SKP Guru Berdasarkan Golongan Versi Terbaru

Sasaran Kerja Pegawai yang disingkat dengan SKP adalah suatu penilaian prestasi kerja PNS dan perilaku PNS berkaitan dengan tingkat kinerja PNS. Hal ini bertujuan untuk mengetahui hasil kinerja PNS yang dapat diketahui dari proses penilaian terhadap kedua unsur tersebut dengan pertimbangan 60% SKP dan 40% perilaku kerja PNS (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011). 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 
  2. Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. 
  3. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
  4. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  5. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 
  6. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Rencana kerja tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
  8. Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.
  9. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Dari Peraturan Pemerintah tersebut, maksud dari sasaran kerja PNS adalah rencana kerja dan target yang sudah dicapai oleh PNS sebagai acuan rencana kerja tahunan lembaga dimana PNS bertugas. Sasaran kerja  tersebut mencakup empat target , yakni  kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Dalam lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1 tahun 2013, SKP ditetapkan setiap tahunnya di awal Januari. Bagi PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai peraturan Undang-undang yang mengatur PNS.

Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian. 

Adapun pencapaian target berdasarkan gambar di atas. Kualitas (Quality Target). Harus memberikan mutu kualitas terbaik, yakni 100 maksimal Kuantitas,  Dalam menargetkan kuantitas yaitu berupa dokumen yang berkenaan dengan kagiatan utama. Contoh, Ekstrakurikuler. Biaya (Cost), adalah berapa biaya yang diperlukan dalam pencapaian pekerjaan selama setahun dalam hal ini adalah dalam hitungan ratusan, jutaan dll. Waktu (Time Target), adalah waktu yang dibutuhkan dalam pencapaian pekerjaan, misal mingguan, bulanan.
SKP Guru Berdasarkan Golongan Versi Terbaru 2017


Berikut ini adalah contoh aplikasi penilaian SKP 2017 berdasarkan golongan sebagai berikut:
  1. SKP KEPSEK GOL IV-a
  2. SKP KEPSEK GOL III/d
  3. SKP GURU GOL III/a
  4. SKP GURU GOL III/c
  5. SKP GURU GOL III/d
  6. SKP GURU GOL IV/a

Post a Comment

0 Comments