PMP Daring 2019

Dalam rangka mewujudkan kualitas data mutu pendidikan maka dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terkait dengan Aplikasi Pemetaan mutu pendidikan melalui kegiatan Daring. PMP Daring 2019 adalah salah satu metode pemetaan mutu pendidikan dengan metode jaringan yang terkoneksi internet maupun ofline. Sebelum lebih lanjut membahas masalah PMP Daring Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan disebutkan bahwa  Penjaminan mutu pendidikan merupakan kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Tujuan dari penjaminan mutu pendidikan yaitu menciptakan kecerdasan intelektual manusia Indonesia sebagaimana amanat UUD 45 yang dicapai melalui penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP). 

Saat ini tengah dikembangkan system daring dalam penjaminan mutu pendidikan 2019, sebelum kita lehih lanjut mempelajari daring dalam sistem penjaminan mutu pendidikan maka yang perlu diketahui tahap awal adalah apa sih sesungguhnya yang disebut dengan Daring. Daring merupakan sebuah singkatan yaitu Dalam Jaringan atau yang biasa kita kenal dengan istilah sistem Online, Dikatakan On-line sudah barang tentu akan terhubung dengan jaringan yang terkomputerisasi baik melalui Komputer/Laptop, PC maupun melalui ponsel berbasis android. Dalam Aplikasi PMP 2019 tersedia menu Daring, Supervisi Pengawas, menu manajemen dan Link Web PMP Dikdasmen. Nah. untuk login kegiatan daring PMP login disini http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

PMP Dalam Jaringan 2019


Jika dilihat secara nasional mutu pendidikan dasar dan menengah sebagian besar satuan pendidikan belum memenuhi SNP, bahkan ada satuan pendidikan yang masih belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan standar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan/sekolah. Standar pelayanan yang digunakan disekolah dapat dikatatakan masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini berakibat pada kualitas lulusan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan belum memenuhi standar yang diharapkan.

Upaya peningkatan mutu pendidikan ini tidak akan dapat diwujudkan tanpa ada upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan menuju pendidikan bermutu, membangun budaya mutu di sekolah menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi. Setiap sekolah wajib mengimplemetasikan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan berkelanjutan guna mewujudkan SNP di era 4.0.

Post a Comment

0 Comments