Aplikasi SIMDA Pengelolaan Asset

Dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik negara dan daerah serta mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan perundangan berkaitan dengan tata kelola pengelolaan barang milik daerah yang baik.  

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pemerintah daerah mulai menerapkan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang menginformasikan adanya penyusutan aset tetap dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 yang merupakan pengganti PP No. 38 Tahun 2008  tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.  

Dalam kaitan dengan pelaksanaan ketentuan diatas, pemerintah daerah dituntut meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah terutama dalam peningkatan sumber daya manusia agar pengelolaan barang milik daerah berjalan secara optimal. 
Aplikasi Pengelolaan Aset Daerah
SIMDA

Ada baiknya pembaca mencoba untuk menelaah apa sih sebanrnya aset itu, yuk kita simak  atau baca artikel dibawah ini selengkapnya. Aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk dapat mengelola aset secara memadai. Dalam pengelolaan aset daerah, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan sehingga arah pembangunan di Bidang Pengelolaan Aset Daerah dapat terintegrasi dan terprogram dengan baik.

Fungsi Aset Daerah Setelah mengetahui prinsip mengenai aset daerah, maka aset suatu daerah memiliki fungsi yaitu : 
  1. Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah, baik menyangkut inventarisasi tanah dan bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah.
  2. Terciptanya efesiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah.
  3. Pengamanan aset daerah.
  4. Tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.

Untuk mendukung aset daerah yang baik diperlukan adanya pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transaparansi kebijakan pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah perlu memiliki atau mengembangkan sistem informasi manajemen yang komprehensif dan handal sebagai alat untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban. 

Sistem informasi tersebut juga.bermanfaat untuk dasar pengembalian keputusan mengenai kebutuhan barang dan estimasi kebutuhan belanja pembangunan (modal) dalam penyusunan APBD, dan untuk memperoleh informasi manajemen aset daerah yang memadai maka diperlukan dasar pengelolaan kekayaan aset yang memadai juga.

BPKP mempunyai tugas penting untuk dapat membantu pemerintah daerah dengan cara antara lain membangun sistem akuntansi keuangan berbasis komputer yang dapat menghasilkan informasi yang relevan, cepat, akurat, lengkap dan dapat diuji kebenarannya. 

Salah satu aplikasi yang telah dikembangkan adalah Program Aplikasi Komputer  Sistem 
Informasi Manajemen Daerah – Barang Milik Daerah (SIMDA – BMD) yang dapat digunakan 
sebagai pengolah data pengelolaan aset pemerintah daerah.  


Post a Comment

1 Comments

  1. ada daftar kode barang atau aset disana, minta dong please

    ReplyDelete

Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?