Usul Penilaian Penetapan Angka Kredit Tahun 2016

Berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80036/A4.4/KP/2014 tanggal 5 Juni 2014 tentang Pengelolaan usul penilaian dan penetapan angka kredit guru, maka sebagaimana diketahui bahwa Permenneg PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berlaku efektif mulai 01 Januari 2013. Terkait dengan hal ini maka dalam rangka pengembangan karier guru dalam jabatan/pangkat khusunya bagi guru pertama pangkat golongan/ruang Penata Muda III/a sampai dengan ke Guru Madya Pangkat golongan/ruang Pembina Tk.I - IV/b, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ke IV/b dinilai oleh tim penilai Kabupaten. Penilaian dimaksud akan dilaksanakan secara bertahap.  
Pengajuan dan penerimaan berkas usul penilaian dilakukan dua kali dalam setahun  dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut:
Tanggal 01 sd.15 Desember 2014 khusus untuk kenaikkan pangkat Periode April 2015, sedangkan untuk periode yang sama tahun selanjutnya mulai tanggal 15 sd 27 Oktober tahun sebelumnya.
Tanggal 25 Maret  sd. 10 April 2015 untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2015  dan tanggal yang sama setiap tahun pada tahun bersangkutan; .
Pengajuan berkas usul penilaian disampaikan ke bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur.
Pengajuan berkas usul dilampiri (satu) set berkas/dokumen lengkap terdiri dari:
DUPAK disertai dengan bukti fisik kegiatan dengan masa penilaian sebagai berikut: 1. Bukti fisik kegiatan sampai dengan bulan Desember 2012 menggunakan regulasi Kepmenpan Nomor: 84/1993. Kriteria bukti fisik mengacu pada Kepmendikbud Nomor : 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 2. Kegiatan mulai 01 Januari 2013 menggunakan regulasi Permenneg PAN Reformasi dan Birokrasi Nomor: 16 tahun 2009. Kriteria bukti fisik mengacu pada Permendikbud. Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 3. Bukti fisik PK guru meliputi: a.Bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG. b. Rekap hasil PKG. c. Laporan dan hasil evaluasi PKG Kelas/Mata Pelajaran/BK dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14/17 kompetensi dan indikatornya. d. Isian format perhitungan Angka Kredit Penilaian Kerja Guru Kelas/Mata Pelajaran/BK yang ditandatangani oleh penilai kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. e. Isian hasil penilaian yang ditandatangani oleh guru penilai atau koordinator tim penilai. Sedangkan untuk guru yang mendapat tugas tambahan agar menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboraturium/Ketua Program Keahlian).
Usul perbaikan (apelan) DUPAK agar  dilampiri  dengan  Surat Laporan  Hasil  Penilaian  yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Kabupaten.
Foto Copy PAK terakhir ( PAK hasil konversi )
Foto Copy SK pangkat terakhir yang nilai komulatifnya sesuai dengan yang tertera pada PAK terakhir.
Foto copy DP3 dua tahun terakhir
Foto copy Penilaian Prestasi Kerja ( PPK ) yang dilengkapi dengan sasaran kerja pegawai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Foto Copy KARPEG dan SK Konversi NIP
Foto Copy Ijazah pendidikan tertinggi yang belum diajukan penilaian angka kreditnya agar dilengkapi dengan Surat Izin belajar atau SK tugas belajar, sedangkan bagi yang tugas belajar harus disertai juga dengan : - SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsioanal Guru. - SK Pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru.
Bukti fisik pelaksanaan tugas guru sampai dengan 31 Desember 2012 yang lalu diajukan penilaiannya agar disampaikan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 01 Januari 2013 dengan 2(dua) DUPAK dan bukti fisik terpisah sesuai dengan ketentuan point 3 huruf a  di atas.
Ini Surat Resmi Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur

Post a Comment

0 Comments