Konversi Nilai PK Guru

Sahabat semuanya Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional,  karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang  bermutu. Menemukan secara tepat  tentang kegiatan  guru di dalam  kelas,  dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya,  akan  memberikan kontribusi  secara  langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran  yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai  tenaga  profesional.  

Oleh sebab itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan  sebagai  penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU  harus dilakukan terhadap guru  di semua satuan pendidikan  formal  yang diselenggarakan oleh pemerintah,  pemerintah daerah, dan masyarakat.  Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di  satuan  pendidikan  di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup   guru yang bekerja di satuan pendidikan.
Conversi Nilai PKG

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,  PK Guru adalah  penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkata dan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan,  sebagai kompetensi  yang dibutuhkan  sesuai amanat  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran  atau  pembimbingan  peserta didik,  dan  pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi  kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun gambaran mengukur kinerja guru sebagai hasil dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU  juga merupakan  dasar penetapan perolehan  angka kredit  guru  dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.  Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif.

Untuk lebih jelasnya anda dapat membaca pedoman sesuai ketentuan yang berlaku, silahkan unduh dibawah ini

Post a Comment

0 Comments