Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor : 168/D2.1/Kpa/I/Rehabilitasi/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan data pokok pendidikan pada bulan Juni tahun 2017 kondisi ruang kelas rusak sedang 81.163 ruang dan rusak berat sebanyak 106.746 ruang. Untuk menyikapi kondisi tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen melanjutkan program rehabilitasi ruang belajar berupa perbaikan aset tetap dalam kondisi rusak sedang, rusak berat dan rusak total pada ruang kelas, ruang perpustakaan, dan ruang praktek, kecuali daerah yang kondisinya diperlukan penanganan secara khusus. Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar dimaksudkan untuk menambah komponen, memperbaiki yang rusak dan mengembalikan fungsi ruang, sehingga pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program keahlian Teknik Bangunan diikutsertakan dalam program bantuan ini sebagai tim verifikasi validasi dan sebagai tim teknis. Keterlibatan SMK program keahlian Teknik Bangunan ini didasari oleh Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia dan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 20/D/SE/2016 Tanggal 30 September 2016 tentang pelibatan sekolah menengah kejuruan program keahlian teknik bangunan dalam program/ kegiatan bantuan pemerintah dibidang rehabilitasi/ pembangunan gedung/ bangunan sekolah di lingkungan Direktorat Jenderal Dikdasmen.
Pada tahun anggaran 2018, salah satu kegiatan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (SD) adalah Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar. Bantuan tersebut sebagai upaya strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar dapat meningkat. Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk:
- meningkatkan kualitas ruang belajar sekolah dasar;
- memberikan keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar;
- mendukung tercapainya standar sarana dan prasarana pendidikan; dan
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan.
Sasaran adalah Ruang belajar sekolah dasar yang mengalami kerusakan dengan tingkat kerusakan:
- rusak sedang, yaitu tingkat kerusakan lebih besar dari 30% sampai dengan 45%;
- rusak berat, yaitu tingkat kerusakan lebih besar dari 45% sampai dengan 65%; dan/atau
- rusak total, yaitu tingkat kerusakan lebih dari rusak berat (> 65%), maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru apabila secara teknis komponen strukturnya dinyatakan tidak memadai.
Bentuk dan Pemberi bantuan, Adapun bentuk ini adalah Bantuan diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan tingkat kerusakan ruang belajar, dengan nilai bantuan mengacu pada harga satuan yang direkomendasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dan pemberi Pemberi Bantuan adalah Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018.
Hasil Yang Diharapkan antara lain sebagai berikut:
- meningkatnya kualitas ruang belajar SD; dan/atau
- terpenuhinya standar ruang belajar SD.
Karakteristik Bantuan terdiri dari :
- Bantuan ini adalah Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745) juncto Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116), dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Penerima Bantuan adalah SD Negeri/Swasta yang masuk dalam DAPODIK dan TAKOLA SD;
- Bantuan diberikan dalam bentuk uang kepada SD
- penerima bantuan melalui transfer dari Kas Umum Negara ke Rekening SD penerima bantuan;
- Pelaksanaan rehabilitasi ruang belajar dilakukan dengan mekanisme swakelola;
- Penerima bantuan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan kepada Direktorat Pembinaan SD.
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN DAN PENYALURAN DANA
Adapun Persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
- sekolah terdaftar dalam DAPODIK dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- masih beroperasional dan memiliki izin operasional;
- bangunan sekolah berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
- memiliki Kepala Sekolah yang ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang;
- memiliki Komite Sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang berwenang;
- sekolah (negeri/swasta) dalam kondisi rusak sedang, rusak berat, dan/atau melebihi rusak berat; dan
- tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Dana Alokasi Khusus, APBD Provinsi, dan/atau APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan Persyaratan yang harus dilengkapi dalam penyaluran dana bantuan:
- Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) antara PPK dengan Kepala Sekolah Penerima Bantuan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Kuitansi penerimaan dana bantuan; dan
- Nomor rekening sekolah yang valid dan aktif pada bank pemerintah.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan unduh disini :
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?