Dana BOS Dapat Digunakan Bayar Pulsa Daring Siswa

Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler Memutuskan: menetapkan : peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.
 
Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut : 

Pasal 9A (1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut : 
  • pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan 
  • pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. 
Dana BOS Dapat Digunakan Bayar Pulsa Daring Siswa

(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku  selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat  Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. 

(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)  diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara  dan harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  • tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; 
  • belum mendapatkan tunjangan profesi; dan 
  • memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan  status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19  yang ditetapkanPemerintah Pusat. 
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April  tahun 2020  sampai  dengan  dicabutnya penetapan status  Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada  tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  

Untuk lebih jelasnya silahkan Unduh Salinan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler di sini Juknis BOS Perubahan Terbaru Tahun 2020 atau dibawah ini 

Post a Comment

0 Comments