MEDIA GTK

Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Revisi 2018

Raport Kurikulum 2013 berbasis excel didesain untuk memperudah bapak ibu dalam peengelolaan nilai raport sehingga tercetak rafi dan mudah disimpan serta untuk mempermudah pengolahan nilai berbasis excel. Raport merupakan salah satu pertanggungjawaban sekolah terhadap masyarakat tentang kemampuan yang telah dimiliki siswa yang berupa sekumpulan hasil penilaian. Kegiatan penilaian dilakukan melalui pengukuran atau pengujian terhadap siswa setelah mengikuti proses pembelajaran dalam suatu unit tertentu. Untuk memperoleh informasi yang akurat penilaian harus dilakukan secara sistematik dengan menggunakan prinsip penilaian. Sebagaimana yang tercantum pada pasal 25 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan bahwa kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ini berarti bahwa pembelajaran dan penilaian harus mengembangkan kompetensi peserta didik yang berhubungan dengan ranah afektif (sikap), kognitif (pengetahuan), dan psikomotor (keterampilan) (baca Penilaian Psikomotorik

Adapun fungsi buku raport antara lain :
Bagi Peserta Dididik berfungsi untuk mengetahui kemajuan hasil belajar diri, konsep-kosep atau teori-teori yang belum dikuasai, Memotivasi diri untuk belajar lebih baik, Memperbaiki strategi belajar
Bagi Orang Tua Wali berfungsi untuk mengetahui perkembangan anaknya sehingga orang tua dapat membantu anaknya belajar, memotivasi untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik dan melengkapi fasilitas belajar di rumah.
Bagi Guru Mata Pelajaran, memiliki fungsi pital sebagai feedback juga penilaian digunakan guru untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam satu kelas. Hasil penilaian harus dapat mendorong guru agar mengajar lebih baik, dan membantu guru untuk menentukan strategi mengajar yang lebih tepat.
Bagi Guru Kelas : Melalui raport guru kelas dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam kelas yang diampunya guru kelas dapat menentukan strategi dalam pengelolaan kelas yang menjadi tanggung jawabnya misalnya dengan menata ulang pengaturan tempat duduk, pembagian anggota kelompok belajar dan langkah strategis lainnya untuk membantu siswa meningkatkan kompetensi peserta didik atau membantu mengatasi kesulitan blajar peserta didik yang lemah.
Raport Kurkulum 2013 SD Edisi Revisi 2018

Aplikasi raport Kurikulum 2013 jenjang SD/MI Revisi 2018 digunakan untuk mempermudah bapak ibu guru dalam mengolah nilai berbasis microsoft excel. Silahkan unduh disini aplikasi raport kurikulum 2013 revisi 2018 semester 1 tahun pelajaran 2018/2019 berdasarkan jenjang kelas 

PIP Paket A, B dan Paket C Kesetaraan PKBM

Berdasarkan konsideran Keputusan Direktur Pembianaan Sekolah Dasar Nomor 1648/D2/KP/2017 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar Tahap VII tahun anggaran 2017  dan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama  Nomor : 1665/D3/KP/2017 tentang Penetapan Siswa penerima program indonesia pintar (PIP) Tahap VII tahun anggaran 2017, Serta Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 5390/D4/KU/2018 tentang Siswa Peneima Program Indonesia Pintar PIP Tahun 2018.

Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa program indonesia pintar atau PIP berlaku untuk juga untuk pendidikan non formal atau lembaga pendidikan seperti SKB/PKBM/LKP yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan baik itu jenjang Kejar Paket A/Ula, Kejar Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya, hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan nomor : KEP.856/C4.1/MS/2017 tanggal 3 Juli  2017 tentang usulan peserta didik Calon penerima program indonesia pintar (PIP) tahun 2017 dan tahun 2018
Program PIP Pendidikan Non Formal

Berikut ini adalah daftar nama penrima program Indonesia Pintar program Paket A, Paket B dan Paket C setara SMA se Indonesia melalui jalur pendidikan non formal silahkan unduh disini:

Program UKS Jenjang SD/SMP/SMA/SMK

Usaha Kesehatan Sekolah disingkat UKS adalah program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga sekolah. Melalui Program UKS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. 

Tuntunan program UKS seperti program Kementerian Kesehatan RI terkait UKS yang tercetus sejak 1956 sampai sekarang sesungguhnya menjadi tuntunan program yang harus diterapkan oleh semua sekolah. Bukan hanya sekolah, peran tim pembina UKS dan Penanggungjawab UKS di masing-masing Puskesmas juga diharapkan untuk aktif melaksanakan pembinaan.

Kondisi kekinian Program UKS seringkali aktif hanya menjelang lomba tahunan yang diadakan berdasarkan landasan hukum diatas. Berdasarkan hal tersebut, lahirnya Juwiter yang merupakan salah satu kelompok studi dan ekstrakurikuler yang mengembangkan Trias UKS sebagai salah satu dari 13 program prioritas menjadi salah satu inovasi yang ikut serta memacu terepan pelaksanaan UKS. Pengembangan Program Trias UKS yang merupakan salah satu program KSE Juwiter tersebut, selain dipacu melalui program pengelolaan majalah dinding dan buletin sekolah.

Program Kegiatan UKS Sekolah Dasar
Pencitraan hidup sehat merupakan fitrah manusia dalam usaha menata diri sendiridan lingkungan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik yakni hidup sehat yangteratur, bersih dan indah. Upaya tersebut harus dilakukan terus menerus dalam kebersamaan kegiatan disekolah sebagai wujud usaha kesehatan sekolah. Peningkatan kesehatan sekolah bertujuan menempuh  kesadaran serta kebiasaanhidup sehat, memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsiphidup sehat serta berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah, dirumah maupun di lingkungan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu disusun program kegiatan UKS di lingkungan SD Negeri 4 Aikmel Kecamatan Aikmel Tahun Pelajaran 2018/2019, berdasarkan buku Panduan Pendidikan Dasar dan Terapan (Diksanter) Trias UKS Kelompok Studi dan Ekstrakurikuler (KSE) Jurnalisme Adiwiyata Bermitra (Juwiter),landasan hukum penyelenggaraan UKS diantaranya:
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok kesehatan
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, MenteriAgama, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 1/U/SKB/2003, Nomor:1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor: MA/230A/2003 dan Nomor: 26 Tahun 2003tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha KesehatanSekolah

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bertujuan sebagai upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. Tujuan umum, Peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sertamenciptakan lingkungan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukanmanusia Indonesia seutuhnya.
  2. Tujuan khusus, Untuk membentuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatanpeserta didik, yang didalamnya mencakup:
  • Peningkatan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan UKS di SD Negeri 4 Aikmel
  • Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsiphidup sehat, serta berpartisipasi aktif didalam upaya peningkatan kesehatan disekolah dan lingkungan masyarakat
  • Sehat, baik dalam arti fisik, mental maupun sosial
  • Memiliki daya hayat, dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaannarkotik, obat dan bahan berbahaya alkohol, rokok dan sebagainya.

Sasaran kerja UKS di SD Negeri 4 Aikmel adalah peserta didik dari kelas I (satu) sampai kelas VI (enam) dan lingkungan sekolah.
Adapun Jenis dan program kegiatan UKS dikelompokan menjadi tiga, yaitu kegiatan yang berkaitandengan lingkungan hidup, kegiatan yang berkaitan dengan kebersihan diri dan kegiatanyang berkaitan dengan pendidikan kesehatan. Bagian-bagian jenis kegiatan tersebut termasuk dalam program kegiatan UKS.

Jika tertarik ingin memiliki dokumen cpntoh program Usaha Kesehatan Sekolah Jenjang SD/SMP/SMA/SMK silahkan unduh disini
  1. Kata Pengantar Program_UKS_SD_SMP_SMA
  2. Program_UKS_2018.doc


Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Tes CPNSD 2018 Kab. Lombok Timur

Berdasarkan hasil pengumuman verifikasi Administrasi Pengadaaan CPNS tahun 2018 Kabupaten Lombok Timur menetapkan Bupati   Lombok   Timur telah menetakan kurang ebih 5.976 orang peserta yang memenuhi syarat atau lulus verifikasi berkas dari seluruh formasi jabatan yang tersedia.
Bagi yang dinyatakan Lulus Seleksi, Silahkan Melakukan pencetakan kartu peserta ujian dengan login https://sscn.bkn.go.id/ menggunakan akun masing-masing. Baca dengan seksama ketentuan dalam mengikuti tes yang sudah ditentukan pada pengumuman Bupati Lombok Timur Nomor 800/312 /Kpsdm/2018. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami ketentuan dalam pengumuman tersebut, menjadi tanggungjawab peserta.

Berikut ini dalah daftar peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) lulus verifikasi berkas dapat diunduh disni Daftar Kolektif Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kab Lombok Timur sedangkan untuk yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat didownload DISINI Untuk selanjutnya silahkan baca pengumuman secara tereprinci dibawah ini

Pengumuman Bupati Lombok Timur

Pengumuman Nomor: 800/312 /Kpsdm/2018 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan  Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur  Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018  Nomor :  800/311/KPSDM/2018 tanggal  23 Oktober 2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 menetapkan : 

  1. Daftar Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau Lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada Pengadaan CPNSD Kabupaten Lombok Timur  Tahun Anggaran 2018  adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I pengumuman ini. 
  2. Daftar Pelamar yang dinyatakan  Tidak Memenuhi Syarat  atau  Tidak Lulus Seleksi Administrasi dan  Tidak berhak  mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Pengadaan CPNSD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II pengumuman ini. 
  3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi  wajib  mencetak kartu peserta ujian  berwarna  dari laman  https://sscn.bkn.go.id  sebelum pelaksanaan SKD  dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan  (NIK) dan  password  pada saat pendaftaran. 
  4. Waktu pelaksanaan  SKD  akan diumumkan kemudian di laman http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id  dan papan pengumuman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur. 
  5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan  menggunakan  Sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum  (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK)  sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 
  6. Tata Tertib Tes, 1)  Kewajiban bagi peserta;  a)  Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai; b)  Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia; c)  Membawa kartu tanda penduduk (KTP), dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia; d)  Mengenakan kemeja  (baju lengan panjang),  berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal  serta bagi peserta perempuan yang mengenakan jilbab berwarna putih polos atau hitam polos); e)  Duduk pada tempat yang telah  ditentukan; f)  Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes; g)  Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT di mulai; h)  Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.  2)  Larangan bagi peserta; a)  Membawa buku-buku dan catatan lainnya; b)  Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint; c)  Membawa makanan dan minuman; d)  Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; e)  Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; f)  Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada  peserta lain tanapa seizing panitia selama tes berlangsung; g)  Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia; h)  Merokok dalam ruangan tes. 3)  Sanksi bagi peserta; a)  Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur. b)  Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. 
  7. Lain-lain . a)  Informasi terkait  dengan kegiatan pelaksanaan  Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  Kabupaten Lombok Timur  Tahun 2018 dapat dilihat di laman http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id    serta di  papan pengumuman kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Timur.  b)  Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. c)  Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai  Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018  TIDAK DIPUNGUT BIAYA. d)  Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 bersifat  MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. (Surat Resmi silahkan unduh DISINI)
Baca Juga : Jadwal Tes CPNS Kab. Lombok Timur Tahun 2018 disini Jadwal Tes CPNS 2018 Kab. Lombok Timur
Sumber : http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id 

Program Kokurikuler Sekolah Dasar

Program Kokurikuler Jenjang Sekolah Dasar tahun pelajaran 2018/2019, Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan.Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidkan Nasional,yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35,mengenai standar nasional pendidikan. 

Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan.Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenan dengan pengelolaan pendidikan,seperti dalam pengelolaan kurikulum,baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional,Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2013 mengacu pada standar nasional pendidikan:standar isi,proses,kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,sarana dan prasarana,pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Pengembangan Kurikulum SD Negeri 4 Aikmel ini dimaksudkan antara lain sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam kegiatan pembelajaran peserta didik diberi kesempatan untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAKEM).
Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pengawas, guru, dan Stakeholders, berkat bantuan dan kerja sama yang baik sehingga  Program Kokurikuler SD Negeri 4 Aikmel ini dapat diselesaikan.
Program Kokurikuler Sekolah Dasar

Program Kokurikuler SDN 4 Aikmel Tahun Pelajaran 2018/2019
Azas-azas dan tujuan kegiatan kokurikuler
1. Azas-azas pelaksanaan kokurikuler
Karena  kegiatan  kokurikuler  tidak lain  bermaksud agar siswa lebih  memahami dan  menghayati  bahan materi yang  telah dipelajari  pada kegiatan  intrakurikuler, maka dalam pelaksanaannya harus  memperhatikan  azas-azas kokurikuler  yang  telah digariskan oleh Depdiknas RI yaitu :
  • Harus  menunjang langsung pada  kegiatan intrakurikuler dan kepentingan  belajar siswa.
  • Tidak  merupakan beban  yang  berlebihan bagi siswa.
  • Tidak   menimbulkan   beban   pembiayaan tambahan  yang berat  bagi  orang   tua siswa
  • Memerlukan  pengadministrasian,   peman­tauan (monitoring) dan penilaian.

Pelaksanaan  kokurikuler   hendaknya tidak merupakan beban yang berlebihan bagi siswa, artinya seseorang dalam  memberikan tugas  hendaklah  diatur sedemikian  rupa sehingga   tidak  melibatkan  beban   yang berlebihan  baik  material  maupun   beban mental. Karena hal tersebut  mengakibatkan gangguan  psikologis yang dapat merugikan siswa  antara  lain  murung  dan  gelisah. Kegiatan kokurikuler ini harus  dirasakan oleh siswa sebagai hal yang bermanfaat dan menyenangkan.
Adapun pelaksanaan kokurikuler harus memerlukan  administrasi,  monitoring  dan penilaian  adalah dalam  pemberian  tugas seorang  guru  hendaknya  disertai dengan pegadministrasian yang baik. yang  dilakukan dalam bentuk pemberian pemberian tugas yang   jelas,  pencatatan yang   teratur, monitoring  dan bimbingan yang baik  serta penilaian yang tertib. Hal tersebut dimak­sudkan  untuk meningkatkan  kegiatan  dan hasil pelaksanaan kurikuler.
 2. Tujuan kokurikuler
Menurut  Burhan Nurgiantoro  "tujuan kokurikuler adalah  untuk menunjang  program intrakurikuler dan menghayati  materi pengajaran  yang  telah  dipelajari   pada kegiatan intrakurikuler.
Sedangkan menurut Winarno  Hamiseno, kegiatan kokurikuler bertujuan  menunjang pelaksanaan  program intrakurikuler  agar siswa  dapat lebih menghayati  bahan  yang telah  dipelajarinya serta  melatih  siswa utuk melak sanakan tugas secara bertangung jawab.
Berdasarkan  dua  pendapat  tersebut dapatlah  penulis simpulkan  bahwa  tujuan kokurikuler adalah sebagai berikut:
  • Menunjang  pelaksanaan  kegiatan   intra kurikuler.
  • Untuk  mendalami  dan  menghayati  jenis bahasan yang diajarkan.
  • Melatih  siswa untuk melaksanakan  tugas secara bertangung jawab.

Adapun  bentuk pelaksanaan  kegiatan kokurikuler antara lain dapat   berupa pemberian  tugas  pekerjaan  rumah secara kelompok atau perorangan.
Untuk lebih jelasnya akan  diuraikan sebagai berikut:
  • Pemberian tugas secara Kelompok, Pemberian tugas secara  kelompok diarahkan  untuk mengembangkan   sikap gotong  royong harga menghargai, teng­gang  rasa, kerja sama,  yang  akhirnya dapat membentuk siswa menjadi  anggota masyarakat yang baik.
  • Pemberian tugas perorangan, Diarahkan  pada pengembangan akal,  minat serta  kemampuan siswa agar dapat  mandiri.

JENIS-JENIS KEGIATAN KOKURIKULER SD NEGERI 4 AIKMEL
Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang sangat erat  dan menunjang serta membantu kegiatan intrakurikuler. Kegiatan-kegiatan kokurikuler ini dilaksanakan di luar jadwal intrakurikuler dengan maksud agar siswa lebih memahami dan memperdalam pembelajaran yang ada dalam program intrakurikuler. Adapun Jenis-jenis  Kegiatan kokurikuler  pada  masing-masing mata pelajaran di SD Negeri 4 Aikmel adalah sebagai  berikut: 
1. Pendidikan Agama Islam

  • Membuat ihtisar suatu materi pelajaran
  • Membuat kliping
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas
  • Mengisi  lembar tugas tentang  isi  ceramah lewat mimbar khutbah jum’at
  • Mengisi lembar tugas tentang kegiatan bulan Ramadhan
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah
  • Menyalin ayat atau surat pilihan.
  • Kegiatan Solat berjamaah
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat bertanggung jawab.

2. Pendidikan Kewarganegaraan

  • Tugas wawancara dengan narasumber
  • Melakukan tugas tugas pembiasaan
  • Membuat kliping
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah dan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.

3. Pendidikan Bahasa Indonesia

  • Kegiatan literasi (15 menit sebelum belajar) dalam rangka pembiasaan gemar membaca
  • Tugas wawancara dengan narasumber
  • Melakukan tugas tugas pembiasaan Berbahasa Indonesia di lingkungan sekolah
  • Membuat kliping
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas
  • Memajang Hasil Karya di Majalah Dinding
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah dan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.

4. Matematika

  • Latihan-latihan soal
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah dan tugas-tugas kelompok
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas

5. Ilmu Pengetahuan Alam

  • Kegiatan literasi
  • Membuat ihtisar suatu materi pelajaran
  • Membuat kliping
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas/Majalah dinding
  • Mengisi  lembar-lembar pengamatan
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah
  • Menyelesaikan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.

6. Ilmu Pengetahuan Sosial

  • Kegiatan literasi 
  • Membuat ihtisar suatu materi pelajaran
  • Membuat kliping
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas/Majalah dinding
  • Mengisi  lembar-lembar pengamatan
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah
  • Menyelesaikan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.

7. Seni Budaya dan Keterampilan

  • Kegiatan literasi 
  • Pengamatan hasil karya seni orang lain
  • Membuat karya sederhana
  • Pementasan/Pameran Seni
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas/Majalah dinding
  • Mengisi  lembar-lembar pengamatan
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah
  • Menyelesaikan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.

8. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

  • Kegiatan P3K dan Dokter Cilik
  • Kegiatan lomba dan pertandingan dalam kejuaraan
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas/Majalah dinding
  • Mengisi  lembar-lembar pengamatan
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah
  • Menyelesaikan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.

9. Muatan Lokal

  • Kegiatan literasi 
  • Pengamatan hasil karya seni orang lain
  • Membuat karya sederhana
  • Pementasan/Pameran hasil karya
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas/Majalah dinding
  • Mengisi  lembar-lembar pengamatan
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah
  • Menyelesaikan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.
Untuk mendapatkan filenya silahkan unduh disini Program KOKURIKULER Sekolah Dasar

Cara Login dan Mengisi Absen DHGTK v2

Login absesi DHGTK merupakan salah satu proses yang lakukan oleh Kepala Sekolah atau operator sekolah yang ditunjuk oleh kepalasekolah dalam rangka mengontrol atau melakukan kegiatan absensi kehadiran GTK pada satuan pendidikan. DHGTK diriancang untuk mempercepat proses penyaluran tunjangan profesi guru dengan pencatatan kehadiran secara online melalui aplikais figer print yang terkoneksi dengan Aplikasi DHGTK. Jika satuan pendidikan tidak memiliki sistem figer print maka dapat menggunakan Aplikasi DHGTK untuk melakukan kegiatan pencatatan absensi kehadiran GTK disatuan pendidikan masing-masing.

Untuk mencatat kehadiran guru pada sistem aplikasi DHGTK satuan pendidikan dapat menggunakan dua user salah satunya adalah userid kepala sekolah dan userid operator dapodik sekolah. kedua user ini secara langsung terupdate pada sistem aplikasi Dapodikdasmen dan Dapodikpauddikmas. Perubahan dan pembuatan userid dapat dilakukan melalui aplikai dapodik masing-masing yang tentunya harus dilakukan melalui proses sinkronisasi data untuk selanjutnya Dapodik akan terakomudir kedalam sistem data kehadiran guru dan tenaga kependidikan setelah dilaukan sync data pengguna kan terupdate langsung kedalam sistem SHGTK.

Untuk melakukan proses login pada aplikasi DHGTK Versi 2 silahkan klik tautan hadir GTK di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/ selanjutnya ikuti prosesi atau cara mengisi daftar hadir DHGTK Versi 2 berikut ini
Aplikasi DHGTK Versi 2
Untuk dapat login silahkan masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) kemudian masukkan email dapodik atau email kepala sekolah lalu isi pasword sesuai aplikasi dapodik jikan menggunakan akun dapodik sekolah dan jika menggunakan akun kepala sekolah gunakan pasword email yang dimasukkan dalam aplikasi dapodik kepala sekolah kemudian masukkan kode chapta sesuai kolom warna biru selanjutnya klik Sing In / Login maka akan muncul tampilan sebagai berikut 
DHGTK Online V2
Klik tombol kelengkapan sekolah pilih menu operasional sekolah silahkan centang waktu penyelenggaran sekolah sesuai dengan kondisi sekolah anda baik lima hari kerja maupun enam hari kerja serta hari libur yang diteapkan disekolah anda. Selanjutnya isilah jam pembelajaran ke 1 s/d pembelajan ke 12 sesuai waktu yang digunakan disekolah anda. Untuk mengisi agar tersimpan pada aplikasi silahkan ketik angka jam pembelajaran lalu tekan tombol tab pada laptop atau komputer anda  Seluruh data jam pembelajaran harus sesuai dengan perhitungan jam pembelajaran. Selanjut ada juga menu istirahat sihak anda isi secara lengkap seperti gambar dibawah ini
JJM Operasional Sekolah

Selanjutnya silahkan klik kalender untuk mengatur kalender sekolah, jika prose sudah selesai dilakukan maka silahkan klik Entry Kehadiran. Untuk melakukan entry kehadiran pilih tanggal pada kalender yang tertera dibawah kolom logut lalu klik tombol kolom status yang berwarna abu agar menjadi biru sebagai pertanda GTK hadir.

Entri kehadiran hanya digunakan oleh sekolah yang memiliki kondisi sebagai berikut :
  1. Belum memiliki mesin scan jari (finger print)
  2. Mesin scan jari (finger print) sedang dalam perbaikan
  3. Mesin scan jari (finger print) tidak berfungsi karena berbagai alasan
Akibat yang akan di timbulkan jika menggunakan entri kehadiran adalah sebagai berikut:
  1. Penggunaan entri kehadiran akan menyebabkan durasi kerja guru tidak bisa dihitung
  2. Jika sekolah menggunakan absensi ganda (entri kehadiran dan scan jari) dalam hari yang sama, durasi kerja dianggap 0 (nol)
  3. Bagi sekolah yang mesinnya tidak mengalami kendala teknis, semua guru dan tenaga kependidikan wajib absensi dengan mesin sidik jari
PERINGATAN, Entri kehadiran tidak boleh digunakan untuk memasukan absensi kehadiran pegawai, jika mesin scan jari (finger print) tidak mengalami kendala teknis

Langkah langkah mengisi kehadiran GTK pada aplikasi DHGTK Versi 2 antara lain:
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Pilih tanggal yang di sebelah kiri. Untuk menentukan tanggal kehadiran
  2. Setelah tampil daftar guru yang akan ditandai kehadirannya,click checkbox
  3. Perhatikan warna checkbox : Jika checkbox berwarna abu-abu tandanya guru tidak hadir, dan Jika checkbox berwarna biru tandanya guru hadir.
  4. Tunggu beberapa saat, jika checkbox setelah diclick kembali keposisi sebelum di click, berarti ada error saat kirim data, ulangi prosesnya
  5. Guru yang sudah absensi melalui mesin sidik jari, tidak bisa mengisi data kehadiran dengan cara ini pada tanggal yang sama
Jika proses sudah selesai sekolah dapat melakukan pelaporan harian dan bulanan dengan mendownload daftar kehadiran GTK, selanjutnya Menu SPTJM meruapakan menu surat pertanggungjawaban mutlak, SPTJM dikunci oleh pejabat berwenang selaku penaggungjawab disatuan pendidikan. Caranyanya adalah pilih bulan dan penaggungjawab SPTJM, lalu masukkan NIP dan tanggal lahir lalu pilih jabatan yang diemban apakah itu kepala sekolah atau Plt kepala Sekolah lalu klik simpan atau kunci SPTJM jika sudah dinyatakan benar. 
SPTJM DHGTK

Jika terdapat kesalahan dalam proses penguncian yang mengakibatkan keliru dalam proses penguncian atau terlanjur terkunci maka sekolah dapat berkonsultasi untuk membukanya pada admin simtunjangan di kabupaten masing-masing.

SPTJM merupakan surat pertanggungjawban mutlah yang menyatakan bahwa menyatakan dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebenaran data absensi guru yang tertera pada daftar di bawah. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa data yang saya berikan tidak sesuai dengan data sebenarnya sehingga dapat menyebabkan kerugian negara dan kerugian pihak-pihak lain, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daftar Absensi Kehadiran Guru bulan Oktober 2018.

SK Penetapan NIS, Pendirin dan Izin Operasional Sekolah Kab. Lombok Timur

SK Pendirian dan Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Lombok Timur, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor 425.2/2669/PDK/2003 tanggal 5 September 2018 tentang Penetapan Nomor Identitas Sekolah (NIS) dan Perubahan Nama Sekolah Tingkat SD, SMP, SM se Kabupaten Lombok Timur, dalam putusan tersebut bersifat permanen dalam arti NIS berlaku seumur hidup, setiap sekolah mencatumkan NIS pada berkas dokumen (surat/laporan) yang akan dikirim ke instansi tingkat daerah maupun ditingkat departemen.

Pada kesempatan ini penulis akan mengunggah dokumen SK Penetapan NIS Sekolah yang ada di Kabupaten Lombok Timur, namun dalam Dokumen ini hanya sebagian sekolah saja yang dapat terunggah karena dokumen tersebut hanya untuk keperluan sekolah pengguna yang ada di Kabupaten Lombok Timur Kecamatan Aikmel dan sebagian wilayah Lombok Timur, Jika bapak/ibu saudara menginginkan dokumen lengkap untuk se Lombok Timur anda dapat menghubungi Sekretariat Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur
SK Penetapan NIS Tingkat SD SMP SM

Untuk kebutuhan VervalSP bapak ibu dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai dokumen kegiatan verivikasi dan validasi data satuan pendidikan pada data pokok kependidikan, mengingat banyaknya satuan pendidikan yang tidak memiliki dokumen, hal ini disebabkan karena kebanyakan sekolah sekolah yang ada merupan SD Inpres yang dokumennya langsung dipegang oleh pemerintah kala itu. 

Nah bagi, pengunjung webblog ini, sekolah yang tertera namanya dalam daftar lampiran ini dapat mengunduh dan menyimpanya dalam bentuk print out disekolah masing-masing dan bagi yang belum memiliki disebabkan karena hilang dan sebagainya dapat meminta langsung ke Sekretariat Dikdas guna tertib administrasi sehingga tidak ada lagi sekolah yang tidak memiliki dokumen penting terkait dengan SK penetapan NIS satuan pendidikan.


Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD 2018 Pasca Gempa

Peraturan  Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor : 168/D2.1/Kpa/I/Rehabilitasi/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar  Sekolah Dasar  Tahun Anggaran 2018, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan  Pasal  20  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan  Rehabilitasi  Ruang Belajar Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan data pokok pendidikan pada bulan Juni tahun 2017 kondisi ruang kelas rusak sedang 81.163 ruang dan rusak berat sebanyak 106.746 ruang. Untuk menyikapi kondisi tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen melanjutkan program rehabilitasi ruang belajar berupa perbaikan aset tetap dalam kondisi rusak sedang, rusak berat dan rusak total  pada ruang kelas, ruang perpustakaan, dan ruang praktek, kecuali daerah yang kondisinya diperlukan penanganan secara khusus. Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar  Sekolah Dasar  dimaksudkan untuk menambah komponen, memperbaiki yang rusak dan mengembalikan fungsi ruang, sehingga pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.Sekolah Menengah Kejuruan  (SMK) program keahlian  Teknik Bangunan diikutsertakan  dalam  program  bantuan  ini sebagai  tim  verifikasi  validasi dan  sebagai  tim  teknis.  Keterlibatan  SMK  program keahlian  Teknik Bangunan  ini didasari  oleh Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah  Menengah  Kejuruan  Dalam  Rangka  Peningkatan Kualitas  dan Daya Saing Sumber Daya Manusia  Indonesia dan Surat Edaran Dirjen  Dikdasmen  Nomor  20/D/SE/2016  Tanggal  30  September  2016 tentang  pelibatan  sekolah menengah  kejuruan  program  keahlian  teknik bangunan  dalam  program/  kegiatan  bantuan  pemerintah  dibidang rehabilitasi/  pembangunan  gedung/  bangunan  sekolah  di  lingkungan Direktorat  Jenderal  Dikdasmen. 
Rehabilitasi Pasca Gempa Lombok

Pada tahun anggaran  2018, salah satu  kegiatan  Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar  (SD)  adalah Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar   Sekolah Dasar. Bantuan   tersebut sebagai upaya strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar dapat meningkat. Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk: 
  1. meningkatkan kualitas ruang belajar sekolah dasar; 
  2. memberikan keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar; 
  3. mendukung tercapainya standar sarana dan prasarana pendidikan; dan 
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan.  

Sasaran adalah Ruang belajar  sekolah dasar  yang mengalami kerusakan dengan tingkat kerusakan: 
  1. rusak sedang, yaitu tingkat kerusakan lebih besar dari 30% sampai dengan 45%;  
  2. rusak berat, yaitu tingkat kerusakan lebih besar dari 45% sampai dengan 65%; dan/atau 
  3. rusak total, yaitu tingkat kerusakan lebih dari rusak berat (> 65%), maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru apabila secara teknis komponen strukturnya  dinyatakan tidak memadai. 

Bentuk dan Pemberi bantuan, Adapun bentuk ini adalah Bantuan diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan tingkat kerusakan ruang belajar,  dengan nilai bantuan  mengacu pada harga satuan yang direkomendasikan oleh  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dan pemberi Pemberi Bantuan adalah Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018. 

Hasil Yang Diharapkan antara lain sebagai berikut:
  1. meningkatnya kualitas ruang belajar SD; dan/atau 
  2. terpenuhinya standar ruang belajar SD. 


Karakteristik Bantuan terdiri dari :
  • Bantuan  ini adalah Bantuan Pemerintah  dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745) juncto  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2016 Nomor 331)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116), dan  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Penerima Bantuan adalah SD Negeri/Swasta yang  masuk dalam DAPODIK dan TAKOLA SD; 
  • Bantuan diberikan dalam bentuk  uang  kepada  SD 
  • penerima bantuan melalui transfer dari Kas Umum Negara ke Rekening SD penerima bantuan; 
  • Pelaksanaan rehabilitasi  ruang belajar dilakukan dengan mekanisme swakelola; 
  • Penerima bantuan melaporkan  pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan kepada Direktorat Pembinaan SD.  

PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN DAN PENYALURAN DANA
Adapun Persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018 terdiri dari: 
  1. sekolah terdaftar dalam DAPODIK dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); 
  2. masih beroperasional dan memiliki izin operasional; 
  3. bangunan sekolah berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa; 
  4. memiliki Kepala Sekolah yang ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang; 
  5. memiliki  Komite Sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang berwenang; 
  6. sekolah (negeri/swasta) dalam kondisi rusak sedang, rusak berat, dan/atau melebihi rusak berat; dan 
  7. tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Dana Alokasi Khusus, APBD Provinsi, dan/atau APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.  

Sedangkan Persyaratan yang harus dilengkapi dalam penyaluran dana  bantuan: 
  1. Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) antara PPK dengan Kepala Sekolah Penerima Bantuan; 
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah; 
  3. Surat  Pernyataan  Tanggung  Jawab  Mutlak  (SPTJM)  Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
  4. Kuitansi penerimaan dana bantuan; dan 
  5. Nomor  rekening  sekolah  yang  valid  dan  aktif  pada bank pemerintah.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan unduh disini : 

Login Cepat Pendaftaran SSCN 2018

Cara login cepat sscn bkn, Sebelum Anda melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju, seluruh peserta (termasuk yang sudah pernah mendaftar di SSCN sebelumnya) diwajibkan untuk membuat sebuah akun akses SSCN 2018 terlebih dahulu klik https://sscn.bkn.go.id

Silahkan pilih jenis formasi yang ingin didaftar, kemudian masukkan data diri sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, lalu klik tombol "Lanjutkan".
Login Cepat SSCN

Pendaftaran Akun SSCN 2018
Langkah 1: Pengecekan Identitas
Jenis Formasi, Pendaftar yang memilih jenis formasi ini diperkenankan untuk mengganti ke jenis formasi Umum/ Disabilitas/Putra Putri Papua/ Cumlaude pada saat pemilihan formasi. Kemudian Masukkan Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP) dan Nomor Kartu Keluarga / NIK Kepala Keluarga lalu tuliskan atau ketik chapta yang tertera diatas kolom chapta  lalu klik lanjutkan

Langkah 2: Lengkapi Data

Silahkan isi formulir di bawah ini dengan lengkap dan benar. Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir ijazah sesuai dengan Ijazah yang akan digunakan di dalam pendaftaran CPNS 2018.

Masukkan NIK anda, Nama [Sesuai identitias], Nama tanpa gelar [Sesuai yang tertulis pada Ijazah], Tempat Lahir Kab/Kota [Ijazah], Tanggal Lahir [Sesuai yang tertulis pada Ijazah] kemualdian Pilih jenis kelamin lalu masukkan Pas foto berlatar merah dengan ekstensi jpg/jpeg (maksimal 200 Kb) salnjutnya masukkan Email aktif password dan konfirmasi password lalu masukkan nama ibu kandung dan ayah kandung serta kode chapta untuk selanjutnya klik registrasi akun.

Registrasi Pendaftaran CPNS 2018 dan Cat BKN

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tanggal 19 September hari ni akan diintegrasikan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh proses pendaftaran hanya akan dilakukan melalui portal nasional https://sscn.bkn.go.id/ Prosesi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk lokasi tes, BKN telah menyiapkan 176 tempat tes yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia dengan fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Untuk Infomasi lebih lanjut dapat dilihat di Portal BKN yaitu www.bkn.go.id
Jika berminat untuk melakukan simulasi Cat anda dapat melakukan registrasi di http://cat.bkn.go.id/simulasi/ atau di http://cat.bkn.go.id/ Standar dan Target Waktu Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT Badan Kepegawaian Negara dengan tahapan sebagai berikut "
  1. Review permohonan fasilitas
  2. Pengiriman surat balasan
  3. Penerimaan Bahan Materi Soal
  4. Penyusunan soal dan skema soal
  5. Pengiriman Data Peserta Seleksi yang sudah valid dari instansi dan pembuatan kode billing : a) Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh Peserta 
  6. Pengiriman Data Peserta Seleksi yang sudah valid dari instansi dan pembuatan kode billing : b) Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi
  7. Proses pembuatan kode billing PNBP
  8. Penyusunan skema ujian pada aplikasi CAT
  9. Melakukan impor data peserta yang telah membayar PNBP ke dalam aplikasi CAT
  10. Instalasi dan Validasi ke Server/flashdisk/VPN


Daftar Pertanyaan Umum (FAQ - Frequently Asked Questions) seputar pendaftaran CPNS 2018 yang dikutip dari https://sscn.bkn.go.id/faq

Bagaimana cara mendaftar Pendidikan Kedinasan?
Untuk mendaftar Pendidikan Kedinasan, silahkan masuk ke menu registrasi pada https://sscndikdin.bkn.go.id

Berapa Batas Usia Pelamar Pendidikan Kedinasan Tahun 2018?
Batas usia pendaftaran pada SSCN adalah batasan usia minimum di antara seluruh Pendidikan Kedinasan, dan batasan usia maksimum di antara seluruh Pendidikan Kedinasan dengan mengambil batas usia pada tanggal pembukaan pendaftaran. Dalam hal ini masing masing Pendidikan Kedinasan mempunyai kewenangan dalam menentukan batas usia minimum dan maksimum serta menentukan tanggal batas usia.

Siapa saja yang bisa mendaftar Pendidikan Kedinasan?
Siswa-siswi WNI yang sedang atau telah lulus sekolah kelas XII tahun 2018 dan berkeinginan untuk kuliah di Pendidikan Kedinasan selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi

Apakah dengan mendaftar Pendidikan Kedinasan saya sudah bisa mengikuti seleksi untuk masuk Pendidikan Kedinasan?
Untuk bisa mengikuti seleksi masuk Pendidikan Kedinasan , silahkan lakukan pendaftaran di halaman akun pada https://sscndikdin.bkn.go.id. Setelah memilih Pendidikan Kedinasan pada bagian pendaftaran, dilanjutkan dengan mengisi pendaftaran ulang di masing masing portal lembaga/Pendidikan Kedinasan yang dipilih peserta

Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/Sekolah Kedinasan mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar / memilih salah satu Pendidikan Kedinasan.

Apakah dengan mengikuti seleksi kompetisi dasar saya sudah dianggap lulus menjadi calon siswa-siswi/taruna-taruni Pendidikan Kedinasan?
Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan selanjutnya terdapat seleksi/tes lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Pendidikan Kedinasan. Hasil kelulusan akan diumumkan kemudian setelah pelaksanaan tes.

Bagaimana jika saya mengalami kendala pendaftaran pada Instansi yang menggunakan portal Pendidikan Kedinasan?
Silahkan mengubungi Call Center Pendidikan Kedinasan tersebut.

Apakah saya boleh melamar lebih dari 1 (satu) Pendidikan Kedinasan?
Calon peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mendaftar hanya di salah satu instansi sesuai dengan pilihannya. Pilihan tersebut tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Oleh karena itu, pertimbangkan benar-benar sebelum melakukan proses pendaftaran

Berapa instansi yang membuka Pendidikan Kedinasan?
Instansi yang membuka Pendidikan Kedinasan terdiri dari delapan kementerian/lembaga yang memiliki Pendidikan Kedinasan.

Bagaimana cara pengisian Data yang benar?
Pengisian data harus sesuai dengan Kartu Identitas atau ijazah yang dimiliki

Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Refresh dan clear cache pada browser yang digunakan

Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk

Bagaimana jika saya belum memiliki ktp untuk syarat unggah foto diri?
Untuk foto diri, KTP bisa digantikan dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sipil / Kartu Keluarga

Apakah saya harus mengisi lengkap riwayat pendidikan?
Untuk yang lulus tahun 2018, hanya mengisi jurusan pendidikan dan nama sekolahnya. Dan untuk yang lulus sebelum tahun 2018, mengisi semua kolom riwayat pendidikan yang diminta.

Perbaikan Data
Apakah saya dapat melakukan perubahan data pribadi setelah mengirimkan data pendaftaran?
Pelamar TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah dikirim sehingga setiap pelamar harus BERHATI-HATI dalam melakukan pengisian data.

Apakah saya dapat mengubah pilihan Pendidikan Kedinasan setelah mengirimkan data pendaftaran?
Jika anda belum melakukan "simpan" pendaftaran maka anda masih dapat merubah pilihan instansi yang dilamar, namun jika anda telah selesai melakukan pendaftaran maka anda TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN pilihan instansi yg dilamar.

Bagaimana jika NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK KK saya tidak sesuai?
Apabila terdapat ketidak sesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK KK, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Bagaimana jika data pribadi saya tidak sesuai antara data DUKCAPIL (KTP) dengan Ijazah?
Apabila terdapat perbedaan data antara data KTP dengan Ijazah, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data KTP ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Bagaimana jika lupa password untuk Login ke dalam https://sscndikdin.bkn.go.id?
Silahkan menggunakan bantuan lupa password di halaman https://sscnhelpdesk.bkn.go.id

Dokumen
Bagaimana cara mengunggah / mengupload foto diri?
Pastikan ukuran file yang akan di upload tidak melebihi 500 Kb, format file dalam bentuk JPG/JPEG. Apabila melebihi ukuran tersebut maka dengan otomatis file atau berkas yang akan anda upload atau kirim akan gagal atau ditolak.

Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Anda dapat memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu sesuai kententuan pada masing-masing Pendidikan Kedinasan.

Bagaimana jika kartu pendaftaran atau kartu ujian saya hilang?
Anda dapat mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran melalui login ke portal SSCN. Untuk Kartu ujian silahkan login pada portal Pendidikan Kedinasan yang dilamar.

Koneksi
Apa yang harus saya lakukan apabila akses ke laman SSCN berjalan lamban?
Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang digunakan mempunyai cukup bandwidth.

Aduan
Apakah ada biaya yang harus saya keluarkan dalam melakukan pendaftaran Sekolah Kedinasan ini?
Biaya pendaftaran Pendidikan Kedinasan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing Sekolah Kedinasan. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang.
Ada oknum yang meminta sejumlah uang dan mengaku dapat meloloskan seleksi Pendidikan Kedinasan.
Hati-hati PENIPUAN. Seleksi ini dilaksanakan dengan secara transparan. Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila anda menemukan orang yang mengaku dapat meloloskan seleksi Sekolah Kedinasan.

Nilai Hasil UKG dan PPG Se Indonesia

Daftar Nilai Hasil uji kompetensi guru (UKG) tahun 2016, 2017, 2018 dapat anda unduh dan cek filenya sebagai dokumen Akreditasi untuk Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun sebelum mengunduh perlu diketahui apa sih sebenarnya UKG itu?. Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan sebuah kegiatan pemetaan Kompetensi Guru yang kemudian dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk pelaksanaan program pembinaan keprofesian berkelanjutan. Dan juga pelaksanaan UKG bisa diartikan sebagai kegiatan entry point penilaian kinerja Guru untuk dijadikan alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja Guru kedepannya. Adapun peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah semua guru baik PNS ataupun Non-PNS yang sudah memiliki Sertifikat Sertifikasi dan yang belum bersertifikat. Disarankan bagi Guru yang sudah memiliki NUPTK serta mengajar pada Mata Pelajaran yang sesuai dengan Kualifikasi Akademiknya.Tempat pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) akan ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. 

Nilai hasil UKG dapat dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). Hasil UKG sebagai bagian dari potret guru untuk memperbaiki diri, salah satu contoh, ada seorang guru yang mendapat nilai rata-rata 80. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya, Nah jadi Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG masing-masing.

Daftar Nilai Hasil uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dapat di cek melalui akun SIM.PKB di https://app.simpkb.id/gtk

Nilai Hasil UKG dan PPG Se Indonesia

Berikut ini adalah daftar Nilai UKG format excel disajikan secara lengkap silahkan download dibawah ini
Berikut ini adalah cara cek pengumuman PPG Tahun 2018 sudah dapat dilihat pada laman sertifikasi guru. Adapun data individu Informasi peserta yang ditampilkan nantinya diambil dari sesuai dengan data dapodik per semester 2 tahun 2017 atau pada semester ganjil di tahun 2017/2018 sebelumnya. Adapun cara untuk mengetahui hasil kelulusan Pretest PPG tahun 2018 yang sudah dilaksanakan pada oleh calon peserta PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) pada akhir tahun ini dapat anda cek di situs resmi informasi sertifikasi guru
  1. http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.phppg=pretes 
  2. http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php?pg=pretes2 

Untuk mengecek Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) bapak ibu dapat mengisi dengan benar NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ataupun Nomor UKG Anda dengan benar selanjutnya klik pada ikon pencarian di sampingnya, maka akan ditampilkan data nama, nomor peserta, status pegawai (CPNS / PNS), asal sekolah, kualifikasi, jurusan S-1, perguruan tinggi asal, program studi sertifikasi, dan Hasil Pre-test PPG tahun 2018 (lulus / tidak lulus). Salah satu contoh tampilan cek pengumuman hasil kelulusan pretest PPG Tahun 2018 dengan hasil Pre-test Lulus (Skor ujian memenuhi batas minimal) maupun hasil Pretest yang tidak lulus (Skor ujian tidak memenuhi batas minimal).

Cara Mengatasi OVER_QUERY_LIMIT_Dapodik_2019

Dalam membuka peta koordinat di dapodik 2019 baiasanya sering terjadi kesalahan atau An error Over_Queri_Limit yang membuat operator jadi tidak nyaman dalam mengerjakannya karena karena koordinat yang muncul jika menakan tombok OK adalah koordinat sekolah bukan koordinat lintang dan bujur tempat tinggal yang bersangkutan, hal ini tentu tidak sesuai dengan apa yang dihajatkan dalam aplikasi yaitu melakukan pemetaan koordinat tempat tinggal siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya

Notifikasi Error Dapodik 2019 memberikan warning jika operator sekolah tidak menyempurnakan isian NIK, dan peta koordinat Peserta Didik a/n Sitti Ahyani Zunnur Ain harap mengisikan titik koordinat dengan benar. Dikarenakan untuk semester depan (2018/2019 Genap) akan di Invalidkan. Untuk itu operator sekolah harap memperhatikan akurasi dan kualitas data tentunya dengan melakukan pemetaan atau mengisi setap data yang kosong dalam aplikasi dapodik.

OVER_QUERY_LIMIT

Nah, jika dalam aplikasi anda mengalami kendala seperti diatas maka, ada beberapa solusi yang dapat membantu anda untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu melakukan input manual titik koordinat lintang dan bujur ke kedalam aplikasi dengan 2 cara yaitu:
  1. Menggunakan Google Maps
  2. Menggunakan Aplikasi Open Camera

Cara Pertama yaitu dengan melakukan search pada google maps
Caranya adalah buka tab baru disamping ketik googlemaps kemudian update lokasi anda atau sekolah anda lalu buka peta atau satelit untuk mengecek lokasi tempat tinggal siswa (Perhatikan isian data dapodik terkait alamat) dan pastikan bahwa tempat tinggal siswa itu benar. 

Lakukan doubel klik pada google maps untuk petunjuk arah tepat diatas tempat tinggal siswa atau guru maka akan muncul koordinat lintang dan bujur pada pojok samping seperti gambar dibawah ini
Peta Koordinat Dengan Google Maps
Lalu copy paste ke dalam aplikasi, point 1 pada gambar diatas adalah lintang dengan pembatas koma pada poin 2 adalah bujur, copy secara manual dan pastekan kedalam aplikasi dapodik lalu klik simpan. 

Cara Kedua dengan menggunakan Open camera 
Open Camera menggunakan teknologi GPS bebrbasi android yang dapat mendeteksi titik koordinat lintang dan bujur suatu tempat. Open camera merupakanaplikasi gratisan yang dapat di downlod di play store. Nah pengunaan open camera juga dapat digunakan untuk mendeteksi secara manual peta koordinat tempat tinggal. Langkah ini digunakan secara manual dengan berkunjung ke rumah rumah siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk mengecek peta koordinat tempat tinggal mereka

Peta Koordinat Dengan GPS Open Camera

Penggunaan metode ini secara manual atau melakukan ktik manual pada aplikasi dapodik one by one pada setiap data yang belum dilengkapi dengan titik koordinat. Untuk diketahui penggunaan cara ini dilakukan jika terjadi Notifikasi Error An error "Over_Queri_Limit" pada aplikasi dapodik. Semoga bermanfaat

Cara Menambahkan PD Mutasi Lintas Negara

Menambahkan Peserta Dididik Mutasi kedalam Sistem Dapodik Sekolah Contoh Kasus Mutasi Peserta Didik Lintas Negara, Saya punya 2 orang peserta didik Luar Negeri Mutasi (pindahan) asal Amerika Sarikat tercatat di kelas 3 dan Kelas 5, sistem pendataan kita bebeda di Indonesia berbeda, anak didik ini tentu tidak punya NISN, hanya punya Dokumen kependudukan Raport, Keterangan Pindah berbahasa Inggis. Saya mau tarik PD jelas gak bisa, mau tambah baru gak bisa juga karena menu tambah udah ditutup.

Solusi sementara yang ditawarkan adalah Tambah PD diluar Dapodik dengan mekanisme online melalui login Manajemen Sekolah di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Mutasi PD Luar Negeri
Ketentuan

  1. Ketentuan Menambahkan peserta didik secara manual memerlukan proses verifikasi oleh dinas.
  2. Data peserta didik harus dilengkapi melalui aplikasi dapodik.

Selanjutnya Cara Menambahkan Peserta Didik yang mutasi antar sekolah melaui sistem online silahkan login melalui akun operator sekolah pada menu manajemen sekolah  di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id klik provinsi tempat sekolah asal yang bersangkutan, kabupaten/kota, kecamatan dan satuan pididikan yang bersangkutan kemudian klik tampilkan tunggu beberapa saat setelah muncul maka silahkan ktik nama yang bersangkutan pada kolom search pastikan data PD tersebut sudah benarlalu klik simpan. Untuk melihat hasilnya silahkan lakukan sinkronisasi data untuk memastikan data yang bersangkutan masuk dalam sistem aplikasi dapodik sekolah anda. terima kasih

Bimtek Peningkatan Kompetensi Sosial dan Keperibadian

Daftar Peserta Bimtek Peningkatan Kompetensi Sosial dan Keperibadian Se Indonesia tahun 2018. Guru memiliki peranan penting dan sangat sangat menentukan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan formal di satuan pendidikan. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi. 

Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki 4 jenis kompetensi guru yakni, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian.
Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Merujuk pada Surat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nomor 24745/ B3.3/GT/2018 tanggal 4 September 2018 Perihal Permohonan Izin dan Penugasan. Dengan hormat, Diasampaikan bahwa Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Subdirektorat Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru Pendidikan Dasar akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian. 

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Senin s.d Jumat, 10 s.d. 14 September 2018 
Tempat : Hotel Sovereign Bali
Jl. Raya Tuban No.2, Kuta, Kabupaten Badung Bali 80361 
Check-in : Senin, 10 September 2018 pukul 14.00 WITA 
Pembukaan : Senin, 10 September 2018 pukul 19.30 WITA 
Penutupan : Jumat, 14 September 2018 pukul 10.00 WITA 


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara untuk mengizinkan dan menugaskan 1 (satu) Orang Guru sesuai daftar sekolah terlampir untuk mengikuti kegiatan dimaksud. 

Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, setiap peserta: 
  1. Menyerahkan surat tugas yang ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (cap dan tandatangan asli/bukan foto copy); 
  2. Menyerahkan SPD (Format Terlampir) yang ditandatangani oleh Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota setempat, rangkap 2 (cap dan tandatangan asli/bukan foto copy); 
  3. Membawa laptop;
  4. Bagi yang menggunakan transportasi udara menyerahkan tiket Pergi-Pulang kelas ekonomi (tidak diperkenankan menggunakan kelas Y) sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) dan boarding pass ASLI atas nama yang bersangkutan dari tempat bertugas ke tempat  kegiatan. Peserta wajib mengecek keaslian/kebenaran tiket sesuai harga manifest, karena panitia  akan mengecek ulang dan akan mengganti biaya sesuai harga manifest penerbangan. 
  5. Transportasi darat yang diperkenankan adalah kendaraan umum; 
  6. Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan sewa/rental;
  7. Biaya Penginapan, Tiket Pesawat, dan Transportasi Darat ditanggung oleh Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar sesuai dengan SBM yang berlaku. 
Berikut ini daftar sekolah se indonesa yang akan mengikuti kegiatan tersebut dapat diunduh pada tautan aktif berikut ini

Dapodik Online Paud Dikmas

Dapodik Paud Dikmas Jenjnag Pendidikan Non Fomal (PNF) adalah salah satu sistem pedataan yang digunakan oleh kementerian pendidikan. Dapodik Paud Dikmas dipergunakan oleh lembaga pendidikan non formal dan informal seperti TK, KB, PAUD, PKBM, LP2M dan lembaga pendidikan lainnya yang bernaung dibawah Direktorat Jendral Paud dan Dikmas. Dapodikmas sebenarnya tidak jauh beda dengan Dapodikdasmen. Dapodimas saat ini telah mengalami perubahan atau pemutakhiran dalam proses sinkronisasi data yang pada awalnya Dapodikmas hanya dapat dikerjakan secara online melalui laman resminya yaitu : https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodikmas/ 
Kini metode sinkronisasi Dapodikmas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu online dan ofline.Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait dengan metode sikronisasi Dapodikmas dapat anda ikuti prosesi yang akan penulis paparkan dibawah ini. 

Perhatikan ika lembaga sudah memiliki username Dapodik yang aktif, tahapan ini bisa dilewati dan langsung ke bab Pemilihan Aplikasi dan Metode Sinkronisasi. Berikut langkah – langkah registrasi. Yaitu silahkan lakukan Registrasi dilakukan di aplikasi Manajemen https://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ , Pilih menu Log In > Satuan Pendidikan kemudian Tekan tombol Daftar Baru/Lupa Password. Kemudian masukkan 36 digit no registrasi yang didapatkan di dinas pendidikan setempat, beserta NPSN dan tekan tombol Verifikasi. Jika kode registrasi dan NPSN benar, dan belum ada pengguna untuk satuan pendidikan tersebut maka akan muncul tampilan formulir pendaftaran pengguna baru. Masukkan Nama Lengkap, email, Password, No. HP, No. Telp kemudian simpan untuk membuat pengguna/user Dapodik baru. Apabila  pengguna di satuan pendidikan tersebut  sudah ada, maka  email dan nama pengguna sudah tidak dapat diubah. Akan tetapi pengguna masih dapat melakukan perubahan password, dengan syarat email sudah terverifikasi.  Menghapus/mengubah pengguna dapat dilakukan melalui aplikasi manajemen atau dengan meminta bantuan dinas untuk mereset pengguna
Dapodik Online dan Ofline Paud Dikmas

Bagaimana melakukan Pemilihan aplikasi dan metode sinkronisasi Dapodikmas. ebelum menggunakan aplikasi Dapodik Online atau Dapodik Offline, tiap-tiap satuan pendidikan melakukan pemilihan penggunaan aplikasi dan metode sinkronisasi Dapodik. Pemilihan dilakukan pada aplikasi manajemen (https://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id) Silahkan login sebagai satuan pendidikan menggunakan akun Dapodik yang sudah dimiliki. Setelah login maka akan muncul gambar dibawah ini
Metode Sinkronisasi Dapidik Paud Dikmas
Pastikan menu satuan pendidikan terpilih, kemudian pastikan lagi data Identitas Lembaga sudah terisi dengan baik dan benar, lalu Klik tombol di sebelah ikon wifi/internet.Selanjutnya Pilih aplikasi dan metode sinkronisasi yang akan digunakan baik online maupun online salah satunya harus dipilih. Penjelasan dari pilihan Aplikasi dan Metode sinkronisasi antara lain: 
  1. Dapodik Online : pengerjaan data dilakukan secara online pada web https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik 
  2. Dapodik offline / Sikronisasi Online : pengerjaan aplikasi dengan menggunakan aplikasi yang terinstal pada laptop/pc kita dan melakukan sinkronisasi secara online 
  3. Dapodik Offline/Kirim File (offline) : pada pengerjaan ini menggunakan aplikasi dapodik yang sudah terinstal juga dan singkronisasi secara offline dengan mengirim/mengupload file yang dihasilkan aplikasi dapodik. Kemudian klik simpan
Jika memilih menggunakan aplikasi  Dapodik Offline,  Langkah selanjutnya  adalah mendownload aplikasi melalui website  https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ kemudian lakukan instal aplikasi Dapo PAUD, kemudian install dan ikuti seluruh tahapan atau prosesi sesuai petunjuk yang tersedia.

Jika  memilih menggunakan Dapodik Online, silahkan buka website resminya dengan alamat  https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik  pengguna dapat langsung  login  dengan  username Dapodik yang sudah dimiliki atau mendaftarkan username dan password di https://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ dan akhirnya penulis mengucapkan terima kasih atas kunjungan anda dan selamat bekerja.