Larangan dan hal-hal yang diperbolehkan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, untuk itu pihak sekolah harus dengan cermat dan seksama dalam melakukan proses penganggaran dan berbelanja, terlebih lagi saat ini akan didukung oleh Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) serta pemanfaatan sistem pasar daring (Online Marketplace) untuk itu silahkan baca gambaran umum tentang larangan-langaran penggunaan dana BOS dan hal-hal yang diperbolehkan dalam pengguanaan dana BOS
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
- Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komponen Pembiayaan BOS yang sesuai dengan petunjuk teknis BOS, boleh dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
1. Pengembangan Perpustakaan
- Penyediaan Buku Teks Utama
- Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
- Buku Teks Utama Peserta Didik
SD yang melaksanakan K-13 pada tahun pelajaran tahun 2018/2019, maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada semester I, dengan rincian sebagai berikut : Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema; dan Kelas 4 berjumlah 5 (lima) tema.
SD yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2017/2018, maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada Semester I dan Semester II, dengan rincinan sebagai berikut.
Semester II tahun pelajaran 2017/2018
Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema; dan
Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema.
Semester I tahun pelajaran 2018/2019
Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 4 berjumlah 5 (lima) tema; dan
Kelas 5 berjumlah 5 (lima) tema.
SD yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2016/2017 atau sebelumnya maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada semester I dan semester II, dengan rincinan sebagai berikut :
Semester II tahun pelajaran 2017/2018
Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 3 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 5 berjumlah 4 (empat) tema; dan
Kelas 6 berjumlah 4 (empat) tema.
Semester I tahun pelajaran 2018/2019
Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 3 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 5 berjumlah 4 (empat) tema; dan
Kelas 6 berjumlah 4 (empat) tema.
SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), khusus untuk Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 harus membeli buku teks utama untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama pelajaran mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Buku teks utama yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Buku Teks Utama Guru, Pembelian/penyediaan buku teks utama untuk Kepala Sekolah meliputi seluruh buku teks utama tema kelas 1 sampai dengan kelas 6, buku mata pelajaran, dan buku teks utama tentang agama sesuai yang diajarkan di sekolah yang dipimpin, bagi yang belum memiliki.
- Pembelian/penyediaan buku guru meliputi seluruh buku teks utama tema sesuai kelas yang diajarkan untuk guru kelas 1 sampai dengan kelas 6.
- Pembelian/penyediaan buku teks utama mata pelajaran Matematika dan PJOK untuk guru kelas 4 sampai dengan guru kelas 6.
- Bagi sekolah yang sudah melakukan pembelian/penyediaan buku guru tahun 2016 dapat mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku teks utama agar tercukupi.
- Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penyelenggara Kurikulum 2006
- Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku teks utama yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
- Buku teks utama yang dibeli sekolah merupakan buku teks utama untuk pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku tersebut digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
- Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan.
- Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
- Pengembangan database perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
- Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
- Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain : 1) Penggandaan formulir pendaftaran; 2) Administrasi pendaftaran; 3) Publikasi/pengumuman PPDB; 4) Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau 5) Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kegiatan pembelajaran
- Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM.
- Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan.
- Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
- Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
- Pemantapan persiapan ujian.
- Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
- Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
Kegiatan ekstrakurikuler
- Krida, seperti : kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
- Karya ilmiah, seperti : Kegiatan Ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.
- Latihan olah bakat dan olah minat, seperti : pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi.
- Keagamaan, seperti : ceramah keagamaan, baca tulis al quran, retreat dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
- Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan dari kegiatan tersebut yang dapat dibayarkan terdiri atas :
- Transportasi dan kosumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);
- Fotokopi/penggandaan soal;
- Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
- Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
- Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian, serta evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
- Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
- Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
- Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
- Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
- Pengadaan suku cadang alat kantor.
- Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
- Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
- Honor bagi penyusun laporan BOS.
- Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
- Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
- Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
- Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
- Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi :Pemasukan data; Validasi;Updating; dan/atau Sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi : Data profil sekolah; Data peserta didik; Data sarana dan prasarana; dan Data guru dan tenaga kependidikan.
- Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi : Penggandaan formulir Dapodik; Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan; Konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi; Sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
- Honor petugas pendataan Dapodik.
- Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut. Kegiatan pendataan
- Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
- Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
- Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
- Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan perawatan/perbaikannya.
- Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
- Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
- Menghadiri seminar/lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan lahan sekolah (contoh : kegiatan beternak, berkebun, biotrop), apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/lokakarya diadakan di luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
- Mengadakan seminar/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan sekolah hijau. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta seminar/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
7. Langganan Daya dan Jasa
- Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
- Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
- Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
- Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
- Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
- Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
- Pelaksanaan sekolah hijau.
- Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
- Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
9. Pembayaran Honorarium
- Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
- Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
- Pegawai perpustakaan.
- Penjaga sekolah.
- Petugas satpam.
- Petugas kebersihan.
- Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
- Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
- Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
- Guru honorer yang mendapat pembayaran honor wajib : 1) Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan 2) Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
- Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal : Prosesor Intel Core i3 atau yang setara; Memori standar 4GB DDR3; Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD; CD/DVD drive; Monitor LED 18,5 inci; Sistem operasi Windows 10; Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; Garansi 1 (satu) tahun. Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
- Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit/tahun/satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
- Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal : Prosesor Intel Core i3 atau yang setara; Memori standar 4GB DDR3; Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD; CD/DVD drive; Monitor 14 inci; Sistem operasi Windows 10; Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; Garansi 1 tahun; Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
- Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal : Sistem DLP; Resolusi XGA; Brightness 3000 lumens; Contras ratio 15.000:1 Input HDMI, VGA, Composite, S-Video; Garansi 1 (satu) tahun. Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
- Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.
- Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain pembangunan jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, hanya bagi sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?