Tata Tertib Musyawarah Kerja FOPPSI Kab. Lombok Timur

TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA FORUM OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA(FOPPSI) KABUPATEN LOMBOK TIMUR 
Kamis, 21 Desember 2017

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

  1. Musyawarah Kerja Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) tahun 2017 yang selanjutnya disebut Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI)  adalah permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi  Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) di tingkat Kabupaten.
  2. Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) diselenggarakan oleh Sterring Comite  pada hari Kamis  tanggal 21 Desember 2017.
  3. Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI)  diikuti oleh peserta dan peninjau sebagaimana diatur dalam bab III pasal 3  tata tertib ini
  4. Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) bertempat di SMP Negeri 4 Selong.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Musker FOPPSI Kabupaten Lombok Timur bertujuan :

  1. Mengevaluasi Pelaksanaan Program kerja Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI), serta sebagai Laporan Berkala kepada sidang Pengurus Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI)  cabang Kabupaten Lombok Timur.
  2. Membahas dan Menetapkan Kerangka Kerja FOPPSI secara Strategis sesuai dengan perkembangan di tengah masyarakat
  3. Membahas dan Menetapkan Kerangka Kerja Penyelesaian masalah Organisasi.
  4. Membahas masalah-masalah terkait yang menjadi kebutuhan Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur.
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3

Pimpinan dan kepanitiaan Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI):

  1. Pimpinan Musker adalah Pengurus Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI).
  2. Pimpinan Musker FOPPSI bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI).
  3. Pimpinan Musker Tahun 2017 membentuk panitia yang diperlukan demi kelancaran Musker.

Pasal 4
Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur mempunyai tugas dan wewenang untuk :

  1. Mengevaluasi, membahas, dan menetapkan Kebijakan Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI).
  2. Mengevaluasi, membahas, dan menetapkan program kerja jangka Panjang dan jangka pendek.
  3. Mengevaluasi, membahas, dan menetapkan kebijakan strategis organisasi Operator Pendataan Pendidikan.

BAB III
PESERTA
Pasal 5

Peserta Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI)  terdiri dari:

  1. Peserta penuh dan peserta peninjau
  2. Peserta penuh adalah unsur pengurus Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur. dan utusan Ranting Kecamatan se kabupaten Lombok Timur  atau yang mewakilinya dengan persetujuan panitia.
  3. Peserta peninjau adalah Utusan dari Pengurus Lembaga tingkat Kecamatan yang diundang resmi oleh Panitia, Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Peserta adalah sebagai berikut:

  1. Setiap peserta berkewajiban mentaati Tata Tertib Musker Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur.
  2. Setiap peserta berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas di setiap  persidangan serta penyelenggaraan Musker Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur.
  3. Setiap peserta sebagaimana diatur dalam pasal 4 memiliki hak bicara melalui pimpinan sidang setelah diijinkan.
  4. Peserta penuh memiliki hak suara dan mengeluarkan pendapat dengan batasan dan kebijaksanaan pimpinan sidang.
  5. Peserta peninjau mempunyai hak bicara atas ijin pimpinan sidang dan tidak mempunyai hak suara Dan berhak menyampaikan pendapat apabila diijinkan oleh pimpinan sidang dan disepakati forum.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Jenis-jenis Musyawarah dan rapat-rapat Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur terdiri dari :

  1. Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta Musker Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur dan terbagi kedalam 3 persidangan, yaitu: a).  Sidang Pleno I, membahas dan menetapkan Tata Tertib Musker Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur. b).  Sidang Pleno II, Penyampaian laporan pelaksanaan program kerja Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur.periode 2017 oleh ketua Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur. c). Sidang Pleno III, mengesahkan hasil-hasil sidang komisi.
  2. Sidang Komisi, dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari peserta, dan dibagi ke dalam 3 komisi, yaitu: a).  Komisi A, Organisasi dan b).  Komisi B, Program Kerja
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 8

  1. Pimpinan Sidang Pleno berasal dari unsur pengurus Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur. terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang di beri mandat oleh Panitia Musker.
  2. Pimpinan sidang Komisi terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang ditunjuk oleh Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur. 

Pasal 9
Tugas, Hak dan kewajiban Pimpinan Sidang

  1. Memimpin jalannya sidang-sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
  2. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.
  3. Hak dan kewajiban Pimpinan Sidang :


  • Mengatur urutan pembicara
  • Mengatur dan menertibkan pembicara
  • Menetapkan waktu bagi pembicara
  • Mengumumkan tiap-tiap hasil/keputusan yang diambil
  • Mengesahkan dan menetapkan hasil-hasil sidang

Pasal 10
Apabila karena sesuatu hal, ketua sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan (lobbying) dengan pimpinan dan atau panitia pengarah Musker hingga harus meninggalkan tempat untuk sementara waktu, maka pimpinan sidang selanjutnya diserahkan kepada sekretaris sidang.

BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11


  1. Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah satu dari jumlah peserta Musker Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur 2017.
  2. Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya setengah lebih satu dari angota komisi.
  3. Apabila ayat satu dan dua tidak terpenuhi, maka harus dilakukan pemanggilan terhadap peserta sidang selama 3 kali. Dan jika ternyata peserta sidang (baik pleno maupun komisi) yang tidak dihadiri lebih dari separuh, maka sidang ditunda  1 x 10 menit. Dan jika waktu yang ditentukan habis dan peserta belum juga memenuhi quorum, maka atas persetujuan peserta sidang , sidang tetap dilanjutkan meneruskan agenda persidangan tanpa memperhatikan quorum.

Pasal 12

  1. Seluruh keputusan diambil secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
  2. Jika oleh karena sesuatu dan keputusan tidak dapat diambil secara aklamasi atau musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara/Votting.
  3. Keputusan yang berdasarkan pada pemungutan suara ini dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
  4. Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1x10 menit,  apabila hasilnya berimbang maka keputusan diserahkan kepada pimpinan Forum Operator  Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur.
  5. Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan terbuka.

Pasal 13
1.    Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi:
 a.  Waktu, tempat dan tanggal persidangan
 b.  Jenis persidangan (pleno dan komisi)
 c.  Pimpinan Sidang
2.    Semua keputusan dan ketetapan Musker ditandatangani oleh Pimpinan Sidang

BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 14

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan oleh Pimpinan Sidang berdasarkan musyawarah mufakat
  2. Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Dokumen kegiatan Musyawarah Kerja FOPPSI Kab. Lombok Timur Tahun 2017 Steering Commitee (SC)
Musyawarah Kerja FOPPSI Kab. Lombok Timur
Gambar 2. Sesi foto bersama rekan-rekan Steering Commitee
Musyawarah Kerja FOPPSI Kab. Lombok Timur
Gambar 3. Peserta Muskerkab FOPPSI Kab. Lombok Timur

Musyawarah Kerja FOPPSI Kab. Lombok Timur dirangkaikan dengan cara HUT ke 1 FOPPSI lombok timur yang dilaksnakan pada tanggal 24 Desember 2017 bertempat di Kebun Raya Lombok Kecmatan Suela Kabupaten Lombok Timur

Post a Comment

1 Comments

  1. mohon ma'af dan izin ya Pak.....saya kopas materi tata tertib ini.trmksh.

    ReplyDelete

Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?