7/30/19

Daring Paket A, B dan Paket C

Daring adalah sebuah singkatan yaitu "Dalam Jaringan" artinya jika kita sudah mulai berbicara Daring berarti kalian semua sudah masuk dalam zona infrastruktur langit dengan mekanisme online baik menggunakan smartphone, laptop maupun PC yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Kehadiran Aplikasi Setara Daring memberikan pesan kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang masih belum ada kesempatan untuk menyelesaikan layanan pendidikan formal untuk menimba ilmu kini sudah tersedia layanan daring untuk proses pembelajaran non formal.

Seiring dengan perkembangan zaman saat ini aplikasi setara daring dirasakan cukup efektif dalam menunjang proses pembelajaran Paket A, Paket B dan Paket C, sebab pembelajaran paket A, B dan C merupakan program pembelajaran orang dewasa sehingga pola pembelajaran jauh berbeda dengan pendidikan formal.
Aplikasi Setara Daring Paket A, B dan Paket C

Aplikasi setara daring diperuntukkan untuk program Paket A, Paket B dan Paket C khususnya bagi peserta didik yang lokasinya jauh dari satuan pendidikan tempat ia terdaftar dengan kata lain Setara Daring Merupakan Program Pembelajaran Jarak Jauh. Sebelum lebih lanjut kita membahas masalah daring terlebih dahulu penulis sedikit menjelaskan tentang konsep pemebelajaran paket A, B dan C yang dilaksanakan oleh lembaga PKBM AS-SYIFA' Aikmel. Untuk Mencoba silahkan login di 
Model pembelajaran Paket A, Paket B dan Paket C sesungguhnya menggunakan 3 pola pertama adalah 
  1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) merupakan pemebalajaran utama yang terjadwal oleh lembaga dalam memenuhi bobot SKK mapel program masing masing jenjang, biasanya lembaga membuat jadwal berdasarkan kesepakatan dengan warga belajar hal ini untuk mempermudah akses dan partisipasi peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran pendidikan kesetaraan
  2. Pembelajaran Tutorial merupakan konsep pemebelajaran dengan metode kunjungan, atau pemberian materi dengan pendekatan teori dan bimbingan kepada warga belajar secara acak melalui kegiatan kunjungan rumah maupun kegiatan lain yang disepakati dengan warga belajar
  3. Pemebelajaran Mandiri, kegiatan pembelajaran mandiri dilakukan dengan melakukan tanda tangan kontrak belajar dengan peserta didik dan lembaga (tutor). Disini tutor dan warga belajar melakukan diskusi terkait SK da KD serta perhitungan Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK) mata pelajaran yang harus diselesaikan oleh warga belajar. 
Nah, model pemebelajaran yang dilaksanakan oleh pendidikan formal sesungguhnya sangat unik dan menarik perhatian terlebih lagi saat ini didukung dengan metode daring dalam pemebelajaran paket A, paket B dan Paket C warga belajar dan tutor dituntut untuk dapat dan siap bersaing di  era 4.0

7/28/19

Rilis Terbaru Dapodik 2020

Dalam waktu dekat akan dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 sekitar bulan Agustus 2019, saat ini tim pengembang sedang melakukan tahap pengujian, Terdapat beberapa pembaruan yang cukup banyak diantaranya : 

A. Sarana dan Prasarana (SARPRAS)
Seiring pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan, kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras diharapkan dapat mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional yang menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu, antara lain:
  1. Tanah & bangunan, Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut, seperti: a)Tanah, data tanah yang sebelumya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada menu Sarpras. Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi terkait tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan. b) Bangunan, Data bangunan akan dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan diharapkan dapat memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan, kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.
  2. Ruang, Ruang mencakup data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan
  3. Alat, Angkutan dan Buku,  data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:
    •  Alat
Menu alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini dikelompokkan berdasarkan jenis alat dan diharapkan diketahui berapa jumlah dan kondisi alat di setiap ruang.
    •  Angkutan
Pembaruan data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi data kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional sekolah. Informasi yang diminta adalah berupa jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen kendaraan.
    •  Buku
Referensi buku baik jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya. Sekolah diharapkan dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan serta lokasi buku berada.
Dapodik 2020

B. Peserta Didik
Pembaruan selanjutnya pada menu Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut baru dan mengingatkan kembali informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Peserta Didik Tidak Lulus
Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
3. Peserta Didik Mutasi
Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.

C. Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.

7/22/19

Kepanitiaan Sekolah Dapodik 2019

Pentingnya Kepanitiaan Sekolah untuk diisi dalam aplikasi Dapodikdasmen versi 2019d, Kepanitiaan sekolah merupakan salahsatu bentuk pembagian manajemen berbasis sekolah yang berbaur dengan komponen keluarga besar sekolah, masyarakat, siswa dan stakeholders yang merupakan mitra kerja dari suatu sekolah. Keberadaan kepanitiaan sekolah adalah bentuk teknis manajerial dalam mengorganisasikan komponen sekolah yang mendukung kelancaran proses yang diprogramkan oleh sekolah pada bidang bidang tertentu dan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan sebagai bukti keabsahan tugas sehingga mereka yang tercantum namanya dalam surat keputusan tersebut bertanggungjawab untuk melaksakan tugasnya dengan baik sesuai batasan yang telah ditetapkan.

Adapun menu Data Rinci sekolah terdiri dari Satuan Tugas, Nama Satuan Tugas, Instansi, Tingkat Satuan Tugas, TMT, TST. lalu bagaimana cara mengisinya lihat menu Satuan Tugas, untuk satuan tugas tinggal kelik maka akan muncul seperti : Penyelenggara Komite Sekolah, Pengenalan lingkungan sekolah, Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah, Penerimaan Peserta Didik Baru, Penyelenggara Ujian Nasional, Literasi Sekolah, Tim BOS Sekolah, Tim Pendataan Sekolah dan Kegiatan Keagamaan. Satuan tugas tersebut diisi pada menu data rinci sekolah. 

Langkah selanjutnya Nama Satuan Tugas disiisi sesuai dengan penamaan Satuan Tugas yang ditetapkan oleh sekolah seperti Penyelenggara Komite Sekolah (Komite Sekolah), Pengenalan lingkungan sekolah (PLS), Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah (PTKS), Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (Panitia PPDB), Penyelenggara Ujian Nasional, Literasi Sekolah (Panitia GLS), Tim BOS Sekolah, Tim Pendataan Sekolah (TPS) dan Kegiatan Keagamaan (Panitia IMTAQ).

Kepanitiaan Sekolah Dapodik 2019d

Penjelasan terkait dengan prosesi pengisian data pada menu kepanitiaan sekolah secara lengkap dan benar dapat bapak/ibu/saudara lihat pada kolom sebelah kiri yang bergambar tanda tanya untuk medapatkan bantuan teknis pengisian secara baik dan benar sebagaimana gambar tabel bantuan dibawah ini

Tabel Bantuan Mengisi Kolom Kepanitiaan

Pentingnya kepanitiaan sebagai bahan referensi pemangku kepentingan terkait dengan kepanitiaan yang sudah terbentu disatuan pendidikan sehingga nantinya dapat dijadikan referensi sekolah dan pemangku kepentingan dalam memange kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan disekolah dan hal hal lain terkait dengan proses administrasi untuk kebutuhan dimasa yang akan datang. 

Demikian sekilas gambaran terkait dengan data rinci sekolah khususnya tentang tata cara pengisian data kepanitiaan sekolah guna melengkapi dokumen kebutuhan Data Pokok atau data base sekolah sehingga dengan mengisi secara lengkap tentu akan berdampak langsung terhadap sekolah manfaatnya nanti dimasa yang akan datang.

7/19/19

Aplikasi Pengolahan Nilai Derajat Kompetensi Paket C

Cara menghitung nilai di halaman belakang ijazah terdapat dua nilai yaitu 1) nilai rata-rata Derajat Kompetensi (NDK), nilai Derajat Kompetensi merupakan nilai rata-rata tiap semester; dan 2) Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan yaitu nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN) pada pendidikan non formal. Tidak ada pembobotan (persentase) antara nilai rata-rata semester dan nilai ujian pendidikan kesetaraan. Apalagi pembobotan (persentase) dengan nilai ujian nasional, karena ujian nasional tidak menentukan kelulusan.

Merujuk pada Peraturan Kepala Balitbangdikbud Nomor 018/H/EP/2017 tertanggal 6 April 2017 Lampiran III tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017, pada halaman 12 disebutkan bahwa : Nilai derajat kompetensi untuk (1) Paket A adalah nilai rata-rata mata pelajaran sejak semester VII sampai dengan semester XII (atau nilai rata rapor setara kelas IV sampai dengan setara kelas VI); (2) Paket B adalah nilai rata-rata mata pelajaran sejak semester I sampai dengan semester VI; dan (3) Paket C adalah rata-rata mata pelajaran sejak semester III sampai dengan semester VI. Sedangkan nilai pendidikan kesetaraan diambil dari nilai ujian akhir atau sebagaimana nilai ujian sekolah pada pendidikan formal. 

Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang nilai 0 – 100 (tanpa desimal).. Ijazah  Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah pendidikan kesetaraan yang dibentuk oleh Ketua PKBM. Jadi sebelum melakukan penulisan ijazah harus dibentuk panitia penuisan ijazah, panitia ini bertanggungjawab dan bertugas melakukan penulisan ijazah seseuai ketentuan yang berlaku.

Aplikasi Pengolahan Nilai Derajat Kompetensi dan Nilai Pendidikan Kesetaraan

Dalam kesempatan ini penulis mencoba untuk mebuat desain Aplikasi Pengolahan Nilai Derajat Kompetensi dan Nilai Pendidikan Kesetaraan untuk mempermudah kita dalam menghitung Nilai Derajat Komptensi dan Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, jika terdapat kekeliruan harap disampaikan ke penulis guna penyempurnaan yang lebih baik. Harap dicek sebeleum digunakan agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dan pemanfaatan aplikasi ini.. terima kasih

7/18/19

Laporan PTK Kenaikan Pangkat dan PKB Guru

Laporan penelitian tindakan kelas ini saya susun dalam rangka pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan untuk diajukan pada penilaian angka kredit guna kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b yang telah saya laksanakan dari awal 2 Februari s/d akhir 30 April 2018. Untuk itu, penulis menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada :
  1. Bapak Moh. Zulkifliadi, S.Pd selaku kepala sekolah SDN 4 Aikmel yang telah memberikan Saran, Ijin dan pertimbangan terhadap pelaksanaan PTK selama kegiatan berlangsung. 
  2. Bapak H. Marwan,S.Sos.,M.Pd selaku Kepala Unit Dikpora Kecamatan Aikmel yang telah memberi pengesahan terhadap laporan PTK ini.
  3. Bapak/Ibu, Teman Sejawat yang telah memberikan kritik dan saran sehingga penulis termotivasi untuk melaksanakan program penelitian tindakan kelas  sebagai wujud meningkatkan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  4. Ibu Siti Aminah selaku Petugas Perpustakaan SDN 4 Aikmel yang telah membantu dalam mencari referensi penilitian sehingga hasil dari penelitian ini dapat disimpan di Perpustakaan Sekolah
  5. Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan namanya satu persatu yang turut serta memberikan dukungan selama penulis menyelenggarakan penelitian hingga diseminarkannya penelitian ini. 

Akhirnya segala kebaikan yang telah diberikan kepada penulis dapat di jadikan pedoman dan motivasi yang tidak terhingga. Penulis telah berupaya semaksimal mungkin, namun kita tentu menyadari masih banyak kekurangan-kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca sangat diharapkan. Semoga penelitian tindakan kelas ini nantinya dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dimasa yang akan datang.

Laporan PTK Pengembangan Profesi guru

Laporan penelituan tindakan ini berjudul Peningkatan Hasil Belajar IPA Tentang Energi dan Penggunaannya Melalui Pendekatan Kooperatif Model Jigsaw Pada Siswa Kelas IV SDN 4 Aikmel Tahun Pelajaran 2017/2018. Nah, Sebagai bentuk dari pengakuan legal formal tentang profesionalisme seseorang untuk melakukan berbagai tugas profesinya sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan, maka daalam tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka guru perlu melakukan penelitian tindakan guna mengingkatkan kinerjanya sebagai guru professional

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil pendekatan kooperatif model Jigsaw yang dapat meningkatkan hasil belajar IPA tentang Energi dan Penggunaanya di kelas IV. Persoalan dalam pembelajaran IPA tentang Energi dan penggunaanya mendapat hasil belajar dengan rata-rata kelas yang belum mencapai KKM yang ditentukan. Maka peneliti mengambil kesimpulan bahwa metode pembelajarannya bermasalah. 

Berdasarkan persoalan tersebut peneliti melakunkan obeservasi/ pengamatan secara menyeluruh sehingga tertarik untuk melakukan penelitian tindakan kelas untuk menelaah dengan pendekatan koopertif model jigsaw guna memecahkan permasalahan sehingga nilai siswa mencapai terget KKM atau meningkat dari sebelumnya. Penelitian tindakan kelas ini dilaksanakan di Kelas IV SDN 4 Aikmel pada semester 2 (dua) tahun pelajaran 2017/2018 dengan siswa yang diteliti terdiri dari 21 siswa, terdiri dari 11 siswa laki-laki dan 10 anak perempuan. Penelitian dilaksanakan selama 3 bulan yaitu pada Februari 2017 s/d April 2018.

Pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas ini dilaksanakan dalam 2 siklus masing-masing siklus terdiri dari empat tahap yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pengumpulan data, dan tahap refleksi. Metode yang digunakan adalah Pendekatan Kooperatif Model Jigsaw. Penggunaan metode tersebut dipandang lebih efektif dalam pembelajaran IPA pada kompetensi dasar energi dan penggunaanya. 

Dengan latar belakang data kondisi awal hasil belajar siswa yang lulus dengan nilai KKM 65 hanya 38,09% yang mencapai target. Kemudian setelah diupayakan perbaikan pembelajaran dimulai dari siklus I menunjukan ada tanda tanda peningkatan nilai sebesar 66,19% meskipun belum mencapai target KKM yang diaharapkan. Peneliti kembali melanjutkan upaya perbaikan pada siklus II hasilnya prestasi siswa semakin meningkat dengan nilai KKM sebesar 70,71%. Dengan demikian dengan pendekatan kooperatif model jigsaw yang diterapkan oleh peneliti mampu meningkatkan hasil belajar IPA tentang energi dan penggunaannya di kelas IV.

Kata Kunci: Kreatifitas Belajar. Kooperatif.  Model Jigsaw. Hasil Belajar

Ilustrasi Kasus Pembelajaran

Latar belakang masalah penelitian kami jelaskan sebagai berikut, Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang secara sistematik melaksanakan program bimbingan, pengajaran dan latihan membantu siswa agar mampu mengembangkan potensinya, baik yang menyangkut aspek moral-spiritual, Intelektual, emosional, maupun sosial. Sekolah Dasar merupakan institusi formal yang mempunyai tanggung jawab utama dalam memberikan pembelajaran dengan berbagai model pembelajaran yang diharapkan mampu meningkatkan hasil belajar siswa. 

Kondisi nyata pada awal peneliti melakukan observasi pada kegiatan pembelajaran ilmu pengetahuan alam tentang energi dan penggunaannya di kelas IV di SDN 4 Aikmel pada semester II tahun pelajaran 2017/2018 menunjukan bahwa masih banyak siswa yang belum tuntas sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) sekolah yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan obeservasi ini, peneliti mencatat dan mengidentifkasi beberapa hal yang terjadi pada kegiatan pembelajaran IPA. Hasil obeservasi yang dilakukan selama kegiatan pengamatan dijumpai beberapa sebagai berikut : 
  1. Siswa terlihat malas belajar dan suka bermain dalam kelas 
  2. Motivasi belajar siswa pada mata pelajaran IPA masih sangat kurang 
  3. Hasil belajar siswa tidak memenuhi standar KKM yang diharapkan

Tidak puas dengan kondisi tersebut penulis selanjutnya mengadakan wawancara langsung dengan siswa, teman sejawat, dan kepala sekolah di lingkungan SDN 4 Aikmel dan para pemangku kepentingan diperoleh keterangan sebagai berikut : 
  1. Saya tidak berminat untuk belajar IPA karena terlalu sulit 
  2. Kurang berminat Bu Guru sarana belajar kita tidak lengkap 
  3. Faktor dari luar sebagian orang tua siswa kurang memperhatikan anak 
  4. Guru belum memanfaatkan secara maksimal penggunaan alat peraga
  5. Guru kurang mamahami metode dan model pembelajaraan yang tepat

Mata Pelajaran IPA untuk KD Energi dan penggunaannya telah ditetapkan KKMnya adalah 65. Namun dari 21 siswa yang ada, hanya 8 siswa yang mendapat nilai ≥ 65. Hal ini menjadikan pembelajaran dapat dikatakan tidak berhasil, sehingga perlu diadakan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Diharapkan setelah penelitian berlangsung nilai rata-rata 62,62 pada awal pembelajaran dapat berubah menjadi 65 ke atas dikarenakan sudah menggunakan pendekatan kooperatif model Kooperatif Jigsaw dalam pembelajarannya. Begitu juga dengan motivasi siswa akan meningkat terhadap pelajaran IPA.

Penyebab rendahnya hasil belajar siswa bukan hanya berasal dari kegiatan pembelajaran di kelas, lingkungan masyarakat sekitar dan lingkungan keluarga siswa juga ikut berperan menyebabkan rendahnya hasil belajar siswa. Perhatian orang tua siswa terhadap belajar anaknya di tempat peneliti mengajar sangat kurang. Orang tua siswa rata-rata bekerja sebagai petani dan pedagang kecil di pasar sehingga bekerja sebelum anaknya berangkat sekolah. Keadaan ini menyebabkan pada saat berangkat sekolah siswa tidak ada yang memperhatikan kebutuhannya. Sehingga motivasi belajar kurang. Belum lagi pada malam hari siswa tidak dibiasakan untuk dibantu dalam belajar. Sehingga pada saat sekolah banyak siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumahnya.

Sarana prasarana sekolah sebenarnya cukup memadai bagi terselenggaranya pendidikan yang baik. Suasana sekolah juga sangat kondusif pada saat aktifitas pembelajaran dilaksanakan. Ditinjau dari sisi proses pembelajaran di kelas, peneliti menyadari kesalahan-kesalahan yang peneliti lakukan. Antara lain penggunaan metode yang tidak sesuai, kurangnya kemampuan guru untuk menggali pengalaman siswa yang berhubungan dengan materi pembelajaran dengan fakta di lapangan yang sering dijumpai siswa, kurangnya penggunaan media sebagai proses adaptasi pengalaman siswa dengan konsep yang dipelajari, serta proses pembelajaran yang berpusat pada guru. Hanya masalah yang terkait dengan proses pembelajaran di kelas yang dapat peneliti perbaiki, untuk meningkatkan hasil belajar siswa peneliti menumbuhkan minat siswa terhadap pembelajaran IPA terlebih dahulu sehingga timbul perhatian dan rasa suka terhadap IPA. 

Penelitian tindakan kelas yang peneliti laksanakan difokuskan pada tumbuhnya minat siswa terhadap pembelajaran IPA sehingga hasil belajar dapat ditingkatkan. Untuk itu peneliti menerapkan metode kooperatif Jigsaw Kooperatif Jigsaw yang sering ditemui siswa dalam kehidupan sehari-hari. Perbaikan pembelajaran akan peneliti lakukan melalui pola penelitian tindakan kelas.
Agar permasalahan dapat dipecahkan, maka peneliti atau guru perlu melakukan tindakan yaitu melakukan pembelajaran model Kooperatif Jigsaw pada kelompok yang terdiri dari lima anak dipilih secara acak. Agar dapat meningkatkan motivasi siswa. Pada tindakan ke dua melakukan pembelajaran model Kooperatif Jigsaw pada kelomok kecil yang terdiri dari dua anak. Agar dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Tindakan pertama dan kedua dilakukan bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan hasil belajar siswa.  

Identifikasi Masalah 
Dari sisi proses pembelajaran di kelas, peneliti menyadari kesalahan-kesalahan yang peneliti lakukan sehingga hasil belajar siswa tidak maksimal. Hasil identifikasi terhadap proses pembelajaran IPA yang peneliti laksanakan memperlihatkan beberapa permasalahan yang dialami oleh siswa, antara lain: 
1. Siswa kurang memperhatikan penjelasan guru 
2. Motivasi belajar siswa masih rendah 
3. Terdapat beberapa siswa bermaian saat guru menjelaskan
4. Siswa pasif dalam pembelajaran
Peneliti bersama kolaborator melakukan analisis terhadap penyebab timbulnya masalah tersebut dilihat dari peneliti atau pengajar, yaitu sebagai berikut :
  1. Pada awal pembelajaran guru belum dapat memfokuskan siswa 
  2. Guru belum mengajak siswa untuk aktif dalam pembelajaran 
  3. Guru belum memaksimalkan penggunaan alat peraga 
  4. Guru menyampaikan materi secara klasikal
  5. Guru dalam pembelajaran menggunakan metode yang kurang vareatif, sehingga siswa menjadi jenuh dalam pembelajaran.

Setelah berdiskusi dengan pengamat yang merupakan teman sejawat berdasarkan hasil observasi, penyebab permasalahan siswa dalam pembelajaran maka diambil beberapa tindakan yang merupakan alternatif pemecahan masalah adalah : 
  1. Pada awal pembelajaran guru menarik perhatian siswa dengan menggunkan alat peraga IPA
  2. Guru menggunakan alat peraga secara efektif
  3. Pada pembelajaran guru melibatkan siswa untuk aktif dalam belajar
  4. Dalam menyampaikan materi guru sebaiknya membimbing siswa untuk mencapai pemahaman tertentu dengan membuat kesimpulan 
  5. Dalam pembelajaran menggunkan berbagai macam metode sesuai kondisi anak pada saat pembelajaran berlangsung dan yang sesuai dengan materi yang diajarkan, sehingga pembelajaran akan menjadi efektif dan efisien. 

Agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan isi penelitian tindakan kelas ini maka peneliti membatasi permasalahan penelitian sebagai berikut: 
1). Metode kooperatif Jigsaw terbimbing. 
2) Media Sederhana. 
3). Minat belajar siswa dan 
4). Mata pelajaran IPA

Berdasarkan hasil obeservasi dan wawancara, analisis penyebab timbulnya masalah dan alternative tindakan pemecahan masalah diatas, maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut: “Apakah pendekatan kooperatif model Jigsaw dapat meningkatkan hasil belajar IPA tentang Energi dan Penggunaanya di kelas IV, SDN 4 Aikmel Tahun Pelajaraan 2017/2018” ?

Kesimpulan dan saran. Berdasarkan perbaikan pembelajaran yang sudah dilaksanakan di kelas IV semester 2 pada SDN 4 Aikmel dari analisis data dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa model pembelajaran kooperatif Jigsaw pada mata pelajaran IPA Pada Standar Kompetensi Memahami berbagai bentuk energy dan cara penggunaanya dalam kehidupan sehari-hari hasil prestasi siswa semakin meningkat. Dengan latar belakang data prestasi siswa yang lulus nilai KKM sebesar 38,09% kemudian setelah diupayakan perbaikan pembelajaran dimulai dari siklus I prestasi sudah meningkat menjadi 66,19% dilanjutkan lagi siklus II prestasinya semakin meningkat dengan kelulusan nilai KKM yaitu 70,71%. Persentase peningkatan data kondisi awal penelitian tindakan terjadi peningkatan siklus I yaitu 3,57% sedangkan pada siklus I ke siklus II peningkatan sebesar 4,52% dengan demikian model pembelajaran kooperatif Jigsaw dapat meningkatkan hasil belajar siswa.

Hasil yang selalu meningkat dari setiap siklusnya menandakan pembelajaran Standar Kompetensi Memahami berbagai bentuk energy dan cara penggunaanya dalam kehidupan sehari-hari dengan menggunakan pendekatan Kooperatif model Jigsaw dapat disimpulkan berhasil dalam meningkatkan hasil belajar siswa pada pembelajaran IPA tentang Energi dan Penggunaanya di kelas IV, SDN 4 Aikmel Tahun Pelajaran 2017/2018.
Saran, dengan keberhasilan perbaikan pembelajaran menggunakan model pembelajaran Kooperatif Jigsaw penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut:
Bagi Guru
  1. Guru diharapkan dapat menerapkan penggunaan pembelajaran Kooperatif Jigsaw pada kompetensi dasar yang sama atau berbeda sesuai situasi dan kondisi. 
  2. Guru diharapkan dapat menguasai berbagai pendekatan dalam pembelajaran agar siswa lebih mudah dalam memahami dan siswa tidak jenuh atau bosan.
  3. Kreatifitasan guru sangat di perlukan dalam merancang pembelajaran dan melaksanakan kegiatan pembelajaran sehingga dapat meningkatkan prestasi hasil belajar siswa.
  4. Guna menunjang hasil penelitian yang optimal guru sebagai peneliti memerlukan keterlibatan teman sebaya dan sejawat sehingga hasil penelitian tindakan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik
Bagi Sekolah 
  1. Hasil penelitian tindakan kelas ini dijadikan sebagai referensi untuk peningkatan prestasi hasil belajar siswa di sekolah pada umumnya 
  2. Sekolah dapat mempublikasikan hasil penelitian ini guna peningkatan kompetensi guru dan pengembangan profesi guru berkelanjutan.
Bagi Perpustakaan
  • Petugas perpustakaan sekolah diharapkan dapat menyimpan dengan baik sebagai bahan referensi bagi peneliti selanjutnya
Untuk medapatkan file lengkapnya unduh disini

7/13/19

Gempa 5.5 SR Guncang Selatan Sumbawa Lombok

Gempa besar dengan magnitudo 5.5 SR pada kedalaman 10km mengguncang Pulau Sumbawa diwilayah pantai Labangka, Laut Savu Sea Sumbawa NTB. Gempa tersebut dirasakan sekala MMI V untuk Sumbawa, IV Bima, IV Lombok Timur, IV Lombok Tengah, IV Mataram, IV Lombok Barat dan II Kuta Bali. 

Kejadian gempa ini terjadi pukul 01.00 WITA, walupun berdurasi singkat hal ini cukup membuat warga masyarakat panik karena getarannya yang begitu besar dan terjadi pada tengah malam, sampai berita ini diturunkan belum dapat diketahui jumlah kerusakan yang diakibatkan oleh gempa tersebut.

Gempa 5.5 di Pulau Sumbawa Labangka

Berita ini merupakan catatan Gempa terkini, menurut situs BMKG dini hari tadi, Waktu Gempa : 13/07/2019 - 00:01:54 WIB Lintang - Bujur : 8.97 LS 117.83 BTM Magnitudo 5.5 Kedalaman: 10km Lokasi Gempa 70km Tenggara Sumbawa - NTB Status Tidak berpotensi TSUNAMI.

Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan selalu waspada dengan segala potensi  kemungkinan terburuk jika sewaktu waktu bencana gempa maupun bencana lainnya terjadi yang tidak disangka sangka. 

Semoga Allah SWT melindungi kita semua dari segala marabahaya dan marilah kita semua tingkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT karena ketika bumi diguncangkan itu pertanda peringatan bagi seluruh ummat manusia agar kembali kejalan yang benar (taubatan nasuha). amin amin ya robbal a lamun.

7/11/19

PMP Daring 2019

Dalam rangka mewujudkan kualitas data mutu pendidikan maka dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terkait dengan Aplikasi Pemetaan mutu pendidikan melalui kegiatan Daring. PMP Daring 2019 adalah salah satu metode pemetaan mutu pendidikan dengan metode jaringan yang terkoneksi internet maupun ofline. Sebelum lebih lanjut membahas masalah PMP Daring Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan disebutkan bahwa  Penjaminan mutu pendidikan merupakan kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Tujuan dari penjaminan mutu pendidikan yaitu menciptakan kecerdasan intelektual manusia Indonesia sebagaimana amanat UUD 45 yang dicapai melalui penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP). 

Saat ini tengah dikembangkan system daring dalam penjaminan mutu pendidikan 2019, sebelum kita lehih lanjut mempelajari daring dalam sistem penjaminan mutu pendidikan maka yang perlu diketahui tahap awal adalah apa sih sesungguhnya yang disebut dengan Daring. Daring merupakan sebuah singkatan yaitu Dalam Jaringan atau yang biasa kita kenal dengan istilah sistem Online, Dikatakan On-line sudah barang tentu akan terhubung dengan jaringan yang terkomputerisasi baik melalui Komputer/Laptop, PC maupun melalui ponsel berbasis android. Dalam Aplikasi PMP 2019 tersedia menu Daring, Supervisi Pengawas, menu manajemen dan Link Web PMP Dikdasmen. Nah. untuk login kegiatan daring PMP login disini http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

PMP Dalam Jaringan 2019


Jika dilihat secara nasional mutu pendidikan dasar dan menengah sebagian besar satuan pendidikan belum memenuhi SNP, bahkan ada satuan pendidikan yang masih belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan standar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan/sekolah. Standar pelayanan yang digunakan disekolah dapat dikatatakan masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini berakibat pada kualitas lulusan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan belum memenuhi standar yang diharapkan.

Upaya peningkatan mutu pendidikan ini tidak akan dapat diwujudkan tanpa ada upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan menuju pendidikan bermutu, membangun budaya mutu di sekolah menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi. Setiap sekolah wajib mengimplemetasikan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan berkelanjutan guna mewujudkan SNP di era 4.0.

7/1/19

Larangan dan Komponen Penggunaan Dana BOS

Larangan dan hal-hal yang diperbolehkan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, untuk itu pihak sekolah harus dengan cermat dan seksama dalam melakukan proses penganggaran dan berbelanja, terlebih lagi saat ini akan didukung oleh Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) serta pemanfaatan sistem pasar daring (Online Marketplace) untuk itu silahkan baca gambaran umum tentang larangan-langaran penggunaan dana BOS dan hal-hal yang diperbolehkan dalam pengguanaan dana BOS

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Larangan dan Komponen Penggunaan Dana BOS

Komponen Pembiayaan BOS yang sesuai dengan petunjuk teknis BOS, boleh dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut : 
1. Pengembangan Perpustakaan
  • Penyediaan Buku Teks Utama
  • Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
  • Buku Teks Utama Peserta Didik

SD yang melaksanakan K-13 pada tahun pelajaran tahun 2018/2019, maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada semester I, dengan rincian sebagai berikut : Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema; dan Kelas 4 berjumlah 5 (lima) tema.
SD yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2017/2018, maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada Semester I dan Semester II, dengan rincinan sebagai berikut.
Semester II tahun pelajaran 2017/2018
Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema; dan
Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema.
Semester I tahun pelajaran 2018/2019
Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 4 berjumlah 5 (lima) tema; dan
Kelas 5 berjumlah 5 (lima) tema.
SD yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2016/2017 atau sebelumnya maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada semester I dan semester II, dengan rincinan sebagai berikut :
Semester II tahun pelajaran 2017/2018
Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 3 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 5 berjumlah 4 (empat) tema; dan
Kelas 6 berjumlah 4 (empat) tema.
Semester I tahun pelajaran 2018/2019
Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 3 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 5 berjumlah 4 (empat) tema; dan
Kelas 6 berjumlah 4 (empat) tema.
SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), khusus untuk Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 harus membeli buku teks utama untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama pelajaran mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Buku teks utama yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Buku Teks Utama Guru, Pembelian/penyediaan buku teks utama untuk Kepala Sekolah meliputi seluruh buku teks utama tema kelas 1 sampai dengan kelas 6, buku mata pelajaran, dan buku teks utama tentang agama sesuai yang diajarkan di sekolah yang dipimpin, bagi yang belum memiliki.
  • Pembelian/penyediaan buku guru meliputi seluruh buku teks utama tema sesuai kelas yang diajarkan untuk guru kelas 1 sampai dengan kelas 6.
  • Pembelian/penyediaan buku teks utama mata pelajaran Matematika dan PJOK untuk guru kelas 4 sampai dengan guru kelas 6.
  • Bagi sekolah yang sudah melakukan pembelian/penyediaan buku guru tahun 2016 dapat mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku teks utama agar tercukupi.
  • Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Penyelenggara Kurikulum 2006
  • Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku teks utama yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
  • Buku teks utama yang dibeli sekolah merupakan buku teks utama untuk pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku tersebut digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
  • Langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
  • Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan.
  • Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
  • Pengembangan database perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
  • Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.


2. Penerimaan Peserta Didik Baru
Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain : 1) Penggandaan formulir pendaftaran; 2) Administrasi pendaftaran; 3) Publikasi/pengumuman PPDB; 4) Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau 5) Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kegiatan pembelajaran
  • Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM.
  • Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan.
  • Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
  • Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
  • Pemantapan persiapan ujian.
  • Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
  • Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

Kegiatan ekstrakurikuler
  • Krida, seperti : kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
  • Karya ilmiah, seperti : Kegiatan Ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.
  • Latihan olah bakat dan olah minat, seperti : pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi.
  • Keagamaan, seperti : ceramah keagamaan, baca tulis al quran, retreat dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
  • Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.


4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  • Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan dari kegiatan tersebut yang dapat dibayarkan terdiri atas :
  • Transportasi dan kosumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);
  • Fotokopi/penggandaan soal;
  • Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
  • Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
  • Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian, serta evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.


5. Pengelolaan Sekolah
  • Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
  • Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
  • Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
  • Pengadaan suku cadang alat kantor.
  • Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
  • Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
  • Honor bagi penyusun laporan BOS.
  • Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
  • Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
  • Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
  • Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
  • Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi :Pemasukan data; Validasi;Updating; dan/atau Sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi : Data profil sekolah; Data peserta didik; Data sarana dan prasarana; dan Data guru dan tenaga kependidikan.
  • Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi : Penggandaan formulir Dapodik; Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan; Konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi; Sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet; 
  • Honor petugas pendataan Dapodik. 
  • Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut. Kegiatan pendataan 
  • Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
  • Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
  • Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
  • Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan perawatan/perbaikannya.
  • Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.


6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
  • Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
  • Menghadiri seminar/lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan lahan sekolah (contoh : kegiatan beternak, berkebun, biotrop), apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/lokakarya diadakan di luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
  • Mengadakan seminar/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan sekolah hijau. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta seminar/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.


7. Langganan Daya dan Jasa
  • Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
  • Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
  • Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.


8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
  • Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
  • Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
  • Pelaksanaan sekolah hijau.
  • Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
  • Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.


9. Pembayaran Honorarium
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
  • Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
  • Pegawai perpustakaan.
  • Penjaga sekolah.
  • Petugas satpam.
  • Petugas kebersihan.
  • Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
  • Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
  • Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
  • Guru honorer yang mendapat pembayaran honor wajib : 1) Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan 2) Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.


10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
  • Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal : Prosesor Intel Core i3 atau yang setara; Memori standar 4GB DDR3; Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD; CD/DVD drive; Monitor LED 18,5 inci; Sistem operasi Windows 10; Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; Garansi 1 (satu) tahun. Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
  • Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit/tahun/satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
  • Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal : Prosesor Intel Core i3 atau yang setara; Memori standar 4GB DDR3; Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD; CD/DVD drive; Monitor 14 inci; Sistem operasi Windows 10; Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; Garansi 1 tahun; Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
  • Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal : Sistem DLP; Resolusi XGA; Brightness 3000 lumens; Contras ratio 15.000:1 Input HDMI, VGA, Composite, S-Video; Garansi 1 (satu) tahun. Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah. 
  • Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.
  • Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.


11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain pembangunan jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, hanya bagi sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.