Salah satu Program Indonesia Pintar bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah baik di jalur formal maupun non formal, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu.
Salah satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK. Untuk memperoleh data sasaran penerima PIP atau Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) usia 6-21 tahun yang dikarenakan putus sekolah, perlu dilakukan pendataan dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga pendidikan non formal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Tujuan Pendataan Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) bertujuan untuk dilakukan penjaringan dan melakukan pembinaan anak tidak sekolah usia 6-21 tahun agar kembali ke sekolah, mengikuti program pendidikan kesetaraan atau kursus keterampilan. Sedangkan Sasaran Pendataan Anak Tidak Sekolah adalah anak usia 6-21 tahun yang tidak mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal. Adapun Manfaat Data yang diperoleh dari pendataan ini akan digunakan untuk dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaran wajib belajar pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
Mungkin banyak timbul pertanyaan terkait dengan Aplikasi Pendataan ATS adalah aplikasi pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (disingkat ATS). Perlu dilakukan pendataan ATS Karena data peserta didik di Dapodik dan Aplikasi Pendataan ATS akan dijadikan data dasar penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 sekaligus penyusunan anggaran tahun 2018 untuk setiap kabupaten/kota.
Pada aplikasi pendataan ATS yang perlu didata adalah Anak Usia Sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah dan telah dapat dibujuk untuk kembali mengikuti pendidikan. pendataan ini hanya ditujukan bagi anak yang memiliki KIP saja, jawaban yang tepat adalah Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS diusulkan untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
Apakah pendataan ini hanya ditujukan bagi anak yang belum memiliki KIP saja? Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS dan kemudian mengikuti pendidikan pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) diusulkan untuk mendapatkan BOP dan dapat mencairkan dana dari KIP.
Mungkin banyak yang bertaya juga tentang alamat Aplikasi Pendataan ATS? Kami dapat informasikan bahwa Aplikasi Pendataan ATS dapat diakses pada https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats. Lembaga/Satuan Pendidikan dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Dapodikmas. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Helpdesk
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?