MEDIA GTK

Bahan Usul PAK III-a s/d IV-b

Pertunjuk teknis Dupak Jagur 2014 sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Memperjelas surat Dinas tanggal 29 Nopember 2014 Nomor 893.3/1348.4/DIK.V/2014.

Berdasarkan surat diatas maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit golongan III/a sampai dengan ke golongan IV/b dinilai oleh tim penilai Kabupaten secara bertahap. Pengajuan dan penerimaan berkas usul penilaian dilakukan 2(dua) kali setiap tahun yaitu penilaian untuk Penetapan Angka Kredit (PAK) periode April dan penilaian untuk periodeOktober dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut :
  2. Tanggal 01 sd. 27 Desember 2014 khusus untuk Periode April 2015, sedangkan untuk periode yang sama tahun selanjutnya mulaitanggal 15 sd. 27 Oktober tahun sebelumnya
  3. Tanggal 25 Maret sd. 10 April 2015 untuk penilaian PAK periode Oktober tahun  bersangkutan dan tanggal/bulan yang sama pada setiap tahun berikutnya.
  4. Semua berkas usul penilaian Penetapan Angka Kredit ( PAK ) diajukan/serahkan melalui Kepala Unit Dikpora Kecamatan masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari sebelum batas akhir yang telah ditentukan sesuai point a dan b di atas.
Setiap guru harus mengusulkan penilaian penetapan angka kredit setiap tahun (PAK tahunan). Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat atau jabatan.
Bahan Usul PAK

Penjelasan singkat guru dalam penelitian ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis untuk pembangunan nasional dalam bidang 
pendidikan di Indonesia. Berbagai kebijakan dan kegiatan telah dan akan terus dilakukan untuk meningkatkan mutu, karir, penghargaan, dan kesejahteraan guru. 

Peningkatan mutu guru perlu dilakukan agar guru lebih mampu bekerja sebagai tenaga pendidik professional dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya. 
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84/1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit, serta Keputusan bersama MENDIKBUD dan 
Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993, nomor 25 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kredit, bertujuan untuk membina karier kepangkatan dan profesionalisme guru. 

Bagi guru yang melakukan kegiatan (1). Pendidikan (2). Proses belajar mengajar atau bimbingan (3). Pengembangan profesi (4).Penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dengan baik, maka akan diberikan angka kredit. Angka kredit tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat seorang guru yang bisa diajukan minimal 2 tahun atau 4 semester setelah kenaikan pangkat sebelumnya.

Perintah Rujuk Ke Kurikulum 2006 (KTSP), Kurikulum 2013 Pengembangan dan Percontohan

Silahkan Cermati dengan Seksama Surat Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan

Surat Menteri by Atharuddin SSos

Usul Penilaian Penetapan Angka Kredit Tahun 2016

Berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80036/A4.4/KP/2014 tanggal 5 Juni 2014 tentang Pengelolaan usul penilaian dan penetapan angka kredit guru, maka sebagaimana diketahui bahwa Permenneg PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berlaku efektif mulai 01 Januari 2013. Terkait dengan hal ini maka dalam rangka pengembangan karier guru dalam jabatan/pangkat khusunya bagi guru pertama pangkat golongan/ruang Penata Muda III/a sampai dengan ke Guru Madya Pangkat golongan/ruang Pembina Tk.I - IV/b, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ke IV/b dinilai oleh tim penilai Kabupaten. Penilaian dimaksud akan dilaksanakan secara bertahap.  
Pengajuan dan penerimaan berkas usul penilaian dilakukan dua kali dalam setahun  dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut:
Tanggal 01 sd.15 Desember 2014 khusus untuk kenaikkan pangkat Periode April 2015, sedangkan untuk periode yang sama tahun selanjutnya mulai tanggal 15 sd 27 Oktober tahun sebelumnya.
Tanggal 25 Maret  sd. 10 April 2015 untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2015  dan tanggal yang sama setiap tahun pada tahun bersangkutan; .
Pengajuan berkas usul penilaian disampaikan ke bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur.
Pengajuan berkas usul dilampiri (satu) set berkas/dokumen lengkap terdiri dari:
DUPAK disertai dengan bukti fisik kegiatan dengan masa penilaian sebagai berikut: 1. Bukti fisik kegiatan sampai dengan bulan Desember 2012 menggunakan regulasi Kepmenpan Nomor: 84/1993. Kriteria bukti fisik mengacu pada Kepmendikbud Nomor : 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 2. Kegiatan mulai 01 Januari 2013 menggunakan regulasi Permenneg PAN Reformasi dan Birokrasi Nomor: 16 tahun 2009. Kriteria bukti fisik mengacu pada Permendikbud. Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 3. Bukti fisik PK guru meliputi: a.Bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG. b. Rekap hasil PKG. c. Laporan dan hasil evaluasi PKG Kelas/Mata Pelajaran/BK dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14/17 kompetensi dan indikatornya. d. Isian format perhitungan Angka Kredit Penilaian Kerja Guru Kelas/Mata Pelajaran/BK yang ditandatangani oleh penilai kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. e. Isian hasil penilaian yang ditandatangani oleh guru penilai atau koordinator tim penilai. Sedangkan untuk guru yang mendapat tugas tambahan agar menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboraturium/Ketua Program Keahlian).
Usul perbaikan (apelan) DUPAK agar  dilampiri  dengan  Surat Laporan  Hasil  Penilaian  yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Kabupaten.
Foto Copy PAK terakhir ( PAK hasil konversi )
Foto Copy SK pangkat terakhir yang nilai komulatifnya sesuai dengan yang tertera pada PAK terakhir.
Foto copy DP3 dua tahun terakhir
Foto copy Penilaian Prestasi Kerja ( PPK ) yang dilengkapi dengan sasaran kerja pegawai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Foto Copy KARPEG dan SK Konversi NIP
Foto Copy Ijazah pendidikan tertinggi yang belum diajukan penilaian angka kreditnya agar dilengkapi dengan Surat Izin belajar atau SK tugas belajar, sedangkan bagi yang tugas belajar harus disertai juga dengan : - SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsioanal Guru. - SK Pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru.
Bukti fisik pelaksanaan tugas guru sampai dengan 31 Desember 2012 yang lalu diajukan penilaiannya agar disampaikan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 01 Januari 2013 dengan 2(dua) DUPAK dan bukti fisik terpisah sesuai dengan ketentuan point 3 huruf a  di atas.
Ini Surat Resmi Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur

Kumpulan Soal Latihan Ujian Semester UT Terbaru

Kumpulan Soal Latihan Ujian Semester Universitas Terbuka
PDGK4306 Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan
PDGK4103 Konsep Dasar IPA DI SD
PDGK4109 Bahasa & Sastra Indonesia di Indonesia
PDGK4202/ Pembelajaran IPA di SD
PDGK4102 Konsep Dasar IPS
PDGK4203 Pendidikan MATEMATIKA 1
PDGK4406 Pembelajaran Matematika SD
PDGK4207 Pendidikan Seni di SD
PDGK4304 Bahasa Inggris Untuk Guru SD
PDGK4105 STRATEGI PEMBELAJARAN DI SD
PDGK4101 KETERAMPILAN BERBAHASA INDONESIA SD
PDGK4205 Pembelajaran Terpadu di SD
PDGK4108 MATEMATIKA
PDGK4206 PENDIDIKAN MATEMATIKA 2
PDGK4201 Pembelajaran PKN di SD
Pendidikan Bahasa Indonesia di SD PDGK4204
PDGK4301 EVALUASI PEMBELAJARAN DI SD
PDGK4302/Pembelajaran Kelas Rangkap
PDGK4505 Pembaharuan dalam Pembelajaran di SD
PDGK4303 PERSPEKTIF GLOBAL
PDGK4106 PENDIDIKAN IPS DI SD
PDGK4404 PENGANTAR PENDIDIKAN LUAR BIASA
PDGK4401 MATERI & PEMBELAJARAN PKN
PDGK4305/Keterampilan Menulis
PDGK4104 PERSPEKTIF PENDIDIKAN SD
PDGK4402 PENULISAN KARYA ILMIAH
PDGK4403 PENDIDIKAN ANAK DI SD
PGTK 4503
PDGK4504 - Materi Pembelajaran Bahasa Indonesia SD
PDGK4502/ Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran di SD
PDGK4407
PDGK4305/Keterampilan Menulis
MKDU4110 BAHASA INDONESIA
MKDU4107 Bahasa Inggris 1
MKDU4111 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
IDIK4008 PENELITIAN TINDAKAN KELAS
PENGANTAR PENDIDIKAN MKDK4001
PKNI4423/SOSIOLOGI POLITIK
PORA2311 PENDIDIKAN KESEHATAN DAN P3K
BIPA0205/ KEBUDAYAAN INDONESIA 2
LM Pengembangan Bahan Ajar (IDIK4009)
PEBI4223 PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
PSOS4103 Ilmu Geografi dan Pendidikan Lingkungan Dalam P IPS
IDIK4012 MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS)

Untuk File Lengkap Seluruh Kode Mapel dapat Anda Download DISINI atau link alternaatif DISINI

Cara Lapor Penggunaan Dana BOS Online

Langkah-langkah input laporan penggunaan dana BOS

  1. Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id
  2. Di layar ada kotak isian untuk memasukkan kode registrasi sekolah dan password. Setelah kode registrasi dan password dimasukkan dengan benar, tekanlah tombol "Masuk". Bacalah penjelasan kode registrasi dan password di bawah.
  3. Dalam layar terdapat format laporan penggunaan dana BOS. Pilih tahun dan triwulan sesuai dengan data yang akan Anda masukan.
  4. Selanjutnya Anda lihat tabel penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Untuk memasukkan data, tekanlah tombol "Ubah".
  5. Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut akan terekam dalam sistem pelaporan. Setelah itu tekan tombol "Kambali".
  6. Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Logout"

Login menggunakan Email OPS atau bisa dengan Kode Registrasi Sekolah / Password Masing-masing OPSKode unik yang diberikan kepada setiap sekolah, dimana tidak akan ada yang sama. Kode ini didapatkan oleh sekolah pada saat telah mengirimkan data Dapodik dan sudah dilakukan verifikasi. Jika tidak mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik.

untuk lebih jelasnya dapat dilihat dibawah ini

Klik tautan ini DAPODIK 2017  atau  http://lapor.bos.kemdikbud.go.id/

 
Cara Lapor Penggunaan Dana BOS Online
Klik Kolom BOS

Cara Lapor Penggunaan Dana BOS Online

Keduanya bisa digunakan, Jika kolom 1 Klik lalu masuk dgn email Dapodik OPS atau bisa juga NPSN skolah, Jika kolom 2 Masuk menggunakan Kode Registrasi Sekolah dan masuk menggunakan password OPS. pada kesempatan ini kita coba nomor 1

selanjutnya klik login

Cara Lapor Penggunaan Dana BOS Online

Klik Lapor sebagaimana lingkaran berwarna kuning diatas

Cara Lapor Penggunaan Dana BOS Online

anda bisa mengisi pilihan BOS Triwulan 1, 2, 3, dan 4... tapi ingat ya di isi, satu persatu dan sebaiknya dimulai darri triwulan 1 tahun 2014

Cara Lapor Penggunaan Dana BOS Online

Nah.  Anda tinggal mengisi SALDO BANK, kemudian Jumlah Dana BOS yang anda terima selanjutnya realisasinya berdasarkan tiap komponen pembiayaan masing mulai dari

1     Pengembangan Perpustakaan
2     Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
3     Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
4     Kegiatan Ulangan dan Ujian
5     Pembelian bahan-bahan habis pakai
6     Langganan daya dan jasa
7     Perawatan sekolah

8   Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
9    Pengembangan profesi guru
10    Membantu siswa miskin
11     Pembiayaan pengelolaan BOS
12     Pembelian perangkat komputer

13    Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

terima kasih

Admin: SDN 4 Aikmel

Implementasi Program Indonesia Pintar Tahun 2015

INFORMASI BUAT KITA SEMUA ..

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar Tahun 2015, diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera melakukan pemutakhiran data siswa penerima BSM yang memiliki kartu KPS. Diwajibkan mengisi nomor KPS (SESUAI TERTERA DI KARTU KPS/ bukan nomor lain) di aplikasi dapodikdas pada tabel peserta didik bagi yang memiliki

Demikian pengumuman ini dibuat atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimakasih

surat edaran (klik disini)
terlampir


APLIKASI NILAI RAPORT SD 2014

Sejalan dengan waktu, dinamika perubahan kurikulum 2013 SD sangat tinggi. Salah satu dasar perubahan adalah dengan diberlakukannya buku panduan teknis penilaian SD tahun 2014.
SALAM PENDIDIKAN.
(Untuk cara menggunakan, unduh file power point berikut):
(Untuk aplikasi RAPOR kelas I Semester 1 runduh):
(Untuk aplikasi RAPOR kelas II semester 1, unduh):
(Untuk aplikasi RAPOR kelas IV semester 1, unduh):
(Untuk aplikasi RAPOR kelas V semester 1, unduh):
Untuk mengunduh Panduan Teknis Penilaian SD klik berikut ini:
Untuk membuka password sheet, unduh:
Permendikbud Penilaian 2014
Sumber : LPMP Jateng

Pengumuman Hasil Ujian ulang I dan II Peserta PLPG Optimalisasi tahun 2014 NTB-NTT


Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Sertifikasi Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Rayon 122 tanggal 18 Oktober 2014 tentang Hasil  Ujian Ulang II  PLPG tahun 2014 dan Pleno Panitia
Sertifikasi Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rayon 122 tanggal 6 November 2014
tentang Hasil  Ujian ulang   I  dan II  Peserta PLPG Optimalisasi tahun 2014, dengan ini  kami
permaklumkan bahwa peserta yang lulus dan tidak lulus Sertifikasi Guru Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tahun 2014 adalah sesuai dengan daftar terlampir.
Pengumuman Hasil Ujian ulang I dan II Peserta PLPG Optimalisasi tahun 2014


PENDATAAN PTK PAUDNI/PKBM LOMBOK TIMUR TAHUN 2014

Dalam rangka strategi pemutahiran data dan pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PTK PAUD NI) telah disusun langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Langkah-langkah tersebut diwujudkan dalam sebuah program yang menjadi prioritas Direktorat PPTK PAUD NI yakni NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yaitu NIPTK bagi Pamong Belajar, Penilik, TLD, Pendidik PAUD Guru TK Formal, Guru TK Nonformal, Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, Pengawas TK, Kepala Sekolah TK, instruktur kursus dan pengelola kursus. Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memberikan kemudahan kepada lembaga dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga mitra PAUDNI. Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi: (1) mendesain kegiatan pendataan, 2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan, (3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,(4) Entry, validasi dan analisis, (5) Verifikasi data, dan (6) Publikasi data PTK PAUD NI  kepada pemangku kepentingan.  



sebalum mengisi data secara online harap unduh dulu instrumen dibawah ini
Contoh Instrumen/Blangko Pendataan PTK PAUDNI/PKBM Lombok Timur

Beban Tetap Tambahan Penghasilan (TAMSIL ) bagi Guru PNS NonSertifikasi TK/SD/SMP/SMA Tahap 3 Triwulan 1 dan 2 Tahun 2014

Bismillahirrohmaanirrohim 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 

Dengan ini kami minta bantuannya untuk menginformasikan kepada Bapak/Ibu Guru yang berada di wilayah kerja Saudara (daftar nama terlampir), untuk hadir pada tanggal 28 Oktober 2014 guna menandatangani SPJ beban tetap penerima pembayaran tambahan penghasilan tahun 2014, dari pukul 10.00 s/d 12.00 Wita .
Demikian atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.
 

Wabillahittaufiq Walhidayah 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Untuk melihat daftar lengkap penerima TAMSIL TK/SD/SMP/SMA dapat mengklik disini  Daftar Penandatangan Tamsil Tahap 3 Triwulan 1&2 Th 2014

Sumber : Website PMPTK Kab. Lotim

INSTRUMEN PEMETAAN GURU TK/SD/SMP/SMA DAN SMA/SMK KABUPATEN LOMBOK TIMUR

KEPADA SEMUA SEKOLAH TK/SD/SMP/SMA DAN SMA/SMK SE KECAMATAN AIKMEL DIHARAPKAN AGAR MENGISI FORMAT INSTRUMEN PEMETAAN GURU TK/SD/SMP/SMA DAN SMA/SMK KABUPATEN LOMBOK TIMUR PER 30 SEPTEMBER 2014
PENGIRIMAN BERKAS PALING LAMBAT TANGGAL 27 -10 - 2014, DI KANTOR UPTD DIKPORA KECAMATAN AIKMEL DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
1. Klik dan DOWNLOAD FORMAT PEMETAAN GURU
2. FORMAT DIKIRIM MELALUI VIA EMAIL  : uptddikaikmel@gmail.com
3. BAGI YANG MASIH (GAPTEK) DAPAT MENGGUNAKAN CD/FLASDIS KEMUDIAN JALAN
    KAKI ATAU LANGSUNG AJA NGOJEK KE KANTOR SERAHKAN KE BAPAK INI
    
Terima kasih atas perhatiannya...hehehehehehehehehehehehehehehheheheheehhehehehehehehehhee

Ujian Nasional SD/SMP Tahun Pelajaran 2014/2015 Berbasis Dapodik 2014



Data awal peserta UN tahun ajaran 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6, Kelas 9 dan Kelas 12 hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat.
Tabel-tabel data individual peserta didik dan rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kab-kota, provinsi dan nasional merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan, integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi)
Untuk cek data peserta anda tidak perlu repot bikin data baru, karena seluruh data calaon peserta ujian menggunakan data DAPODIK. Lihat prosedur dibawah ini untuk mengetahui sejauh mana data anda kawan-kawan OPS sudah diverval dan memenuhi syarat atau belum;
1. Lakukan login menggunakan email yang anda gunakan mendaftar di dapodik dan paswordnya masing-masing untuk melakukan VervalPD dengan link
vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
 Seteleh selesai vervalPD silahkan Cek untuk melihat data Peserta Ujian dengan mengikuti langkah 2
2. Anda bisa mengklik sdm.data.kemdikbud.go.id/
    Klik link diatas masuk menggunakan akun anda lalu klik Halaman Data Calon Peserta UN & US 2014/2015
3. Setelah langkah ke dua anda menemukan gambar seperti ini, selanjutnya silahkan klik login, masukkan email anda dan passwordnya lalu login
4.Ketika anda sudah login ketiga, maka ankAn muncul seperti gambar dibawah ini, jika Data anda sudah diverval maka akan tampil NISNnya tetapi jika belum Verval maka akan ada informasi pada kolom NISN Perlu VerValPD
selanjutnya silahkan klik di Export to PDF data peserta ujian siap di print out.....