak punya pilihan kecuali mempersiapkan deang sebaik-baiknya dari sekarang.


Dalam kesempatan ini kami akan sampaikan Daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Lombok Timur yang belum Cair pada tahap 10 - 11 tahun 2017. Sesuai informasi yang kami terima bahwa ada beberapa siswa dan atau sekolah yang belum data  siswanya belum melakukan pencairan mulai ari Tahap 10 – 11 untuk itu dimohon  kiranya Bapak/Ibu/saudara operator/kepala sekolah untuk segera menindak lanjuti data Daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD se Kabupaten Lombok Timur yang belum Cair tahun 2017.

Silahkan Bapak/Ibu/Saudara Cek Data PIP Tahun 2017 jenjang SD Kab. Lombok Timur yang belum Cair dapat download disini : DATA PIP SD BELUM CAIR THP 10-11 TAHUN 2017

NB: Data Agar Segera di tindak lanjuti.
Sumber : Tim PIP SD Kab. Lombok Timur

Cara Login Manajemen Pendataan Bio UN SD/SMP/MTs Tahun Pelajaran 2017/2018

Pengunjung setia Pendidikan Sepanjang Hayat yang berbahagia, bahwa kini Aplikasi untuk login Pendaftaran Calon Peserta UN Tahun 2018 Berbasis Dapodik ini diterbitkan Direktorat Jendaral Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap sekolah diwajibkan melakukan pendataan UN Tahun pelajaran 2017/2018 melalui laman http://pdun.data.kemdikbud.go.id/.

BIO UN MANAJEMEN PDUN

Sebelum Bapak/ibu/saudara melakukan registrasi atau melakukan pendataan UN Tahun 2018 atau Tahun Pelajaran 2017/2018 sangat penting dan perlu cek terlebih dahulu data kelas yang akan ujian siapa tahu terdapat kekeliruan penulisan nama dan tanggal lahir sehingga nantinya data yang dimasukkan dalam aplikasi pendataaan UN menjadi sempurna atau valid. Nah untuk kita ketahui bersama perlu bapak ibu melakukan pengecekan manual melalui aplikasi Dapodik, periksa dengan teliti, apabila terjadi keleliruan segera perbaiki dan lakukan sinkronisasi kita sebelum melakukan pendaftaran atau sebelum login  login ke laman http://pdun.data.kemdikbud.go.id/. 

Ada bebrapa hal yang penting yang perlu dipersiapkan untuk dapat melakukan login ke Pendataan Ujian dapat dilakukan melalui laman http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ , Bapak/ibu/saudara harus menggunakan username dan password atau kode registrasi yang digunakan pada Dapdikdasmen sekolah Bapak/Ibu/saudara. Berdasarkan Juknis pada Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2018 yang Berbasis Dapodik dinyatakan bahwa peran sekolah antara lain sebagai berikut:
  1. Mengirimkan data ke server Dapodik.
  2. Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 9).
  3. Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
  4. Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dan website manajemen UN.
  5. Penyerahan Daftar Ca Ion Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) oleh kepala sekolah.
Bapak ibu juga bisa langsung login online sesuai jenjang satuan pendidika atau sekolah masing masing seperti gambar dibawah ini:
BIO UN SMP Terbaru
Silahkan bapak ibu klik tautan aktif dibawah ini untuk login Pendataan Ujian Tahun pelajaran 2017/2018 tahun ini dan ikuti prosesi pendataan sesui permintaan dan kebutuhan data
Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu/Saudara dapat unduh Manual Pendataan UN Tahun 2018 berikut ini : Manual Aplikasi Pendataan UN Tahun 2018

Kiat Sukses Bersama Kisi Kisi US Jenjang SD/MI tahun Pelajaran 2018

Kisi-kisi merupakan sebuah materi yang berisikan informasi yang dijadikan rujukan dalam membuat standar soal yang akan diujikan. Jadi, soal Ujian Sekolah 2017-2018 yang akan diujikan di tingkat SD/MI dan seterunya tidak terlepas atau tidak melenceng dari kisi-kisi yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah merilis atau meluncurkan kisi-kisi soal ujian sekolah untuk SD/MI tahun 2017-2018 yang bisa Bapak atau Ibu segera unduh. Kisi-kisi soal Ujian Sekolah (US) untuk SD/MI tahun 2017 terdiri beberapa kompetensi yang dijabarkan menjadi beberapa indikator. Ujian sekolah tahun 2017-2018 tentunya tetap menggunakan materi sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Sehingga sangat baik sebagai panduan atau uji coba untuk anak-anak kita seberapa jauh kemampuan yang dimilikinya.
Kiat Sukses Bersama Kisi Kisi US/MI tahun Pelajaran 2018

Ujian Nasional (UN) Tahun pelajaran 2017/2018 akan tetap dilaksanakan pada tahun 2018. Penyelenggaraan UN tahun 2018 akan diselenggarakan dengan beberapa perubahan, diantaranya dalam hal bentuk soal ujian nasional (UN).Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Kemendikbud Totok Suprayitno menyatakan bahwa model UN 2018 akan diperbaiki lebih baik dari tahun ini. Kualitas soal UN akan ditingkatkan, lebih ke berpikir kritis (esai). Soal pilihan ganda dikurangi. Essai kemungkinan besar juga bisa dipakai dalam UN, bukan hanya USBN (ujian sekolah berstandar nasional). Jika Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Soal UN 100% disiapkan oleh Kemendikbud. Serta soal dan pengaturannya berdasarkan pada Kisi-Kisi dan POS UN. 

Selanjutnya adalah Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Soal USBN terdiri dari: 20-25% yang disiapkan oleh Kemendikbud (catatan: untuk mata pelajaran Pendidikan Agama disiapkan oleh Kemenag atau Kementrian Agama) dan 75-80% dari MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran). Serta soal dan pengaturannya berdasarkan pada Kisi-Kisi dan POS USBN. 

Kisi-kisi Ujian Sekolah SD/MI tahun 2017-2018 ini mencakup pada tiga mata pelajaran yaitu
  • Kisi-kisi Ujian Sekolah (US) SD/MI Bahasa Indonesia tahun 2017-2018
  • Kisi-kisi Ujian Sekolah (US) SD/MI Matematika tahun 2017-2018
  • Kisi-kisi Ujian Sekolah (US) SD/MI IPA tahun 2017-2018
Degan demikian disarankan untuk Bapak dan Ibu Guru serta Orang Tua murid untuk segera mengunduh kisi-kisi yang mencakup ketiga mata pelajaran tersebut. Perlu anda ketahui bahwa dengan mendownload kisi-kisi soal Ujian Sekolah 2017 SD/MI dan sederajat ini, Anda dapat segera memanfaatkan kisi-kisi soal tersebut sebagai acuan untuk mengajarkan materi pelajaran yang sesuai kisi-kisi kepada peserta didiknya.

Kisi-kisi US SD/MI tahun 2017-2018 dapat di unduh disini:KISI KISI US SD/MI TAHUN 2018 atau disini KISI KISI US

Login SIM Guru Pembelajar Dalam Moda Daring GTK

SIM,PKB atau SIM Guru Pembelajar (GPO) adalah salah satu kumpulan komunitas online kelompok kerja  guru untuk mengikuti berbagai pelatihan yang dilakukan secara online atau yang biasa disebut Daring/mode daring (Dalam Jaringan). Program SIM Guru Pembelajar (sim.gpo) dapat memberikan kemudahan kepada Pendidik untuk meningkatkan kompetensinya tanpa harus tatap muka dengan para mentor yang memberikan pelatihan. Dalam kegiatan daring seorang guru cukup membuthkan koneksi internet dan perangkat elektronik (laptop,pc dan atau smartphone), Guru tersebut dapat belajar dan mengikuti pelatihan secara online dari rumah tanpa harus mengikuti pelatihan ke luar daerah, tapi tentunya Pendidik tersebut telah melakukan registrasi terlebih dahulu di situs resmi Guru Pembelajar yaitu https://app.simpkb.id/akun/registrasi

Dalam Tahapan pelaksanaan Guru Pembelajar pada Tahun 2017  berdasarkan Petunjuk Teknisnya adalah sebagai berikut : 1.  Pengertian dan Persyaratan Peserta Guru Pembelajar. 2.  Registrasi Peserta. 3.  Login Peserta. 4.  Lakukan Proses Pemutakhiran Data. 5.  Pastikan sudah terdaftar pada Komunitas Pokja (KKG/  MGMP) masing-masing wilayah.Sedang untuk Panduan secara Teknis bagi Ketua Komunitas Pokja (KKG/MGMP) adalah : 1.  Aktifasi Peserta Guru Pembelajar. 2.  Resert Password Peserta Guru Pembelajar. 3.  Mendaftarkan Peserta Kedalam Komunitas Pokja      (KKG/MGMP) 

Marilah kita simak prosesi login sim.pkb, sebagai langkah mengaktualisasikan guru profesional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program fasilitasi bagi guru untuk melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guna mendukung Guru Pembelajar yang merupakan kegiatan pengembangan diri guru.
Login SIM Guru Pembelajar Dalam Moda Daring GTK

Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang tahun 2016 disebut sebagai Guru Pembelajar Online secara terus menerus diharapkan dapat memperkecil kesenjangan pengetahuan, keterampilan, kemampuan sosial, dan kepribadian di antara para guru, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di dalam kelas.

Peningkatan kompetensi tersebut berimplikasi terhadap pengakuan atau penghargaan berupa angka kredit yang selanjutnya dapat digunakan untuk peningkatan karirnya. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengembangan karir dan kepangkatan guru.

Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru dikembangkan berdasarkan peta kompetensi guru yang dapat dilihat dari hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan Uji Kompetensi Guru (UKG) serta didukung dengan hasil evaluasi diri. Guru yang kompetensinya masih di Kriteria Capaian Minimal (KCM) akan mengikuti peningkatan kompetensi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang diorientasikan untuk mencapai standar kompetensi minimal.

Guru yang hasil pengembangan keprofesiannya telah mencapai standar kompetensi minimal, kegiatan Guru Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) akan diarahkan kepada peningkatan keprofesian yang dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya memberikan pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Adapun hal-hal yang sanagt penting untik diketahui dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu oleg guru yang bersangkutan.

Berikut ini simak sejenak ada Beberapa Klasifikasi yang perlu diketahui dalam Registrasi Akun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2017 ini yaitu :

  1. Guru yang sudah melakukan UKG Tahun 2015 Dan Sudah Terdaftar di Guru Pembelajar Online tahun 2016.
  2. Guru yang sudah melakukan UKG Tahun 2015 Tapi Tidak Mendaftar di Guru Pembelajar Online tahun 2016.
  3. Guru yang Belum melakukan UKG 2015 Dan Terdaftar di UKG 2016 (Disebut Registrasi Peserta Baru)
  4. Guru Yang Tidak Terdaftar Dalam Pencarian Registrasi Peserta Baru (Disebut Guru tidak Terdaftar). 


Instrumen Rencana Pengawasan Akademik Pengawas Sekolah

Supervisi adalah suatu layanan dari atasan kepada bawahan dengan memberikan pengarahan guna mengembangkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi akademik disebut pula sebagai kegiatan mengawasi atau pengawasan. Pengawasan dalam rangka pengembangan akademik penylenggaraan pendidikan di satuan pendidikan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan pengembangan kemampuan dalam proses pembelajaran. Karena dengan adanya pengawasan (supervisi), diharapkan akademik akan semakin berkembang. Mempelajari tujuan, prinsip, fungsi dan obyek dalam supervisi akademik menjadi penting dan wajib dalam rangka meningkatkan kinerja guru. 

Menurut pendapat Daresh, 1989, dan Glickman, et al. 2007 menjelaskan pengertian superviseakademik yaitu “serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran” 

Pengawasan merupakan bantuan profesional kemitraan melalui dialog masalah pendidikan dalam rangka membantu guru, kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah/madrasah binaannya. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai proses kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa kegiatan di sekolah/madrasah terlaksana seperti yang direncanakan. Selain itu, pengawasan juga dapat diartikan kegiatan mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan atau penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan pendidikan di sekolah. 

Dengan kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan. Berikut ini adalah contoh instrumen rencana kepengawasan akademik pengawas satuan pendidikan jenjang pendidikan SD/MI/SMP/SMA/SMK dll

RENCANA KEPENGAWASAN AKADEMIK
(RKA)

A. FOKUS MASALAH
  • Membina guru mata pelajaran dalam menyusun dan mengembangkan program tahunan, program semester, program bulanan, silabus dan RPP
B. TUJUAN
  • Membantu guru mata pelajaran dalam menyusun dan mengembangkan program tahunan, program semester, program bulanan, silabus dan RPP, sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan siswa dan dapat meningkatkan kualitas administrasi Guru, agar lebih efektif, efisien untuk mencapai hasil yg diharapkan Guru di setiap sekolah.
C. INDIKATOR KEBERHASILAN
  • Tersusunnya perencanaan program yang sistematis terpadu berkesinambungan dan sesuai dengan kebutuhan siswa.
  • Terwujudnya pelaksanaan rencana program pembelajaran Guru yang efektif, efisien dengan memperdayakan semua personil yang ada
D. STRATEGI/METODE KERJA (TEKNIK SUPERVISI)
  • Pembinaan, penilaian, dan pemantauan secara berkala dan terus menerus
  • Supervisi (pembinaan dan penilaian) dengan menggunakan instrumen supervisi akademik (Guru) standart proses
  • Monitoring dan evaluasi/pemantauan untuk mengetahui tingkat pencapaian program yang telah direncanakan
E. SKENARIO KEGIATAN
1. Pertemuan awal
  • Melaksanakan koordinasi dengan seluruh guru di sekolah dan personil sekolah yang lain untuk menyusun kebutuhan siswa sesuai dengan hasil pengamatan dan aplikasi instrumentasi supervisi Guru (tes dan non tes)
  • Menyiapkan sarana pendukung yang diperlukan dalam kegiatan sosialisasi penyusunan program
  • Melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan semua guru dan tenaga kependidikan lainnya
2. Pertemuan inti
  • Melaksanakan sosialisasi dalam bentuk presentasi dilanjutkan workshop dengan melibatkan semua guru dan tenaga kependidikan lainnya
  • Membentuk 3 tim yang terdiri dari tim penyusun program kelas X, XI, dan XII
  • Mempelajari dan merumuskan masing-masing kebutuhan siswa sesuai dengan jenjang kelas untuk dikelompokkan sesuai bidang-bidang Guru mata pelajaran
  • Menyusun perangkat pembelajaran Guru secara bottom up diawali dengan membuat rencana program pembelajaran sampai dengan program tahunan
3. Pertemuan akhir
  • Mempresentasikan hasil workshop masing-masing tim
  • Merumuskan kesimpulan untuk ditindaklanjuti menjadi program Guru produk sekolah tersebut
F. SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN
1. Panduan pengembangan silabus dan RPP
2.     Rambu-rambu pelaksanaan Guru
3. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan

G. PENILAIAN DAN INSTRUMEN
1. Penilaian
  • Penilaian sudah termasuk dalam supervisi
2. Instrumen
  • Instrumen supervisi standart proses dan standart penilaian
H. RENCANA TINDAK LANJUT
  • Masing-masing tim mengadakan koordinasi dan evaluasi  setelah perencanaan program selesai disusun untuk dijadikan satu menjadi program Guru secara keseluruhan
  • Setiap akhir tahun pelajaran mengadakan evaluasi pelaksanaan program untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan program tahun berikutnya
  • Pengawas menyampaikan hasil monitoring evaluasi dan supervisi sebagai refleksi serta menjadi acuan untuk tahun berikutnya
I. WAKTU PELAKSANAAN.
  • Minggu pertama

Standar Harga Barang Kab. Lombok Timur Terbaru

Stnadar Harga Barang dan Jasa, "Standar hanya suatu metode atau peraktik terbaik yang ditetapkan sampai suatu cara yang lebih baik ditemukan, diuji dan diterima"(Matthew E. May – The Elegant Solution) Barang merupakan benda-benda yang berwujud, yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya atau untuk menghasilkan benda lain yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan Jasa adalah suatu barang yang tidak berwujud, tetapi dapat memberikan kepuasan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Akhir akhir ini banyak yang masih kebingunan dalam proses pengggaran baik itu dana BOS maupun dana dana yang lainnya hal ini disebabkan karna standar harga barang belum diterima oleh para pegelola dana baik dana pemerintah maupun dana swasta sehingga masih banyak yang melakukan survei ke toko toko terdekat khususnya dilingkungan wilayah kabupaten lombok timur, Namun dalam surve tersebut banyak sekali terjadi perbedaan harga sehingga banyak sangat kebingunan dalam proses penganggaran. 
Standar Harga Barang dan Satuan Upah

Dalam kesempatan ini penulis mencoba unuk berbagi daftar standar harga barang dan atau standar harga satuan upah dan bahan serta harga permeter persegi bangunan dan pagar kebutuhan pemerintah daerah kabupaten lombok timur tahun anggaran 2016/2017 nomor 188.45/464/ADPEM/2016 tentang standar harga satuan upah dan bahan serta harga permeter persegi bangunan dan pagar kebutuhan pemerintah daerah kabupaten lombok timur tahun anggaran 2016/2017.

Berikut ini adalah daftar standar harga anda dapat unduh disini:

Verval PTK dan Syarat Pengajuan Penerbitan NUPTK Baru

Sahabat pembaca setia blog Pendidikan Pendidikan Sepanjang Hayat yang berbahagia, kali ini penulis akan memberikan bebrapa ketentuan dalam melakukan usul penerbitan NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal maupun non formal. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016. 
Alur Penerbitan NUPK

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS 
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006 
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas denganketentuan:
  7. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  8. Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK: 1). Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan 2). Guru dan tenaga kependidikan non PNS: a). Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur; b) Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
  9. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
  10. Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag):
  11. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
  12. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  13. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK: - Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik. - Guru non PNS:
  14. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  15. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
  16. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
  17. Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:
  18. Guru Kemendikbud
  19. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
  20. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload: a). Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan b). Surat Pengantar Kepala Sekolah. c). Surat Persetujuan dari Disdik
  21. Guru Kemenag
  22. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
  23. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload: a). Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan b). Surat Pengantar Kepala Madrasah. c). Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag d). Surat Persetujuan dari Disdik
Hal hal lain yang masih kurang jelas silahkan  anda dapat mengunduh panduan Verval PTK untuk syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK disini : PANDUAN VERVAL PTK & SYARAT PENERBITAN NUPTK BARU